apakah definisi tabaruj pengertian hukum tabarruj
Pengertian Tabarruj dan Hukum Syara’ yang Berkaitan Dengannya
Tabarruj adalah
salah satu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SubhaanaHu wa Ta’aalaa.
Apa pengertian tabarruj? Apakah artinya sama dengan membuka aurat?
Apakah ketika seorang muslimah telah mengenakan jilbab dan khimar
berarti dia tidak mungkin lagi terjerumus dalam tabarruj? Dan apakah
larangan terhadap tabarruj sama artinya dengan larangan mutlak untuk
berdandan dan memakai segala macam perhiasan? Tulisan ini akan
membahasnya, waLlaahul Musta’aan
Hukum Tabarruj Menurut Nash-nash Syara’
Allah berfirman dalam An Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النّسَآءِ الّلاَتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنّ غَيْرَ مُتَبَرّجَاتِ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لّهُنّ وَاللّهُ سَمِيعٌ عِلِيمٌ
Artinya: “Dan perempuan-perempuan tua
yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin
(lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan
tidak (bermaksud) bertabarruj dengan perhiasan, dan berlaku sopan adalah
lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana”.
Allah berfirman dalam Al Ahzaab ayat 33.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنّ وَلاَ تَبَرّجْنَ تَبَرّجَ الْجَاهِلِيّةِ الاُولَىَ
Artinya: “Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”.
Ayat yang pertama mengandung larangan bagi wanita yang sudah tua untuk bertabarruj. Kata Mutabarrijaatun yang disebut dalam ayat tersebut adalah bentuk jama’ dari mutabarrijah, yaitu bentuk mu’annats dari matabarrijun yang merupakan ismu faa’il (pelaku/subjek) dari kata kerja tabarroja (bertabarruj). Maka, arti dari mutabarrijaatun
adalah para wanita yang bertabarruj. Hanya saja, dalam konteks ini,
isim fa’il tersebut diamalkan sebagai fi’il, maka diartikan dengan
bertabarruj. Ayat yang kedua juga terdapat larangan untuk bertabarruj
bagi para istri Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam dan seluruh wanita muslimah, sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah sebelum datangnya islam.
Terdapat juga hadits yang melarang tabarruj. Abdullah bin ‘Amr mengisahkan, “Umaimah
bintu Ruqoiqoh mendatangi Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam
untuk berbaiat kepadanya dalam rangka masuk islam, maka (nabi) berkata:
Aku membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak
mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat-buat
kedustaan yang kamu kerjakan dengan kedua tangan dan kakimu, tidak
meratap, dan tidak bertabarruj seperti dilakukan wanita-wanita
jahiliyyah dahulu”. (HR. Ahmad)
Dan terdapat nash lain yang menunjukkan
indikasi bahwa larangan tabarruj itu bersifat tegas, yang membawa kepada
pengertian haram. Dari Fadholah bin ‘Ubaid, Rasulullah shollallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “tiga golongan yang tidak ditanya:
seorang laki-laki yang memisahkan diri dari jama’ah, mendurhakai
imamnya, kemudian meninggal dalam kedurhakaannya itu; Seorang budak
wanita atau laki-laki yang melarikan diri meninggalkan tuannya, lalu
mati; seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya, yang mana suaminya
itu telah mencukupi kebutuhannya, namun dia bertabarruj, maka mereka
tidak ditannya”. (HR. Al Hakim dan Ahmad)
Yang dimaksud “tidak ditannya” adalah
tidak ditanya oleh Allah pada hari perhitungan amal karena Allah sudah
tidak mempedulikan amal mereka lagi. Allah langsung menganggap mereka
sebagai penghuni neraka disebabkan oleh ketiga perbuatan yang disebutkan
dalam hadits itu. Maka, nash ini jelas melarang tabarruj dengan
larangan yang tegas, dalam arti pengharaman. Karena, perbuatan yang
pelakunya diancam oleh Allah dengan neraka tanpa perhitungan hanyalah
perbuatan yang haram.
Hanya saja, di antara manusia terjadi
kesamaran mengenai pengertian tabarruj dan batasan-batasannya.
Sementara, nash-nash syara’ di atas tidak menggunakan kata tabarruj
dengan pengertian khusus sebagai sebuah istilah baru yang bersifat
syar’i. Jika syara’ menghendaki penggunaan tabarruj sebagai makna baru
yang bersifat syar’i, niscaya hal itu akan dijelaskan oleh nash-nash
syara’. Tapi, kita tidak menjumpainya dalam nash-nash yang ada. Maka
jelas, kata tabarruj itu telah digunakan oleh nash-nash syara’ dengan
pengertian bahasa. Atas dasar itu, kita harus merujuk pada pengertian
yang dipahami oleh Bahasa Arab untuk memahami maknanya.
Pengertian Tabarruj
Tabarruj merupakan bentuk masdar qiyasi dari kata kerja tabarroja (tabarroja – yatabarroju – tabarrujan), dengan wazan: tafa’-‘ala – yatafa’-‘alu – tafa’-’ulan …. Jadi, Tabarroja merupakan fi’l tsulatsi mazid dengan penambahan dua huruf, asalnya adalah “ba-ro-ja“. Dalam Lisaanul ‘Arab Ibnu Madzur mengatakan: “setiap sesuatu yang tampak jelas dan menonjol, maka ia (berpredikat) “baroja“, itulah mengapa istana-istana disebut dengan buruujun, karena kemenonjolannya, kejelasannya, dan ketinggiannya”. Kemudian, baroja itu depannya ditambahi huruf ta’ setelah itu ‘ain fi’lnya ditasydid, sehingga berubah menjadi tabarroja. Dalam kitab Al Jadwal fii I’robil Qur’an wa Shorfihi dikatakan bahwa tabarroja adalah at takallufu fii idzhaari maa yukhfaa, yakni : memaksakan diri/mengerahkan kemampuan untuk menampakkan sesuatu yang tersembunyi, sebab, wazan tafa’-‘ala menunjukkan makna at-takalluf (pemaksaan diri). Berkata Al Fairuz Abadi dalam Al Muhiith, : “tabarrojat : adzharot ziinatahaa lirrijaal, tabarrojat adalah menampakkan perhiasannya kepada kaum lelaki”. Sedangkan Ar Raghib berkata dalam Al Mufrodaat : “Al-buruuj adalah istana-istana (al qushuur), tunggalnya burjun. Kemudian dikatakan, tabarrojatil mar’atu, ay: tasyabbahat bihi fii idzhaaril mahaasiin, artinya: tabarrojatil mar’atu adalah seorang wanita menyerupakan diri dengan istana dalam hal menampakkan berbagai keindahan”.
Kemudian, tabarruj adalah kata benda bentukan (masdar) dari tabarroja. Jika tabarrojat berarti menunjukkan perhiasan/keindahan, maka at-tabarruj adalah nama dari aktivitas pertunjukkan perhiasan/keindahan itu sendiri. Berkata Al Jauhariy dalam Ash Shihaah: “at-tabarruju : idzhaarul mar’ati ziinatahaa wa mahaasinahaa lir-rijaal, artinya: tabarruj adalah pertunjukkan perhiasan dan berbagai keindahan wanita kepada kaum lelaki”. Dalam Lisanul Arab dikutip perkataan bahwa: “at tabarruju : idzhaaruz ziinati wa maa yustad’aa bihii syahwatur rijaali, artinya: tabarruj adalah pertunjukan perhiasan dan apa saja yang dengannya syahwat kaum lelaki tertarik”.
