Rabu, 20 Mei 2015

ORANG FASIK















Apakah Ciri-ciri Orang Fasik?

أًلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

Segala puji bagi Allah, Tuhan sekelian alam. Selawat serta salam buat junjungan mulia Nabi Muhammad S.A.W. keluarga serta para sahabat dan pengikut yang istiqamah menuruti baginda hingga ke hari kiamat.

Sahabat yang dirahmati Allah,
Orang fasik adalah seorang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain orang tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah SWT dan hukumNya, selalu berbuat kerosakan dan kemaksiatan.

Firman Allah s.w.t yang bermaksud :
“Orang fasik adalah orang yang melanggar perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerosakan dimuka bumi. Mereka itulah orang yang rugi” (Surah Al Baqarah ayat 27)

Allah SWT memberi peringatan kepada orang Islam agar jangan sekali-kali bertindak seperti orang yang lupa diri di mana Allah SWT menyifatkan mereka sebagai orang fasik iaitu orang yang suka berbuat dosa dan kejahatan serta derhaka kepada Allah SWT.

Dalam hal ini, Allah SWT berfirman dalam surah al-Hasyr, ayat 19 yang bermaksud: “Dan janganlah kamu menjadi seperti orang yang telah melupakan (perintah-perintah) Allah, lalu Allah menjadikan mereka melupakan (amal yang baik untuk menyelamatkan) diri mereka. Mereka itulah orang yang fasik lagi derhaka.”

Yang dimaksudkan dengan fasik, Syeikh Raghib al-Asfahani mendefinisikan sebagai keluar daripada landasan syariat atau agama. Istilah fasik digunakan khusus kepada orang yang diperintahkan dengan hukum Allah SWT namun mereka menolak untuk mentaatinya dan seterusnya mengingkari sama ada sebahagian mahupun keseluruhan hukum itu.

Dengan lain perkataan, istilah fasik ditujukan kepada mereka yang banyak melakukan dosa, baik dosanya kepada Tuhannya atau dosanya kepada sesama manusia.

Firman Allah SWT maksudnya : “Dalam al-Quran terdapat celaan yang amat keras terhadap mereka yang tidak menerapkan hukum berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah subhanahu wa taala.  dalam ayat ke 47 surah al-Maidah pula mereka dicela sebagai orang fasik.

Memang benar, terdapat celaan yang keras bagi mereka yang tidak menerapkan hukum selari dengan hukum Allah subhanahu wa taala. Allah Subhanahu Wa Taala telah berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (Surah al-Maidah ayat 47)

Ayat tersebut, meskipun diturunkan berkenaan kaum Yahudi dan Nasrani, namun tidak terhad ke atas mereka semata-mata kerana ungkapan ayat tersebut bersifat umum. Perkataan ‘man’ menunjukkan bahawa ia makna umum, dan tidak dikhususkan kepada kelompok tertentu. Sedangkan dalam kaedah yang rajih ada dinyatakan:

الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ

“Berlakunya hukum dilihat dari keumuman lafaz, bukan pengkhususan sebab.”

Bertolak daripada sini, dapat disimpulkan bahawa sifat fasik ini pada hakikatnya adalah sifat lupa diri itu sendiri. Ia berdasarkan kaedah berikut iaitu apabila seseorang manusia lupa diri, maka secara automatik dia akan lupa kepada Tuhannya. Serentak dengan sifat lupa kepada Tuhannya menguasai dirinya, maka dia sudah pastinya akan berani melawan dan menentang segala hukum Allah.

Kesannya, tercetuslah kezaliman, berlakulah kerosakan dan tersebarlah kekacauan di seluruh pelosok muka bumi ini. Ringkasnya di sini dapatlah disimpulkan betapa sifat fasik itu begitu sinonim dan signifikan kepada kerosakan dan kezaliman itu sendiri.

Mungkin timbul pula persoalan mengapa dan bagaimana sifat lupa diri ini boleh wujud dalam diri seseorang manusia. Sebenarnya ada beberapa punca utama yang boleh menyebabkan seseorang lupa diri dalam kehidupannya.

Pertama : Apabila seseorang itu lupa kepada Allah yang selayaknya disembah, dipuji dan dipuja, dipanjatkan doa dan diminta segala pertolongan. Allah SWT jugalah yang menurunkan al-Quran sebagai kitab hidayah dan pedoman kepada umat manusia. Namun, manusia sering ingkar dan angkuh, lalu membelakangkan ajaran al-Quran.

Ketika itu, dia lupa kepada Tuhannya dan mula menempah saat-saat kehancurannya. Hatinya sudah mula menjadi semakin keras dan berkarat dengan timbunan dosa dan tertutup rapat daripada menerima cahaya kebenaran dan seruan taubat ke jalan yang benar.

