Pertanyaan
Assalamualaikum Wr. Wb,
bagaimana hukum dari menggosok gigi kala sedang berpuasa, hal ini dilakukan kala hari kerja krn kebetulan saya bekerja diperusahaan orang asing shg sering berbicara dg mereka. kita memahami bhw bau mulut sebetulnya mengandung nilai pahala dalam Islam. Namun orang asing belum tentu, maka utk menghindari kesan kurang baik thd ibadah puasa (dari orang asing, krn bau mulut tsb), maka saya setiap mau shalat zhuhur terlebih dulu gosok gigi. mohon penjelasan Ustadz menurut hukum Islam ? terima kasih banyak atas penjelasannya
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah memberikan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua.
Saudara Fendy, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum menggosok gigi di saat berpuasa. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa hukumnya makruh. Dalil yang mereka pakai hadis Rasulullah saw. yang berbunyi,
“Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, bau tidak sedap orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau kesturi.” (HR al-Bukhari).
Menurut mereka makruh hukumnya jika bau tersebut dihilangkan karena ia adalah sesuatu yang diterima dan disukai oleh Allah.
Namun demikian sebagian ulama yang lain tidak memahaminya demikian. Apalagi jika hal tersebut mengganggu orang lain. Terlebih lagi dalam riwayat lain para sahabat meriwayatkan bahwa Rasul saw. sering bersiwak (menggosok gigi) di waktu sedang berpuasa. Secara umum Rasul saw. menegaskan, “Bersiwak (gosok gigi) membersihkan mulut dan mendatangkan keridhoan Allah.” (an-Nasa’i, Ibn Hibban, dan Ibn Khuzaimah).
Hanya saja yang perlu diperhatikan bahwa pada saat ini menggosok gigi biasanya disertai dengan penggunaan pasta gigi (berbeda dengan siwak) sehingga apabila ada bagian yang tertelan masuk ke dalam perut bisa membatalkan puasa.
Oleh karena itu, kalau ingin berhati-hati, Anda bisa menggosok gigi saat menjelang subuh dan sesudah magrib. Kalaupun akan dilakukan di siang hari, maka pemakaiannya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada yang tertelan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
KOMEN
HARUS BERSUGI LEPAS GELINCIR MATAHARI MENGIKUT PENDAPAT IMAM NAWAWI...MASALAHNYA TENTANG HURAIAN HADIS YANG SAHAJA BERBEZA ...BELIAU BERPENDAPAT.....HADIS ITU BUKAN LARANGAN@TEGAHAN CUMA MENGAMBARKAN KELEBIHAN@FADILAT ORANG YANG BERPUASA...JADI SESIAPA INGIN BERSUGI SELEPAS GELINCIR MATAHARI MAKA IKUT PENDAPAT@PANDANGAN IMAM NAWAWI....sila rujuk ..kita 'idaman penuntut pada menghuraikan yg kusut 1' us Abdul Ghani Yahya....
Tiada ulasan:
Catat Ulasan