Kesimpulannya, tabarruj secara bahasa
adalah: pertunjukkan keindahan yang dilakukan oleh kaum wanita yang mana
pertunjukkan itu dapat menarik perhatian kaum lelaki dari aspek
syahwat. Maka, ketika wanita berpenampilan sedemikian rupa, baik dengan
riasan, dengan pakaian ataupun dengan perhiasan, sehingga dia menarik
perhatian dan syahwat kaum laki-laki, maka itu dinamakan tabarruj
menurut pengertian bahasa, dan makna inilah yang juga dikehendaki oleh
nash-nash syara’. Ibnu Jarir Ath Thobari mengutip penafsiran kata
tabarruj dalam surat Al Ahzab ayat 33, “ wa qiila: innat tabarruja huwa idzhaaruz ziinati, wa ibroozul mar’ati mahaasinahaa lir-rijaali,: dan dikatakan sesungguhnya tabarruj adalah menampakkan perhiasan, dan pertunjukan keindahan wanita dihadapan kaum lelaki”. Wallahu a’lam
Contoh perbuatan yang tergolong tabarruj yang disebut oleh nash-nash syara’
Berikut ini beberapa perkara yang disebutkan dalam nash syara’ yang tergolong tabarruj, sekedar sebagai contoh.
Allah berfirman dalam surat An Nuur ayat 31:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنّ
Dan janganlah mereka memukulkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (An Nuur, 31)
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian dia melewati kaum (laki-laki) agar mereka mencium baunya maka dia pezina” (HR. An Nasa’i, Abu Dawud, At Tirmidzi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua
golongan ahli neraka yang belum aku lihat: Orang yang membawa cemeti
seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya; dan
wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, mereka berlenggak-lenggok
dan menggoyangkan kepalanya seperti bergoyangnya punuk unta. Mereka
tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya itu
bisa dicium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim)
Tabarruj bisa terjadi pada wanita yang telah menutup aurat
Menampakkan aurat bisa merupakan salah
satu bentuk tabarruj. Tapi, pengertian tabarruj bukanlah mengumbar
aurat, melainkan mempertontonkan kecantikan dan perhiasan wanita untuk
menarik simpati kaum pria. Maka, tindakan tabarruj bisa dilakukan oleh
seorang wanita yang telah menutup aurat, dan mengenakan jilbab serta
khimar yang tidak menggambarkan warna kulit dan bentuk tubuh. Tabarruj
itu bisa terjadi jika si wanita mengenakan jilbab atau khimar yang
sedemikian indah dengan berbagai pernak-pernik sehingga menggoda
pandangan, atau merias muka dengan begitu mencolok seperti para pelayan
di mall, atau dengan memakai parfum yang semerbak sehingga tercium oleh
siapa saja yang dia lewati, atau dengan mengenakan perhiasan yang
menarik perhatian, atau dengan tindakan yang semisalnya. Semua itu
adalah tindakan tabarruj yang dilarang bagi wanita yang telah mengenakan
jilbab dan khimar.
Berdandan dan memakai perhiasan tidak otomatis berarti bertabarruj
Larangan tabarruj bukan berarti larangan
mutlak untuk mengenakan perhiasan dan berdandan. Wanita boleh mengenakan
perhiasan asalkan perhiasan itu tidak mencolok dan wajar, seperti
cincin yang sederhana. Mereka juga boleh berdandan dengan ringan untuk
sekedar menutupi sesuatu yang menjadi kekurangan. Boleh juga menggunakan
parfum yang tidak semerbak baunya untuk sekedar menutup bau badan.
Asal, semua itu tidak dilakukan untuk menarik perhatian lawan jenis.
Sebab, yang disebut dengan tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan
kecantikan sehingga menarik perhatian dan mengundang kekaguman lawan
jenis. Jika perhiasan atau dandanan tidak menarik perhatian, maka fakta
tabarruj tidak terwujud, sehingga ia tidak tergolong tabarruj.
Memakai pakaian berwarna atau bermotif tidak otomatis bertabarruj
Ibnu Abi Syaibah, sebagaimana dikutip
oleh Al Albaniy meriwayatkan beberapa atsar yang menunjukkan bahwa
istri-istri nabi dan muslimah pada masa shohabat pernah menggunakan
pakaian yang berwarna. Atsar itu antara lain:
- Dari Ibrahim (An Nakho’i) bahwasannya ia pernah bersama Al Qomah dan Al Aswad mengunjungi para istri Nabi saw., dan dia melihat mereka mengenakan pakaian-pakaian panjang berwarna merah.
- Dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, “saya pernah melihat Ummu Salamah ra. mengenakan baju dan pakaian panjang berwarna kuning.
- Dari Al Qosim (Ibnu Muhammad bin Abu Bakar) bahwa Aisyah ra. pernah memakai pakaian berwarna kuning, dan dia sedang ihram.
- Dari Hisyam, dari Fatimah binti Mundzir, bahwa Asma’ ra. pernah memakai pakaian berwarna kuning dan dia sedang ihram.
- Dari Sa’id bin Jubair bahwa dia pernah melihat sebagian dari istri nabi thowaf mengelilingi Ka’bah dengan mengenakan pakaian berwarna kuning.
Jadi, memakai pakaian berwarna tidak
otomatis dianggap tabarruj. Ini dengan catatan, warna itu wajar
digunakan di lingkungan si pemakai sehingga tidak terlihat mencolok.
Jika sebuah motif(corak) atau warna itu tidak wajar digunakan di
lingkungannya, atau biasa digunakan untuk menggoda lawan jenis, maka
fakta tabarruj akan terwujud, karena ia akan menarik perhatian. Untuk
itu, masalah memilih warna dan corak ini butuh pencermatan yang
hati-hati. Demikian, Wallahu a’lam wal hamdulillah
Rujukan:
Al Albaniy, Muhammad Nashiruddiin, Jilbab Wanita Muslimah (terj kitab Jilbaabul Mar’atil Muslimati fii Al-kitaabi was Sunnati)
Abadiy, Al Fairuz, Al Qomus Al Muhiith
Al Ashfahaniy, Al Husain bin Muhammad (Ar Raghib), Al Mufradaat fii Ghoriibil Qur’aan
Al Jauhary, Isma’il bin Ahmad, Ash Shihaah fil Lughoh
An Nabahaaniy, Taqiyuddiin, Muqoddimatud Dustur awil Asbaabul Maujibatu lahu
Ath Thobari, Muhammad bin Jariir (Abu Ja’far), Jaami’ul Bayaan ‘an Ta’wiil Aay Al Qur’aan (Tafsir Ath Thobari)
Ibnu Mandzur, Muhammad bin Mukarrom, Lisaanul ‘Arob
Mahmuud Shoofiy, Al Jadwaal fii I’roobil Qur’aan w
Tabarruj Dan Ikhtilath
dakwatuna.com – Islam adalah agama yang mengatur hidup dan kehidupan manusia. Ajaran-ajarannya menjadi acuan bagi siapa saja, pribadi, keluarga, masyarakat, dan bangsa untuk meniti kehidupan yang lebih baik dan harmonis dalam ridha sang pencipta. Rambu-rambunya diletakkan untuk dijadikan pedoman perjalanan hidup untuk selamat sampai tujuan. Jika ada rambu yang dilanggar, maka akibat buruk akan menimpa pelanggar itu dan bahkan sering menimpa orang lain juga. Lihatlah, sebuah kecelakaan di jalan raya, korbannya tidak hanya pelaku pelanggaran, namun menimpa pengguna jalan yang lain.Di antara persoalan besar yang dihadapi oleh manusia adalah yang berkaitan dengan wanita. Persoalan ini adalah persoalan Bani Israel dan persoalan umat ini. Rasulullah telah mengisyaratkan masalah ini,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Aku tidak tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain (fitnah) wanita.” (H.R. Bukhari dan Muslim)Harta paling berharga yang dimiliki wanita adalah rasa malu dan harga diri. Jika wanita melepaskan pakaian malunya dan tidak lagi menjaga harga diri serta kewanitaannya, dampaknya akan menimpa keluarga dan masyarakat. Maka selayaknya keluarga dan masyarakat juga turut dalam menjaga nilai-nilai ini pada diri wanita-wanitanya. Jika wanita tidak lagi mengenakan hijab sebagaimana yang telah ditentukan Islam, ditambah dengan pelanggaran batas hubungan antar laki-laki dan wanita, maka kerusakan akan terjadi. Hal ini karena syahwat manusia adalah sesuatu yang berbahaya jika tidak dikendalikan.
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah saw. bersabda,
إِنَّ
الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ
شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ
فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
“Wanita itu dari depan
nampak seperti bentuk setan dan dari belakang nampak seperti bentuk
setan. Kalau salah seorang di antara kalian melihat wanita hendaklah
mendatangi istrinya. Karena hal itu akan meredakan apa yang di dalam
dirinya.”Pengertian Tabarruj dan Ikhtilath
Menurut bahasa, tabarruj adalah wanita yang memamerkan keindahan dan perhiasannya kepada laki-laki (Ibnu Manzhur di Lisanul Arab). Tabarrajatil mar’ah artinya wanita yang menampakkan kecantikannya, lehernya, dan wajahnya. Ada yang mengatakan, maksudnya adalah wanita yang menampakkan perhiasannya, wajahnya, kecantikannya kepada laki-laki dengan maksud untuk membangkitkan nafsu syahwatnya.
Menurut syariah, tabarruj adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditujukan wanita kepada mata-mata orang yang bukan muhrim. Termasuk orang yang mengenakan cadar, di mana seorang wanita membungkus wajahnya, apabila warna-warnanya mencolok dan ditujukan agar dinikmati orang lain, ini termasuk tabarruj jahiliyah terdahulu. Seperti yang disinyalir ayat,
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33)
Allah melarang para wanita untuk tabarruj setelah memerintahkan mereka menetap di rumah. Tetapi apabila ada keperluan yang mengharuskan mereka keluar rumah, hendaknya tidak keluar sembari mempertontonkan keindahan dan kecantikannya kepada laki-laki asing yang bukan muhrimnya. Allah juga melarang mereka melakukan tabrruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyah terdahulu. Apa maksud tabarruj jahiliyah terdahulu itu?
Mujahid berkata, “Wanita dahulu keluar dan berada di antara para laki-laki. Inilah maksud dari tabarruj jahiliyah terdahulu.”
Qatadah berkata, “Wanita dahulu kalau berjalan berlenggak-lenggok genit. Allah melarang hal ini.”
Muqatil bin Hayyan berkata, “Maksud tabarruj adalah wanita yang menanggalkan kerudungnya lalu nampaklah kalung dan lehernya. Inilah tabarruj terdahulu di mana Allah melarang wanita-wanita beriman untuk melakukannya.”
رَوَى اِبْنُ أَبِي نَجِيْحٍ عَن
مُجَاهِد وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُوْلَى قَالَ
كَانَتِ الْمَرْأَةُ تَتَمَشَّى بَيْنَ أَيْدِي الْقَوْمِ فَذَلِكَ
تَبَرُّجُ الْجَاهِلِيَّةِ
Ibnu Abu Najih meriwayatkan dari
Mujahid, “Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu…” Dia (Mujahid) berkata, “Wanita dahulu
berjalan-jalan di hadapan kaum (laki-laki). Itulah tabarruj Jahiliyah.”Ada yang mengatakan, yang dimaksud jahiliyah pertama adalah jahiliyah sebelum Islam, sedangkan jahiliyah kedua adalah umat Islam yang melakukan perbuatan jahiliyah pertama.
Sedangkan pengertian ikhtilath secara bahasa adalah bercampurnya dua hal atau lebih. Ikhtilath dalam pengertian syar’i maksudnya bercampur-baurnya perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim di sebuah momen dan forum yang tidak dibenarkan oleh Islam.
Imam Abu Daud meriwayatkan,
عَنْ
حَمْزَةَ بْنِ أَبِي أُسَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ
سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ
خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي
الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ
الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ
تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ
بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
Hamzah bin Abi Usaid
Al-Anshari bahwa ia mendengar Rasulullah saw keluar rumah dari masjid.
Tiba-tiba orang laki-laki dan wanita berkumpul di jalanan. Rasulullah
saw berkata kepada para wanita itu, “Agar wanita di belakang saja,
kalian tidak boleh berada di tengah-tengah jalan (ketika ada laki-laki)
dan hendaknya kalian di pinggiran jalan.” Serta merta ada wanita yang
merapat ke dinding (rumah) sampai-sampai pakaiannya tersangkut ke
dinding itu karena terlalu nempel.” (Abu Daud).Al-Qur’an memberikan arahan kepada wanita bagaimana seharusnya mereka bersikap, bersuara dan bergaul dengan lawan jenisnya. Allah berfirman,
“Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
Sekarang ini pemandangan wanita tabarruj menjadi biasa, termasuk di negeri-negeri muslim. Dunia entertainmen memiliki peran besar dalam mensosialisasikan budaya tabarruj. Ikhtilath juga tidak bisa dipisahkan dari budaya mereka. Seorang pemuda akan dipandang aneh jika tidak memiliki teman-teman wanita. Lebih jauh, pergaulan bebas semakin membudaya.
Tabarruj dan Ikhtilah adalah konspirasi musuh-musuh Islam
Tabarruj dan ikhtilath merupakan tradisi Yahudi, ini nampak dalam Protokoler mereka, wajib bagi mereka untuk menundukkan semua bangsa dengan cara memerangi akhlak dan memporak-porandakan nilai-nilai keluarga dengan berbagai sarana yang ada. Lalu mereka menemukan bahwa sarana yang paling efektif untuk menyerang basis keluarga adalah dengan cara merangsang mereka melakukan kejahatan dan merangsang nafsu syahwat. Racun ini lalu mereka sebarkan melalui berbagai media, film, koran, majalah, cerita, dan lain-lain.
Kita sekarang hidup di zaman banyak dan beragam fitnah dan godaan, karena interaksi kita dengan dunia luar, misal melalui media masa audio maupun visual. Wanita dibiarkan berkeliaran ke mana saja tanpa batas dan bergaul dengan siapa saja serta dengan dandanan model zamannya, membuka aurat, dengan kosmetik dan parfum yang menarik perhatian. Acap kali kita menyaksikan, bahkan seorang gadis belia keluar dari rumahnya tanpa didampingi oleh muhrimnya, bertemu dengan siapa saja tanpa pantauan kedua orang tuanya. Wanita berbicara melalui telepon hingga berjam-jam tanpa diketahui oleh walinya. Di waktu siang maupun malam tidak jarang dijumpai wanita berada di luar rumah, bukan untuk suatu kepentingan belanja atau urusan keluarganya, semata-mata untuk mencari sensasi. Kemudian ia bergabung dalam kerumunan laki-laki dan perempuan. Hampir bisa dipastikan bahwa tujuan keluar rumah adalah sengaja menyebarkan fitnah dan menggoda mata laki-laki. Sementara orang tuanya, kakak dan adiknya tenang berada di rumah.
Bahaya Tabarruj dan Ikhtilath
Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan bahaya tabarruj dan ikhtilah bagi, diri, keluarga, dan masyarakat.
1. Tabarruj dan ikhtilath adalah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya
Dan barangsiapa bermaksiat kepada Allah akan merasakan akibatnya. Sama sekali tidak akan membahayakan Allah. Rasulullah saw. bersabda,
كُلُّ
أُمَّتِي يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ أَبَى، فَقَالُوْا: يَا
رَسُوْلَ اللهِ مَنْ يَأْبَى؟ قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ
وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
“Setiap umatku akan masuk surga
kecuali yang tidak mau.” Mereka (sahabat) bertanya, “Ya Rasulullah,
siapakah yang tidak mau?” Beliau bersabda, “Barangsiapa taat kepadaku
akan masuk surga dan barangsiapa bermaksiat kepadaku ia orang yang tidak
mau.” (H.R. Bukhari)2. Tabarruj dan ikhtilath termasuk dosa besar
Karena kedua hal ini merupakan sarana paling kuat terhadap perbuatan zina. Di riwayat yang shahih dari Ahmad diceritakan bahwa Umaimah binti Raqiqah datang kepada Rasulullah saw. Untuk berbaiat kepada beliau dalam membela Islam. Beliau bersabda,
أُبَايِعُكَ عَلَى أَنْ
لاَ تُشْرِكِي بِاللهِ شَيْئًا، وَلاَ تُسْرِقِي، وَلاَ تَزْنِي، وَلاَ
تَقْتُلِي وَلَدَكِ وَلاَ تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِيْنَهُ بَيْنَ
يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكِ وَلاَ تَنُوْحِي وَلاَ تَتَبَرَّجِي تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الأُوْلَى
“Aku membaiatmu agar kamu tidak
menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, tidak
membunuh anakmu, tidak melakukan kebohongan dari hadapanmu (karena
perbuatan lisan dan kemaluan), tidak meratapi (orang mati), dan tidak
tabarruj dengan tabarruj jahiliyah pertama.” (H.R. Bukhari)Lihatlah bagaimana Rasulullah saw. mengaitkan antara tabarruj dan dosa-dosa besar seperti syirik, mencuri, dan berzina.
3. Tabarruj dan Ikhtilath mendatangkan laknat
Di Mustadrak Al-Hakim dan di Musnad Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar Rasulullah saw bersabda,
يَقُولُ
سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَى السُّرُوجِ
كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ يَنْزِلُونَ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ
نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ لَوْ
كَانَتْ وَرَاءَكُمْ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَخَدَمْنَ نِسَاؤُكُمْ
نِسَاءَهُمْ كَمَا يَخْدِمْنَكُمْ نِسَاءُ الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ
“Akan
datang di akhir umatku nanti laki-laki yang naik pelana (mewah)
layaknya laki-laki yang turun ke pintu-pintu masjid, wanita-wanita
mereka mengenakan pakaian namun telanjang, di kepala mereka seperti
punuk unta kurus. Kutuklah wanita-wanita itu karena sesungguhnya mereka
itu terkutuk. Jika setelah kalian ada kaum, tentu wanita-wanita kalian
akan melayani wanita-wanita mereka sebagaimana wanita-wanita kaum
terdahulu melayani kalian.”4. Tabarruj temasuk sifat penghuni neraka
Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda,
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan
penduduk neraka yang belum aku lihat sekarang ini. Satu kaum yang
bersama mereka cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk
memukul orang. Wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang, bergaya
pundak mereka dan berpaling dari kebenaran. Kepala mereka seperti punuk
unta kurus, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal
baunya tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (H.R. Muslim)5. Tabarruj adalah Kemunafikan yang akan Mendatangkan Kegelapan di hari Kiamat
Al-Baihaqi meriwayatkan sabda Rasulullah saw. dengan sanad shahih,
خَيْرُ
نِسَائِكُمْ اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْمُوَاتِيَةُ الْمُوَاسِيَةُ
إِذَا اتَّقَيْنَ اللهَ وَشَرُّ نِسَائِكُمْ اَلْمُتَبَرِّجَاتُ
الْمُتَخَيِّلاَتُ وَهُنَّ الْمُنَافِقَاتُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّة
َمِنْهُنَّ إِلاَّ مِثْلَ الْغُرَابِ الأَعْصَمِ
“Sebaik-baik
wanita kalian adalah yang penyayang, yang banyak melahirkan, yang cocok
(dengan suaminya) jika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuk-buruk
wanita adalah yang tabarruj dan sombong. Mereka itulah orang-orang
munafik. Tidak akan masuk surga salah seorang di antara mereka kecuali
seperti gagak putih.” (Baihaqi).6. Tabarruj dan ikhtilath menodai kehormatan keluarga dan masyarakat
Diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda,
ثَلاَثَةٌ
لاَ تَسْأَلْ عَنْهُمْ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ
وَمَاتَ عَاصِيًا وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ وَامْرَأَةٌ غَابَ
عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ
بَعْدَهُ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْهُمْ
“Ada tiga orang yang, kamu
jangan bertanya kepada mereka: seseorang yang keluar dari jamaah dan
durhaka kepada imamnya lalu mati dalam keadaan bermaksiat, seorang budak
perempuan dan laki-laki yang berlari (dari tuannya) kemudian ia mati,
dan seorang wanita ditinggal keluar oleh suaminya dan telah dicukupi
kebutuhan dunianya lalu ia bertabarruj setelah itu. Maka jangan bertanya
kepada mereka.” (H.R. Ahmad)7. Tabarruj adalah sunnah Iblis
Jika menutup aurat dan berhijab serta menjaga diri dan kehormatan adalah sunnah Nabi saw. Maka tabarruj dan ikhtilath adalah sunnah Iblis, di mana sasaran godaan pertama terhadap manusia adalah agar auratnya terbuka. Allah mewanti-wanti hal ini kepada kita agar kita tidak terfitnah oleh tipu daya Iblis. Allah berfirman,
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan syetan-syetan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Al-A’raf: 27).
8. Tabarruj dan Ikhtilath adalah Permulaan Zina
Setiap kali penyimpangan terjadi akan melahirkan penyimpangan lain yang lebih besar. Ketika wanita tidak menutup auratnya dan tidak menjaga kehormatannya dengan bercampur bersama laki-laki yang bukan muhrimnya, terlebih dengan dandanan yang menyebar fitnah, rasa malu sudah sirna dan ghirah laki-laki mulai tiada, maka hal-hal haram menjadi mudah dilakukan bahkan dosa-dosa besar menjadi hal yang biasa dan wajar. Termasuk di antaranya zina. Di tengah masyarakat kita sekarang terjadi perbedaan persepsi tentang zina. Bahkan tidak ada undang-undang yang menjadikan zina sebagai kejahatan kecuali ia terkait dengan hak-hak asasi manusia.
9. Tabarruj dan Ikhtilath mengundang Siksaan Allah
Di hadits riwayat Ibnu Majah Rasulullah saw bersabda,
لَمْ
تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا
فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي
أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا
“Tidaklah nampak kebejatan di
antara kaum Luth sampai mereka terang-terangan (melakukannya) kecuali
setelah itu tersebarlah penyakit kolera dan kelaparan yang belum pernah
terjadi pada pendahulu mereka.” (Ibnu Majah).Secara umum, kemaksiatan kerap kali menjadi penyebab terjadinya berbagai musibah. Seperti yang Allah sinyalir dalam Al-Qur’an,
“Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Al-Isra’: 16)
Tentu saja yang akan terkena dampaknya tidak hanya pelaku kemaksiatan, kaum mutabarrijat dan mereka tidak ada hijab dalam hubungan antar lawan jenis. Semua orang yang ada di sebuah komunitas akan terkena dampaknya. Maka kewajiban bagi semuanya adalah mencegah terjadinya berbagai kemaksiatan dan kemungkaran sebisa mungkin. Para ulama dan pemimpin menjadi penanggung jawab utama sebelum yang lain dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.
Abu Bakar As-Shidiq meriwayatkan bahwa ia mendengar sabda Rasulullah saw,
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُغَيِّرُوْهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابٍ
“Jika
manusia melihat kemungkaran lalu tidak merubahnya, hampir Allah
meratakan siksanya kepada mereka semua.” (Diriwayatkan Empat Imam dan
dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)Redaktur: Ardne
Tabarruj dan Ikhtilath
Penulis : Ummu Fatih
Menurut bahasa, tabarruj adalah wanita yang memamerkan keindahan dan perhiasannya kepada laki-laki (Ibnu Manzhur di Lisanul Arab). Tabarrajatil mar'ah artinya wanita yang menampakkan kecantikannya, lehernya, dan wajahnya. Ada yang mengatakan, maksudnya adalah wanita yang menampakkan perhiasannya, wajahnya, kecantikannya kepada laki-laki dengan maksud untuk membangkitkan nafsu syahwatnya.
Menurut syari'ah, tabarruj adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditujukan wanita kepada mata-mata orang yang bukan muhrim. Termasuk orang yang mengenakan cadar, dimana seorang wanita membungkus wajahnya, apabila warna-warnanya mencolok dan ditujukan agar dinikmati orang lain, ini termasuk tabarruj jahiliyah terdahulu.
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (QS. Al-Ahzab : 33).
Allah melarang para wanita untuk tabarruj setelah memerintahkan mereka menetap di rumah. Tetapi apabila ada keperluan yang mengharuskan mereka ke luar rumah, hendaknya tidak ke luar sembari mempertontonkan keindahan dan kecantikannya kepada laki-laki asing yang bukan muhrimnya. Allah juga melarang mereka melakukan tabrruj seperti tabarruj-nya orang-orang jahiliyah terdahulu.
Apa maksud tabarruj jahiliyah terdahulu itu? Mujahid berkata, "Wanita dahulu ke luar dan berada di antara para laki-laki. Inilah maksud dari tabarruj jahiliyah terdahulu." Qatadah berkata, "Wanita dahulu kalau berjalan berlenggak-lenggok genit. Allah melarang hal ini." Muqatil bin Hayyan berkata, "Maksud tabarruj adalah wanita yang menanggalkan kerudungnya lalu nampaklah kalung dan lehernya. Inilah tabarruj terdahulu di mana Allah melarang wanita-wanita beriman untuk melakukannya."
Ibnu Abu Najih meriwayatkan dari Mujahid, "Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." Dia (Mujahid) berkata, "Wanita dahulu berjalan-jalan di hadapan kaum (laki-laki). Itulah tabarruj Jahiliyah." Ada yang mengatakan, yang dimaksud jahiliyah pertama adalah jahiliyah sebelum Islam, sedangkan jahiliyah kedua adalah umat Islam yang melakukan perbuatan jahiliyah pertama.
Sedangkan pengertian ikhtilath secara bahasa adalah bercampurnya dua hal atau lebih. Ikhtilath dalam pengertian syar'i maksudnya bercampur-baurnya perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim di sebuah momen dan forum yang tidak dibenarkan oleh Islam.
Al-Qur'an memberikan arahan kepada wanita bagaimana seharusnya mereka bersikap, bersuara, dan bergaul dengan lawan jenisnya. Allah berfirman, "Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab : 32).
Sekarang ini pemandangan wanita tabarruj menjadi biasa, termasuk di negeri-negeri muslim. Dunia entertainment memiliki peran besar dalam mensosialisasikan budaya tabarruj. Ikhtilath juga tidak bisa dipisahkan dari budaya mereka. Seorang pemuda akan dipandang aneh jika tidak memiliki teman-teman wanita. Lebih jauh, pergaulan bebas semakin membudaya. Tabarruj dan Ikhtilah adalah konspirasi musuh-musuh Islam.
Tabarruj dan ikhtilath merupakan tradisi Yahudi, ini nampak dalam Protokoler mereka, wajib bagi mereka untuk menundukkan semua bangsa dengan cara memerangi akhlak dan memporak-porandakan nilai-nilai keluarga dengan berbagai sarana yang ada. Lalu mereka menemukan bahwa sarana yang paling efektif untuk menyerang basis keluarga adalah dengan cara merangsang mereka melakukan kejahatan dan merangsang nafsu syahwat. Racun ini lalu mereka sebarkan melalui berbagai media, film, koran, majalah.
Kita sekarang hidup di zaman banyak dan beragam fitnah serta godaan, karena interaksi kita dengan dunia luar, misal melalui media masa audio maupun visual. Wanita dibiarkan berkeliaran ke mana saja tanpa batas dan bergaul dengan siapa saja serta dengan dandanan model zamannya, membuka aurat, dengan kosmetik dan parfum yang menarik perhatian. Acap kali kita menyaksikan, bahkan seorang gadis belia ke luar dari rumahnya tanpa didampingi oleh muhrimnya, bertemu dengan siapa saja tanpa pantauan kedua orangtuanya. Wanita berbicara melalui telepon hingga berjam-jam tanpa diketahui oleh walinya.
Di waktu siang maupun malam, tidak jarang dijumpai wanita berada di luar rumah, bukan untuk suatu kepentingan belanja atau urusan keluarganya, semata-mata untuk mencari sensasi. Kemudian ia bergabung dalam kerumunan laki-laki dan perempuan. Hampir bisa dipastikan bahwa tujuan ke luar rumah adalah sengaja menyebarkan fitnah dan menggoda mata laki-laki. Sementara orangtuanya, kakak dan adiknya tenang berada di rumah.
Penulis : Ummu Fatih
Menurut bahasa, tabarruj adalah wanita yang memamerkan keindahan dan perhiasannya kepada laki-laki (Ibnu Manzhur di Lisanul Arab). Tabarrajatil mar'ah artinya wanita yang menampakkan kecantikannya, lehernya, dan wajahnya. Ada yang mengatakan, maksudnya adalah wanita yang menampakkan perhiasannya, wajahnya, kecantikannya kepada laki-laki dengan maksud untuk membangkitkan nafsu syahwatnya.
Menurut syari'ah, tabarruj adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditujukan wanita kepada mata-mata orang yang bukan muhrim. Termasuk orang yang mengenakan cadar, dimana seorang wanita membungkus wajahnya, apabila warna-warnanya mencolok dan ditujukan agar dinikmati orang lain, ini termasuk tabarruj jahiliyah terdahulu.
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (QS. Al-Ahzab : 33).
Allah melarang para wanita untuk tabarruj setelah memerintahkan mereka menetap di rumah. Tetapi apabila ada keperluan yang mengharuskan mereka ke luar rumah, hendaknya tidak ke luar sembari mempertontonkan keindahan dan kecantikannya kepada laki-laki asing yang bukan muhrimnya. Allah juga melarang mereka melakukan tabrruj seperti tabarruj-nya orang-orang jahiliyah terdahulu.
Apa maksud tabarruj jahiliyah terdahulu itu? Mujahid berkata, "Wanita dahulu ke luar dan berada di antara para laki-laki. Inilah maksud dari tabarruj jahiliyah terdahulu." Qatadah berkata, "Wanita dahulu kalau berjalan berlenggak-lenggok genit. Allah melarang hal ini." Muqatil bin Hayyan berkata, "Maksud tabarruj adalah wanita yang menanggalkan kerudungnya lalu nampaklah kalung dan lehernya. Inilah tabarruj terdahulu di mana Allah melarang wanita-wanita beriman untuk melakukannya."
Ibnu Abu Najih meriwayatkan dari Mujahid, "Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." Dia (Mujahid) berkata, "Wanita dahulu berjalan-jalan di hadapan kaum (laki-laki). Itulah tabarruj Jahiliyah." Ada yang mengatakan, yang dimaksud jahiliyah pertama adalah jahiliyah sebelum Islam, sedangkan jahiliyah kedua adalah umat Islam yang melakukan perbuatan jahiliyah pertama.
Sedangkan pengertian ikhtilath secara bahasa adalah bercampurnya dua hal atau lebih. Ikhtilath dalam pengertian syar'i maksudnya bercampur-baurnya perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim di sebuah momen dan forum yang tidak dibenarkan oleh Islam.
Al-Qur'an memberikan arahan kepada wanita bagaimana seharusnya mereka bersikap, bersuara, dan bergaul dengan lawan jenisnya. Allah berfirman, "Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab : 32).
Sekarang ini pemandangan wanita tabarruj menjadi biasa, termasuk di negeri-negeri muslim. Dunia entertainment memiliki peran besar dalam mensosialisasikan budaya tabarruj. Ikhtilath juga tidak bisa dipisahkan dari budaya mereka. Seorang pemuda akan dipandang aneh jika tidak memiliki teman-teman wanita. Lebih jauh, pergaulan bebas semakin membudaya. Tabarruj dan Ikhtilah adalah konspirasi musuh-musuh Islam.
Tabarruj dan ikhtilath merupakan tradisi Yahudi, ini nampak dalam Protokoler mereka, wajib bagi mereka untuk menundukkan semua bangsa dengan cara memerangi akhlak dan memporak-porandakan nilai-nilai keluarga dengan berbagai sarana yang ada. Lalu mereka menemukan bahwa sarana yang paling efektif untuk menyerang basis keluarga adalah dengan cara merangsang mereka melakukan kejahatan dan merangsang nafsu syahwat. Racun ini lalu mereka sebarkan melalui berbagai media, film, koran, majalah.
Kita sekarang hidup di zaman banyak dan beragam fitnah serta godaan, karena interaksi kita dengan dunia luar, misal melalui media masa audio maupun visual. Wanita dibiarkan berkeliaran ke mana saja tanpa batas dan bergaul dengan siapa saja serta dengan dandanan model zamannya, membuka aurat, dengan kosmetik dan parfum yang menarik perhatian. Acap kali kita menyaksikan, bahkan seorang gadis belia ke luar dari rumahnya tanpa didampingi oleh muhrimnya, bertemu dengan siapa saja tanpa pantauan kedua orangtuanya. Wanita berbicara melalui telepon hingga berjam-jam tanpa diketahui oleh walinya.
Di waktu siang maupun malam, tidak jarang dijumpai wanita berada di luar rumah, bukan untuk suatu kepentingan belanja atau urusan keluarganya, semata-mata untuk mencari sensasi. Kemudian ia bergabung dalam kerumunan laki-laki dan perempuan. Hampir bisa dipastikan bahwa tujuan ke luar rumah adalah sengaja menyebarkan fitnah dan menggoda mata laki-laki. Sementara orangtuanya, kakak dan adiknya tenang berada di rumah.
Tabaruj
Posted by Achmi Anisa on Rabu, Januari 23, 2013
Wanita adalah makhluk yang kerap menjadi korban komoditi dan mode. Beragam kosmetik, parfum bermerek, hingga model pakaian yang lagi tren, dengan mudah menjajah tubuh mereka. Malangnya, dengan segala yang dikenakan itu, mereka tampil di jalan-jalan, mal-mal, atau ruang publik lainnya. Alhasil, bukan pesona yang mereka tebar tapi justru fitnah.
Istilah tabaruj sendiri sangat erat hubungannya dengan wanita. Jadi, pengertian tabaruj sendiri apa sih sesungguhnya?. Ada beberapa ulama yang mendefinisikan tabaruj, di antaranya :
Az-Zajjaj Abu Ishaq Ibrahim bin As-Sirri berkata: “Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan segala yang dapat mengundang syahwat laki-laki.”
Mujahid berkata: “Seorang wanita berjalan di hadapan orang-orang, itulah yang dinamakan tabarruj jahiliah.”
bnul Atsir berkata: “Tabarruj adalah menampakkan perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahram (ajnabi). Perbuatan seperti ini jelas tercela. Adapun menampakkan perhiasan kepada suami, tidaklah tercela. Inilah makna dari lafaz hadits, ‘(menampakkan perhiasan) tidak pada tempatnya’.” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits)
Dengan keterangan di atas insya Allah menjadi jelas bagi kita apa yang dimaksud dengan tabarruj. Hukumnya pun tampak bagi kita, yakni seorang muslimah dilarang keluar rumah dengan tabarruj.
Namun sangat disesalkan kenyataan yang kita dapatkan di sekitar kita. Berseliwerannya wanita dengan dandanan aduhai, ditambah wangi yang semerbak di jalan-jalan dan pusat keramaian, sudah dianggap sesuatu yang lazim di negeri ini. Bahkan kita akan dianggap aneh ketika mengingkarinya.
Tidak usahlah kita membicarakan para wanita yang berpakaian “telanjang” di jalan-jalan, karena keadaan mereka sudah sangat parah, membuat orang yang takut kepada Allah dan hari akhir bergidik dan terus beristighfar. Cukup yang kita tuju para muslimah yang masih punya kesadaran berislam walaupun mungkin setipis kulit ari, hingga mereka menutup rambut mereka dengan kerudung dan membalut tubuh mereka dengan pakaian sampai mata kaki dengan berbagai model. Sangat disesalkan para muslimah yang berkerudung ini ikut berlomba-lomba memperindah penampilannya di depan umum dengan model ‘busana muslimah’ terkini dan kerudung ‘gaul’ yang penuh pernak-pernik, pendek, dan transparan. Sehingga, berbusana yang sejatinya bertujuan menutup aurat dan keindahan seorang muslimah di hadapan lelaki selain mahramnya, malah justru menonjolkan keindahan. Belum lagi wajah dan bibir yang dipoles warna-warni. Tangan yang dihiasi gelang, jari-jemari yang diperindah dengan cincin-cincin, dan parfum yang dioleskan ke tubuh dan pakaian. Semuanya dipersembahkan di hadapan umum, seolah si wanita berkata, “Lihatlah aku, pandangilah aku…”. Wallahul musta’an…
Semua ini jelas merupakan perbuatan tabarruj yang dilarang dalam Al-Qur`anul Karim. Namun betapa jauhnya manusia dari bimbingan Al-Qur`an!!! Allah melarang para wanita bertabarruj. Namun mereka justru bangga melakukannya, mungkin karena ketidaktahuan atau memang tidak mau tahu.
Bisa jadi ada yang menganggap bahwa larangan tabarruj ini hanya ditujukan kepada istri-istri Nabi n karena mereka yang menjadi sasaran pembicaraan dalam ayat 33 dari surat Al-Ahzab di atas. Jawabannya sederhana saja. Bila wanita-wanita shalihah, wanita-wanita yang diberitakan nantinya akan tetap mendampingi Rasulullah di surga, para Ummahatul Mukminin yang suci itu dilarang ber-tabarruj sementara mereka jauh sekali dari perbuatan demikian, apa lagi wanita-wanita selain mereka yang hatinya dipenuhi syahwat dunia. Siapakah yang lebih suci, istri-istri Rasulullah ataukah mereka? Bila istri-istri Rasul yang merupakan cerminan shalihah bagi wanita-wanita yang bertakwa itu diperintah untuk menjaga diri, jangan sampai jatuh ke dalam fitnah dan membuat fitnah, apalagi wanita-wanita yang lain…
Laki-laki yang memang diciptakan punya ketertarikan terhadap wanita, tentunya akan tergoda melihat si wanita keluar dengan keindahannya. Bila tidak ada iman yang menahannya dari kenistaan, niscaya ia akan berpikir macam-macam yang pada akhirnya akan menyeretnya dan menyeret si wanita pada kekejian. Bila tabarruj dilarang karena alasan seperti ini, lalu apa manfaatnya hukum larangan tersebut hanya khusus bagi para istri Rasulullah ? Apakah bisa diterima kalau dikatakan para istri Nabi dilarang tabarruj karena mereka wanita mulia yang harus dijaga, tidak boleh menimbulkan fitnah, sementara wanita selain mereka tidak perlu dijaga dan kalaupun bertabarruj tidak akan membuat fitnah??? Di manakah orang-orang yang katanya berakal itu meletakkan pikirannya? Wallahul musta’an.
Wanita yang keluar rumah dengan tabarruj hendaknya berhati-hati dengan ancaman yang dinyatakan Rasulullah dalam sabdanya berikut ini:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَـمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya surga padahal wanginya surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 5547)
Kedua golongan di atas belum ada di zaman Nabi, namun sekarang telah kita dapatkan. Hal ini termasuk mukjizat Rasulullah , di mana apa yang beliau kabarkan pasti terjadi. (Al-Minhaj, 14/336)
Yang perlu diingat, tidaklah satu dosa diancam dengan keras melainkan menunjukkan bahwa dosa tersebut termasuk dosa besar. Sementara wanita yang keluar rumah dengan berpakaian namun hakikatnya telanjang, yang bertabarruj, berjalan berlenggak lenggok di hadapan kaum lelaki hingga menjatuhkan mereka ke dalam fitnah, dinyatakan tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga.
Nah, tersisalah pertanyaan: apakah dosa yang diancam seperti ini bisa dianggap remeh? Maka berhati-hatilah!!!
disini sumbernya
Jumaat, 7 Mac 2014
Tabaruj Bahagian Pertama
Mulai bulan mac 2014 ini Tok Wan cuma akan buat posting seminggu sekali sahaja yakni setiap pagi jumaat. Untuk kali ini Tok Wan nak kemukakan hal Tabaruj.
Firman Allah Taala:
"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, supaya mereka mengenakan jilbab ke seluruh badannya, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal; kerana itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)
Di dalam surah al-Nur, ayat 31:
"Katakanlah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa kelihatan padanya, dan hendaklah mereka melepaskan kain tudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka.."
Di atas adalah di antara nash syar'I yang menjadi dasar berpakaian dalam Islam dan berhias (untuk wanita).
Kemudian pada ayat lain Allah berfirman:
"…dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku (tabarruj) seperti orang-orang jahiliah dahulu". (Al-Ahzab:33)
Ayat ini pula menceritakan tentang larangan bertabarruj sebagaimana orang jahiliah dahulu.
Baiklah, berdasarkan seluruh nash-nash mengenai aurat dan berhias, di hadapan kita sekarang ini ada beberapa persoalan yang perlu dipecahkan, antaranya ialah:
1) Batasan aurat - Anggota asas yang disepakati oleh para ulamak agar ditutup ialah seluruh tubuh badan kecuali muka dan dua telapak tangan.
2) Apakah muka termasuk aurat - Muka pula telah diperselisihkan di kalangan mereka, ada yang kata ia adalah aurat dan ada yang kata bukan aurat.
Kalau, kita pilih pendapat yang mengatakan bahawa muka adalah aurat… Habis cerita. Soal gincu, bedak, losyen dan celak dsbnya sudah tentu tak timbul. Ia nyata haram dipamerkan di hadapan lelaki ajnabi. Tetapi, bagaimana jika kita memilih bahawa muka itu bukan aurat - kebanyakkan kita memilih pendapat ini -, di mana kedudukan celak, gincu, bedak dan bla.. bla…bla…
Sekarang ini kita pilihlah kononnya bahawa muka itu bukan aurat… Tetapi, sebelum itu lebih baik kita bincangkan dahulu mengenai masalah tabarruj, yang sudah tentu berkaitan dengan soal muka bukan aurat.
Apa itu tabarruj yang di maksudkan di dalam firman Allah:
"…dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku (tabarruj) seperti orang-orang jahiliah dahulu (pertama)". (Al-Ahzab:33)
Ayat di atas sebagai irsyad ( petunjuk/tunjuk ajar) kepada isteri-isteri Nabi s.a.w. agar tetap di rumah dan tidak bertabarruj sebagaimana orang-orang jahiliyah dahulu.
Tabarruj dikatakan sebagai berjalan dengan berlenggang-lenggok atau memperelokkannya. Ada juga yang mengatakan bahawa tabarruj ialah melepaskan tudung kepalanya tetapi tidak mengikat/mengetatkannya, lalu terlihatlah rantai leher, anting-anting dan lehernya. Lagi satu pendapat lain mengatakan, tabarruj ialah memperlihatkan keelokkan/kecantikkannya yang sepatutnya wajib ditutup.
Tabarruj berasal dari kata BARAJUN, bererti luas. Dan ada yang mengatakan ia berasal dari kata BURJUN yang bererti tinggi.
Selesai mengenai erti tabarruj… Dan, lihat kembali ayat al-Quran: "….orang-orang jahiliyah dahulu."
Tabarruj yang dikaitkan dengan orang-orang jahiliyah dahulu. Siapakah mereka itu? Pada zaman mana orang-orang jahiliyah dahulu berada? Di dalam tafsir al-Qurthubi menyatakan beberapa pendapat mengenainya:
1. Iaitu masa antara Adam dan Nuh a.s., ini adalah pendapat al-Hakam bin Uyainah.
2. Ibnu Abbas berpendapat: Masa di antara Nuh dan Idris a.s.
3. Al-Kalbi: Masa di antara Nuh dan Ibrahim a.s.
4. Jamaah: Masa di antara Musa dan Isa a.s.
5. Abu Aliyah: Masa di antara Daud dan Sulaiman a.s.
6. Al-Sya'bi: Masa di antara Isa a.s. dan Muhamad s.a.w.
Namun semua pendapat itu tidak disandarkan dengan satu sumber yang kukuh dan sahih. Cuma yang pasti, semua mereka di atas bersepakat mengatakan bahawa jarak masa antaranya dan masa Nabi Muhamad s.a.w. dibangkitkan sebagai Rasul adalah jauh (jangkamasa yang begitu lama). Dan, apabila al-Quran menyebutkan "jahiliyah dahulu" - dahulu/lama/pertama - bermaksud di sana ada yang dikatakan sebagai `jahiliah baru' atau `jahiliyah kedua'.
Bila masa jahiliyah kedua berada? Iaitu selepas jahiliyah pertama dan sedikit masa sebelum kebangkitan Nabi kita Muhammad s.a.w.
Mengapa jahilyah pertama/dahulu ini dikaitkan dengan tabarruj? Buruk sangatkah mereka ini? Hodoh sangatkah perangai depa ni? Ya, gambarannya lebih kurang begini:
Perempuan-perempuan jahiliyah pertama/awal pakaiannya - memakai baju dari lu'lu', atau baju dari mutiara dan intan yang tidak berjahit kedua belah, dan berpakaian tipis yang menampakkan tubuh badannya. Dengan berpakaian begini, mereka akan berjalan di jalan-jalan mempamerkan diri mereka kepada kaum lelaki. Dan, dapat dirasakan bahawa zaman berkenaan adalah zaman yang penuh dengan kemewahan.
Era jahiliyah kedua yang akan berhubung dengan era kebangkitan Muhammad s.a.w. sebagai rasul tidaklah sampai ke peringkat begitu teruk. Namun ada juga sedikit sebanyak tabarruj yang berlaku, hingga kadangkala sampai ke peringkat telanjang terus. Ini dapat dibuktikan melalui hadis riwayat Muslim, bagaimana kaum wanita zaman itu bertawaf mengililingi Ka'abah dalam keadaan telanjang bulat.
Sekarang ini jelaslah sudah mengapa Allah mengaitkan al-jahiliyah al-`Ula (jahiliyah pertama/dahulu) dengan tabarruj. Dan, dengan penjelasan di atas tidaklah bermakna yang terlarang ialah bertabarruj seburuk orang-orang jahiliyah pertama, kalau kurang daripada itu tidak mengapa. Tak apalah kalau tabarruj sikit-sikit. Ini adalah fahaman yang salah, kerana Allah menyebutkan sifat-sifat tabarruj jahiliyah pertama adalah bertujuan memberi penjelasan realiti yang berlaku ketika itu, bukannya mahu mengaitkan pengecualian hukum selain daripada itu. Ia lebih berbentuk penjelasan tentang keji dan berlawanannya perbuatan itu dengan citarasa serta naluri kemanusiaan.
Perlu diingatkan bahawa maksud tabarruj yang dilarang di dalam Islam ialah membuka aurat - berdasarkan kepada siapa dia berhadapan. Kalau di hadapan dengan lelaki asing, apa yang perlu ditutup. Jika tidak memenuhi kehendak ini, maka dia sudah tergolong di dalam perempuan ynag bertabarruj. Begitulah seterusnya ketika di hadapan mahram, orang gaji dsbnya…
Ya, selesailah sudah penjelasan mengenai tabarruj. Saya harap ia mudah difahami dan tidak membosankan. Dan, kita teruskan lagi ke pembahasan selanjutnya. Kali ini mengenai berhias pula. Tapi tunggulah pada hari jumaat depan dalam bahagian kedua.
La haula walla quwwata illa billah..~
Diakhiri dengan TabarujAl-Ukh yang biasanya, dalam hari-hari luar biasanya tampil begitu apa adanya, polos dan seindah warna aslinya. Hanya dalam selang waktu semalam tampil begitu berbeda, bahkan kontras. Lalu, sebenarnya pemaknaan apa yang ingin disuguhkan dihari yang diberkahi itu? “Hanya sehari, dan sekali seumur hidup mungkin” kata seorang sahabat lain menanggapi tanpa ingin mempersoalkan lebih lanjut. Hanya”? Saya mengerutkan dahi. Jelas-jelas bertabbaruj ria begitu dibilang ‘hanya’ dan semuanya seolah menjadi baik-baik saja? Ah, sepertinya tidak begitu halnya dengan saya. Entah apakah saya yang terlalu mempersoalkan atau mereka yang tak mau ambil pusing. Yang jelas, dan yang saya fahami, seorang muslimah dilarang bertabbaruj kecuali di depan yang sudah menjadi haknya. Tak pernah ada toleransi waktu apakah itu semenit atau sehari, pun tak ada toleransi moment entah itu nikahan, wisudaan atau hajatan-hajatan lainnya. Rasanya terlalu sayang, kalo ‘izzah’ keakhwatannya berakhir di moment berkah itu, yang seharusnya tetap Allah yang menjadi perhatian utama, bukan manusia dan yang lainnya. Dan haruskah memang begitu? Masa ‘keakhwatan’ diakhiri dengan tabbaruj. Kalau toh alasannya biar kelihatan tidak pucat, Perlukah setebal itu? Bukankah sekedarnya saja sudah cukup? Ayolah ukhti… Allah telah meninggikan kedudukan kita dengan penjagaan terbaik lewat syari’atNya. Maka, tak selayaknya kita merendahkan apa yang sudah Ia tinggikan. [] Apa itu Tabarruj ???
Pengertian Tabarruj
Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;
“Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non mahram.”
Di dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan;
Sedangkan sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyyah ada enam pendapat; Pertama; seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan diantara lelaki. Pendapat seperti ini dipegang oleh Mujahid. Kedua, wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit. Ini adalah pendapat Qatadah. Ketiga, wanita yang memakai wangian. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih. Keempat,
wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata, kemudian
ia memakainya, dan berjalan di tengah jalan. Ini adalah pendapat
al-Kalabiy. Kelima, wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat…..”
Larangan Bertabarruj Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya). Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeza dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan tudung dan jilbab. Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60. Allah swt berfirman: “Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haid dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).”[al-Nuur:60]
Mafhum muwafaqah ayat ini adalah, “jika
wanita-wanita tua yang telah "menaphouse" saja dilarang melakukan
tabarrauj, lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum tua dan masih punya
keinginan nikah.”
Perbuatan yang termasuk Kategori Tabarruj
Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai tabarruj; diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Mengenakan Pakaian Tipis dan Ketat
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda:
Ketika mentafsirkan maksud “mutabarrijaat” yang terdapat di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan; “Termasuk tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah saw yang terdapat di dalam hadits shahih, “Betapa banyak wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan mencium baunya.” [HR. Imam Bukhari]. Ini disebabkan, jika pakaiannya nipis, yang boleh menampakkan dirinya, dan ini adalah haram.”
2. Mengenakan Wangian Di Hadapan Lelaki yang bukan Mahram
Nabi saw bersabda,
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda; “Setiap wanita yang memakai wangian, janganlah ia mengerjakan solat ‘Isya’ bersama kami.”[HR. Muslim] “Siapa saja wanita yang mengenakan bakhur, janganlah dia menghadiri solat ‘Isya’ yang terakhir bersama kami.”[HR. Muslim]
Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah. Oleh kerana itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau
berada di antara laki-laki dengan mengenakan wangian yang dominan
baunya.
Adapun sifat wangian bagi wanita
Mukminat adalah tidak ketara baunya.
Ketentuan seperti ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw; “Ketahuilah, perfume lelaki adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan perfume wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya.”[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]
3. Behias terhadap lelaki-lelaki asing (bukan mahram atau suaminya)
Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya. Ini kerana, tindakan seperti ini termasuk dalam kategori tabarruj. Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahawa Nabi saw bersabda; “Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasaaiy]
4. Berdandan Berlebihan
Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya. Misalnya, memakai bedak denggan tebal, eye shadow, lipstik dengan warna menjolok dan sebagainya. Sebab, tindakan-tindakan seperti ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif. Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.” Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt berfirman; “Janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”[Al-Nuur:31]
Ayat ini juga menunjukkan keharaman melakukan tabarruj. Sedangkan definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib
(menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan
mahram). Jika dinyatakan; seorang wanita telah bertabarruj, ertinya,
wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang
yang bukan mahramnya. Atas dasar itu, setiap perbuatan mengenakan perhiasan
atau menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum
laki-laki termasuk dalam tindakan tabarruj yang dilarang.
Berdandan minor(dengan kadar sedikit), baik dengan lipstik,
bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan
tabarruj. Pasalnya, semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan
kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan mahram.
5. Membuka Sebahagian Aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa bertudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai tudung tetapi rantai dan anting-antingnya kelihatan, dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw; “Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti bonggol unta. Mereka tidak akan dapat masuk ke syurga dan mencium baunya. Sedangkan, bau syurga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata,
“Hadis ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini membincangkan mengenai celaan kepada dua golongan tersebut…. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahawa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau kerana tujuan yang lain.”
Menggelung rambut hingga besar seperti bonggol unta, juga termasuk tindakan tabarruj yang diharamkan di
dalam Islam. Sayangnya, perbuatan menggelung rambut seperti telah
membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan mereka tidak menyadari bahawa
hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.
6. Menghilangkan Tahi Lalat dan Meratakan Gigi
Wanita dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi lalat dan meratakan giginya agar kelihatan lebih cantik. Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain dituturkan, bahwa Ibnu Mas’ud ra berkata;
“Allah melaknat orang yang membuat tahi lalat, dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang menukur keningnya, dan orang yang memangur giginya (meratakan gigi dengan alat) dengan maksud untuk memperindah dengan mengubah ciptaan Allah”. Kemudian Ummu Ya’qub menegurnya,”Apa ini?” Ibnu Mas’ud ra berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah saw; sedangkan di dalam kitab Allah, Allah swt berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, laksanakanlah dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”.[HR. Bukhari dan Muslim]
Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih
banyak, tidak hanya perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di atas.
Masih banyak perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj.
Kesimpulan
Melalui pemahaman terhadap dalil-dalil yang telah disebutkan, maka tindakan
tabarruj seorang wanita dalam hukum syara’ adalah setiap upaya
mengenakan perhiasaan ataupun menampakkan perhiasaan dan kecantikannya yang
mampu mengundang pandangan lelaki non mahram untuk memperhatikan
dirinya (idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib)
Sedangkan berhiasnya seorang isteri di
hadapan suaminya; atau berdandannya seorang isteri ketika ada di rumah,
adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat).
Tabarruj adalah perbuatan haram dan
berbahaya bagi kehidupan kaum muslim. Sudah seharusnya setiap muslimah
memahami makna tabarruj ini, sehingga mereka dapat memperhatikan
pakaian, perhiasan, "perfume", gaya berjalan (sikap tubuh), asesoris yang
mereka gunakan pada pakaian mereka agar tidak menarik dan
mengundang pandangan lelaki non mahram kepada dirinya. Kerana jika
hal tersebut berlaku, maka perbuatan tersebut termasuk tabarruj. Wallahu’alam |
Kerudung Punuk Unta, Bentuk Tabaruj Kaum Perempuan?