Oleh itu, dia semakin berani melakukan amalan kemaksiatan dan kedurhakaan kepada Allah sehingga seluruh detik kehidupannya sarat dengan kegiatan menyalahi syariat . Di samping itu juga, mengikut bisikan iblis dan terpengaruh dengan ajakannya menyempang daripada  landasan yang lurus. Akhirnya, dia termasuk ke dalam golongan penghuni neraka yang disediakan azab yang tiada terperi.

Orang fasik akan berkekalan dengan melakukan dosa-dosa besar seperti derhaka kepada ibu bapa, minum arak, berjudi, berzina.

Kedua :  Manusia lupa dirinya ialah lupa akan asal usulnya sebagai hamba dan makhluk Allah SWT. Kisah keangkuhan iblis menjadi bukti nyata hingga menyebabkan iblis lupa diri lalu enggan tunduk patuh kepada perintah Allah SWT agar sujud kepada Nabi Adam. Iblis menganggap bahawa penciptaan dirinya daripada api lebih baik daripada penciptaan Nabi Adam daripada tanah sehingga dia lupa asal-usul dirinya juga adalah hamba dan makhluk Allah. Apabila manusia sudah melupakan dirinya sendiri daripada mana dia datang?, Apa tujuan dia dihidupkan? dan Kemana arah yang akan ditujunya selepas kematian?

Siapakan golongan yang termasuk dikalangan orang-orang fasik?

1. Seorang pemimpin tidak mahu melaksanakan hukum-hukum Allah SWT walaupun dia berkemapuan dan berkuasa untuk melaksanakannya. (jika dia masih percaya hukum-hukum Allah SWT adalah yang paling baik tetapi tidak mahu melaksanakannya dia jadi fasik tetapi jika dia yakin bahawa hukum-hukum Allah SWT tidak sesuai dilaksanakan dan mempertikaikannya maka dia jatuh murtad)

Firman Allah SWT maksudnya : “Dan barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (Surah al-Maidah ayat 47)

2. Suka melakukan dosa-dosa besar dan maksiat seperti derhaka kepada kedua ibu bapa, berzina, minum arak. berjudi, melakukan sihir dan membunuh manusia tanpa hak, derhaka (nusyuz) isteri kepada suami dan tidak menutup aurat.

3. Tidak melakukan kewajipan kepada Allah SWT seperti meninggalkan solat, meninggalkan puasa Ramadan, tidak mahu membayar zakat dan tidak mahu mengerjakan haji (walaupun berkemampuan)

4. Suka mengambil harta secara haram  seperti mencuri, mengambil rasuah, makan riba dan makan harta anak yatim dan merampas hak orang lain secara penipuan.

5. Suka mengumpat, membuat fitnah, menuduh wanita atau lelaki yang baik berzina dengan tidak membawa 4 saksi, mengadu domba, suka bersumpah palsu dan menjadi saksi palsu dimahkamah.

Firman Allah SWT maksudnya: ”Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatang 4 orang saksi, maka deralah mereka(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lama nya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang yang bertaubat sesudahnya itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Surah an-Nuur ayat 4-5).

6. Berkekalan dengan melakukan dosa-dosa kecil . Dosa kecil yang menjadi besar jika dilakukan terus menerus. Menurut Imam Hasan al-Basri, tidak ada dosa kecil apabila dilakukan dengan terus menerus dan tidak ada dosa besar apabila disertai dengan istighfar.

Allah SWT  berfirman, maksudnya: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (Surah Ali Imran ayat 135)

Mengenai tindakan sesetengah di antara kita yang menganggap remeh dosa, Rasulullah SAW bersabda maksudnya: “Sesungguhnya seorang mukmin dalam melihat dosanya, bagaikan seorang yang berada di puncak gunung, yang selalu khuatir tergelincir jatuh. Adapun orang fasik dalam melihat dosanya, bagaikan seseorang yang dihinggapi lalat di hidungnya, maka dia usir begitu saja.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Sahabat yang dimuliakan,
Apabila seseorang mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat orang fasik maka apakah pandangan Islam terhadap mereka ?

Dalam Islam orang fasik tidak dibenarkan melaksanakan beberapa tugas seperti dibawah :

1. Tidak layak menjadi khalifah atau pemimpin negara.
(Orang mukmin perlu pastikan pemimpin yang ingin dipilih tidak mempunyai ciri-ciri orang fasik)

2. Tidak layak menjadi mufti, hakim, qadi atau juru nikah.

3. Tidak layak menjadi saksi dalam hukum hudud, saksi nikah dan saksi perjanjian muamalah dalam Islam.

4. Tidak layak menjadi wali nikah (qadi /juru nikah perlu mencari wali lain yang bersesuaian menggantikan wali yang fasik)

5. Tidak layak menjadi imam solat berjemaah

Apakah kedudukan orang fasik di hari akhirat?

Sekiranya seseorang mempunyai ciri-ciri orang fasik dan dia tidak bertaubat kepada Allah SWT dan tidak minta maaf sesama manusia di atas perbuatan zalim dan kejahatannya sesama manusia ketika di dunia maka dia akan dimasukkan kedalam neraka Jahanam. Neraka Jahanam adalah seburuk-buruk tempat kembali.

Firman Allah SWT maksudnya : ”Dan adapun orang-orang yang fasik, maka tempat kediaman mereka adalah neraka.” (Surah as-Sajdah ayat 20)

Jika terdapat pada diri kita ciri-ciri orang fasik maka janganlah bertangguh-tangguh lagi teruskanlah bertaubat meminta ampun kepada Allah SWT semoga Allah SWT mengampunkan dosa-dosa kita yang telah lalu.

Daripada Anas bin Malik r.a katanya : ”Aku mendengar Rasulullah SAW  bersabda yang bermaksud: Allah telah berfirman: ‘Wahai anak Adam! Sesungguhnya sebagaimana kamu meminta dan berharap kepada-Ku, maka Aku akan mengampuni segala dosa yang telah kamu lakukan dan Aku tidak pedulikannya lagi.’

‘Wahai anak Adam! Sekiranya dosamu setinggi langit, kemudian kamu memohon ampun kepada-Ku, nescaya Aku mengampuni dosamu.’

‘Wahai anak Adam! Jika kamu datang kepada-Ku dengan kesalahan sepadat isi bumi. Kemudian kamu menemui Aku di akhirat dalam keadaan kamu tidak menyengutukan-Ku dengan yang lain, nescaya Aku datang kepadamu dengan keampunan sepenuh bumi pula.’

(Hadis Riwayat Tarmizi)

Diambail dari: http://abubasyer.blogspot.com/2011/09/apakah-ciri-ciri-orang-fasik.html

[Penulis adalah Ahli Teras Pertubuhan IKRAM Malaysia]




Siapakah Orang Fasik?


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz
Ustadz, orang fasiq itu apa? Tolong kasih tahu beberapa  indeks dalilnya ustadz. Contoh: QS. 4: 25.
Dari: Prastya Susanto

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Makna Fasik Secara Bahasa

Imam Abu Ja’far At-Thabari menerangkan:
“Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah الخروجُ عن الشيء: keluar dari sesuatu. Karena itu, tikus gurun dinamakan fuwaisiqah [Arab: فُوَيْسِقة] karena dia sering keluar dari tempat persembunyiannya. Demikian pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena dua orang ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah. Karena itu, Allah menyifati iblis dengan firman-Nya:
إِلا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ
Kecuali iblis (tidak mau sujud), dia termasuk golongan jin, dan dia berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi, 50)
Maksud kalimat “dia berbuat fasik” keluar dari ketaatan kepada-Nya dan tidak mengikuti perintahnya. (Tafsir At-Thabari, 1:409)

Makna Fasik Secara Istilah

Syaikh Utsaimin memberi penjelasan:
الفاسق هو الخارج عن طاعة الله ورسوله
Fasiq adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya
Fasiq ada dua:
Fasik besar, yaitu kufur
Fasik kecil
Contoh fasik akbar adalah firman Allah sebagaimana di surat As-Sajdah,
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ ( ) أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَى نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ( ) وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ
Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik? Mereka tidak sama. (18) Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka jannah tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang mereka kerjakan. (19) Dan adapun orang-orang yang fasik (kafir) maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya.” (QS. As-Sajdah: 18 – 20)
Fasik dalam ayat ini maknanya adalak kekafiran, karena Allah kontraskan dengan iman dan diberi ancaman dengan siksa abadi di neraka.
Sedangkan fasik kecil, adalah perbuatan kefasikan yang tidak sampai pada derajat kekafiran. Misalnya firman Allah:
وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ
“… tetapi Allah menjadikan kamu “cinta” kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” (QS. Al-Hujurat: 7)
Allah dalam ayat ini menyebutkan kekafiran, kemudian kefasikan, dan maksiat. Artinya tiga hal ini berbeda. Dan kefasikan dalam ayat ini adalah fasik kecil, artinya bukan kekufuran.
Fasik kecil inilah makna perkataan para ulama, bahwa di antara syarat persaksian itu diterima, orang yang bersaksi bukan termasuk orang fasik. Para ulama membuat kaidah:
لا تقبل شهادة الفاسق
“Persaksian orang fasik tidak boleh diterima.”
Maknanya adalah fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar.
Diterjemahkan secara bebas dari ceramah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin
Sumber: http://ar.islamway.com/fatwa/6615
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”(QS. Al-Hujurat : 6)
ا أَيُّهَا الَّذِينَ “Hai orang-orang yang beriman” : adalah maskudnya orang-orang mukmin yang beriman kepada Allah dan Rasulullah saw, wujud keimanan mereka adalah meyakini serta mewujudkan dengan amal atas kesetiaan kepada segala apa yang diberikan Allah dan RasulNya, baik itu firman-Nya, Perintah dan larangan-Nya dan segala kuasa-Nya. Dan orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasulullah saw adalah orang yang fasik.
Selain itu panggilan disini ditunjukan kepada orang beriman “Hai orang-orang yang beriman”, ini menunjukan bahwa isi ayat ini adalah hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap orang beriman. Dan panggilan ini berisfat khusus yang ditunjukan kepada orang beriman agar mereka sadar akan keimanan. Bahwa ia dalah orang beriman yang keimanan itu jangan sampai lepas selaku status orang tersebut dan dari hatinya. Demikian yang dijelaskan oleh Abu Su’ud dalam tafsirnya (Jld VII/Hlm.581)
إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ “jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita” : adalah seseorang yang membawa berita sedang status pembawa berita tersebut adalah orang yang fasik. Al Hafiz Imam Ibnu Katsir berkata : Fasik itu yakni menyimpang dari Jalan keta’atan kepada Allah dan Rasul-Nya. Fasik sendiri artinya keluar, Tikus dinamai hewan yang fasik sebab tikus keluar dari liangnya untuk berlaku kerusakan (tidak ta’at, sebab keta’atan itu dekat dengan perbaikan bukan kerusakan). Penjelasan Ibnu Katsir ini ada ketika beliau menafsirkan QS.At Taubah ayat 96.
فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu” : adalah bahwasanya adab dalam menerima berita adalah dengan tabayyun yaitu klarifikasi atau cek and recek atas berita tersebut agar adanya kejelasan berita dan keakuratan kebenaranya, sebab warta dan fakta terkadang berbeda.
Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni menjelaskan bahwa ayat ini adalah suatu keharusan akan pengecekan suatu berita, dan juga keharaman akan berpegang kepada berita orang-orang yang fasik yang banyak menimbulkan bahaya. Ayat ini mengajarkan bahwa mencari kebenaran berita serta tidak mempercayai berita yang dibawa oleh orang yang fasik yang menentang Allah adalah suatu keharusan.
Sebab berpegang kepada berita yang belum jelas kebenaranya , terlebih berita yang disebarkan oleh orang fasik ini membahayakan dari dua sisi. Yaitu, Sisi dari sumber berita dan jenis berita, berita yang dibawa oleh orang fasik berkemungkinan adalah berita yang munkar oleh sebab kedengkian dan kejelekan sikap yang ada pada dirinya. Dan juga jenis berita yang dibawa oleh orang fasik biasanya juga berjenis berita yang munkar.
Seperti contohnya orang yang mengikuti hawa nafsu dan buruk akhlaknya yang menyebarkan berita bahwa diperbolehkan nikah mut’ah (kontrak) dalam Islam. Namun setelah diteliti akan kebenaran berita itu, ternyata Islam justru mengharamkan nikah mut’ah. Bayangkan jika ada seseorang menerima berita itu mentah-mentah tanpa ada pegecekan terlebih dahulu, maka banyak orang yang terjebak dalam nikah haram yang bernama nikah mut’ah atau kawin kontrak. Sungguh jika sedemikian, ini artinya adalah suatu musibah atas suatu kaum.
Dan juga bahwasanya jika mengikuti berita yang ternyata adalah berita munkar (dusta ,salah atau palsu) maka hal itu akan menimbulkan penyesalan oleh sebab menyesatkan dan menjerumuskan dalam kemunkaran. Sebagaimana seorang Ibu-Ibu yang turut serta menyebarkan berita gosip atas seseorang,padahal ternyata gosip itu belum tentu benar. Dalam menggosip bila benar dinamai ghibah dan bila salah dinamai fitnah. Ternyata dengan mentahnya sang Ibu ini menerima saja berita gosip itu dan menyebarkan berita itu bahkan menghukumi orang yang digosipi dengan berita gosip tersebut. Maka sang ibu penyebar gosip ini termasuk orang yang fasik (karena berghibah ) serta turut menyebar fitnah (berita dusta), selain itu orang yang Ibu gosipi ini telah terzalimi dan terjadi keruskan padanya atas gosip tersebut.
As Syaikh Ali As Shabuni berkata : “Sebelum menghukumi seseorang, seharusnya diadakan suatu penelitian yang cermat, tidak hanya dengan modal mendengar berita. Hal ini dikarenakan agar tidak terjadi kezaliman dan permusuhan diantara sesama”.
Berita dan Pewarta Berita
Berita adalah segala sesuatu kabar/informasi akan sesuatu,sedang pewarta berita adalah seseorang yang menyampaikan berita. Mengenai kabar atau informasi ini terdapat banyak jenisnya, mulai dari peristiwa, perkataan atau ilmu termasuk dalam berita.
Ketika ada seorang guru memberikan ilmu, itu sama halnya ia sedang memberikan berita atau informasi. Maka sebagai murid yang baik hendaknya tidak mudah mengikuti ilmu tersebut (taqlid), hendaknya sang murid mengetahui dan menanyakan latar belakang keilmiyahan ilmu yang disampaikan itu. Ini semua agar sang murid tidak menjadi seorang pengikut ilmu yang buta (taqlid buta), salah-salah ilmu itu bisa jadi ilmu yang tidak ilmiyah dan ilmu yang salah. Seorang guru yang ilmiyah, ia akan menjelaskan keilmiyahan akan ilmu yang disampaikan.
Ibnu Qayim dalam I’lam Muwaqi’in berkata bahwa : “Seharusnya seorang Ulama bila mengajarkan suatu ilmu (fatwa), hendaknya ia juga turut menjelaskan dalil-dalil akan ilmu tersebut agar murid yang mengikutinya paham”.
Selain itu juga ketika seseorang mendapatkan suatu kabar perkataan akan orang lain, hendaknya ia mengetahui riwayat penyampaian perkataan tersebut. jangan sampai ada dusta akan perkataan yang dinisbatkan kepada orang yang salah. Sebagaimana ada orang yang gemar menisbatkan suatu perkataan pada orang lain, padahal orang yang dinisbatkan ini tidak pernah berkata demikian namun dinisbatkan akan orang tersebut.
Dan yang terakhir adalah suatu peristiwa, banyak berita-berita dusta akan suatu peristiwa yang diwartakan. Yang sebenarnya peristiwa itu tidak terjadi,namun diberitakan bahwa peristiwa itu terjadi. Maka sebagai penerima berita hendaknya pandai-pandai melakukan tabayyun (klarifikasi) atas segala berita yang sampai padanya agar tidak berbuat kerusakan akan berita yang didapat.
Seperti contohnya berita dusta atas kasus kebun opium (Narkoba) yang ada di Afghanistan, pemerintah Amerika mengatakan bahwa Taliban (pejuang Afganistan) memiliki kebun opium di Afganisthan. Dan hasil opium itu digunakan untuk jihad dan membeli senjata. Ternyata setelah disidik dan diteliti beberapa waktu kemudian, berita tersebut adalah dusta dan fitnah kepada mujahidin Taliban yang dikarang oleh Amerika untuk menjelekan Jihad dan Mujahidin Afghanistan.
Maka orang yang turut memberitakan berita dusta Amerika ini benar-benar ceroboh karena terpancing kedustaan Amerika, mempercayai berita dari orang fasik (masih islam) saja harus di teliti kebenaranya. Terlebih kabar berita dari Amerika yang tidak hanya fasik melainkan kafir dan memusuhi islam.
Mengikuti berita yang benar maka akan mendapatkan informasi yang akurat dan wawasan yang bermanfaat, namun mengikuti berita yang salah maka akan menimbulkan kedzaliman dan keruskan (fitnah). Dan untuk semua itu diperlukan adanya tabayyun yang cermat dan teliti. Inilah perintah Allah pada hamba-Nya.
Mutiara Tafsir
Mengenai QS.Al Hujurat ayat 6 ini, Syaikh Ali As Shabuni memberikan tiga poin penilaian penting:
1. Bahwa ayat ini termasuk ayat yang mengajarkan adab dan akhlak yang baik, yaitu keharusan mengklarifikasi akan suatu berita agar tidak mudah mengikuti kabar berita yang tidak bertanggung jawab. Dan juga tidak mudah menghukumi orang dengan berbekal informasi yang samar dan tidak pasti kebenaranya. Sebab salah-salah jika tidak mengindahkan adab ini, maka akan menzalimi orang lain dan membuat fitnah atau kerusakan atas suatu kaum.
2. Hikmah disyariatkanya mentabayunkan akan suatu berita ini adalah agar umat muslim tidak mudah terprofokasi berita-berita tidak bertanggung jawab yang disebarkan oleh musuh-musuh islam. Dimana dewasa ini musuh-musuh islam senantiasa menghembuskan berita-berita sesat ditengah umat islam, dengan tujuan untuk membuat permusuhan antar sesama umat dan merusak agama serta ukhuwah islamiyah.
3. Fitnah dan kerusakan ditengah umat diawali dengan adanya suatu kedustaan dan hasutan. Maka dari itu janganlah mengikuti kedustaan, cek dan teliti lebih dalam dan cermat agar tidak mengikuti suatu kedustaan. Dan hendaknya tidak mudah terhasut dengan cara menjadi manusia cerdas yang gemar melakukan klarifikasi antar sesama agar adanya suatu kejelasan dan kelancaran komunikasi antar sesama
Dan menurut Syaikh Abu Bakar Al Jazairi bahwa haram hukumnya mengikuti dan menghukumi dengan kabar sepihak dan kabar praduga (tidak jelas) atas sesuatu sehingga setelah itu dapat menimbulkan suatu penyesalan (karena bersalah dan memunculkan kerusakan) baik di dunia atau akhirat. Serta wajib mengklarifikasi atas berita dari seseorang agar tidak menimbulkan suatu hal yang membahayakan atas orang lain dan dirinya.
Allahu’alam bis shawab
[]Muhammad Fachmi Hidayat
Kajian Tafsir ini dikaji dengan merujuk pada :
· Aisiru Tafasiir, Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy (Kairo-Mesir : Dar El Hadith, 1427 H)
· Tafsir Al Qur’anul Adzim, Imam Ibnu Katsir (Beirut-Lebanon : Dar Al Kotob Al Ilmiyah, 1427 H)
· Tafsir Ayat al Ahkam min Al Qur’an, Syaikh Muhammad Ali As Shabuni (Mesir : Maktabah Al Ghazali,tt)
· Tafsir Muqatil bin Sulaiman, Imam Muqatil bin Sulaiman (Beirut-Lebanon : Dar Al Kotob Al Ilmiyah,tt)

Perokok Apakah Orang Fasik?


Fasik itu perbuatan yang jelek. Maksud fasik adalah ketika seseorang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram.

Apa itu Fasik?

Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat.
Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)
Sedangkan lawan dari fasik adalah sifat ‘adaalah. Yang dimaksud ‘adaalah adalah menjauhi dosa besar dan tidak terus menerus dalam melakukan dosa kecil.
Contoh ada hewan yang disebut hewan fasik.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
Hewan lainnya yang disebut fasik adalah cecak atau tokek. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim no. 2238). Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”
Apa sebab cecak disebut hewan fasik? Jawabannya disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Nabi Ibrahim ‘alaihis salam’.” (HR. Bukhari no. 3359)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Fasik dalam bahasa Arab bermakna al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Hewan yang disebutkan di atas termasuk hewan fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101).

Macam-Macam Kefasikan

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan,
فَإِنَّ الْفِسْقَ يَكُونُ تَارَةً بِتَرْكِ الْفَرَائِضِ وَتَارَةً بِفِعْلِ الْمُحَرَّمَاتِ
“Fasik adalah orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7: 251)
Ibnu ‘Ashir menyebutkan bahwa contoh fasik itu seperti minum minuman keras dan berzina. Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 142.
Berarti meninggalkan shalat, enggan shalat jamaah di masjid (bagi pria), dan tidak puasa di bulan Ramadhan termasuk perbuatan kefasikan.

Apakah Merokok Termasuk Kefasikan?

Apakah merokok termasuk perbuatan kefasikan sehingga perokok disebut orang fasik?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata bahwa termasuk perbuatan fasik adalah merokok, mencukur jenggot, melakukan ghibah lalu belum bertaubat. (Lihat Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)
Orang yang merokok dinilai fasik karena ia telah mencelakai dirinya sendiri. Padahal tidak boleh seseorang menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa’: 29).
Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“(QS. Al Baqarah: 195).

Beberapa Masalah yang Timbul dari Orang Fasik

Ada beberapa masalah yang timbul dari orang fasik berkaitan dengan berbagai masalah:
1- Menurut sebagian ulama orang fasik tidak pantas menjadi imam shalat. Namun menurut ulama lainnya, orang fasik tetap sah jadi imam. Baca selengkapnya: Imam Shalat Seorang Perokok Berat.
2- Imamah kubra (pemimpin besar) haruslah dari orang yang punya sifat ‘adaalah, bukan orang yang fasik.
3- Orang yang meriwayatkan hadits haruslah selamat dari kefasikan.
4- Menjadi saksi dipersyaratkan harus memiliki sifat ‘adaalah (bebas dari kefasikan).
5- Orang yang fatwanya bisa diterima adalah orang yang bukan fasik.
6- Orang fasik tidak boleh mengasuh anak ketika jadi perebutan anak antara suami istri saat bercerai.
7- Orang yang berbuat kefasikan yang terang-terangan boleh dighibahi (disebar aibnya pada orang lain).
8- Ada tiga kefasikan yang sulit diterima taubatnya: kemunafikan, tukang sihir, dan orang yang berulang kali murtad.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon.

Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar), 26 Rajab 1436 H. Silakan download Audio Khutbah Jumat: Perokok Termasuk Orang Fasik
Selesai disusun di Panggang, GK, 26 Rajab 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.

Siapakah Orang Fasik?

Juni 15, 2012
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz
Ustadz, orang fasiq itu apa? Tolong kasih tahu beberapa  indeks dalilnya ustadz. Contoh: QS. 4: 25.
Dari: Prastya Susanto
Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Makna Fasik Secara Bahasa

Imam Abu Ja’far At-Thabari menerangkan:
“Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah الخروجُ عن الشيء: keluar dari sesuatu. Karena itu, tikus gurun dinamakan fuwaisiqah [Arab: فُوَيْسِقة] karena dia sering keluar dari tempat persembunyiannya. Demikian pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena dua orang ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah. Karena itu, Allah menyifati iblis dengan firman-Nya:

إِلا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ

Kecuali iblis (tidak mau sujud), dia termasuk golongan jin, dan dia berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi, 50)
Maksud kalimat “dia berbuat fasik” keluar dari ketaatan kepada-Nya dan tidak mengikuti perintahnya. (Tafsir At-Thabari, 1:409)

Makna Fasik Secara Istilah

Syaikh Utsaimin memberi penjelasan:

الفاسق هو الخارج عن طاعة الله ورسوله

Fasiq adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya
Fasiq ada dua:
Fasik besar, yaitu kufur
Fasik kecil
Contoh fasik akbar adalah firman Allah sebagaimana di surat As-Sajdah,

أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ ( ) أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَى نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ( ) وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ

Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik? Mereka tidak sama. (18) Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka jannah tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang mereka kerjakan. (19) Dan adapun orang-orang yang fasik (kafir) maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya.” (QS. As-Sajdah: 18 – 20)
Fasik dalam ayat ini maknanya adalak kekafiran, karena Allah kontraskan dengan iman dan diberi ancaman dengan siksa abadi di neraka.
Sedangkan fasik kecil, adalah perbuatan kefasikan yang tidak sampai pada derajat kekafiran. Misalnya firman Allah:

وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ

“… tetapi Allah menjadikan kamu “cinta” kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” (QS. Al-Hujurat: 7)
Allah dalam ayat ini menyebutkan kekafiran, kemudian kefasikan, dan maksiat. Artinya tiga hal ini berbeda. Dan kefasikan dalam ayat ini adalah fasik kecil, artinya bukan kekufuran.
Fasik kecil inilah makna perkataan para ulama, bahwa di antara syarat persaksian itu diterima, orang yang bersaksi bukan termasuk orang fasik. Para ulama membuat kaidah:

لا تقبل شهادة الفاسق

“Persaksian orang fasik tidak boleh diterima.”
Maknanya adalah fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar.
Diterjemahkan secara bebas dari ceramah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin

Definisi Dan Pengertian Fasiq Serta Ciri-Cirinya

Serial Tafsir Istilah kata.
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah الخروجُ عن الشيء: keluar dari sesuatuAtau orang Arab biasa mengatakan fasaqatir-ruthbah artinya isi kurma keluar dari kulitnya. Oleh karena itu tikus disebut  فُوَيْسِقة "fuwaisiqah", karena selalu keluar dari persembunyiannya untuk melakukan aneka perusakan. Demikian pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena dua golongan ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah.
Orang fasiq adalah orang yang melanggar perintah Allah yang telah diberikan kepada mereka, yang memutuskan hubungan kerabat yang Allah perintahkan untuk diperlihara dan yang mengajak berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang jauh dari rahmat Allah.(Terjemah Tafsiriyah).
****************************************************************
وَمَا يُضِلُّ بِهِۦۤ إِلَّا ٱلۡفَـٰسِقِينَ ....
.... Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik(Q.S. Al-Baqarah: 26).
****************************************************************

1. Tafsir Ibnu Katsir

Di dalam kitab Shahih Bukhari-Muslim diceritakan sebuah hadits dari 'Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: 
"Ada lima jenis binatang perusak (fawasiq) yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing gila."[1].
Jika demikian, orang fasik di sini mencakup orang kafir dan juga orang yang durhaka. Hanya saja kefasikan orang kafir lebih berat dan lebih keji. Adapun yang dimaksud dengan orang fasik dalam ayat ini adalah orang kafir, wallaahu a'lam, dengan dalil bahwa Allah menyifati mereka melalui firman-Nya setelah itu: 
ٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهۡدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ مِيثَـٰقِهِۦ وَيَقۡطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦۤ أَن يُوصَلَ وَيُفۡسِدُونَ فِى ٱلۡأَرۡضِ‌ۚ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡخَـٰسِرُونَ
[yaitu] orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah [kepada mereka] untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. (Q.S. Al-Baqarah:27).
Sifat di atas adalah sifat orang-orang kafir yang bertentangan dengan sifat orang-orang Mukmin, sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Ra'd:
۞ أَفَمَن يَعۡلَمُ أَنَّمَآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ مِن رَّبِّكَ ٱلۡحَقُّ كَمَنۡ هُوَ أَعۡمَىٰٓ‌ۚ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَـٰبِ (١٩) ٱلَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهۡدِ ٱللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ ٱلۡمِيثَـٰقَ (٢٠) وَٱلَّذِينَ يَصِلُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦۤ أَن يُوصَلَ وَيَخۡشَوۡنَ رَبَّہُمۡ وَيَخَافُونَ سُوٓءَ ٱلۡحِسَابِ (٢١
Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang yang buta? Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran, (19) [yaitu] orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian, (20) dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk. (21)
Dan ayat-ayat selanjutnya.
Hingga firman-Nya:
وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهۡدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ مِيثَـٰقِهِۦ وَيَقۡطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦۤ أَن يُوصَلَ وَيُفۡسِدُونَ فِى ٱلۡأَرۡضِ‌ۙ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ لَهُمُ ٱللَّعۡنَةُ وَلَهُمۡ سُوٓءُ ٱلدَّارِ 
Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk [Jahannam]. (Q.S. Ar-Ra'd:25).

2. Tafsir al-Misbah

  • Definisi kefasikan. Kefasikan adalah sifat yang menjadikan manusia keluar dan menjauh dari kebenaran dan keadlilan. "Buah yang busuK" ditunjuk dengan menggunakan akar kata fasiq, karena kulit buah yang busuk terkelupas dengan sendirinya atau amat mudah dikelupas kulitnya sehingga ia terpisah dari isinya. Demikian juga seorang fasiq. Ia keluar dengan kemauannya sendiri dari tuntunan illahi, atau dengan mudah dikeluarkan dari kebenaran yang tadinya telah melekat pada dirinya. 
  • Tingkatannya. Kefasikan itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat, puncaknya adalah kekufuran. Al-Qur'an pun menggunakannya untuk makna-makna itu. Namun demikian dari segi pandangan hukum, dan setelah para pakar mengamati sekian banyak dalil, maka pakar-pakar dari kelompok ahlus-sunnah menyimpulkan bahwa kefasikan bukan kekufuran. Walaupun kefasikan sering dilakukan, tetapi itu tidak menjadikannya seorang kafir selama ia tetap mengakui walau dengan lidahnya saja keesaan Allah dan kerasulan Nabi Muhammad saw.
  • Antara hidayah dan kesesatan. Perlu dicatat bahwa hidayat dan kesesatan merupakan dua istilah yang mengandung makna-makna menyeluruh. Kata "hidayah" mencakup semua jenis anugerah, bimbingan, dan rahmat Allah, dan sebaliknya kata "kesesatan" mencakup kecelakaan dan kerugian.

3. Jenis-Jenis Fasik

  1. Fasik besar, yaitu kufur. Contoh fasik akbar adalah firman Allah sebagaimana di surat As-Sajdah,أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ ( ) أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَى نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ( ) وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ “Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik? Mereka tidak sama. (18) Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka jannah tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang mereka kerjakan. (19) Dan adapun orang-orang yang fasik (kafir) maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya.(QS. As-Sajdah: 18 – 20). Fasik dalam ayat ini maknanya adalak kekafiran, karena Allah kontraskan dengan iman dan diberi ancaman dengan siksa abadi di neraka.
  2. Fasik kecil, adalah perbuatan kefasikan yang tidak sampai pada derajat kekafiran. Misalnya firman Allah: وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ “… tetapi Allah menjadikan kamu “cinta” kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” (QS. Al-Hujurat: 7). Allah dalam ayat ini menyebutkan kekafiran, kemudian kefasikan, dan maksiat. Artinya tiga hal ini berbeda. Dan kefasikan dalam ayat ini adalah fasik kecil, artinya bukan kekufuran.

Fasik kecil inilah makna perkataan para ulama, bahwa di antara syarat persaksian itu diterima, orang yang bersaksi bukan termasuk orang fasik. Para ulama membuat kaidah: لا تقبل شهادة الفاسق Persaksian orang fasik tidak boleh diterima."
Maknanya adalah fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar.

Semoga bermanfaat.
                          ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
Sumber:
Shahih Tafsir Ibnu Katsir I, hal.189-190, Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarrakfuri, Penerbit: Pustaka Ibnu katsir.
Tafsir al-Misbah I hal. 131-132, Prof.Quraisy-Shihab, Penerbit: Lentera Hati.
Tarjamah Tafsiriya, hal 6, Ust. Muhammad Thalib, Penerbit: Yayasan Islam Ahlus-Shuffah &Pusat studi Islam an-Nabawi.
www.KonsultasiSyariah.com
***
[1]. Fathul Baari (VI/408) dan Muslim (II/856). Bukhari (n0.1828), Muslim (no.1198).

Tiada ulasan: