Hukum Allah Terkait Sifat Kafir, Fasik, Zhalim
Ustadz ana mau menanyakan tentang kriteria Kafir, Dhalim dan Fasik karena tidak mau berhukum dengan Syariat Allah seperti yang tertulis dalam surat yang menentukan seseorang itu Kafir, Dhalim dan Fasik. Mohon penjelasannya Ustadz. Jazakallaku khair.
Waalaikumussalam Wr Wb
Berhukum dengan selain yang diturunkan Allah swt bukanlah terbatas hanya untuk para hakim akan tetapi mencakup seluruh manusia yang menghukum (mengadili) terhadap perkara apa pun dengan selain yang diturunkan Allah swt, baik fatwa, putusan pengadilan atau lainnya seperti terhadap orang yang meminum khamr lalu dia mengatakan bahwa ini halal atau terhadap orang yang melakukan praktek riba lalu dia mengatakan ini halal, dan lainnya.
Apabila hukum terhadap orang yang tidak mengadili dengan apa yang diturunkan Allah adalah kafir atau zhalim atau fasiq maka ini adalah hukum yang tepat karena kefasikan adalah keluar dari apa yang disyariatkan, kezhaliman adalah melampaui batas yang telah disyariatkan sedangkan kekufuran adalah tidak mengimaninya.
Sesungguhnya pendapat sebagian mufasir bahwa menghukum dengan kafir adalah terhadap orang yang mengingkari hukum Allah atau menghinakannya, ini seperti pada ayat pertama berupa penolakan orang-orang Yahudi terhadap hukum Allah swt yang ada didalam taurat.
Dan menghukum dengan zhalim adalah terhadap mereka yang melanggar hukum qishash yang disebutkan didalam ayatnya :
Sedangkan menghukum fasiq orang-orang yang memiliki kitab injil itu mencakup kekufuran karena mengingkari hukum Allah dan mencakup juga kezhaliman karena melampaui batas.
Namun demikian, sesungguhnya para ahli tafsir telah banyak memberikan pendapatnya dan pendapat mereka semua bermuara kepada bahwa pengingkaran terhadap hukum Allah atau penghinaan terhadapnya adalah kufur dan jika tidak mengingkari atau menghinakannya tetapi melampaui batas atau kurang didalam penerapannya maka hal itu bukanlah kekufuran akan tetapi ia adalah kezhaliman dan kefasikan.
Maka tidaklah dibenarkan untuk bersegera menghukum dengan kafir terhadap yang tidak menerapkan syariah Allah swt baik terhadap seseorang, jama’ah atau negara kecuali jika mereka meninggalkan hukum Allah dikarenakan pengingakaran atau penghinaan terhadapnya.
Permasalahan seperti ini pada umumnya adalah permasalahan yang tersembunyi dan tidak tampak secara jelas dan jika pun tampak secara jelas yang tidak memungkinkan adanya suatu tawil lain maka dibolehkan menghukumnya dengan kafir. Jika hal tersebut tidak diketahui dengan suatu keyakinan maka wajib baginya untuk tidak menghukumnya dengan kekafiran berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya.’Wahai Kafir’ maka hal itu akan kembali diantara mereka berdua. Bisa (kekafiran) itu menimpa dia (orang yang dituduh) dan jika tidak maka (kekafiran) itu akan kembali kepada dirinya (orang yang menuduh).” (HR. Muslim)
Berikut beberapa pendapat para mufasir klasik dan kontemporer.. :
Al Fakhrurozi (wafat 606 H) menyebutkan lima jawaban, diantaranya adalah apa yang dikatakan oleh Ikrimah, yaitu : bahwa hukum kafir adalah untuk orang yang mengkufuri dan mengingkari. Adapun seorang mukmin yang menghukum dengan hukum Allah akan tetapi orang itu melanggarnya maka ia telah berbuat maksiat. Dia mengatakan bahwa kufur adalah mengurangi hak Allah swt sedangkan zhalim adalah mengurangi hak jiwa.
Al Baidhowi (wafat. 685 H) menyebutkan bahwa kekufuran mereka adalah karena pengingkaran mereka, kezhaliman mereka adalah karena menghukum dengan menyalahinya sedangkan kefasikan mereka adalah karena keluar darinya.
Az Zamakhsyari (wafat 528 H) mengatakan bahwa barangsiapa yang mengingkari hukum Allah adalah kafir, barangsiapa yang tidak menghukum dengannya sedangkan dirinya meyakini—hukum tersebut—maka ia adalah zhalim fasik.
Al Alusiy (wafat 1270 H) mengatakan bahwa bisa jadi disifatkannya mereka dengan tiga sifat yang berbeda-beda itu adalah bahwa barangsiapa yang mengingkarinya maka mereka disifatkan dengan orang-orang kafir, jika mereka meletakkan hukum Allah bukan pada tempat yang sebenarnya maka mereka disifatkan dengan orang-orang zhalim sedangkan jika mereka keluar dari kebenaran maka mereka disifatkan dengan orang-orang fasiq. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 2)
Wallahu A’lam
Apakah Ciri-ciri Orang Fasik?
أًلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
Segala puji bagi Allah, Tuhan sekelian alam. Selawat serta salam buat junjungan mulia Nabi Muhammad S.A.W. keluarga serta para sahabat dan pengikut yang istiqamah menuruti baginda hingga ke hari kiamat.
Sahabat yang dirahmati Allah,
Orang fasik adalah seorang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain orang tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah SWT dan hukumNya, selalu berbuat kerosakan dan kemaksiatan.
Firman Allah s.w.t yang bermaksud :
“Orang fasik adalah orang yang melanggar perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerosakan dimuka bumi. Mereka itulah orang yang rugi” (Surah Al Baqarah ayat 27)
Allah SWT memberi peringatan kepada orang Islam agar jangan sekali-kali bertindak seperti orang yang lupa diri di mana Allah SWT menyifatkan mereka sebagai orang fasik iaitu orang yang suka berbuat dosa dan kejahatan serta derhaka kepada Allah SWT.
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman dalam surah al-Hasyr, ayat 19 yang bermaksud: “Dan janganlah kamu menjadi seperti orang yang telah melupakan (perintah-perintah) Allah, lalu Allah menjadikan mereka melupakan (amal yang baik untuk menyelamatkan) diri mereka. Mereka itulah orang yang fasik lagi derhaka.”
Yang dimaksudkan dengan fasik, Syeikh Raghib al-Asfahani mendefinisikan sebagai keluar daripada landasan syariat atau agama. Istilah fasik digunakan khusus kepada orang yang diperintahkan dengan hukum Allah SWT namun mereka menolak untuk mentaatinya dan seterusnya mengingkari sama ada sebahagian mahupun keseluruhan hukum itu.
Dengan lain perkataan, istilah fasik ditujukan kepada mereka yang banyak melakukan dosa, baik dosanya kepada Tuhannya atau dosanya kepada sesama manusia.
Firman Allah SWT maksudnya : “Dalam al-Quran terdapat celaan yang amat keras terhadap mereka yang tidak menerapkan hukum berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah subhanahu wa taala. dalam ayat ke 47 surah al-Maidah pula mereka dicela sebagai orang fasik.
Memang benar, terdapat celaan yang keras bagi mereka yang tidak menerapkan hukum selari dengan hukum Allah subhanahu wa taala. Allah Subhanahu Wa Taala telah berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (Surah al-Maidah ayat 47)
Ayat tersebut, meskipun diturunkan berkenaan kaum Yahudi dan Nasrani, namun tidak terhad ke atas mereka semata-mata kerana ungkapan ayat tersebut bersifat umum. Perkataan ‘man’ menunjukkan bahawa ia makna umum, dan tidak dikhususkan kepada kelompok tertentu. Sedangkan dalam kaedah yang rajih ada dinyatakan:
الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
“Berlakunya hukum dilihat dari keumuman lafaz, bukan pengkhususan sebab.”
Bertolak daripada sini, dapat disimpulkan bahawa sifat fasik ini pada hakikatnya adalah sifat lupa diri itu sendiri. Ia berdasarkan kaedah berikut iaitu apabila seseorang manusia lupa diri, maka secara automatik dia akan lupa kepada Tuhannya. Serentak dengan sifat lupa kepada Tuhannya menguasai dirinya, maka dia sudah pastinya akan berani melawan dan menentang segala hukum Allah.
Kesannya, tercetuslah kezaliman, berlakulah kerosakan dan tersebarlah kekacauan di seluruh pelosok muka bumi ini. Ringkasnya di sini dapatlah disimpulkan betapa sifat fasik itu begitu sinonim dan signifikan kepada kerosakan dan kezaliman itu sendiri.
Mungkin timbul pula persoalan mengapa dan bagaimana sifat lupa diri ini boleh wujud dalam diri seseorang manusia. Sebenarnya ada beberapa punca utama yang boleh menyebabkan seseorang lupa diri dalam kehidupannya.
Pertama : Apabila seseorang itu lupa kepada Allah yang selayaknya disembah, dipuji dan dipuja, dipanjatkan doa dan diminta segala pertolongan. Allah SWT jugalah yang menurunkan al-Quran sebagai kitab hidayah dan pedoman kepada umat manusia. Namun, manusia sering ingkar dan angkuh, lalu membelakangkan ajaran al-Quran.
Ketika itu, dia lupa kepada Tuhannya dan mula menempah saat-saat kehancurannya. Hatinya sudah mula menjadi semakin keras dan berkarat dengan timbunan dosa dan tertutup rapat daripada menerima cahaya kebenaran dan seruan taubat ke jalan yang benar.
Oleh itu, dia semakin berani melakukan amalan kemaksiatan dan kedurhakaan kepada Allah sehingga seluruh detik kehidupannya sarat dengan kegiatan menyalahi syariat . Di samping itu juga, mengikut bisikan iblis dan terpengaruh dengan ajakannya menyempang daripada landasan yang lurus. Akhirnya, dia termasuk ke dalam golongan penghuni neraka yang disediakan azab yang tiada terperi.
Orang fasik akan berkekalan dengan melakukan dosa-dosa besar seperti derhaka kepada ibu bapa, minum arak, berjudi, berzina.
Kedua : Manusia lupa dirinya ialah lupa akan asal usulnya sebagai hamba dan makhluk Allah SWT. Kisah keangkuhan iblis menjadi bukti nyata hingga menyebabkan iblis lupa diri lalu enggan tunduk patuh kepada perintah Allah SWT agar sujud kepada Nabi Adam. Iblis menganggap bahawa penciptaan dirinya daripada api lebih baik daripada penciptaan Nabi Adam daripada tanah sehingga dia lupa asal-usul dirinya juga adalah hamba dan makhluk Allah. Apabila manusia sudah melupakan dirinya sendiri daripada mana dia datang?, Apa tujuan dia dihidupkan? dan Kemana arah yang akan ditujunya selepas kematian?
Siapakan golongan yang termasuk dikalangan orang-orang fasik?
1. Seorang pemimpin tidak mahu melaksanakan hukum-hukum Allah SWT walaupun dia berkemapuan dan berkuasa untuk melaksanakannya. (jika dia masih percaya hukum-hukum Allah SWT adalah yang paling baik tetapi tidak mahu melaksanakannya dia jadi fasik tetapi jika dia yakin bahawa hukum-hukum Allah SWT tidak sesuai dilaksanakan dan mempertikaikannya maka dia jatuh murtad)
Firman Allah SWT maksudnya : “Dan barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (Surah al-Maidah ayat 47)
2. Suka melakukan dosa-dosa besar dan maksiat seperti derhaka kepada kedua ibu bapa, berzina, minum arak. berjudi, melakukan sihir dan membunuh manusia tanpa hak, derhaka (nusyuz) isteri kepada suami dan tidak menutup aurat.
3. Tidak melakukan kewajipan kepada Allah SWT seperti meninggalkan solat, meninggalkan puasa Ramadan, tidak mahu membayar zakat dan tidak mahu mengerjakan haji (walaupun berkemampuan)
4. Suka mengambil harta secara haram seperti mencuri, mengambil rasuah, makan riba dan makan harta anak yatim dan merampas hak orang lain secara penipuan.
5. Suka mengumpat, membuat fitnah, menuduh wanita atau lelaki yang baik berzina dengan tidak membawa 4 saksi, mengadu domba, suka bersumpah palsu dan menjadi saksi palsu dimahkamah.
Firman Allah SWT maksudnya: ”Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatang 4 orang saksi, maka deralah mereka(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lama nya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang yang bertaubat sesudahnya itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Surah an-Nuur ayat 4-5).
6. Berkekalan dengan melakukan dosa-dosa kecil . Dosa kecil yang menjadi besar jika dilakukan terus menerus. Menurut Imam Hasan al-Basri, tidak ada dosa kecil apabila dilakukan dengan terus menerus dan tidak ada dosa besar apabila disertai dengan istighfar.
Allah SWT berfirman, maksudnya: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (Surah Ali Imran ayat 135)
Mengenai tindakan sesetengah di antara kita yang menganggap remeh dosa, Rasulullah SAW bersabda maksudnya: “Sesungguhnya seorang mukmin dalam melihat dosanya, bagaikan seorang yang berada di puncak gunung, yang selalu khuatir tergelincir jatuh. Adapun orang fasik dalam melihat dosanya, bagaikan seseorang yang dihinggapi lalat di hidungnya, maka dia usir begitu saja.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sahabat yang dimuliakan,
Apabila seseorang mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat orang fasik maka apakah pandangan Islam terhadap mereka ?
Dalam Islam orang fasik tidak dibenarkan melaksanakan beberapa tugas seperti dibawah :
1. Tidak layak menjadi khalifah atau pemimpin negara.
(Orang mukmin perlu pastikan pemimpin yang ingin dipilih tidak mempunyai ciri-ciri orang fasik)
2. Tidak layak menjadi mufti, hakim, qadi atau juru nikah.
3. Tidak layak menjadi saksi dalam hukum hudud, saksi nikah dan saksi perjanjian muamalah dalam Islam.
4. Tidak layak menjadi wali nikah (qadi /juru nikah perlu mencari wali lain yang bersesuaian menggantikan wali yang fasik)
5. Tidak layak menjadi imam solat berjemaah
Apakah kedudukan orang fasik di hari akhirat?
Sekiranya seseorang mempunyai ciri-ciri orang fasik dan dia tidak bertaubat kepada Allah SWT dan tidak minta maaf sesama manusia di atas perbuatan zalim dan kejahatannya sesama manusia ketika di dunia maka dia akan dimasukkan kedalam neraka Jahanam. Neraka Jahanam adalah seburuk-buruk tempat kembali.
Firman Allah SWT maksudnya : ”Dan adapun orang-orang yang fasik, maka tempat kediaman mereka adalah neraka.” (Surah as-Sajdah ayat 20)
Jika terdapat pada diri kita ciri-ciri orang fasik maka janganlah bertangguh-tangguh lagi teruskanlah bertaubat meminta ampun kepada Allah SWT semoga Allah SWT mengampunkan dosa-dosa kita yang telah lalu.
Daripada Anas bin Malik r.a katanya : ”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: Allah telah berfirman: ‘Wahai anak Adam! Sesungguhnya sebagaimana kamu meminta dan berharap kepada-Ku, maka Aku akan mengampuni segala dosa yang telah kamu lakukan dan Aku tidak pedulikannya lagi.’
‘Wahai anak Adam! Sekiranya dosamu setinggi langit, kemudian kamu memohon ampun kepada-Ku, nescaya Aku mengampuni dosamu.’
‘Wahai anak Adam! Jika kamu datang kepada-Ku dengan kesalahan sepadat isi bumi. Kemudian kamu menemui Aku di akhirat dalam keadaan kamu tidak menyengutukan-Ku dengan yang lain, nescaya Aku datang kepadamu dengan keampunan sepenuh bumi pula.’
(Hadis Riwayat Tarmizi)
Diambail dari: http://abubasyer.blogspot.com/2011/09/apakah-ciri-ciri-orang-fasik.html
[Penulis adalah Ahli Teras Pertubuhan IKRAM Malaysia]
Siapakah Orang Fasik?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz
Ustadz, orang fasiq itu apa? Tolong kasih tahu beberapa indeks dalilnya ustadz. Contoh: QS. 4: 25.
Dari: Prastya Susanto
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Makna Fasik Secara Bahasa
Imam Abu Ja’far At-Thabari menerangkan:“Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah الخروجُ عن الشيء: keluar dari sesuatu. Karena itu, tikus gurun dinamakan fuwaisiqah [Arab: فُوَيْسِقة] karena dia sering keluar dari tempat persembunyiannya. Demikian pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena dua orang ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah. Karena itu, Allah menyifati iblis dengan firman-Nya:
Maksud kalimat “dia berbuat fasik” keluar dari ketaatan kepada-Nya dan tidak mengikuti perintahnya. (Tafsir At-Thabari, 1:409)
Makna Fasik Secara Istilah
Syaikh Utsaimin memberi penjelasan:Fasiq ada dua:
– Fasik besar, yaitu kufur
– Fasik kecil
Contoh fasik akbar adalah firman Allah sebagaimana di surat As-Sajdah,
Fasik dalam ayat ini maknanya adalak kekafiran, karena Allah kontraskan dengan iman dan diberi ancaman dengan siksa abadi di neraka.
Sedangkan fasik kecil, adalah perbuatan kefasikan yang tidak sampai pada derajat kekafiran. Misalnya firman Allah:
Allah dalam ayat ini menyebutkan kekafiran, kemudian kefasikan, dan maksiat. Artinya tiga hal ini berbeda. Dan kefasikan dalam ayat ini adalah fasik kecil, artinya bukan kekufuran.
Fasik kecil inilah makna perkataan para ulama, bahwa di antara syarat persaksian itu diterima, orang yang bersaksi bukan termasuk orang fasik. Para ulama membuat kaidah:
Maknanya adalah fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar.
Diterjemahkan secara bebas dari ceramah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin
Sumber: http://ar.islamway.com/fatwa/6615
HATI-HATI TERHADAP PERBUATAN ZALIM
Kezaliman terbagi dua, yaitu menzalimi diri sendiri, dan menzalimi orang lain. Menzalimi diri sendiri ada dua bentuk yaitu syirik dan perbuatan dosa atau maksiat. Menzalimi orang lain adalah menyakiti perasaan orang lain/ aniaya, mensia-siakan atau tidak menunaikan hak orang lain yang wajib ditunaikan. Zalim secara istilah mengandung pengertian “berbuat aniaya/celaka terhadap diri sendiri atau orang lain dengan cara-cara bathil yang keluar dari jalur syariat Agama Islam”.Diantara perbuatan-perbuatan zalim yang mengotori hati yaitu, sombong, dengki (tidak suka terhadap kebahagian orang lain), ghibah (membicarakan keburukan orang lain), fitnah (menuduh tanpa bukti yang kuat), adu domba (bermuka dua), dusta (bohong), ujub (bangga diri dengan merendahkan orang lain), dan lain sebagainya. Dalam pergaulan dan interaksi kita dengan orang lain, sebaiknya benar-benar menjaga perkataan dan sikap kita agar tidak menyinggung dan menyakiti persaan orang lain, apalagi sampai berbuat zalim. Kalau kita tidak sengaja melakukan kesalahan kepada orang lain saja, kita harus segera minta maaf, terlebih lagi bila kita dengan sengaja melakukannya.
Allah SWT telah mengingatkan dalam Al Qur’an bahwa setiap perbuatan yang kita lakukan akan mendapat balasan dari-Nya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al Zaljalah : 7-8 “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar dzarahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya juga“.
Yang lebih berbahaya lagi, apabila kita menyakiti seseorang dan orang tersebut tidak ikhlas, serta berdoa memohon kepada Allah, mengadukan kezaliman yang menimpanya dan memohon pertolongan dan perlindungan dari Allah. Serta dalam doanya, ia menyatakan bahwa ia tidak ikhlas atas perbuatan zalim yang dilakukan seseorang, maka tunggu saja, keadilan dari Allah, pasti akan mendatangi orang yang telah menzaliminya, entah itu didunia ini atau diakhirat kelak. (lihat hadits No. 4 di bawah, tentang perbuatan zalim yang tidak dibiarkan oleh Allah SWT, yaitu kezaliman yang dilakukan seorang terhadap orang lain).
Allah SWT tidak suka terhadap perbuatan zalim, perhatikan firman-Nya berikut ini : “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, maka Allah akan memberikan kepada mereka dengan sempurna pahala amalan-amalan mereka; dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim”. (QS Ali Imran [3] : 57).
Dan perhatikan juga firman-Nya yang lain: “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim”. (QS. Asy Syuura [42] ; 40)
Berikut beberapa ayat-ayat Al Quran tentang larangan dan akibat dari perbuatan zalim
- “Mereka mempunyai tikar tidur dari api neraka dan di atas mereka ada selimut (api neraka) . Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang zalim,” (QS. Al A’raaf [7]: 41)
- “Dan penghuni-penghuni surga berseru kepada Penghuni-penghuni neraka (dengan mengatakan): “Sesungguhnya kami dengan sebenarnya telah memperoleh apa yang Tuhan kami menjanjikannya kepada kami. Maka apakah kamu telah memperoleh dengan sebenarnya apa (azab) yang Tuhan kamu menjanjikannya (kepadamu)?” Mereka (penduduk neraka) menjawab: “Betul.” Kemudian seorang penyeru (malaikat) mengumumkan di antara kedua golongan itu: “Kutukan Allah ditimpakan kepada orang-orang yang zalim” (QS : Al A’raaf [7 ] : 44)
- “Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman.” (QS Al Qashash [28]:59)
- Dan sesungguhnya Kami telah membinasakan umat-umat sebelum kamu, ketika mereka berbuat kezaliman…….” (QS. Yunus [10]:13)
- “Maka itulah rumah-rumah mereka dalam keadaan runtuh disebabkan kezaliman mereka. Sesungguhnya pada yang demikian itu pelajaran bagi kaum yang mengetahui.” (QS. An Naml [27]:52)
- 6. Zalim merupakan perbuatan yang di larang oleh Allah SWT dan termasuk dari salah satu dosa-dosa besar. Manusia yang berbuat zalim akan mendapatkan balasan di dunia dan siksa yang pedih di akhirat kelak. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Asy-Syura : 42 “Sesungguhnya dosa besar itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih“.
- Allah SWT melarang perbuatan zalim, sebagaimana tertulis dalam firman-Nya di Surah Ibrahim ayat 42-45 : “Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak, mereka datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mangangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong. Dan berikanlah peringatan kepada manusia terhadap hari (yang pada waktu itu) datang azab kepada mereka, maka berkatalah orang-orang yang zalim: “Ya Tuhan kami, beri tangguhlah kami (kembalikanlah kami ke dunia) walaupun dalam waktu yang sedikit, niscaya kami akan mematuhi seruan Engkau dan akan mengikuti rasul-rasul.” (Kepada mereka dikatakan): “Bukankah kamu telah bersumpah dahulu (di dunia) bahwa sekali-kali kamu tidak akan binasa? dan kamu telah berdiam di tempat-tempat kediaman orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri, dan telah nyata bagimu bagaimana Kami telah berbuat terhadap mereka dan telah Kami berikan kepadamu beberapa perumpamaan.”.
- Dari Abu Dzar Al-Ghifari ra dari Nabi SAW bersabda meriwayatkan firman Allah ‘azza wa jalla, berfirman, “Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkannya pula atas kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi. Wahai hamba-hambaKu, kalian semua tersesat, kecuali orang yang Aku beri hidayah, maka mintalah hidayah itu kepada-Ku, niscaya kuberikan hidayah itu kepadamu. Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya kalian lapar, kecuali orang-orang yang aku beri makan, maka mintalah makan kepada-Ku, niscaya Aku berikan makanan itu kepadamu. Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya kalian adalah orang-orang tidak berpakaian, kecuali orang-orang yang telah Kuberi pakaian, maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya Aku berikan pakaian itu kepadamu. Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya kalian senantiasa berbuat dosa di malam dan siang hari sedangkan Aku akan mengampuni semua dosa, maka mintalah ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni kalian semua. Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya kalian tidak dapat mendatangkan kemanfaatan bagi-Ku sehingga tidak sedikit pun kalian bermanfaat bagi-Ku. Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya kalian semua tidak akan dapat mendatangkan bahaya bagi-Ku sehingga tidak sedikit pun kalian dapat membahayakan-Ku. Wahai hamba-hambaKu, andaikan kalian semua dari yang awal sampai yang terakhir, baik dari bangsa manusia maupun jin, semuanya bertakwa dengan ketakwaan orang yang paling takwa di antara kalian, hal itu tidak menambah sedikit pun dalam Kerajaan-Ku. Wahai hamba-hambaKu, andaikan kalian semua dari yang awal sampai yang terakhir, baik dari bangsa manusia maupun bangsa jin, berdiri di atas satu dataran lalu meminta apa pun kepada-Ku, lalu aku penuhi semua permintaan mereka, hal itu sedikit pun tidak mengurangi kekayaan yang Aku miliki, hanya seperti berkurangnya air samudra ketika dimasuki sebatang jarum jahit (kemudian diangkat). Wahai hamba-hambaKu, semua itu perbuatan kalian yang Aku hitungkan untuk kalian, kemudian Aku membalasnya kepada kalian. Maka barang siapa mendapatkan kebaikan, hendaklah ia memuji Allah, dan barang siapa mendapatkan selain itu, hendaklah ia tidak mencela kecuali dirinya sendirinya.” (HR. Muslim)
- Dari Anas r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda : “Hendaklah kamu menolong saudaramu yang menganiaya dan yang teraniaya“, sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, (benar) aku akan menolong apabila ia dianiaya, maka bagaimana cara menolongnya apabila ia menganiaya?” . Beliau menjawab: “Engkau cegah dia dari (perbuatan) penganiayaan, maka yang demikian itulah berarti menolongnya” (HR. Bukhari)
- Dari Abi Hurairah r.a, Nabi SAW bersabda: “Tahukah kamu siapa yang bangkrut itu?“, mereka (sahabat) berkata: “Ya Rasulullah, orang yang bangkrut menurut kami ialah orang yang tidak punya kesenangan dan uang” (kemudian) Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku ialah orang yang datang (pada hari kiamat) membawa pahala sholat, zakat, puasa dan haji. Sedang (ia) pun datang (dengan membawa dosa) karena memaki-maki orang, memukul orang, dan mengambil harta benda orang (hak–hak orang), maka kebaikan-kebaikan orang (yang menzalimi) itu diambil untuk diberikan kepada orang-orang yang terzalimi. Maka tatkala kebaikan orang (yang menzalimi) itu habis, sedang hutang (kezalimannya) belum terbayarkan, maka diambilkan kajahatan-kejahatan dari mereka (yang terzalimi) untuk di berikan kepadanya (yang menzalimi), kemudian ia (yang menzalimi) dilemparkankedalam neraka (HR. Muslim)
- Rasulullah SAW bersabda, “Kezaliman itu ada 3 macam: Kezaliman yang tidak diampunkan Allah, Kezaliman yang dapat diampunkan Allah, dan kezaliman yang tidak dibiarkan oleh Allah. Adapun kezaliman yang tidak diampunkan Allah adalah syirik, firman Allah SWT: “Sesunggahnya syirik itu kezaliman yang amat besar!”, adapun kezaliman yang dapat diampunkan Allah adalah kezaliman seseorang hamba terhadap dirinya sendiri di dalam hubungan dia terhadap Allah, Tuhannya. DAN KEZALIMAN YANG TIDAK DIBIARKAN ALLAH ADALAH KEZALIMAN HAMBA-HAMBA-NYA DI ANTARA SESAMA MEREKA, KARENA PASTI DITUNTUT KELAK OLEH MEREKA YANG DIZALIMI.” (HR. al-Bazaar & ath-Thayaalisy)
- Apabila kita berbuat salah terhadap orang lain, kita harus segera minta maaf, selagi kita masih hidup dan untuk memperingan siksa di akhirat nanti. Abu Hurairah r.a. berkata: “Nabi SAW bersabda: “Siapa yang merasa pernah berbuat aniaya kepada saudaranya, baik berupa kehormatan badan atau harta atau lain-lainnya, hendaknya segera meminta halal (maaf) nya sekarang juga, sebelum datang suatu hari yang tiada harta dan dinar atau dirham, jika ia punya amal shalih, maka akan diambil menurut penganiayaannya, dan jika tidak mempunyai hasanat (kebaikan), maka diambilkan dari kejahatan orang yang dianiaya untuk ditanggungkan kepadanya.” (HR. Bukhori, Muslim)
Dewi Yana
7 Peringkat Zalim
“Jangan engkau campakkan diri engkau dalam kebinasaan.” (Al Baqarah : 195)
Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
Zalim
www.scalamedia.net/artikel/obrolan-siang/ 385-zalim. html
Dalam suatu kesempatan saya ditanya mengenai masalah Zalim, sebuah pertanyaan yang baik, karena kata ini begitu terkenal namun ternyata kebanyakan orang hanya sering mengucapkannya saja tanpa tau maknanya secara jelas. Untuk itu berikut sedikit uraiannya,
Arti secara Bahasa
Kata zalim berasal dari bahasa Arab, dengan huruf “dho la ma” (ظ ل م ) yang bermaksud gelap. Di dalam al-Qur’an menggunakan kata zhulm selain itu juga digunakan kata baghy, yang artinya juga sama dengan zalim yaitu melanggar haq orang lain. Namun demikian pengertian zalim lebih luas maknanya ketimbang baghyu, tergantung kalimat yang disandarkannya. Kezaliman itu memiliki berbagai bentuk di antaranya adalah syirik.
Kata zalim bisa juga digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta benda, ketidak adilan dan banyak lagi pengertian yang dapat diambil dari sifat zalim tersebut, yang mana pada dasarnya sifat ini merupakan sifat yang keji dan hina, dan sangat bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia, yang seharusnya menggunakan akal untuk melakukan kebaikan. (diambil dari Wikipedia)
Selanjutnya dibeberapa Hadits disebutkan,
1. Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Sirin, Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa, "Diantara bentuk kezaliman seseorang terhadap saudaranya adalah apabila ia menyebutkan keburukan yang ia ketahui dari saudaranya dan menyembunyikan kebaikan-kebaikannya." (Hadits shahih riwayat Ibnu Sirin.)
2. Dari kisah Abu Dzar Al-Ghifari dari Rasulullah SAW sebagaimana ia mendapat wahyu dari Allah bahwa Allah berfirman: "Wahai hambaku, sesungguhya aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku telah menetapkan haramnya (kezaliman itu) diantara kalian, maka janganlah kalian saling berlaku zalim." (Hadits riwayat Imam Muslim No.24 dalam buku Arba'in An Nawawi)
3. Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, "Takutlah kalian akan kezhaliman karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat" (Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah.)
Tiga Kategori Utama
- Zalim dalam kaitannya hubungan kepada Allah, dalam hal ini Syirik. Ini adalah suatu dosa yang tidak diampuni oleh Allah SWT
- Zalim terhadap diri sendiri, masih bisa diampuni oleh Allah SWT, bila orang itu bertobat.
- Zalim terhadap sesama manusia, akan dimintakan pertanggung jawaban di akherat kelak sesuai tuntutan orang yang dizaliminya, tuntutan itu bisa dihindarkan seandainya orang yang menzalimi telah meminta maaf dan di maafkan secara ikhlas oleh orang yang dizalimi.
Contoh contoh
1. Zalim dalam hubungannya terhadap Allah SWT (perbuatan ini termasuk dalam dosa Syirik, merupakan dosa yang tidak diampuni oleh Allah SWT) Masuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang bersifat tidak mengEsakan Allah, misalnya,
a. Mengambil Tuhan lain selain Allah, misalnya Menyembah Patung, Menyembah Dewa, Menyembah Manusia yang dianggap sebagai Tuhan, yang ringkasnya menyembah kepada selain Allah.
b. Menganggap Allah mempunyai Ibu dan Bapak seperti Mahluk lainnya
c. Menyerupakan Allah seperti manusia
Selain yang disebutkan diatas beberapa hal dibawah ini juga dapat di kategorikan sifat Syirik walupun dalam tingkatan yang lebih rendah,
e. Mempercayai perkataan peramal.
f. dan lain - lain.
2. Zalim terhadap diri sendiri, masuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang keluar dari tuntunan Al Qur'an dan Hadit's, misalnya,
a. Bunuh diri, ini kategori Zalim terhadap diri sendiri dan orang lain yang InsyaAllah tidak dapat diampuni, dikarenakan tidak mempunyai kesempatan untuk bertobat lagi.
b. Homoseksual, perilaku ini jelas jelas sangat dibenci oleh Allah, karena melawan kodrat yang telah ditetapkan, hal ini tercermin dalam kisah Sodom pada jaman Nabi Luth As.
c. Berlebihan dalam segala sesuatu, misalnya makan berlebihan, belanja berlebihan dan menyia nyiakan harta. yang intinya adalah menuruti Hawa Nafsu untuk kesenangan diri sendiri
d. Minum minuman keras, Narkoba, merokok (bila dilakukan sendiri maka hanya termasuk Zalim terhadap diri sendiri, bila merokok dilakukan dikeramaian maka selain men Zalimi diri sendiri, ia juga men Zalimi orang lain yang terkena asap rokoknya itu. )
e. dan masih banyak lagi.
3. Zalim terhadap orang lain, masuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang merugikan orang lain atau membuat orang lain tidak nyaman, atau membuat orang lain menerima akibat yang buruk, atau mengambil Hak orang lain, misalnya,
a. Mengobarkan Peperangan, Membunuh, merampok, mencuri, mencopet, memfitnah, berbohong, sumpah palsu, menipu, mengejek, Gibah (membicarakan kejelekan orang lain) dll
b. Merusak Lingkungan
c. Merokok dikeramaian
d. Mengambil hak Jalan,
e. dan masih banyak lagi.
Wallahu a''lam bishshawab
Sungguh Zalim berawal dari Kebodohan terutama kebodohan hati serta Ketidakperdulian, Semoga kita tidak termasuk orang yang Zalim, demikian semoga bermanfaat. Segala hal yang baik datangnya dari Allah, dan bila ada yang buruk datangnya dari saya pribadi, semoga Allah berkenan mengampuni dosa - dosa kita semua, Amin.
Syaiful Alamsyah
Catatan, mohon dibaca juga,
Al Qur'an surat Al Ikhlas, surat Al Baqarah ayat 165, surat Huud ayat 101, surat Al Maa-idah ayat 47, surat Al Kahfi ayat 35, surat Al Anbiyaa ayat 13, surat Al Ankabuut ayat 46.
Jangan Sekali kali berbuat Zalim
Wallahu 'Alam Bis Shawab
Pengertian Kafir dan Jenis-Jenisnya Menurut Tafsir al-Qur'an
Pengertian Kafir dan Ketentuannya
Pengkafiran adalah hukum syar'i dan tempat kembalinya kepada Allah dan Rasul-Nya. [1].
- Barangsiapa yang tetap keislamannya secara meyakinkan, maka keislamannya itu tidak bisa lenyap darinya kecuali dengan sebab yang meyakinkan pula.[2].
- Tidak setiap ucapan dan perbuatan yang disifatkan nash sebagai kekufuran merupakan kekafiran yang besar (kufur akbar) yang mengeluarkan seseorang dari agama, karena sesungguhnya kekafiran itu ada 2 macam; kekafiran kecil (ashgar) dan kekafiran besar (akbar). Maka hukum atas ucapan-ucapan maupun perbuatan ini sesungguhnya berlaku menurut ketentuan metode para ulama dan hukum-hukum yang mereka keluarkan.
- Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir kepada seseorang Muslim, kecuali telah ada petunjuk yang jelas, terang, dan mantap dari Al-Qur'an dan As-Sunnah atas kekufurannya. Maka dalam permasalahan ini tidak cukup hanya dengan syubhat dan dzan (persangkaan) saja. Ulama ahlus-sunnah tidak menghukumi pelaku dosa besar dengan kekafiran, tapi menghukuminya sebagai bentuk kefasikan dan kurangnya iman apabila bukan dosa syirik dan dia tidak menganggap halal perbuatannya.[3].
Ayat ini, Al-Baqarah:6 di atas, bukan berbicara tentang semua orang kafir, tetapi orang kafir yang kekufurannya telah mendarah daging dalam jiwa mereka, sehingga tidak lagi mungkin akan berubah. Ayat ini menunjuk kepada mereka yang keadaannya telah diketahui Allah sebelum, pada saat, dan setelah datangnya ajakan beriman kepada mereka. Al-Qur'an biasanya menggunakan perbedaan penyebutan untuk yang sudah paten kekafirannya dan yang masih bisa menerima ajakan; yakni dengan kalimat:كفر (bentuk fi'il madhi yang menunjukkan makna lampau, tetap) dan يكفرون (bentuk fi'il mudhari' yang menunjukkan makna sekarang atau yang akan datang). Analoginya seperti : Penyanyi (menyanyi sudah menjadi profesi) dengan orang yang Menyanyi (pernah atau sekali-sekali saja menyanyi); Penulis dengan Orang yang menulis, dll.
Ayat ini tidak dapat dijadikan alasan bagi kita untuk menghentikan peringatan atau da'wah ajakan beriman, karena kita tidak tahu apakah yang dituju oleh sasaran da'wah adalah mereka yang serupa dengan yang dimaksud oleh ayat di atas atau bukan. Alasan ini diperkuat dengan beberapa firman Allah dalam ayat-ayat lain, misalnya:
1. Anjuran memberikan peringatan:
2. Da'wah sebagai bentuk tanggung jawab.
3. Dll. Tafsir Ibnu Katsir
Surat dan Ayat al-Qur'an Tentang Orang Kafir
[1]. Majmuu' Fataawaa (XII/335) oleh Ibnu Taimiyah dan 'Aqiidatul Tauhiid hal.81 oleh Dr. Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah al-Fauzan.
[2]. Majmuu' Fataawaa (XII/466) oleh Ibnu Taimiyah.
[3]. Syarah Aqidah ASWJ, hal. 362-363, Yazin bin Abdul Qadir jawas, Penerbit: Pustaka Imam Syafii.
[4]. Tafsir Al-Misbah jilid I hal.93-95, Prof. Quraisy Shihab, Penerbit: Lentera Hati.
[5]. Tafsir Ibnu Katsir jilid I hal. 129-130, Syaikh Shafiryyurahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir.
(a). Tafsir Ath-Thabari (I/252)
Apakah Sama Orang Musyrik dengan Orang Kafir?
Ustadz, saya baca dalam surah al-Hajj ayat 17 yang berbunyi Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu , artinya di dalam al-Quran ada golongan orang-orang musyrik lalu bagaimana dengan orang non muslim yang saat ini kita ketahui. Apakah musyrik menurut al-Quran sama dengan orang non muslim saat ini?
Juga dalam surah al-Baqarah ayat 221 jelas-jelas kita dilarang menikahi wanita musyrik. Artinya sangat berbahaya sekali dengan wanita musyrik bila dibandingkan dengan wanita ahli kitab. Bagaimana menurut pandangan al-Quran tentang kedudukan wanita musyrik dengan wanita ahli kitab bahayanya tersebut?
Serta dalam surah al-Maidah Allah berfirman, Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.
Siapakah orang-orang musyrik itu?
Syukron jazaakumullah
Abdurrahman Adib
Jawaban
Assalamu a’aikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama membagi orang non muslimi ini menjadi dua macam. Pertama, kafir pemeluk agama samawi. Mereka sering kali disebut juga dengan ahli kitab. Mereka adalah Yahudi dan Nasrani. Kedua, kafir musyrikin, yaitu mereka yang kafir tetapi bukan pemeluk agama samawi, juga bukan ahli kitab. Misalnya, orang-orang Arab Quraisy semasa masih belum masuk Islam, termasuk juga para penyembah api dan pemeluk agama bumi buatan manusia . Pemeluk agama Hindu, Budha, Konghuchu, Shinto dan Zoroaster termasuk di dalamnya.
Di dalam Al-Quran kalau Allah SWT menyebutkan kaum musyrikin, maka yang dimaksud bukanlah para shahabat nabi yang muslim tetapi melakukan beberapa pekerjaan yang bernilai syirik. Namun sebutan musyrikin ini diidentikkan dengan orang-orang non muslim Arab yang tidak atau belum mau memeluk Islam.
Sering kali kita dapati istilah musyrikin Arab, juga istilah kaum musyrikin Quraisy. Mereka ini 100% kafir, bukan muslim dan kalau mati masuk neraka. Sebab yang terjadi pada mereka bukan sekedar mengerjakan perbuatan yang berbau syirik, melainkan mereka anti dengan syahadatain. Bahkan lebih jahat dari umat Yahudi dan Nasrani di masa itu.
Musyrikin itu Kafir
Paling tidak ada beberapa hal pokok yang menguatkan bahwa kaum musyrikin itu kafir dan kedudukannya lebih rendah dari ahli ktiab, yahudi dan nasrani.
1. Mereka tidak pernah mau menerima bahwa tuhan hanya satu saja, yaitu Allah. Meski mereka mengenal dan mengakui bahwa Allah SWT itu, namun konsep ketuhanan mereka adalah mengakui adanya tuhan-tuhan selain Allah. Baik berberntuk berhala batu, atau pun menyerahkan diri mereka kepada kekuatan ghaib.
Bentuk aqidah seperti ini dalam konsep Islam tidak ada artinya. Sebab yang namanya iman kepada Allah itu adalah menafikan semua bentuk penyembahan kecuali hanya kepada Allah. Mereka adalah orang-orang yang beragama dengan agama nenek moyang danmenyembah berhala, baik yang terbuat dari batu, kayu, atau pun potongan kurma.
2. Mereka tidak mengakui kenabian Muhammad SAW dan semua nabi serta rasul yang diutus Allah ke muka bumi, sebab mereka itu memang menolak konsep kenabian. Dan realitanya sehari-hari, kerja mereka memang selalu memusuhi Rasulullah SAW, mengejeknya, mengatainya gila, atau menuduhnya sebagai penyihir, atau didudukkan sebagai penyair. Bahkan lebih jauh dari itu, mereka pun setiap harinya tidak berhenti dari memerangi bahkan bercita-cita untuk membunuhnya.
Sedangkan Yahudi dan Nasrani, meski mereka tidak mengakui kenabian Muhammad SAW, namun mereka masih menerima konsep kenabian. Mereka mengakui kenabian para nabi dan rasul terdahulu, meski mereka seringkali memeranginya juga.
3. Mereka juga tidak mengakui adanya ayat Al-Quran sebagai wayhu yang turun dari langit, karena mereka memang mengingkari adanya kitab suci yang turun dari langit. Mereka mengatakan bahwa Al-Quran itu hanyalah syair yang diciptakan oleh Muhammad SAW.
Sedangkan Yahudi dan Nasrani meski tidak menerima Al-Quran, namun mereka menerima Zabur, Taurat dan Injil serta kitab-kitab yang turun kepada para nabi sebelumnya. Meski pun tidak sedikit dari mereka yang menginjak-injak atau memutar balik isinya.
4. Mereka juga tidak mengakui keberadaan para malaikat yang suci sebagai hamba-hamba Allah SWT yang mulia.
Sedangkan Yahudi dan Nasrani sangat mengenal konsep tentang adanya para maiaikat, meski banyak di antara merreka menyelengkannya menjadi puteri-puteri Allah SWT. Nauzu billahi min zalik.
5. Mereka juga mengingkari adanya kehidupan setelah kematian, serta tidak menerima bahwa orang yang telah meninggal itu akan dibangkitkan kembali.
Sedangkan Yahudi dan Nasrani masih mengakui adanya kehidupan setelah kematian, juga menerima konsep bahwa orang yang sudah mati itu nantinya akan dibangkitkan untuk dihisab untuk dimasukkan ke surga atau ke neraka.
6. Bahkan yang paling parah, mereka juga meningkari adanya azab kubur serta tidak pernah percaya akan datangnya hari kiamat. Surga dengan segala kenikmatannya dan neraka dengan semua bentuk siksanya tidak pernah mereka akui keberadaannya.
Sedangkan Yahudi dan Nasrani sangat mengakui adanya surga dan neraka, bahkan istilah yang mereka pakai punya banyak kemiripan dengan istilah di dalam Al-Quran. Di dalam Al-Quran seringkali disebutkan nama surga yaitu Jannatu ‘Adnin, sebagaimana Yahudi dan Nasrani juga menyebut taman Eden.
Jadi kalau pada beberapa poin utama di atas, musyrikin Arab tidak menerimanya, padahal semua itu tidak lain adalah rukun Iman, maka Yahudi dan Nasrani masih mengenalnya atau mengakuinya, meski dengan cara pandang yang seringkali keliru. Semua itu akibat penyelewengan besar-besaran yang dilakukan para pemuka agama mereka, yang pada hakikatnya telah mengangkat diri menjadi tuhan.
Kegembiraan para shahabat dengan berita menangnya Romawi atas Persia
Bahwa Yahudi dan Nasrani lebih dekat kepada Islam ketimbang kaum musyrikin sangat bisa dibaca dari sikap spontan para shahabat nabi SAW, ketika mendengar pasukan Romawi berhasil mengalahkan pasukan Persia.
Pasukan Romawi adalah pemeluk agama samawi, agama yang diturunkan dari langit, sebagaimana agama yang dipeluk oleh umat Islam. Sedangkan pasukan Persia adalah kaum paganis musyrikin penyembah api. Agama mereka hanyalah hasil produk filsafat manusia biasa. Secara psikologis, para shahabat merasakan kedekatan hubungan dengan sesama pemeluk agama samawi. Sehingga wajar bila mereka turut bergemira dengan kemenangan pasukan Romawi.
Alif laam Miim.Telah dikalahkan bangsa Romawi,di negeri yang terdekat. Dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang,dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah . dan di hari itu bergembiralah orang-orang yang beriman.
Wallahu a’lam bish-shawab wassalamu a’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Apakah Sama Orang Musyrik dengan Orang Kafir? : http://www.salaf.web.id
Definisi Kafir dalam Islam
Pada zaman sebelum Agama Islam, istilah tersebut digunakan untuk para petani yang sedang menanam benih di ladang, menutup/mengubur dengan tanah. Sehingga kalimat kāfir bisa dimplikasikan menjadi "seseorang yang bersembunyi atau menutup diri".
Jadi menurut syariat Islam, manusia kāfir yaitu: Mengingkari Allah sebagai satu-satunya yang berhak disembah dan mengingkari Rasul Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.
Di dalam Al-Qur'an, kitab suci agama Islam, kata kafir dan variasinya digunakan dalam beberapa penggunaan yang berbeda:
1. Kufur at-tauhid (Menolak tauhid): Dialamatkan kepada mereka yang menolak bahwa Tuhan itu satu.
Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman. (Al-Baqarah ayat 6)
2. Kufur al-ni`mah (mengingkari nikmat): Dialamatkan kepada mereka yang tidak mau bersyukur kepada Tuhan
Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku (la takfurun). (Al-Baqarah ayat 152)
3. Kufur at-tabarri (melepaskan diri)
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu (kafarna bikum)..." (Al-Mumtahanah ayat 4)
4. Kufur al-juhud: Mengingkari sesuatu
..maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar (kafaru) kepadanya. (Al-Baqarah ayat 89)
5. Kufur at-taghtiyah: (menanam/mengubur sesuatu)
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani (kuffar). (Al-Hadid 20)
KAFIR juga merupakan sebutan yang ditujukan kepada orang-orang kufur, yakni mereka yang menolak mengimani atau mengakui rukun Iman sebagaimana diajarkan oleh Allah dalam Islam. Lalu, apakah yang dimaksud dengan rukun iman dalam Islam itu?
Rukun iman dalam islam terdiri atas 6 (enam) perkara yaitu:
- Beriman kepada Allah SWT
- Beriman kepada Malaikat-Malaikat Allah
- Beriman kepada kitab-kitab wahyu Allah
- Beriman kepada Nabi dan Rasul-Rasul Allah
- Beriman kepada Hari Kiamat
- Beriman kepada Qada dan Qadar atau takdir dari Allah.
1. Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh "diganggu" selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah: 29).
Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda:
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata : “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsil (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata:
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”.
2. Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh diganggu sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Allah Jalla Dzikruhu berfirman:
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya:
“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary:
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.
3. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh "diganggu" sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan:
“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. [HR. Bukhary-Muslim].
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya”.
Dan dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary beliau berkata:
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib-pen.) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda : “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.
4. Kafir Harby, yaitu kafir yang secara terang-terangan (atau sembunyi-sembunyi) memusuhi Islam, melakukan kejahatan-kejahatan melawan Islam dan tindakan-tindakan lain yang patut dianggap "menyerang" Islam. Jika kepada 3 kelompok kafir di atas Allah memerintahkan setiap Muslim untuk senantiasa menunjukkan rasa hormat, bahkan ikut melindungi kerselamatan mereka, maka kafir jenis yang terakhir inilah yang wajib diperangi menurut ketentuan yang telah digariskan dalam syari’at Islam.
Demikianlah pembagian orang kafir menurut para ulama seperti syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam dan lain-lainnya. Wallahul Musta’an.
Pengertian Musyrik, Syirik, Munafik, Kafir, Murtad, Namima
Pengertian Musyrik
Musyrik adalah orang yang mempersekutukan Allah, mengaku akan adanya Tuhan selain Allah atau menyamakan sesuatu dengan Allah. Perbuatan itu disebut musyrik.
Firman Allah ; “Ingatlah Luqman berkata kepada anaknya, diwaktu ia memberi pelajaran kepadanya:’Hai anakku!janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar’ “ [Qs Luqman:13]
Dengan demikian org musyrik disamping menyembah Allah mengabdikan kepada Allah, juga mengabdikan dirinya kepada yang selain Allah.JAdi org musyrik itu ialah mereka yg mempersekutukan Allah baik dalam bentuk I’tikad (kepercayaan), ucapan mahupun dalam bentuk amal perbuatan. Mereka (org musyrik) menjadikan mahkluk yang diciptakan Allah ini baik yang berupa benda mahupun manusia sebagai Tuhan dan menjadikan sebagai An dad, Alihah, Thoughut dan Arbab…..
i. Alihah ialah suatu kepercayaan terhadap benda dan binatang yang menurut keyakinannya dapat memberikan manfaat serta dapat menolak bahaya. Misalnya kita memakai cincin merah delima, dan kita yakin bahawa dengan memakainya dapat menghindarkan bahaya. Adapun kepercayaan memelihara burung Terkukur dapat memberikan kemajuan dalam bidang perniagaannya. Dan itulah dinamakan Alihah, yakni menyekutukan Allah dengan binatang dan benda (Kepada Makhluk).
ii. Andad, sesuatu perkara yang dicintai dan dihormati melebihi daripada cintanya kepada Allah, sehingga dapat memalingkan seseorang dari melaksanakan ketaatan terhadap Allah dan RasulNya. Misalnya saja seorang yang senang mencintai kepada benda, keluarga, rumah dan sebagainya, dimana cintanya melebihi cintai terhadap Allah dan RasulNya, sehingga mereka melalaikan dalam melaksanakan kewajiban agama, kerana terlalu cintanya terhadap benda tersebut (makhluk tersebut).
iii. Thoghut ialah orang yang ditakuti dan ditaati seperti takut kepada Allah, bahkan melebihi rasa takut dan taatnya kepada Allah, walaupun keinginan dan perintahnya itu harus berbuat derhaka kepadaNya.
iv. Arbab, ialah para pemuka agama (ulama,ustad) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan RasulNya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan RasulNya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya Arbab (Tuhan selain Allah).
Bentuk musyrik ini menyesatkan terhadap perilaku manusia. Dan dengan memiliki aqidah seperti itu dapat menghilangkan Keimanan.
a.Menyembah sesuatu selain Allah
Menyembah sesuatu selain Allah adalah termasuk syrik yang paling berat dan tinggi. Mereka ini menyembah benda-benda, patung, batu, kayu, kubur bahkan manusia dan lain-lainnya. Mereka percaya bahawa benda-benda (makhluk) tersebut adalah tuhan-tuhan yang dapat mendatangkan kebaikan dan keburukan. Termasuk dalam tahap syrik seperti ini adalah mengadakan pemujaan seseorang tokoh pepimpin.
b.Mempersekutukan Allah.
Artinya mempercayai bahawa makhluk selain Allah itu mempunyai sifat-sifat seperti yang ada pada Allah.
Dalam kategori mempersekutukan Allah ini adalah faham Trinti menurut kepercayaan Kristian, begitu faham Trimurti menurut kepercayaan agama Hindu, yang mempercayai bahawa Tuhan itu ada tiga, iaitu Brahman (tuhan menciptakan alam seisinya),Wisnu(Tuhan yang memelihara Alam) dan Syiwa (Tuhan yang menghancurkan alam).
c.Mempertuhankan Manusia.
Mempertuhankan manusia atau menjadikan manusia sebagai tuhannya adalah termasuk syrik atau mempersekutukan Allah. Termasuk didalam mengtuhankan manusia itu adalah pemuka-pemuka agama,ulama, pendita, para auliya’,para solehin dan sebagainya.
Dalam ajaran ilmu Tauhid terlalu mengagungkan, mendewakan seseorang itu dinamakan Ghuluwwun. Ertinya keterlaluan dalam mengagungkan dan meninggikan darjat makhluk sehingga ditempatkan pada kedudukan yang bukan sepatutnya menempati kedudukan itu kecuali Allah.
Bahaya Syrik
Firman Allah:
“Maka apakah orang kafir (musyrik) menyangka bahawa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka jahanam tempat tinggal bagi orang-orang kafir(musyrik)” [Qs Al Kahfi:102]
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampunkan dosa syrik, dan Dia mengampuni dosa-dosa selain dari syrik itu bagi siapa yang dikehendakiNya. BArangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” [Qs At Taubah:113]
Sabda Rasulullah:
“Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kamu sekalian ialah syrik yang paling kecil. Ketika Nabi SAW ditanya:’Apa syrik kecil itu?’,Nabi SAW bersabda:”Ri’yak”
Imam Muslim meriwayatkan, yang datangnya dari Nabi SAW baginda bersabda:”Barangsiapa yang menjumpai Allah (meninggal dunia) dalam keadaan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu apapun, dimasuk syurga dan barangsiapa menjumpai Allah keadaan mempersekutukanNya dengan sesuatu, dia masuk neraka”
MUNAFIK Pengertian Munafik
Munafik adalah orang yang termasuk golongan orang yang tidak mendapat hidayah atau petunjuk dari Allah, sehingga jalan hidupnya yang ditempuhi tidaklah mengandungi nilai-nilai ibadah dan segala amal yang dikerjakan tidak mencari keredhaan Allah.
Orang munafik adalah orang yang bermuka dua, mengaku beriman padahal hatinya ingkar. Perbuatan orang munafik disebut Nifaq. Mereka ini hanya pada mulutnya saja, kemudian dalam perbuatannya sehari-hari tampak baik, tapi hanya tipu belaka saja.
Artinya segala amal perbuatan yang dikerjakan itu bukan ditegakkan di atas dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah, akan tetapi hanya didasarkan pada perasaan dan hawa nafsunya semata-mata untuk mencari muka, penampilan, mengambil hati dalam masyarakat dan pandangan orang belaka. Segala perbuatan baiknya itu hanya dijadikan tempat berlindung untuk menutupi segala keburukan I’tikad dan niatnya.
Tanda-tanda munafik.
a. Ingin menipu daya Allah.
Firman Allah: “Dan diantara manusia ada yang mengatakan,’aku beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian,’padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang yang beriman.Mereka itu hendak menipu Allah berserta orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri,sedang mereka tidak sedar” [Qs Al Baqarah: 8-9]
b. Lebih suka memilih orang kafir sebagai pepimpinnya.
Firman Allah maksudnya:
“…..(iaitu) orang yang mengambil orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan disisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah” [Qs An Nisa’ :139]
c. Tidak ingin diajak berhukum dengan hukum Allah dan RasulNya.
Firman Allah:
“Apabila dikatakan kepada mereka (org munafik):”Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul,” niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia ) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu” [Qs An Nisa:61]
d. Malas menegakkan solat, tapi kalau solat suka menunjuk-nunjuk (riyak)
Firman Allah: “Dan bila mereka berdiri untuk melaksanakan solat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riyak dihadapan manusia. Dan tidaklah mereka itu menyebut asma Allah, kecuali sedikit sekali [Qs An Nisa:142]
e. Berdusta apanbila berkata, menyalahi janji dan khinat (pecah amanah)
“Tanda-tanda orang munafik itu ada 3 macam, apabila berkata suka berdusta,apabila berjanji selalu menyalahi dan apabila diberi kepercayaan (amanah) suka khinat”
[Hr muslim dan bukhari]
Pengaruh munafik bagi kehidupan bermasyarakat.
Dalam sejarah telah banyak membuktikan bahawa umat Islam zaman dulu sering diperdaya oleh orang munafik dan hal itu akan berterus sampai zaman sekarang bahkan zaman yang akan datang dari generasi ke generasi. Oleh kerana itu kita umat Islam dimana saja berada hendaknya berhati-hati terhadap orang munafik yang berhasrat mematahkan semangat juang kita umat Islam, memporak-perandakan kekuatan Islam, memadamkan cahaya Allah ditengah-tengah orang Islam dan selalu kerosakan dan kekacauan dimana-mana.
“Mereka (orang munafik) hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan) mereka. Dan Allah telah menyempurkan cahayaNya, meskipun orang kafir membenci.” [Qs Asy-Shaf;8]
KAFIR Pengertian Kafir
Kafir bermakna orang yang ingkar,yang tidak beriman (tidak percaya) atau tidak beragama Islam. Dengan kata lain orang kafir adalah orang yang tidak mahu memperhatikan serta menolak terhadap segala hukum Allah atau hukum Islam disampaikan melalui para Rasul (Muhammad SAW) atau para penyampai dakwah/risalah. Perbuatan yang semacam ini disebut dengan kufur.
Kufur pula bermaksud menutupi dan menyamarkan sesuatu perkara. Sedangkan menurut istilah ialah menolak terhadap sesuatu perkara yang telah diperjelaskan adanya perkara yang tersebut dalam Al Quran. Penolakan tersebut baik langsung terhadap kitabnya ataupun menolak terhadap rasul sebagai pembawanya.
‘Sesungguhnya orang kafir kepada Allah dan RasulNya, dan bermaksud memperbezakan antara Allah dan RasulNya seraya (sambil) mengatakan:’Kami beriman kepada yang sebahagian (dari Rasul itu / ayat Al Quran) dan kami kafir (ingkar) terhadap sebahagian yang lain. Serta bermaksud (dengan perkataanya itu) mengambil jalan lain diantara yang demikian itu (iman dan kafir). Merekalah orang kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk mereka itu seksaan yang menghinakan” [Qs An Nisa, 150-151]
Pembahagian Kafir.
i. Kafir yang sama sekali tidak percaya akan adanya Allah, baik dari segi zahir dan batin seperti Raja Namrud dan Firaun.
ii. Kafir jumud (ertinya membantah). Orang kafir jumud ini pada hatinya (pemikirannya) mengakui akan adanya Allah TAPI tidak mengakui dengan lisannya, seperti Iblis dan sebagainya.
iii. Kafir ‘Inad .Orang kafir ‘Inad ini, adalah mereka pada hati (pemikiran) dan lisannya (sebutannya) mengakui terhadap kebenaran Allah, TAPI tidak mahu mengamalkannya , mengikuti atau mengerjakannya seperti Abu Talib.
iv. Kafir Nifaq yaitu orang yang munafik. Yang mengakui diluarnya,pada lisannya saja terhadap adanya Allah dan Hukum Allah, bahkan suka mengerjakannya Perintah Allah, TAPI hatinya (pemikirannya) atau batinnya TIDAK mempercayainya.
Tanda Orang Kafir.
a.Suka pecah belahkan antara perintah dan larangan Allah dengan RasulNya.
b.Kafir (ingkar) perintah dan larangan Allah dan RasulNya.
c.Iman kepada sebahagian perintah dan larangan Allah (dari Ayat Al Quran),tapi menolak sebahagian daripadanya.
d.Suka berperang dijalan Syaitan (Thoghut).
e.Mengatakan Nabi Isa AL Masihi adalah anak Tuhan.
f.Agama menjadi bahan senda gurau atau permainan .
g.Lebih suka kehidupan duniawi sehingga aktiviti yang dikerjakan hanya mengikut hawa nafsu mereka, tanpa menghiraukan hukum Allah yang telah diturunkan.
h.Mengingkari adanya hari Akhirat, hari pembalasan dan syurga dan neraka.
i.Menghalangi manusia ke jalan Allah.
Hubungan Orang Kafir.
Berhubungan Muslim dengan Orang kafir adalah tidak dilarang, dicegah bahkan dibolehkan oleh Islam, KECUALI adanya perhubungan (bertujuan) yang memusuhi Allah dan RasulNya (Hukum Allah), termasuk merosakkan aqidah Islam.
MURTAD
Perertian Murtad,
Ialah orang Islam yang keluar dari Islam yakni mengingkari semua ajaran Islam, baik dari segi Keyakinan, ucapan dan/atau perbuatannya Semua amalan orang murtad akan dimusnahkan dan tidak nilai pada hari akhirat nanti. Apabila ia tidak segera kembali kepada Islam serta bertaubat bersungguh-sungguh.
Contoh dari Namimah ini: ketika si A berkata kepada si B tentang si C; bahwa si C itu orangnya tamak, rakus, lalu si B tanpa tabayyun (klarifikasi) menyampaikan kepada si C perkataan si A dengan tujuan agar si C marah dan benci kepada si A, sehingga dengan demikian si B dapat dikatakan sebagai orang yang berbuat Fitnah (Namimah) yaitu sebagai penyebar fitnah.