Apakah Ciri-ciri Orang Fasik?
أًلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
Segala puji bagi Allah, Tuhan sekelian alam. Selawat serta salam buat junjungan mulia Nabi Muhammad S.A.W. keluarga serta para sahabat dan pengikut yang istiqamah menuruti baginda hingga ke hari kiamat.
Sahabat yang dirahmati Allah,
Orang fasik adalah seorang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain orang tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah SWT dan hukumNya, selalu berbuat kerosakan dan kemaksiatan.
Firman Allah s.w.t yang bermaksud :
“Orang fasik adalah orang yang melanggar perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerosakan dimuka bumi. Mereka itulah orang yang rugi” (Surah Al Baqarah ayat 27)
Allah SWT memberi peringatan kepada orang Islam agar jangan sekali-kali bertindak seperti orang yang lupa diri di mana Allah SWT menyifatkan mereka sebagai orang fasik iaitu orang yang suka berbuat dosa dan kejahatan serta derhaka kepada Allah SWT.
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman dalam surah al-Hasyr, ayat 19 yang bermaksud: “Dan janganlah kamu menjadi seperti orang yang telah melupakan (perintah-perintah) Allah, lalu Allah menjadikan mereka melupakan (amal yang baik untuk menyelamatkan) diri mereka. Mereka itulah orang yang fasik lagi derhaka.”
Yang dimaksudkan dengan fasik, Syeikh Raghib al-Asfahani mendefinisikan sebagai keluar daripada landasan syariat atau agama. Istilah fasik digunakan khusus kepada orang yang diperintahkan dengan hukum Allah SWT namun mereka menolak untuk mentaatinya dan seterusnya mengingkari sama ada sebahagian mahupun keseluruhan hukum itu.
Dengan lain perkataan, istilah fasik ditujukan kepada mereka yang banyak melakukan dosa, baik dosanya kepada Tuhannya atau dosanya kepada sesama manusia.
Firman Allah SWT maksudnya : “Dalam al-Quran terdapat celaan yang amat keras terhadap mereka yang tidak menerapkan hukum berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah subhanahu wa taala. dalam ayat ke 47 surah al-Maidah pula mereka dicela sebagai orang fasik.
Memang benar, terdapat celaan yang keras bagi mereka yang tidak menerapkan hukum selari dengan hukum Allah subhanahu wa taala. Allah Subhanahu Wa Taala telah berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (Surah al-Maidah ayat 47)
Ayat tersebut, meskipun diturunkan berkenaan kaum Yahudi dan Nasrani, namun tidak terhad ke atas mereka semata-mata kerana ungkapan ayat tersebut bersifat umum. Perkataan ‘man’ menunjukkan bahawa ia makna umum, dan tidak dikhususkan kepada kelompok tertentu. Sedangkan dalam kaedah yang rajih ada dinyatakan:
الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
“Berlakunya hukum dilihat dari keumuman lafaz, bukan pengkhususan sebab.”
Bertolak daripada sini, dapat disimpulkan bahawa sifat fasik ini pada hakikatnya adalah sifat lupa diri itu sendiri. Ia berdasarkan kaedah berikut iaitu apabila seseorang manusia lupa diri, maka secara automatik dia akan lupa kepada Tuhannya. Serentak dengan sifat lupa kepada Tuhannya menguasai dirinya, maka dia sudah pastinya akan berani melawan dan menentang segala hukum Allah.
Kesannya, tercetuslah kezaliman, berlakulah kerosakan dan tersebarlah kekacauan di seluruh pelosok muka bumi ini. Ringkasnya di sini dapatlah disimpulkan betapa sifat fasik itu begitu sinonim dan signifikan kepada kerosakan dan kezaliman itu sendiri.
Mungkin timbul pula persoalan mengapa dan bagaimana sifat lupa diri ini boleh wujud dalam diri seseorang manusia. Sebenarnya ada beberapa punca utama yang boleh menyebabkan seseorang lupa diri dalam kehidupannya.
Pertama : Apabila seseorang itu lupa kepada Allah yang selayaknya disembah, dipuji dan dipuja, dipanjatkan doa dan diminta segala pertolongan. Allah SWT jugalah yang menurunkan al-Quran sebagai kitab hidayah dan pedoman kepada umat manusia. Namun, manusia sering ingkar dan angkuh, lalu membelakangkan ajaran al-Quran.
Ketika itu, dia lupa kepada Tuhannya dan mula menempah saat-saat kehancurannya. Hatinya sudah mula menjadi semakin keras dan berkarat dengan timbunan dosa dan tertutup rapat daripada menerima cahaya kebenaran dan seruan taubat ke jalan yang benar.
Oleh itu, dia semakin berani melakukan amalan kemaksiatan dan kedurhakaan kepada Allah sehingga seluruh detik kehidupannya sarat dengan kegiatan menyalahi syariat . Di samping itu juga, mengikut bisikan iblis dan terpengaruh dengan ajakannya menyempang daripada landasan yang lurus. Akhirnya, dia termasuk ke dalam golongan penghuni neraka yang disediakan azab yang tiada terperi.
Orang fasik akan berkekalan dengan melakukan dosa-dosa besar seperti derhaka kepada ibu bapa, minum arak, berjudi, berzina.
Kedua : Manusia lupa dirinya ialah lupa akan asal usulnya sebagai hamba dan makhluk Allah SWT. Kisah keangkuhan iblis menjadi bukti nyata hingga menyebabkan iblis lupa diri lalu enggan tunduk patuh kepada perintah Allah SWT agar sujud kepada Nabi Adam. Iblis menganggap bahawa penciptaan dirinya daripada api lebih baik daripada penciptaan Nabi Adam daripada tanah sehingga dia lupa asal-usul dirinya juga adalah hamba dan makhluk Allah. Apabila manusia sudah melupakan dirinya sendiri daripada mana dia datang?, Apa tujuan dia dihidupkan? dan Kemana arah yang akan ditujunya selepas kematian?
Siapakan golongan yang termasuk dikalangan orang-orang fasik?
1. Seorang pemimpin tidak mahu melaksanakan hukum-hukum Allah SWT walaupun dia berkemapuan dan berkuasa untuk melaksanakannya. (jika dia masih percaya hukum-hukum Allah SWT adalah yang paling baik tetapi tidak mahu melaksanakannya dia jadi fasik tetapi jika dia yakin bahawa hukum-hukum Allah SWT tidak sesuai dilaksanakan dan mempertikaikannya maka dia jatuh murtad)
Firman Allah SWT maksudnya : “Dan barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (Surah al-Maidah ayat 47)
2. Suka melakukan dosa-dosa besar dan maksiat seperti derhaka kepada kedua ibu bapa, berzina, minum arak. berjudi, melakukan sihir dan membunuh manusia tanpa hak, derhaka (nusyuz) isteri kepada suami dan tidak menutup aurat.
3. Tidak melakukan kewajipan kepada Allah SWT seperti meninggalkan solat, meninggalkan puasa Ramadan, tidak mahu membayar zakat dan tidak mahu mengerjakan haji (walaupun berkemampuan)
4. Suka mengambil harta secara haram seperti mencuri, mengambil rasuah, makan riba dan makan harta anak yatim dan merampas hak orang lain secara penipuan.
5. Suka mengumpat, membuat fitnah, menuduh wanita atau lelaki yang baik berzina dengan tidak membawa 4 saksi, mengadu domba, suka bersumpah palsu dan menjadi saksi palsu dimahkamah.
Firman Allah SWT maksudnya: ”Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatang 4 orang saksi, maka deralah mereka(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lama nya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang yang bertaubat sesudahnya itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Surah an-Nuur ayat 4-5).
6. Berkekalan dengan melakukan dosa-dosa kecil . Dosa kecil yang menjadi besar jika dilakukan terus menerus. Menurut Imam Hasan al-Basri, tidak ada dosa kecil apabila dilakukan dengan terus menerus dan tidak ada dosa besar apabila disertai dengan istighfar.
Allah SWT berfirman, maksudnya: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (Surah Ali Imran ayat 135)
Mengenai tindakan sesetengah di antara kita yang menganggap remeh dosa, Rasulullah SAW bersabda maksudnya: “Sesungguhnya seorang mukmin dalam melihat dosanya, bagaikan seorang yang berada di puncak gunung, yang selalu khuatir tergelincir jatuh. Adapun orang fasik dalam melihat dosanya, bagaikan seseorang yang dihinggapi lalat di hidungnya, maka dia usir begitu saja.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sahabat yang dimuliakan,
Apabila seseorang mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat orang fasik maka apakah pandangan Islam terhadap mereka ?
Dalam Islam orang fasik tidak dibenarkan melaksanakan beberapa tugas seperti dibawah :
1. Tidak layak menjadi khalifah atau pemimpin negara.
(Orang mukmin perlu pastikan pemimpin yang ingin dipilih tidak mempunyai ciri-ciri orang fasik)
2. Tidak layak menjadi mufti, hakim, qadi atau juru nikah.
3. Tidak layak menjadi saksi dalam hukum hudud, saksi nikah dan saksi perjanjian muamalah dalam Islam.
4. Tidak layak menjadi wali nikah (qadi /juru nikah perlu mencari wali lain yang bersesuaian menggantikan wali yang fasik)
5. Tidak layak menjadi imam solat berjemaah
Apakah kedudukan orang fasik di hari akhirat?
Sekiranya seseorang mempunyai ciri-ciri orang fasik dan dia tidak bertaubat kepada Allah SWT dan tidak minta maaf sesama manusia di atas perbuatan zalim dan kejahatannya sesama manusia ketika di dunia maka dia akan dimasukkan kedalam neraka Jahanam. Neraka Jahanam adalah seburuk-buruk tempat kembali.
Firman Allah SWT maksudnya : ”Dan adapun orang-orang yang fasik, maka tempat kediaman mereka adalah neraka.” (Surah as-Sajdah ayat 20)
Jika terdapat pada diri kita ciri-ciri orang fasik maka janganlah bertangguh-tangguh lagi teruskanlah bertaubat meminta ampun kepada Allah SWT semoga Allah SWT mengampunkan dosa-dosa kita yang telah lalu.
Daripada Anas bin Malik r.a katanya : ”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: Allah telah berfirman: ‘Wahai anak Adam! Sesungguhnya sebagaimana kamu meminta dan berharap kepada-Ku, maka Aku akan mengampuni segala dosa yang telah kamu lakukan dan Aku tidak pedulikannya lagi.’
‘Wahai anak Adam! Sekiranya dosamu setinggi langit, kemudian kamu memohon ampun kepada-Ku, nescaya Aku mengampuni dosamu.’
‘Wahai anak Adam! Jika kamu datang kepada-Ku dengan kesalahan sepadat isi bumi. Kemudian kamu menemui Aku di akhirat dalam keadaan kamu tidak menyengutukan-Ku dengan yang lain, nescaya Aku datang kepadamu dengan keampunan sepenuh bumi pula.’
(Hadis Riwayat Tarmizi)
Diambail dari: http://abubasyer.blogspot.com/2011/09/apakah-ciri-ciri-orang-fasik.html
[Penulis adalah Ahli Teras Pertubuhan IKRAM Malaysia]
Siapakah Orang Fasik?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz
Ustadz, orang fasiq itu apa? Tolong kasih tahu beberapa indeks dalilnya ustadz. Contoh: QS. 4: 25.
Dari: Prastya Susanto
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Makna Fasik Secara Bahasa
Imam Abu Ja’far At-Thabari menerangkan:“Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah الخروجُ عن الشيء: keluar dari sesuatu. Karena itu, tikus gurun dinamakan fuwaisiqah [Arab: فُوَيْسِقة] karena dia sering keluar dari tempat persembunyiannya. Demikian pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena dua orang ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah. Karena itu, Allah menyifati iblis dengan firman-Nya:
إِلا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ
“Kecuali iblis (tidak mau sujud), dia termasuk golongan jin, dan dia berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi, 50)Maksud kalimat “dia berbuat fasik” keluar dari ketaatan kepada-Nya dan tidak mengikuti perintahnya. (Tafsir At-Thabari, 1:409)
Makna Fasik Secara Istilah
Syaikh Utsaimin memberi penjelasan:
الفاسق هو الخارج عن طاعة الله ورسوله
Fasiq adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-NyaFasiq ada dua:
– Fasik besar, yaitu kufur
– Fasik kecil
Contoh fasik akbar adalah firman Allah sebagaimana di surat As-Sajdah,
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا
يَسْتَوُونَ ( ) أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَى نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ( )
وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا
أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ
النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ
“Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang
fasik? Mereka tidak sama. (18) Adapun orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka jannah tempat kediaman, sebagai
pahala terhadap apa yang mereka kerjakan. (19) Dan adapun orang-orang
yang fasik (kafir) maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali
mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan
dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu
mendustakannya.” (QS. As-Sajdah: 18 – 20)Fasik dalam ayat ini maknanya adalak kekafiran, karena Allah kontraskan dengan iman dan diberi ancaman dengan siksa abadi di neraka.
Sedangkan fasik kecil, adalah perbuatan kefasikan yang tidak sampai pada derajat kekafiran. Misalnya firman Allah:
وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ
“… tetapi Allah menjadikan kamu “cinta” kepada keimanan dan
menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu
benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Mereka itulah
orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” (QS. Al-Hujurat: 7)Allah dalam ayat ini menyebutkan kekafiran, kemudian kefasikan, dan maksiat. Artinya tiga hal ini berbeda. Dan kefasikan dalam ayat ini adalah fasik kecil, artinya bukan kekufuran.
Fasik kecil inilah makna perkataan para ulama, bahwa di antara syarat persaksian itu diterima, orang yang bersaksi bukan termasuk orang fasik. Para ulama membuat kaidah:
لا تقبل شهادة الفاسق
“Persaksian orang fasik tidak boleh diterima.”Maknanya adalah fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar.
Diterjemahkan secara bebas dari ceramah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin
Sumber: http://ar.islamway.com/fatwa/6615
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
“Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan
suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”(QS. Al-Hujurat : 6)
ا أَيُّهَا الَّذِينَ “Hai orang-orang yang beriman” : adalah maskudnya orang-orang mukmin yang beriman kepada Allah dan Rasulullah saw, wujud keimanan mereka adalah meyakini serta mewujudkan dengan amal atas kesetiaan kepada segala apa yang diberikan Allah dan RasulNya, baik itu firman-Nya, Perintah dan larangan-Nya dan segala kuasa-Nya. Dan orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasulullah saw adalah orang yang fasik.
Selain itu panggilan disini ditunjukan kepada orang beriman “Hai orang-orang yang beriman”, ini menunjukan bahwa isi ayat ini adalah hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap orang beriman. Dan panggilan ini berisfat khusus yang ditunjukan kepada orang beriman agar mereka sadar akan keimanan. Bahwa ia dalah orang beriman yang keimanan itu jangan sampai lepas selaku status orang tersebut dan dari hatinya. Demikian yang dijelaskan oleh Abu Su’ud dalam tafsirnya (Jld VII/Hlm.581)
إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ “jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita” : adalah seseorang yang membawa berita sedang status pembawa berita tersebut adalah orang yang fasik. Al Hafiz Imam Ibnu Katsir berkata : Fasik itu yakni menyimpang dari Jalan keta’atan kepada Allah dan Rasul-Nya. Fasik sendiri artinya keluar, Tikus dinamai hewan yang fasik sebab tikus keluar dari liangnya untuk berlaku kerusakan (tidak ta’at, sebab keta’atan itu dekat dengan perbaikan bukan kerusakan). Penjelasan Ibnu Katsir ini ada ketika beliau menafsirkan QS.At Taubah ayat 96.
فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu” : adalah bahwasanya adab dalam menerima berita adalah dengan tabayyun yaitu klarifikasi atau cek and recek atas berita tersebut agar adanya kejelasan berita dan keakuratan kebenaranya, sebab warta dan fakta terkadang berbeda.
Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni menjelaskan bahwa ayat ini adalah suatu keharusan akan pengecekan suatu berita, dan juga keharaman akan berpegang kepada berita orang-orang yang fasik yang banyak menimbulkan bahaya. Ayat ini mengajarkan bahwa mencari kebenaran berita serta tidak mempercayai berita yang dibawa oleh orang yang fasik yang menentang Allah adalah suatu keharusan.
Sebab berpegang kepada berita yang belum jelas kebenaranya , terlebih berita yang disebarkan oleh orang fasik ini membahayakan dari dua sisi. Yaitu, Sisi dari sumber berita dan jenis berita, berita yang dibawa oleh orang fasik berkemungkinan adalah berita yang munkar oleh sebab kedengkian dan kejelekan sikap yang ada pada dirinya. Dan juga jenis berita yang dibawa oleh orang fasik biasanya juga berjenis berita yang munkar.
Seperti contohnya orang yang mengikuti hawa nafsu dan buruk akhlaknya yang menyebarkan berita bahwa diperbolehkan nikah mut’ah (kontrak) dalam Islam. Namun setelah diteliti akan kebenaran berita itu, ternyata Islam justru mengharamkan nikah mut’ah. Bayangkan jika ada seseorang menerima berita itu mentah-mentah tanpa ada pegecekan terlebih dahulu, maka banyak orang yang terjebak dalam nikah haram yang bernama nikah mut’ah atau kawin kontrak. Sungguh jika sedemikian, ini artinya adalah suatu musibah atas suatu kaum.
Dan juga bahwasanya jika mengikuti berita yang ternyata adalah berita munkar (dusta ,salah atau palsu) maka hal itu akan menimbulkan penyesalan oleh sebab menyesatkan dan menjerumuskan dalam kemunkaran. Sebagaimana seorang Ibu-Ibu yang turut serta menyebarkan berita gosip atas seseorang,padahal ternyata gosip itu belum tentu benar. Dalam menggosip bila benar dinamai ghibah dan bila salah dinamai fitnah. Ternyata dengan mentahnya sang Ibu ini menerima saja berita gosip itu dan menyebarkan berita itu bahkan menghukumi orang yang digosipi dengan berita gosip tersebut. Maka sang ibu penyebar gosip ini termasuk orang yang fasik (karena berghibah ) serta turut menyebar fitnah (berita dusta), selain itu orang yang Ibu gosipi ini telah terzalimi dan terjadi keruskan padanya atas gosip tersebut.
As Syaikh Ali As Shabuni berkata : “Sebelum menghukumi seseorang, seharusnya diadakan suatu penelitian yang cermat, tidak hanya dengan modal mendengar berita. Hal ini dikarenakan agar tidak terjadi kezaliman dan permusuhan diantara sesama”.
Berita dan Pewarta Berita
Berita adalah segala sesuatu kabar/informasi akan sesuatu,sedang pewarta berita adalah seseorang yang menyampaikan berita. Mengenai kabar atau informasi ini terdapat banyak jenisnya, mulai dari peristiwa, perkataan atau ilmu termasuk dalam berita.
Ketika ada seorang guru memberikan ilmu, itu sama halnya ia sedang memberikan berita atau informasi. Maka sebagai murid yang baik hendaknya tidak mudah mengikuti ilmu tersebut (taqlid), hendaknya sang murid mengetahui dan menanyakan latar belakang keilmiyahan ilmu yang disampaikan itu. Ini semua agar sang murid tidak menjadi seorang pengikut ilmu yang buta (taqlid buta), salah-salah ilmu itu bisa jadi ilmu yang tidak ilmiyah dan ilmu yang salah. Seorang guru yang ilmiyah, ia akan menjelaskan keilmiyahan akan ilmu yang disampaikan.
Ibnu Qayim dalam I’lam Muwaqi’in berkata bahwa : “Seharusnya seorang Ulama bila mengajarkan suatu ilmu (fatwa), hendaknya ia juga turut menjelaskan dalil-dalil akan ilmu tersebut agar murid yang mengikutinya paham”.
Selain itu juga ketika seseorang mendapatkan suatu kabar perkataan akan orang lain, hendaknya ia mengetahui riwayat penyampaian perkataan tersebut. jangan sampai ada dusta akan perkataan yang dinisbatkan kepada orang yang salah. Sebagaimana ada orang yang gemar menisbatkan suatu perkataan pada orang lain, padahal orang yang dinisbatkan ini tidak pernah berkata demikian namun dinisbatkan akan orang tersebut.
Dan yang terakhir adalah suatu peristiwa, banyak berita-berita dusta akan suatu peristiwa yang diwartakan. Yang sebenarnya peristiwa itu tidak terjadi,namun diberitakan bahwa peristiwa itu terjadi. Maka sebagai penerima berita hendaknya pandai-pandai melakukan tabayyun (klarifikasi) atas segala berita yang sampai padanya agar tidak berbuat kerusakan akan berita yang didapat.
Seperti contohnya berita dusta atas kasus kebun opium (Narkoba) yang ada di Afghanistan, pemerintah Amerika mengatakan bahwa Taliban (pejuang Afganistan) memiliki kebun opium di Afganisthan. Dan hasil opium itu digunakan untuk jihad dan membeli senjata. Ternyata setelah disidik dan diteliti beberapa waktu kemudian, berita tersebut adalah dusta dan fitnah kepada mujahidin Taliban yang dikarang oleh Amerika untuk menjelekan Jihad dan Mujahidin Afghanistan.
Maka orang yang turut memberitakan berita dusta Amerika ini benar-benar ceroboh karena terpancing kedustaan Amerika, mempercayai berita dari orang fasik (masih islam) saja harus di teliti kebenaranya. Terlebih kabar berita dari Amerika yang tidak hanya fasik melainkan kafir dan memusuhi islam.
Mengikuti berita yang benar maka akan mendapatkan informasi yang akurat dan wawasan yang bermanfaat, namun mengikuti berita yang salah maka akan menimbulkan kedzaliman dan keruskan (fitnah). Dan untuk semua itu diperlukan adanya tabayyun yang cermat dan teliti. Inilah perintah Allah pada hamba-Nya.
Mutiara Tafsir
Mengenai QS.Al Hujurat ayat 6 ini, Syaikh Ali As Shabuni memberikan tiga poin penilaian penting:
1. Bahwa ayat ini termasuk ayat yang mengajarkan adab dan akhlak yang baik, yaitu keharusan mengklarifikasi akan suatu berita agar tidak mudah mengikuti kabar berita yang tidak bertanggung jawab. Dan juga tidak mudah menghukumi orang dengan berbekal informasi yang samar dan tidak pasti kebenaranya. Sebab salah-salah jika tidak mengindahkan adab ini, maka akan menzalimi orang lain dan membuat fitnah atau kerusakan atas suatu kaum.
2. Hikmah disyariatkanya mentabayunkan akan suatu berita ini adalah agar umat muslim tidak mudah terprofokasi berita-berita tidak bertanggung jawab yang disebarkan oleh musuh-musuh islam. Dimana dewasa ini musuh-musuh islam senantiasa menghembuskan berita-berita sesat ditengah umat islam, dengan tujuan untuk membuat permusuhan antar sesama umat dan merusak agama serta ukhuwah islamiyah.
3. Fitnah dan kerusakan ditengah umat diawali dengan adanya suatu kedustaan dan hasutan. Maka dari itu janganlah mengikuti kedustaan, cek dan teliti lebih dalam dan cermat agar tidak mengikuti suatu kedustaan. Dan hendaknya tidak mudah terhasut dengan cara menjadi manusia cerdas yang gemar melakukan klarifikasi antar sesama agar adanya suatu kejelasan dan kelancaran komunikasi antar sesama
Dan menurut Syaikh Abu Bakar Al Jazairi bahwa haram hukumnya mengikuti dan menghukumi dengan kabar sepihak dan kabar praduga (tidak jelas) atas sesuatu sehingga setelah itu dapat menimbulkan suatu penyesalan (karena bersalah dan memunculkan kerusakan) baik di dunia atau akhirat. Serta wajib mengklarifikasi atas berita dari seseorang agar tidak menimbulkan suatu hal yang membahayakan atas orang lain dan dirinya.
Allahu’alam bis shawab
[]Muhammad Fachmi Hidayat
Kajian Tafsir ini dikaji dengan merujuk pada :
· Aisiru Tafasiir, Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy (Kairo-Mesir : Dar El Hadith, 1427 H)
· Tafsir Al Qur’anul Adzim, Imam Ibnu Katsir (Beirut-Lebanon : Dar Al Kotob Al Ilmiyah, 1427 H)
· Tafsir Ayat al Ahkam min Al Qur’an, Syaikh Muhammad Ali As Shabuni (Mesir : Maktabah Al Ghazali,tt)
· Tafsir Muqatil bin Sulaiman, Imam Muqatil bin Sulaiman (Beirut-Lebanon : Dar Al Kotob Al Ilmiyah,tt)
Fasik itu perbuatan yang jelek. Maksud fasik adalah ketika seseorang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram.
Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)
Sedangkan lawan dari fasik adalah sifat ‘adaalah. Yang dimaksud ‘adaalah adalah menjauhi dosa besar dan tidak terus menerus dalam melakukan dosa kecil.
Contoh ada hewan yang disebut hewan fasik.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hewan lainnya yang disebut fasik adalah cecak atau tokek. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau berkata,
Apa sebab cecak disebut hewan fasik? Jawabannya disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Fasik dalam bahasa Arab bermakna al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Hewan yang disebutkan di atas termasuk hewan fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101).
Ibnu ‘Ashir menyebutkan bahwa contoh fasik itu seperti minum minuman keras dan berzina. Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 142.
Berarti meninggalkan shalat, enggan shalat jamaah di masjid (bagi pria), dan tidak puasa di bulan Ramadhan termasuk perbuatan kefasikan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata bahwa termasuk perbuatan fasik adalah merokok, mencukur jenggot, melakukan ghibah lalu belum bertaubat. (Lihat Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)
Orang yang merokok dinilai fasik karena ia telah mencelakai dirinya sendiri. Padahal tidak boleh seseorang menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan.
Allah Ta’ala berfirman,
Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,
1- Menurut sebagian ulama orang fasik tidak pantas menjadi imam shalat. Namun menurut ulama lainnya, orang fasik tetap sah jadi imam. Baca selengkapnya: Imam Shalat Seorang Perokok Berat.
2- Imamah kubra (pemimpin besar) haruslah dari orang yang punya sifat ‘adaalah, bukan orang yang fasik.
3- Orang yang meriwayatkan hadits haruslah selamat dari kefasikan.
4- Menjadi saksi dipersyaratkan harus memiliki sifat ‘adaalah (bebas dari kefasikan).
5- Orang yang fatwanya bisa diterima adalah orang yang bukan fasik.
6- Orang fasik tidak boleh mengasuh anak ketika jadi perebutan anak antara suami istri saat bercerai.
7- Orang yang berbuat kefasikan yang terang-terangan boleh dighibahi (disebar aibnya pada orang lain).
8- Ada tiga kefasikan yang sulit diterima taubatnya: kemunafikan, tukang sihir, dan orang yang berulang kali murtad.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon.
—
Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar), 26 Rajab 1436 H. Silakan download Audio Khutbah Jumat: Perokok Termasuk Orang Fasik
Selesai disusun di Panggang, GK, 26 Rajab 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.
Wa’alaikumussalam
Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah الخروجُ عن الشيء: keluar dari sesuatu. Atau orang Arab biasa mengatakan fasaqatir-ruthbah artinya isi kurma keluar dari kulitnya. Oleh karena itu tikus disebut فُوَيْسِقة "fuwaisiqah", karena selalu keluar dari persembunyiannya untuk melakukan aneka perusakan. Demikian pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena dua golongan ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah.
ا أَيُّهَا الَّذِينَ “Hai orang-orang yang beriman” : adalah maskudnya orang-orang mukmin yang beriman kepada Allah dan Rasulullah saw, wujud keimanan mereka adalah meyakini serta mewujudkan dengan amal atas kesetiaan kepada segala apa yang diberikan Allah dan RasulNya, baik itu firman-Nya, Perintah dan larangan-Nya dan segala kuasa-Nya. Dan orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasulullah saw adalah orang yang fasik.
Selain itu panggilan disini ditunjukan kepada orang beriman “Hai orang-orang yang beriman”, ini menunjukan bahwa isi ayat ini adalah hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap orang beriman. Dan panggilan ini berisfat khusus yang ditunjukan kepada orang beriman agar mereka sadar akan keimanan. Bahwa ia dalah orang beriman yang keimanan itu jangan sampai lepas selaku status orang tersebut dan dari hatinya. Demikian yang dijelaskan oleh Abu Su’ud dalam tafsirnya (Jld VII/Hlm.581)
إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ “jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita” : adalah seseorang yang membawa berita sedang status pembawa berita tersebut adalah orang yang fasik. Al Hafiz Imam Ibnu Katsir berkata : Fasik itu yakni menyimpang dari Jalan keta’atan kepada Allah dan Rasul-Nya. Fasik sendiri artinya keluar, Tikus dinamai hewan yang fasik sebab tikus keluar dari liangnya untuk berlaku kerusakan (tidak ta’at, sebab keta’atan itu dekat dengan perbaikan bukan kerusakan). Penjelasan Ibnu Katsir ini ada ketika beliau menafsirkan QS.At Taubah ayat 96.
فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu” : adalah bahwasanya adab dalam menerima berita adalah dengan tabayyun yaitu klarifikasi atau cek and recek atas berita tersebut agar adanya kejelasan berita dan keakuratan kebenaranya, sebab warta dan fakta terkadang berbeda.
Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni menjelaskan bahwa ayat ini adalah suatu keharusan akan pengecekan suatu berita, dan juga keharaman akan berpegang kepada berita orang-orang yang fasik yang banyak menimbulkan bahaya. Ayat ini mengajarkan bahwa mencari kebenaran berita serta tidak mempercayai berita yang dibawa oleh orang yang fasik yang menentang Allah adalah suatu keharusan.
Sebab berpegang kepada berita yang belum jelas kebenaranya , terlebih berita yang disebarkan oleh orang fasik ini membahayakan dari dua sisi. Yaitu, Sisi dari sumber berita dan jenis berita, berita yang dibawa oleh orang fasik berkemungkinan adalah berita yang munkar oleh sebab kedengkian dan kejelekan sikap yang ada pada dirinya. Dan juga jenis berita yang dibawa oleh orang fasik biasanya juga berjenis berita yang munkar.
Seperti contohnya orang yang mengikuti hawa nafsu dan buruk akhlaknya yang menyebarkan berita bahwa diperbolehkan nikah mut’ah (kontrak) dalam Islam. Namun setelah diteliti akan kebenaran berita itu, ternyata Islam justru mengharamkan nikah mut’ah. Bayangkan jika ada seseorang menerima berita itu mentah-mentah tanpa ada pegecekan terlebih dahulu, maka banyak orang yang terjebak dalam nikah haram yang bernama nikah mut’ah atau kawin kontrak. Sungguh jika sedemikian, ini artinya adalah suatu musibah atas suatu kaum.
Dan juga bahwasanya jika mengikuti berita yang ternyata adalah berita munkar (dusta ,salah atau palsu) maka hal itu akan menimbulkan penyesalan oleh sebab menyesatkan dan menjerumuskan dalam kemunkaran. Sebagaimana seorang Ibu-Ibu yang turut serta menyebarkan berita gosip atas seseorang,padahal ternyata gosip itu belum tentu benar. Dalam menggosip bila benar dinamai ghibah dan bila salah dinamai fitnah. Ternyata dengan mentahnya sang Ibu ini menerima saja berita gosip itu dan menyebarkan berita itu bahkan menghukumi orang yang digosipi dengan berita gosip tersebut. Maka sang ibu penyebar gosip ini termasuk orang yang fasik (karena berghibah ) serta turut menyebar fitnah (berita dusta), selain itu orang yang Ibu gosipi ini telah terzalimi dan terjadi keruskan padanya atas gosip tersebut.
As Syaikh Ali As Shabuni berkata : “Sebelum menghukumi seseorang, seharusnya diadakan suatu penelitian yang cermat, tidak hanya dengan modal mendengar berita. Hal ini dikarenakan agar tidak terjadi kezaliman dan permusuhan diantara sesama”.
Berita dan Pewarta Berita
Berita adalah segala sesuatu kabar/informasi akan sesuatu,sedang pewarta berita adalah seseorang yang menyampaikan berita. Mengenai kabar atau informasi ini terdapat banyak jenisnya, mulai dari peristiwa, perkataan atau ilmu termasuk dalam berita.
Ketika ada seorang guru memberikan ilmu, itu sama halnya ia sedang memberikan berita atau informasi. Maka sebagai murid yang baik hendaknya tidak mudah mengikuti ilmu tersebut (taqlid), hendaknya sang murid mengetahui dan menanyakan latar belakang keilmiyahan ilmu yang disampaikan itu. Ini semua agar sang murid tidak menjadi seorang pengikut ilmu yang buta (taqlid buta), salah-salah ilmu itu bisa jadi ilmu yang tidak ilmiyah dan ilmu yang salah. Seorang guru yang ilmiyah, ia akan menjelaskan keilmiyahan akan ilmu yang disampaikan.
Ibnu Qayim dalam I’lam Muwaqi’in berkata bahwa : “Seharusnya seorang Ulama bila mengajarkan suatu ilmu (fatwa), hendaknya ia juga turut menjelaskan dalil-dalil akan ilmu tersebut agar murid yang mengikutinya paham”.
Selain itu juga ketika seseorang mendapatkan suatu kabar perkataan akan orang lain, hendaknya ia mengetahui riwayat penyampaian perkataan tersebut. jangan sampai ada dusta akan perkataan yang dinisbatkan kepada orang yang salah. Sebagaimana ada orang yang gemar menisbatkan suatu perkataan pada orang lain, padahal orang yang dinisbatkan ini tidak pernah berkata demikian namun dinisbatkan akan orang tersebut.
Dan yang terakhir adalah suatu peristiwa, banyak berita-berita dusta akan suatu peristiwa yang diwartakan. Yang sebenarnya peristiwa itu tidak terjadi,namun diberitakan bahwa peristiwa itu terjadi. Maka sebagai penerima berita hendaknya pandai-pandai melakukan tabayyun (klarifikasi) atas segala berita yang sampai padanya agar tidak berbuat kerusakan akan berita yang didapat.
Seperti contohnya berita dusta atas kasus kebun opium (Narkoba) yang ada di Afghanistan, pemerintah Amerika mengatakan bahwa Taliban (pejuang Afganistan) memiliki kebun opium di Afganisthan. Dan hasil opium itu digunakan untuk jihad dan membeli senjata. Ternyata setelah disidik dan diteliti beberapa waktu kemudian, berita tersebut adalah dusta dan fitnah kepada mujahidin Taliban yang dikarang oleh Amerika untuk menjelekan Jihad dan Mujahidin Afghanistan.
Maka orang yang turut memberitakan berita dusta Amerika ini benar-benar ceroboh karena terpancing kedustaan Amerika, mempercayai berita dari orang fasik (masih islam) saja harus di teliti kebenaranya. Terlebih kabar berita dari Amerika yang tidak hanya fasik melainkan kafir dan memusuhi islam.
Mengikuti berita yang benar maka akan mendapatkan informasi yang akurat dan wawasan yang bermanfaat, namun mengikuti berita yang salah maka akan menimbulkan kedzaliman dan keruskan (fitnah). Dan untuk semua itu diperlukan adanya tabayyun yang cermat dan teliti. Inilah perintah Allah pada hamba-Nya.
Mutiara Tafsir
Mengenai QS.Al Hujurat ayat 6 ini, Syaikh Ali As Shabuni memberikan tiga poin penilaian penting:
1. Bahwa ayat ini termasuk ayat yang mengajarkan adab dan akhlak yang baik, yaitu keharusan mengklarifikasi akan suatu berita agar tidak mudah mengikuti kabar berita yang tidak bertanggung jawab. Dan juga tidak mudah menghukumi orang dengan berbekal informasi yang samar dan tidak pasti kebenaranya. Sebab salah-salah jika tidak mengindahkan adab ini, maka akan menzalimi orang lain dan membuat fitnah atau kerusakan atas suatu kaum.
2. Hikmah disyariatkanya mentabayunkan akan suatu berita ini adalah agar umat muslim tidak mudah terprofokasi berita-berita tidak bertanggung jawab yang disebarkan oleh musuh-musuh islam. Dimana dewasa ini musuh-musuh islam senantiasa menghembuskan berita-berita sesat ditengah umat islam, dengan tujuan untuk membuat permusuhan antar sesama umat dan merusak agama serta ukhuwah islamiyah.
3. Fitnah dan kerusakan ditengah umat diawali dengan adanya suatu kedustaan dan hasutan. Maka dari itu janganlah mengikuti kedustaan, cek dan teliti lebih dalam dan cermat agar tidak mengikuti suatu kedustaan. Dan hendaknya tidak mudah terhasut dengan cara menjadi manusia cerdas yang gemar melakukan klarifikasi antar sesama agar adanya suatu kejelasan dan kelancaran komunikasi antar sesama
Dan menurut Syaikh Abu Bakar Al Jazairi bahwa haram hukumnya mengikuti dan menghukumi dengan kabar sepihak dan kabar praduga (tidak jelas) atas sesuatu sehingga setelah itu dapat menimbulkan suatu penyesalan (karena bersalah dan memunculkan kerusakan) baik di dunia atau akhirat. Serta wajib mengklarifikasi atas berita dari seseorang agar tidak menimbulkan suatu hal yang membahayakan atas orang lain dan dirinya.
Allahu’alam bis shawab
[]Muhammad Fachmi Hidayat
Kajian Tafsir ini dikaji dengan merujuk pada :
· Aisiru Tafasiir, Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy (Kairo-Mesir : Dar El Hadith, 1427 H)
· Tafsir Al Qur’anul Adzim, Imam Ibnu Katsir (Beirut-Lebanon : Dar Al Kotob Al Ilmiyah, 1427 H)
· Tafsir Ayat al Ahkam min Al Qur’an, Syaikh Muhammad Ali As Shabuni (Mesir : Maktabah Al Ghazali,tt)
· Tafsir Muqatil bin Sulaiman, Imam Muqatil bin Sulaiman (Beirut-Lebanon : Dar Al Kotob Al Ilmiyah,tt)
Perokok Apakah Orang Fasik?
Fasik itu perbuatan yang jelek. Maksud fasik adalah ketika seseorang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram.
Apa itu Fasik?
Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat.Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)
Sedangkan lawan dari fasik adalah sifat ‘adaalah. Yang dimaksud ‘adaalah adalah menjauhi dosa besar dan tidak terus menerus dalam melakukan dosa kecil.
Contoh ada hewan yang disebut hewan fasik.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)Hewan lainnya yang disebut fasik adalah cecak atau tokek. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.” (HR. Muslim no. 2238). Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”Apa sebab cecak disebut hewan fasik? Jawabannya disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ
وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Nabi Ibrahim ‘alaihis salam’.” (HR. Bukhari no. 3359)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Fasik dalam bahasa Arab bermakna al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Hewan yang disebutkan di atas termasuk hewan fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101).
Macam-Macam Kefasikan
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan,
فَإِنَّ الْفِسْقَ يَكُونُ تَارَةً بِتَرْكِ الْفَرَائِضِ وَتَارَةً بِفِعْلِ الْمُحَرَّمَاتِ
“Fasik adalah orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7: 251)Ibnu ‘Ashir menyebutkan bahwa contoh fasik itu seperti minum minuman keras dan berzina. Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 142.
Berarti meninggalkan shalat, enggan shalat jamaah di masjid (bagi pria), dan tidak puasa di bulan Ramadhan termasuk perbuatan kefasikan.
Apakah Merokok Termasuk Kefasikan?
Apakah merokok termasuk perbuatan kefasikan sehingga perokok disebut orang fasik?Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata bahwa termasuk perbuatan fasik adalah merokok, mencukur jenggot, melakukan ghibah lalu belum bertaubat. (Lihat Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)
Orang yang merokok dinilai fasik karena ia telah mencelakai dirinya sendiri. Padahal tidak boleh seseorang menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa’: 29).Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“(QS. Al Baqarah: 195).Beberapa Masalah yang Timbul dari Orang Fasik
Ada beberapa masalah yang timbul dari orang fasik berkaitan dengan berbagai masalah:1- Menurut sebagian ulama orang fasik tidak pantas menjadi imam shalat. Namun menurut ulama lainnya, orang fasik tetap sah jadi imam. Baca selengkapnya: Imam Shalat Seorang Perokok Berat.
2- Imamah kubra (pemimpin besar) haruslah dari orang yang punya sifat ‘adaalah, bukan orang yang fasik.
3- Orang yang meriwayatkan hadits haruslah selamat dari kefasikan.
4- Menjadi saksi dipersyaratkan harus memiliki sifat ‘adaalah (bebas dari kefasikan).
5- Orang yang fatwanya bisa diterima adalah orang yang bukan fasik.
6- Orang fasik tidak boleh mengasuh anak ketika jadi perebutan anak antara suami istri saat bercerai.
7- Orang yang berbuat kefasikan yang terang-terangan boleh dighibahi (disebar aibnya pada orang lain).
8- Ada tiga kefasikan yang sulit diterima taubatnya: kemunafikan, tukang sihir, dan orang yang berulang kali murtad.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Referensi:
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Penerbit Kementrian Agama Kuwait.Fathu Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon.
—
Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin Warak Girisekar), 26 Rajab 1436 H. Silakan download Audio Khutbah Jumat: Perokok Termasuk Orang Fasik
Selesai disusun di Panggang, GK, 26 Rajab 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.
Siapakah Orang Fasik?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz
Assalamu’alaikum Ustadz
Ustadz, orang fasiq itu apa? Tolong kasih tahu beberapa indeks dalilnya ustadz. Contoh: QS. 4: 25.
Dari: Prastya Susanto
Jawaban:Wa’alaikumussalam
Makna Fasik Secara Bahasa
Imam Abu Ja’far At-Thabari menerangkan:
“Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah الخروجُ عن الشيء: keluar dari sesuatu. Karena itu, tikus gurun dinamakan fuwaisiqah [Arab: فُوَيْسِقة] karena dia sering keluar dari tempat persembunyiannya. Demikian pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena dua orang ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah. Karena itu, Allah menyifati iblis dengan firman-Nya:
“Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah الخروجُ عن الشيء: keluar dari sesuatu. Karena itu, tikus gurun dinamakan fuwaisiqah [Arab: فُوَيْسِقة] karena dia sering keluar dari tempat persembunyiannya. Demikian pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena dua orang ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah. Karena itu, Allah menyifati iblis dengan firman-Nya:
إِلا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ
“Kecuali iblis (tidak mau sujud), dia termasuk golongan jin, dan dia berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi, 50)
Maksud kalimat “dia berbuat fasik” keluar dari ketaatan kepada-Nya dan tidak mengikuti perintahnya. (Tafsir At-Thabari, 1:409)
Makna Fasik Secara Istilah
Syaikh Utsaimin memberi penjelasan:
الفاسق هو الخارج عن طاعة الله ورسوله
Fasiq adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya
Fasiq ada dua:
– Fasik besar, yaitu kufur
– Fasik kecil
Contoh fasik akbar adalah firman Allah sebagaimana di surat As-Sajdah,
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ ( ) أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَى نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ( ) وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ
“Apakah orang-orang beriman itu sama
dengan orang-orang yang fasik? Mereka tidak sama. (18) Adapun
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka
jannah tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang mereka
kerjakan. (19) Dan adapun orang-orang yang fasik (kafir)
maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar
daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada
mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya.” (QS. As-Sajdah: 18 – 20)
Fasik dalam ayat ini maknanya adalak
kekafiran, karena Allah kontraskan dengan iman dan diberi ancaman dengan
siksa abadi di neraka.
Sedangkan fasik kecil, adalah perbuatan kefasikan yang tidak sampai pada derajat kekafiran. Misalnya firman Allah:
وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ
“… tetapi Allah menjadikan kamu
“cinta” kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam
hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan
kemaksiatan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” (QS. Al-Hujurat: 7)
Allah dalam ayat ini menyebutkan
kekafiran, kemudian kefasikan, dan maksiat. Artinya tiga hal ini
berbeda. Dan kefasikan dalam ayat ini adalah fasik kecil, artinya bukan
kekufuran.
Fasik kecil inilah makna perkataan para
ulama, bahwa di antara syarat persaksian itu diterima, orang yang
bersaksi bukan termasuk orang fasik. Para ulama membuat kaidah:
لا تقبل شهادة الفاسق
“Persaksian orang fasik tidak boleh diterima.”
Maknanya adalah fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar.
Diterjemahkan secara bebas dari ceramah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Definisi Dan Pengertian Fasiq Serta Ciri-Cirinya
Serial Tafsir Istilah kata.
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Orang fasiq adalah orang yang melanggar perintah Allah yang telah diberikan kepada mereka, yang memutuskan hubungan kerabat yang Allah perintahkan untuk diperlihara dan yang mengajak berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang jauh dari rahmat Allah.(Terjemah Tafsiriyah).
****************************************************************
وَمَا يُضِلُّ بِهِۦۤ إِلَّا ٱلۡفَـٰسِقِينَ ....
.... Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik, (Q.S. Al-Baqarah: 26).
****************************************************************
1. Tafsir Ibnu Katsir
Di dalam kitab Shahih Bukhari-Muslim diceritakan sebuah hadits dari 'Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Ada lima jenis binatang perusak (fawasiq) yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing gila."[1].
Jika demikian, orang fasik di sini mencakup orang kafir dan juga orang yang durhaka. Hanya saja kefasikan orang kafir lebih berat dan lebih keji. Adapun yang dimaksud dengan orang fasik dalam ayat ini adalah orang kafir, wallaahu a'lam, dengan dalil bahwa Allah menyifati mereka melalui firman-Nya setelah itu:
ٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ
عَهۡدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ مِيثَـٰقِهِۦ وَيَقۡطَعُونَ مَآ أَمَرَ
ٱللَّهُ بِهِۦۤ أَن يُوصَلَ وَيُفۡسِدُونَ فِى ٱلۡأَرۡضِۚ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ
هُمُ ٱلۡخَـٰسِرُونَ
[yaitu]
orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu
teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah [kepada mereka] untuk
menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah
orang-orang yang rugi. (Q.S. Al-Baqarah:27).
Sifat di atas adalah sifat orang-orang kafir yang bertentangan dengan sifat orang-orang Mukmin, sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Ra'd:
۞ أَفَمَن يَعۡلَمُ
أَنَّمَآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ مِن رَّبِّكَ ٱلۡحَقُّ كَمَنۡ هُوَ أَعۡمَىٰٓۚ
إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَـٰبِ (١٩) ٱلَّذِينَ يُوفُونَ
بِعَهۡدِ ٱللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ ٱلۡمِيثَـٰقَ (٢٠) وَٱلَّذِينَ
يَصِلُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦۤ أَن يُوصَلَ وَيَخۡشَوۡنَ رَبَّہُمۡ
وَيَخَافُونَ سُوٓءَ ٱلۡحِسَابِ (٢١
Adakah
orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari
Tuhanmu itu benar sama dengan orang yang buta? Hanyalah orang-orang yang
berakal saja yang dapat mengambil pelajaran, (19) [yaitu] orang-orang
yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian, (20) dan
orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya
dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab
yang buruk. (21)
Dan ayat-ayat selanjutnya.
Hingga firman-Nya:
وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ
عَهۡدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ مِيثَـٰقِهِۦ وَيَقۡطَعُونَ مَآ أَمَرَ
ٱللَّهُ بِهِۦۤ أَن يُوصَلَ وَيُفۡسِدُونَ فِى ٱلۡأَرۡضِۙ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ
لَهُمُ ٱللَّعۡنَةُ وَلَهُمۡ سُوٓءُ ٱلدَّارِ
Orang-orang
yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan
apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan
kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi
mereka tempat kediaman yang buruk [Jahannam]. (Q.S. Ar-Ra'd:25).
2. Tafsir al-Misbah
- Definisi kefasikan. Kefasikan adalah sifat yang menjadikan manusia keluar dan menjauh dari kebenaran dan keadlilan. "Buah yang busuK" ditunjuk dengan menggunakan akar kata fasiq, karena kulit buah yang busuk terkelupas dengan sendirinya atau amat mudah dikelupas kulitnya sehingga ia terpisah dari isinya. Demikian juga seorang fasiq. Ia keluar dengan kemauannya sendiri dari tuntunan illahi, atau dengan mudah dikeluarkan dari kebenaran yang tadinya telah melekat pada dirinya.
- Tingkatannya. Kefasikan itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat, puncaknya adalah kekufuran. Al-Qur'an pun menggunakannya untuk makna-makna itu. Namun demikian dari segi pandangan hukum, dan setelah para pakar mengamati sekian banyak dalil, maka pakar-pakar dari kelompok ahlus-sunnah menyimpulkan bahwa kefasikan bukan kekufuran. Walaupun kefasikan sering dilakukan, tetapi itu tidak menjadikannya seorang kafir selama ia tetap mengakui walau dengan lidahnya saja keesaan Allah dan kerasulan Nabi Muhammad saw.
- Antara hidayah dan kesesatan. Perlu dicatat bahwa hidayat dan kesesatan merupakan dua istilah yang mengandung makna-makna menyeluruh. Kata "hidayah" mencakup semua jenis anugerah, bimbingan, dan rahmat Allah, dan sebaliknya kata "kesesatan" mencakup kecelakaan dan kerugian.
3. Jenis-Jenis Fasik
- Fasik besar, yaitu kufur. Contoh fasik akbar adalah firman Allah sebagaimana di surat As-Sajdah,أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ ( ) أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَى نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ( ) وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ “Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik? Mereka tidak sama. (18) Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka jannah tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang mereka kerjakan. (19) Dan adapun orang-orang yang fasik (kafir) maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya.” (QS. As-Sajdah: 18 – 20). Fasik dalam ayat ini maknanya adalak kekafiran, karena Allah kontraskan dengan iman dan diberi ancaman dengan siksa abadi di neraka.
- Fasik kecil, adalah perbuatan kefasikan yang tidak sampai pada derajat kekafiran. Misalnya firman Allah: وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ “… tetapi Allah menjadikan kamu “cinta” kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” (QS. Al-Hujurat: 7). Allah dalam ayat ini menyebutkan kekafiran, kemudian kefasikan, dan maksiat. Artinya tiga hal ini berbeda. Dan kefasikan dalam ayat ini adalah fasik kecil, artinya bukan kekufuran.
Fasik kecil inilah makna
perkataan para ulama, bahwa di antara syarat persaksian itu diterima,
orang yang bersaksi bukan termasuk orang fasik. Para ulama membuat
kaidah: لا تقبل شهادة الفاسق “Persaksian orang fasik tidak boleh diterima."
Maknanya adalah fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar.
Maknanya adalah fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar.
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
Sumber:
Shahih Tafsir Ibnu Katsir I, hal.189-190, Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarrakfuri, Penerbit: Pustaka Ibnu katsir.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
Sumber:
Shahih Tafsir Ibnu Katsir I, hal.189-190, Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarrakfuri, Penerbit: Pustaka Ibnu katsir.
Tafsir al-Misbah I hal. 131-132, Prof.Quraisy-Shihab, Penerbit: Lentera Hati.
Tarjamah Tafsiriya, hal 6, Ust. Muhammad Thalib, Penerbit: Yayasan Islam Ahlus-Shuffah &Pusat studi Islam an-Nabawi.
www.KonsultasiSyariah.com
Tarjamah Tafsiriya, hal 6, Ust. Muhammad Thalib, Penerbit: Yayasan Islam Ahlus-Shuffah &Pusat studi Islam an-Nabawi.
www.KonsultasiSyariah.com
***
[1]. Fathul Baari (VI/408) dan Muslim (II/856). Bukhari (n0.1828), Muslim (no.1198).
Fasiq, Kufur, dan Nifaq Tujuan - agar dapat memahami perbedaan fasiq, kufur, dan nifaq; berusaha menghindari perbuatan dosa besar; berusaha menghindari sifat kufur dan nifaq. Pertanyaan awal Kita sering mendengar istilah fasiq, kufur, dan nifaq. Lalu apakah perbedaan tiga istilah tersebut? Pembahasan Fasiq berasal dari akar kata fasaqa-yafsiqu/yafsuqu-fisqan-fusuuqan. Al Qurthubi dalam Tafsir Al Qurthubi menyebutkan bahwa secara etimologis/bahasa, Al Fisq (fasiq) berarti keluar dari sesuatu. Sedangkan Ibnu Manzhur dalam Lisan Al Arab menjelaskan bahwa secara terminologis/istilah, Al Fisq bermakna maksiat, meninggalkan perintah Allah, dan menyimpang dari jalan yang benar. Hal ini dapat dilihat dalam QS. Al Kahfi: 50; fa fasaqa an amri rabbihi / maka ia (iblis) mendurhakai perintah Tuhannya. Sehingga seseorang dapat disebut fasiq jika sering berbuat dosa. Orang-orang yang terus menerus melakukan dosa besar, menganggap dosa besar adalah hal yang biasa, dan menolak untuk meninggalkan dosa besar, maka mereka dapat tertutup serta mati hatinya sehingga bisa menjadi munafik dan kafir. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik, (QS. Al Baqarah: 26) Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS. Al Munaafiquun: 6) Sehingga istilah fasiq dapat dibagi dua: 1. Fasiq kecil, yaitu orang Islam yang sering berbuat maksiat namun masih memiliki iman dalam hatinya. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An Nuur: 4) 2. Fasiq besar, yaitu orang kafir dan munafik dimana mereka sudah tidak memiliki iman dalam hatinya. Dan adapun orang-orang yang fasik (kafir) maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya. (QS. As Sajdah: 20) Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. At Taubah: 67) Namun pada umumnya, jika para ulama menyebut istilah fasiq tanpa tambahan kata besar/kecil maka yang dimaksudkan ialah fasiq kecil. Kufur berasal dari kata kafara yang berarti menutupi, menolak, mendustakan, ingkar, dan tidak percaya. Sedangkan secara istilah bermakna tidak beriman kepada Allah dan rasulNya. Kufur dibagi dua: 1. Kufur besar, yaitu menolak kebenaran Islam baik secara keseluruhan maupun sebagian, termasuk dalam hal ini ialah mengakui kebenaran Islam tetapi enggan melaksanakannya. Kufur besar menyebabkan pelakunya berada di luar dari Dienul Islam. Orang yang melakukan perbuatan kufur besar disebut kafir. Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak (kenabian Nabi Muhammad ) tatkala yang hak itu datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir? (QS. Al ‘Ankabuut: 68) 2. Kufur kecil, yaitu melakukan dosa-dosa yang disebutkan di dalam Al Qur’an dan As Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Kufur kecil tidak menjadikan pelakunyaberada di luar Dienul Islam. Orang yang melakukan perbuatan kufur kecil tidak disebut sebagai kafir, namun tergolong sebagai pelaku dosa besar. Kufur kecil jika dilakukan terus menerus dapat membuka jalan bagi pelakunya untuk melakukan perbuatan kufur besar. Dosa-dosa yang tergolong kufur kecil antara lain: a.) Kufur nikmat. “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7) “Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. An Nahl: 83) b.) Bersumpah dengan nama selain Allah. “Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik.” (HR. At Tirmidzi dan dihasankannya, sertadishahihkan oleh Al Hakim) Mengenai riwayat yang menceritakan bahwa Nabi membolehkan bersumpah atas nama orang tua (misalkan Demi Ayahnya), maka Syaikh Al Utsaimin (dalam Fatwa-Fatwa Terkini, penerbit Darul Haq) menyebutkan bahwa ini termasuk Mutasyabih, sementara masalah bersumpah atas nama selain Allah termasuk Muhkam. Disebut Mutasyabih karena terdapat banyak kemungkinan. Bisa jadi hadits tersebut ada sebelum datangnya larangan tentang hal itu. Bisa jadi juga ia khusus bagi Rasulullah saja dalam mengungkapkan lafazh seperti itu. Bisa jadi pula ia hanya merupakan sesuatu yang terbiasa diucapkan lisan tanpa maksud sebenarnya. Dalam hal ini cara yang ditempuh oleh para ulama salafus shalih ialah meninggalkan yang Mutasyabih, dan mengambil yang Muhkam. Hal ini senada dengan kandungan QS. Ali Imran: 7. Sehingga menjadi kewajiban kita untuk mengambil sesuatu yang sudah Muhkam, yaitu larangan bersumpah atas nama selain Allah. c.) Mengakui bapak kepada orang yang bukan bapaknya padahal ia tahu. Dari Abu Dzar, dia mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Tidak ada seorang lelakipun yang mengakui bapak kepada orang yang bukan bapaknya padahal ia tahu (kalau itu bukan bapaknya), kecuali dia telah kufur. ... (HR Bukhari) d.) Kufur kepada suami dan kebaikannya. Nabi bersabda: Aku diperlihatkan neraka, tiba-tiba (aku lihat) kebanyakan penghuninya adalah perempuan yang kufur. Kemudian Nabi ditanya: Apakah mereka kufur kepada Allah? Beliau menjawab: Mereka kufur kepada suami dan kebaikannya. Jika engkau berbuat baik kepada salah seorang diantara mereka selama setahun, kemudian dia melihat sesuatu yang mengecewakan, dia akan berkata, Saya tidak pernah melihat kebaikanmu sedikitpun. (HR. Bukhari) e.) Membunuh orang Islam. “Mencaci orang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.“ (HR. Bukhari dan Muslim) Seorang muslim yang membunuh sesama muslim tidak lantas disebut kafir. Bahkan dalam QS. Al Baqarah: 178 disebutkan kata saudara (seiman) antara si pembunuh dengan wali yang berhak melakukan qishaash. Namun membunuh tetap merupakan dosa besar yang tidak boleh dilakukan. Nifaq berasal dari kata nafiqaa yang berarti salah satu lubang tempat keluarnya yarbu (hewan sejenis tikus) dari sarangnya, dimana jika ia dicari di lubang yang satu maka ia akan keluar dari lubang yang lain. Secara istilah nifaq bermakna menampakkan keislaman secara zhahir namun menyembunyikan kekafiran dari masyarakat muslim pada umumnya. Pengertian Musyrik, Syirik, Munafik, Kafir, Murtad, Namima
MUSYRIK
Pengertian Musyrik Musyrik adalah orang yang mempersekutukan Allah, mengaku akan adanya Tuhan selain Allah atau menyamakan sesuatu dengan Allah. Perbuatan itu disebut musyrik. Firman Allah ; “Ingatlah Luqman berkata kepada anaknya, diwaktu ia memberi pelajaran kepadanya:’Hai anakku!janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar’ “ [Qs Luqman:13] Dengan demikian org musyrik disamping menyembah Allah mengabdikan kepada Allah, juga mengabdikan dirinya kepada yang selain Allah.JAdi org musyrik itu ialah mereka yg mempersekutukan Allah baik dalam bentuk I’tikad (kepercayaan), ucapan mahupun dalam bentuk amal perbuatan. Mereka (org musyrik) menjadikan mahkluk yang diciptakan Allah ini baik yang berupa benda mahupun manusia sebagai Tuhan dan menjadikan sebagai An dad, Alihah, Thoughut dan Arbab….. i. Alihah ialah suatu kepercayaan terhadap benda dan binatang yang menurut keyakinannya dapat memberikan manfaat serta dapat menolak bahaya. Misalnya kita memakai cincin merah delima, dan kita yakin bahawa dengan memakainya dapat menghindarkan bahaya. Adapun kepercayaan memelihara burung Terkukur dapat memberikan kemajuan dalam bidang perniagaannya. Dan itulah dinamakan Alihah, yakni menyekutukan Allah dengan binatang dan benda (Kepada Makhluk). ii. Andad, sesuatu perkara yang dicintai dan dihormati melebihi daripada cintanya kepada Allah, sehingga dapat memalingkan seseorang dari melaksanakan ketaatan terhadap Allah dan RasulNya. Misalnya saja seorang yang senang mencintai kepada benda, keluarga, rumah dan sebagainya, dimana cintanya melebihi cintai terhadap Allah dan RasulNya, sehingga mereka melalaikan dalam melaksanakan kewajiban agama, kerana terlalu cintanya terhadap benda tersebut (makhluk tersebut). iii. Thoghut ialah orang yang ditakuti dan ditaati seperti takut kepada Allah, bahkan melebihi rasa takut dan taatnya kepada Allah, walaupun keinginan dan perintahnya itu harus berbuat derhaka kepadaNya. iv. Arbab, ialah para pemuka agama (ulama,ustad) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan RasulNya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan RasulNya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya Arbab (Tuhan selain Allah). Bentuk musyrik ini menyesatkan terhadap perilaku manusia. Dan dengan memiliki aqidah seperti itu dapat menghilangkan Keimanan.
Syirik
Pengertian Syirik
Syirik
adalah perbuatan menyembah atau menyekutukan sesuatu selai Allah dan
ini adalah dosa besar. Dan berikut ini contoh - contoh Syirik:
a.Menyembah sesuatu selain Allah Menyembah sesuatu selain Allah adalah termasuk syrik yang paling berat dan tinggi. Mereka ini menyembah benda-benda, patung, batu, kayu, kubur bahkan manusia dan lain-lainnya. Mereka percaya bahawa benda-benda (makhluk) tersebut adalah tuhan-tuhan yang dapat mendatangkan kebaikan dan keburukan. Termasuk dalam tahap syrik seperti ini adalah mengadakan pemujaan seseorang tokoh pepimpin. b.Mempersekutukan Allah. Artinya mempercayai bahawa makhluk selain Allah itu mempunyai sifat-sifat seperti yang ada pada Allah. Dalam kategori mempersekutukan Allah ini adalah faham Trinti menurut kepercayaan Kristian, begitu faham Trimurti menurut kepercayaan agama Hindu, yang mempercayai bahawa Tuhan itu ada tiga, iaitu Brahman (tuhan menciptakan alam seisinya),Wisnu(Tuhan yang memelihara Alam) dan Syiwa (Tuhan yang menghancurkan alam). c.Mempertuhankan Manusia. Mempertuhankan manusia atau menjadikan manusia sebagai tuhannya adalah termasuk syrik atau mempersekutukan Allah. Termasuk didalam mengtuhankan manusia itu adalah pemuka-pemuka agama,ulama, pendita, para auliya’,para solehin dan sebagainya. Dalam ajaran ilmu Tauhid terlalu mengagungkan, mendewakan seseorang itu dinamakan Ghuluwwun. Ertinya keterlaluan dalam mengagungkan dan meninggikan darjat makhluk sehingga ditempatkan pada kedudukan yang bukan sepatutnya menempati kedudukan itu kecuali Allah. Bahaya Syrik Firman Allah: “Maka apakah orang kafir (musyrik) menyangka bahawa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka jahanam tempat tinggal bagi orang-orang kafir(musyrik)” [Qs Al Kahfi:102] “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampunkan dosa syrik, dan Dia mengampuni dosa-dosa selain dari syrik itu bagi siapa yang dikehendakiNya. BArangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” [Qs At Taubah:113] Sabda Rasulullah: “Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kamu sekalian ialah syrik yang paling kecil. Ketika Nabi SAW ditanya:’Apa syrik kecil itu?’,Nabi SAW bersabda:”Ri’yak” Imam Muslim meriwayatkan, yang datangnya dari Nabi SAW baginda bersabda:”Barangsiapa yang menjumpai Allah (meninggal dunia) dalam keadaan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu apapun, dimasuk syurga dan barangsiapa menjumpai Allah keadaan mempersekutukanNya dengan sesuatu, dia masuk neraka” MUNAFIK Pengertian Munafik Munafik adalah orang yang termasuk golongan orang yang tidak mendapat hidayah atau petunjuk dari Allah, sehingga jalan hidupnya yang ditempuhi tidaklah mengandungi nilai-nilai ibadah dan segala amal yang dikerjakan tidak mencari keredhaan Allah. Orang munafik adalah orang yang bermuka dua, mengaku beriman padahal hatinya ingkar. Perbuatan orang munafik disebut Nifaq. Mereka ini hanya pada mulutnya saja, kemudian dalam perbuatannya sehari-hari tampak baik, tapi hanya tipu belaka saja. Artinya segala amal perbuatan yang dikerjakan itu bukan ditegakkan di atas dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah, akan tetapi hanya didasarkan pada perasaan dan hawa nafsunya semata-mata untuk mencari muka, penampilan, mengambil hati dalam masyarakat dan pandangan orang belaka. Segala perbuatan baiknya itu hanya dijadikan tempat berlindung untuk menutupi segala keburukan I’tikad dan niatnya. Tanda-tanda munafik. a. Ingin menipu daya Allah. Firman Allah: “Dan diantara manusia ada yang mengatakan,’aku beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian,’padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang yang beriman.Mereka itu hendak menipu Allah berserta orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri,sedang mereka tidak sedar” [Qs Al Baqarah: 8-9] b. Lebih suka memilih orang kafir sebagai pepimpinnya. Firman Allah maksudnya: “…..(iaitu) orang yang mengambil orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan disisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah” [Qs An Nisa’ :139] c. Tidak ingin diajak berhukum dengan hukum Allah dan RasulNya. Firman Allah: “Apabila dikatakan kepada mereka (org munafik):”Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul,” niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia ) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu” [Qs An Nisa:61] d. Malas menegakkan solat, tapi kalau solat suka menunjuk-nunjuk (riyak) Firman Allah: “Dan bila mereka berdiri untuk melaksanakan solat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riyak dihadapan manusia. Dan tidaklah mereka itu menyebut asma Allah, kecuali sedikit sekali [Qs An Nisa:142] e. Berdusta apanbila berkata, menyalahi janji dan khinat (pecah amanah) “Tanda-tanda orang munafik itu ada 3 macam, apabila berkata suka berdusta,apabila berjanji selalu menyalahi dan apabila diberi kepercayaan (amanah) suka khinat” [Hr muslim dan bukhari] Pengaruh munafik bagi kehidupan bermasyarakat. Dalam sejarah telah banyak membuktikan bahawa umat Islam zaman dulu sering diperdaya oleh orang munafik dan hal itu akan berterus sampai zaman sekarang bahkan zaman yang akan datang dari generasi ke generasi. Oleh kerana itu kita umat Islam dimana saja berada hendaknya berhati-hati terhadap orang munafik yang berhasrat mematahkan semangat juang kita umat Islam, memporak-perandakan kekuatan Islam, memadamkan cahaya Allah ditengah-tengah orang Islam dan selalu kerosakan dan kekacauan dimana-mana. “Mereka (orang munafik) hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan) mereka. Dan Allah telah menyempurkan cahayaNya, meskipun orang kafir membenci.” [Qs Asy-Shaf;8] KAFIR Pengertian Kafir Kafir bermakna orang yang ingkar,yang tidak beriman (tidak percaya) atau tidak beragama Islam. Dengan kata lain orang kafir adalah orang yang tidak mahu memperhatikan serta menolak terhadap segala hukum Allah atau hukum Islam disampaikan melalui para Rasul (Muhammad SAW) atau para penyampai dakwah/risalah. Perbuatan yang semacam ini disebut dengan kufur. Kufur pula bermaksud menutupi dan menyamarkan sesuatu perkara. Sedangkan menurut istilah ialah menolak terhadap sesuatu perkara yang telah diperjelaskan adanya perkara yang tersebut dalam Al Quran. Penolakan tersebut baik langsung terhadap kitabnya ataupun menolak terhadap rasul sebagai pembawanya. ‘Sesungguhnya orang kafir kepada Allah dan RasulNya, dan bermaksud memperbezakan antara Allah dan RasulNya seraya (sambil) mengatakan:’Kami beriman kepada yang sebahagian (dari Rasul itu / ayat Al Quran) dan kami kafir (ingkar) terhadap sebahagian yang lain. Serta bermaksud (dengan perkataanya itu) mengambil jalan lain diantara yang demikian itu (iman dan kafir). Merekalah orang kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk mereka itu seksaan yang menghinakan” [Qs An Nisa, 150-151] Pembahagian Kafir. i. Kafir yang sama sekali tidak percaya akan adanya Allah, baik dari segi zahir dan batin seperti Raja Namrud dan Firaun. ii. Kafir jumud (ertinya membantah). Orang kafir jumud ini pada hatinya (pemikirannya) mengakui akan adanya Allah TAPI tidak mengakui dengan lisannya, seperti Iblis dan sebagainya. iii. Kafir ‘Inad .Orang kafir ‘Inad ini, adalah mereka pada hati (pemikiran) dan lisannya (sebutannya) mengakui terhadap kebenaran Allah, TAPI tidak mahu mengamalkannya , mengikuti atau mengerjakannya seperti Abu Talib. iv. Kafir Nifaq yaitu orang yang munafik. Yang mengakui diluarnya,pada lisannya saja terhadap adanya Allah dan Hukum Allah, bahkan suka mengerjakannya Perintah Allah, TAPI hatinya (pemikirannya) atau batinnya TIDAK mempercayainya. Tanda Orang Kafir. a.Suka pecah belahkan antara perintah dan larangan Allah dengan RasulNya. b.Kafir (ingkar) perintah dan larangan Allah dan RasulNya. c.Iman kepada sebahagian perintah dan larangan Allah (dari Ayat Al Quran),tapi menolak sebahagian daripadanya. d.Suka berperang dijalan Syaitan (Thoghut). e.Mengatakan Nabi Isa AL Masihi adalah anak Tuhan. f.Agama menjadi bahan senda gurau atau permainan . g.Lebih suka kehidupan duniawi sehingga aktiviti yang dikerjakan hanya mengikut hawa nafsu mereka, tanpa menghiraukan hukum Allah yang telah diturunkan. h.Mengingkari adanya hari Akhirat, hari pembalasan dan syurga dan neraka. i.Menghalangi manusia ke jalan Allah. Hubungan Orang Kafir. Berhubungan Muslim dengan Orang kafir adalah tidak dilarang, dicegah bahkan dibolehkan oleh Islam, KECUALI adanya perhubungan (bertujuan) yang memusuhi Allah dan RasulNya (Hukum Allah), termasuk merosakkan aqidah Islam. MURTAD Perertian Murtad, Ialah orang Islam yang keluar dari Islam yakni mengingkari semua ajaran Islam, baik dari segi Keyakinan, ucapan dan/atau perbuatannya Semua amalan orang murtad akan dimusnahkan dan tidak nilai pada hari akhirat nanti. Apabila ia tidak segera kembali kepada Islam serta bertaubat bersungguh-sungguh.
NAMIMAH
Pengertian An-Namimah (menebar fitnah)
Namimah
adalah menukilkan perkataan dua orang yang bertujuan untuk berbuat
kerusakan, menimbulkan permusuhan dan kebencian kepada sesama mereka,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Dan janganlah kamu mentaati setiap penyumpah yang hina, yang banyak mencela dan kian kemari menebar fitnah". (QS. al-Qalam: 10-11)
Contoh dari Namimah ini: ketika si A berkata kepada si B tentang si C; bahwa si C itu orangnya tamak, rakus, lalu si B tanpa tabayyun (klarifikasi) menyampaikan kepada si C perkataan si A dengan tujuan agar si C marah dan benci kepada si A, sehingga dengan demikian si B dapat dikatakan sebagai orang yang berbuat Fitnah (Namimah) yaitu sebagai penyebar fitnah. |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan