fendi tazkirah

HATI JADI MATI JIKA 40 HARI TIDAK MENUNTUT ILMU ISLAM DAN 3 HARI HATI JADI SAKIT...KERANA IA MAKANAN HATI...HEBAH2KAN GAN KAWAN2 BLOG NI..TK KERANA SERING MELAYARI BLOG INI. رَبِّيْ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ وَيَسِّرْ لِيْ أَمْرِيْ Tuhanku (Allah) lapangkanlah dadaku dan permudahkanlah urusanku.. amin...سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ وَلاَ اِلٰهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُلاحول ولا قوّة إلاّ باللّه العظيم.... وَالـــــسَّلاَمُ عَلَيْكُـــمْ وَرَحْمَـــة ُاللهِ وَبَرَكَاتُـــهُ

Jumaat, 12 Jun 2015

HUKUM MEROKOK SEKARANG ADALAH ITU HARAM...KERANA FEQAH ILMU YANG HIDUP










Merokok Dari Pandangan Islam

  • Muzakarah
  • Sosial/Syariah
 
Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 telah membincangkan Hukum Merokok Dari Pandangan Islam. Muzakarah telah memutuskan bahawa merokok adalah haram dari pandangan Islam kerana padanya terdapat kemudharatan.


Keterangan/Hujah: 
 

1.  Keputusan yang telah diputuskan oleh Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia tersebut adalah bersandarkan kepada hujah-hujah berikut:
 
i. Rokok mengandungi pelbagai jenis racun. Fakta daripada kajian-kajian perubatan telah membuktikan bahawa setiap batang rokok mengandungi 6-8 mg. nikotian dan pelbagai bahan kimia lain. Setiap sedutan asap rokok sebenarnya kita telah menghidu sebanyak 4,000 jenis bahan kimia yang boleh memudharatkan badan.
 
ii. Ketagihan tembakau bukan hanya menimbulkan masalah kepada perokok, malah ia berada di tempat keempat dalam senarai faktor risiko bagi penyakit serius yang menular di seluruh dunia. Tabiat merokok dikaitkan dengan risiko barah, penyakit jantung dan masalah pernafasan. Terdapat beberapa jenis penyakit yang berpunca dari merokok, antaranya ialah kanser kerongkong, kanser mulut, katarak (sejenis kerosakan mata yang menyebabkan kanta mata berselaput dan rabun), ulser perut, penyakit jantung, strok, penyakit paru-paru, emfisema paru-paru dan banyak lagi.
 
iii. Pada masa kini jumlah perokok sama ada dinegara maju atau negara membangun masih begitu besar, walaupun berbagai usaha telah dibuat oleh Kerajaan serta badan-badan sukarela bagi menyedarkan orang ramai tentang bahayanya merokok kepada orang ramai. Di Malaysia, merokok menyumbang kepada lebih 10,000 kematian setahun; 30% daripadanya disebabkan 10 jenis kanser, iaitu paru-paru, mulut, esophagus, tekak, pankreas, pundi kencing, buah pinggang, serviks, kolon dan perut. Sebanyak 50% kematian berpunca daripada sakit jantung dan strok. Kerajaan telah membelanjakan banyak wang untuk merawat berbagai jenis penyakit yang dikaitkan dengan tabiat merokok dan negara juga mengalami kerugian kira-kira RM 20 billion setahun bagi menanggung kos rawatan dan kehilangan produktiviti.
 
iv. Imam al-Syafi’e telah mengeluarkan fatwa dalam kitabnya yang masyhur al-Umm iaitu:” Jika mereka mengambil (sesuatu makanan, minuman atau sesuatu yang dihisap, dihidu dan disedut) yang boleh memabukkan, maka perbuatan itu adalah jelas haram. (Termasuklah) yang mengandungi racun yang menyebabkan kematian. Aku tetap menganggap (menfatwakan) ia adalah haram. Allah swt mengharamkan (apapun jenis) pembunuhan kerana pembunuh bermakna membunuh diri sendiri”.
 
v. Para ulama’ sepakat menyatakan bahawa merokok hukumnya haram kerana ianya jelas memudharatkan kesihatan, membazir dan mensia-siakan harta serta dikategorikan sebagai satu perkara keji, berdasarkan nas-nas berikut:
 
a. Firman Allah swt dalam Surah al-Baqarah, ayat 195 yang bermaksud: “Dan janganlah kamu sengaja mencampakkan diri kamu ke dalam bahaya kebinasaan”.
 
b. Firman Allah swt dalam Surah al-A’raf ayat 157 yang bermaksud; “ Dan ia menghalalkan bagi mereka segala benda yang baik dan mengharamkan kepada mereka segala benda yang buruk”.
 
c. Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud: “ Tidak boleh memberi mudharat dan membalas dengan kemudharatan”. (Hadith riwayat Ahmad, Malik, Ibn Majah dan al-Daraqutni)
 
d. Kaedah Usul Fiqh: درء المفاسد مقدم على جلب المصالح yang bermaksud “ menolak kerosakan adalah didahulukan daripada mencari kemaslahatan”
 
e. Imam Ibn. Hazm dalam kitabnya al-Muhalla, jilid 7, halaman 503 (masalah no. 1027) menegaskan bahawa : “Pemborosan adalah haram”. Yang dimaksudkan dengan pemborosan di sini ialah:
 
i. Membelanjakan wang untuk perkara yang diharamkan oleh Allah swt, samada banyak atau sedikit, walaupun sebesar sayap nyamuk sekalipun.

ii. Pembaziran yang tidak ada keperluannya.

iii. Membuang wang, betapa kecilpun jumlahnya kerana dengan membuang tanpa tujuan itu menjadikannya sia-sia.
 
vi. Beberapa negara Islam dan beberapa ulama’ muktabar telah mengeluarkan fatwa tentang amalan merokok.
 
Antaranya seperti berikut:
 
a. Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan fatwa bahawa merokok, menanam tembakau dan memperniagakannya adalah hukumnya haram kerana daripadanya terdapat kemudharatan.
 
b. Ulama’-ulama’ semasa Mesir seperti Dr. Abdul Jalil Shalaby mengatakan merokok adalah haram kerana ia boleh mendatangkan kemudharatan kepada kesihatan masyarakat.
 
c. Al Imam Abdul Halim Mahmud dalam kitabnya “Fatawa al-Imam Abdul Halim Mahmud” telah memberi fatwa merokok hukumnya makruh jika ia tidak mendatangkan kemudharatan kepada kesihatan. Sebaliknya adalah haram jika ia mendatangkan kemudharatan kepada kesihatan.
 
2. Hukum pengharaman arak dan khinzir tidak boleh disamakan dengan hukum haram merokok kerana hukum pengharaman terhadap arak dan khinzir telah dinyatakan secara jelas dan qat’ie oleh Allah swt dalam kitab suci al-Quran. Manakala hukum pengharaman terhadap perbuatan merokok telah diistinbatkan oleh para jumhur ulama’ terdahulu dan masa kini bersandarkan hujah-hujah kepada nas-nas syarak yang jelas dinyatakan seperti al-Quran, al-Hadith, Ijma’ Ulama’, Qaedah-qaedah Fiqhiyah dan sebagainya. Ayat-ayat al-Quran dan hadith seperti yang dinyatakan di atas jelas telah memperincikan isu ini.
 
3. Al-Syeikh Hasanain Muhammad Makhluf, bekas Mufti Mesir dalam Kitabnya Fatawa Syariyyah Wa Buhuth Islamiyah menyatakan:

“ Sesungguhnya tumbuhan (tembakau) ini dahulunya belum dikenali. Apabila ia diperkenal dan digunakan oleh manusia untuk merokok, maka ulama’-ulama’ fiqh daripada pelbagai mazhab Islam telah membincangkannya untuk menetapkan hukumnya berdasarkan prinsip (qaedah fiqhiyyah) yang telah ditetapkan.”

“Sesungguhnya berdasarkan hukum asal sesuatu itu harus. Tidak akan terkeluar daripada prinsip asal melainkan adanya perkara-perkara yang mengubah hukumnya menjadi haram atau sebagainya.”
 
Dalam isu merokok ini, sebab yang menjadikannya haram ialah kesan mudharat dan bahayanya sehingga meruntuhkan lima asas utama (al-Kulliyatul Khams) yang wajib dipelihara oleh setiap manusia iaitu agama, jiwa, maruah keturunan, akal dan juga harta.
 
Keputusan Fatwa Kebangsaan lain berkaitan: 
Bil Tajuk Bil. JKF Tarikh Keputusan
1 Hukum Shisha Menurut Pandangan Syarak Muzakarah Khas 17 Jul, 2013
Fatwa Negeri Berkaitan: 
Bil Tajuk Negeri Penwartaan Tarikh Keputusan
1 Merokok Kedah Tidak Diwartakan 1 Jan, 1970
2 Fatwa Rokok Perlis Tidak Diwartakan 1 Jan, 1970
3 Fatwa Tentang Rokok Pulau Pinang Diwartakan 18 Nov, 2004
4 Merokok Pada Pandangan Islam Sarawak Tidak Diwartakan 9 Dec, 1995
5 Fatwa Tentang Merokok Selangor Diwartakan 25 Oct, 1995

Fatwa Haram MUI soal Rokok Jadi Polemik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi fatwa rokok haram oleh MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak sependapat dengan fatwa MUI. Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan institusi pendidikan seperti sekolah dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang publik. Itu artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya haram.
"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok anti tembakau ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita," tegas staf Dewan Halal PBNU, Kiai Arwani Faisal, Selasa (14/10/2014).
PBNU menegaskan tidak mendukung kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dimotori oleh Kementerian Kesehatan dan kelompok anti tembakau, termasuk MUI melalui gerakan fatwa haram rokok.
Menurut Arwani, semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap rokok. Dia juga mengklaim, kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum 'makruh' untuk pengikut PBNU.
"Kiai tidak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok ‘makruh’ karena menerima data kesehatan. Kalau tidak menerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya," sambung Arwani.

DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG HARAMNYA ROKOK (Beserta Jawaban untuk Para Da’i Pembela Rokok)

26 March 2010 at 17:38
Muqaddimah

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad Dary Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Agama adalah nasihat”, Kami berkata: “Untuk Siapa ya Rasulullah?” Beliau bersabda: Untuk Allah, untuk KitabNya, untuk RasulNya, untuk para imam kaum muslimin, dan orang-orang umum dari mereka.” (HR. Muslim. Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab Fi An Nashihah, hal. 72, hadits no. 181. Maktabatul Iman, Manshurah,Tanpa tahun. lihat Juga Arbain an Nawawiyah, hadits no. 7, Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab At targhib fi Makarimil Akhlaq, hal. 287, hadits. No. 1339. Darul Kutub al Islamiyah. 1425H/2004M)

Inilah nasihatku untuk diriku sendiri, dan saudaraku kaum muslimin, juga para da’i, atau imam mesjid, yang masih terbelenggu dengan candu rokok ….. untuk mereka yang mencari ketenangan dengan merokok, padahal seorang mu’min mencari ketenangan melalui dzikir dan shalat … untuk mereka yang tengah mencari kejelasan dan kebenaran …. Untuk merekalah risalah ini dipersembahkan …

Rokok, siapa yang tidak kenal dengan benda satu ini. Ia telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam, atau kaum intelek, miskin atau kaya, pedesaan atau kota , pria bahkan wanita, priyai atau kiayi. Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika berjam-jam tidak merokok. Mengaku tidak ada uang untuk bayar sekolah, tetapi koq selalu ada uang untuk membeli rokok. Sungguh mengherankan!

Tulisan ini diturunkan dalam rangka menyelamatkan umat manusia, khususnya umat Islam, dari bahaya rokok, serta bahaya para propagandis (pembela)nya dengan ketidakpahaman mereka tentang nash-nash syar’i (teks-teks agama) dan qawaidusy syar’iyyah (kaidah-kaidah syariat). Atau karena hawa nafsu, mereka memutuskan hukum agama karena perasaan dan kebiasaannya sendiri, bukan karena dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah, serta aqwal (pandangan) para ulama Ahlus Sunnah yang mu’tabar (yang bisa dijadikan rujukan). Lantaran mereka, umat terus terombang ambing dalam kebiasaan yang salah ini, dan meneladani perilaku yang salah, lantaran menemukan sebagian para da’i hobi dengan rokok. Padahal para da’i adalah pelita, lalu, bagaimana jika pelita itu tidak mampu menerangi dirinya sendiri? Wallahul Musta’an!

Mereka beralasan ‘tidak saya temukan dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang mengharamkan rokok.’ Sungguh, ini adalah perkataan yang mengandung racun berbahaya bagi orang awam, sekaligus menunjukkan keawaman pengucapnya, atau kemalasannya untuk menelusuri dalil. Sebab banyak hal yang diharamkan dalam Islam tanpa harus tertera secara manthuq (tekstual/jelas tertulis) dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Kata-kata ‘rokok’ jelas tidak ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara tekstual, sebab bukan bahasa Arab, nampaknya anak kecil juga tahu itu. Nampaknya, orang yang mengucapkan ini tidak paham fiqih, bahwa keharaman dalam Al Qur’an bisa secara lafaz (teks tegas mengharamkan) atau keharaman karena makna/pengertian/maksud. Nah, secara lafaz memang tidak ada tentang haramnya rokok, tetapi secara makna/pengertian/maksud, jelas sangat banyak dalilnya. Orang yang mengucapkan kalimat seperti ini ada beberapa kemungkinan, pertama, ia benar-benar tidak tahu alias awam dengan urusan syariat, jika demikian maka ucapan “tidak saya temukan …dst” itu bisa dimaklumi. Kedua, ia telah mengetahui adanya ayat atau hadits yang secara makna mengharamkan apa pun yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain termasuk rokok, tetapi ia memahaminya sesuai selera dan hawa nafsunya sendiri, tidak merujuk kepada pandangan para Imam dan Ulama yang mendalam. Ketiga, ia sudah mengetahui dalilnya tetapi ia sembunyikan dari umat, atau ia pura-pura tidak tahu, maka ini adalah sikap dusta dan kitmanul haq (menyembunyikan kebenaran) yang dikecam dalam agama.

Sejak zaman sahabat, umat telah ijma’ (sepakat) bahwa Anjing adalah haram dimakan, namun adakah ayat atau hadits secara jelas yang menyatakan Anjing haram di makan? Tidak ada! Tetapi kenapa Islam mengharamkan? Karena kita memiliki qawaid al fiqhiyyah fi at tahrim (kaidah-kaidah fiqih dalam mengharamkan), maqashid syari’ah (esensi syariat) yang mafhum secara tersirat, serta qarinah (korelasi/petunjuk isyarat) tentang haramnya sesuatu walau tidak secara jelas disebut nama barangnya atau perbuatannya. Nah, kaidah-kaidah inilah yang nampaknya luput dari mereka dalam perkara rokok ini.

Dikhawatiri dari pandangan sebagian da’i yang terlalu tekstual dan kaku ini, nanti-nanti ada umat yang mengatakan bahwa memonopoli barang dagangan adalah halal, karena tidak ada ayat atau hadits secara terang tentang ‘monopoli’, Joget ala ngebor Inul juga halal, karena tidak ada ayat atau hadits yang membahas tentang goyangnya Inul! Laa hawla wa laa quwwata illa billah.

Ada lagi yang berkata, “Bukankah para kiayi juga merokok? Bukankah mereka ahli agama?”

Jawaban kami: Hanya Rasulullah yang ma’shum (terpelihara dari kesalahan), sedangkan selainnya (walau ulama atau kiayi) bisa saja salah. Kebenaran bukan dilihat dari orangnya, tapi lihatlah dari perilakunya, sejauh mana kesesuaian dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Kami amat meyakini dan berbaik sangka, para kiayi yang merokok pun sebenarnya membenci apa yang telah jadi kebiasaan mereka, hanya saja karena sudah candu, mereka sulit meninggalkannya. Akhirnya, tidak sedikit di antara mereka yang mencari-cari alasan untuk membenarkan rokok. Sungguh, Ahlus Sunnah adalah orang yang berani beramal setelah adanya dalil, bukan beramal dulu, baru cari-cari dalil dan alasan.

Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Perkataan seluruh manusia bisa diterima atau ditolak, hanya perkataan penghuni kubur ini (yakni Rasulullah) yang wajib diterima (tidak boleh ditolak).”

Imam Hasan al Banna Rahimahullah berkata: “Setiap manusia bisa diambil atau ditinggalkan perkataan mereka, begitu pula apa-apa yang datang dari para salafus shalih sebelum kita yang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah, kecuali hanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam (yang perkatannya wajib diterima tidak boleh ditolak, pen) ….. “ (Al imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu’ah Ar Rasail, hal.306. Maktabah at Taufiqiyah, Kairo. Tanpa tahun)

Memang keteladanan hanya ada pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaih wa Sallam.

Dan untuk para da’i hati-hatilah, sebab Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan Ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An Nahl (16): 116)

Dari Abdullah bin Amr bin al Ash Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallah ‘ Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara begitu saja dalam diri manusia, tetapi dicabutnya ilmu melalui wafatnya para ulama. Sehingga orang berilmu tidak tersisa, lalu manusia menjadikan orang bodoh menangani urusan mereka. Mereka ditanya lalu menjawab dengan tanpa ilmu. Akhirnya, mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari, lihat Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al lu’Lu’ wal Marjan, Kitabul ‘ilmi, hal. 457, hadits no. 1712. Darul Fikri, Beirut . 1423H/2002M)

“Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat adalah diambilnya ilmu (agama) dari kalangan ashaghir.” (HR. Abdullah bin al Mubarak, dalam kitab Az Zuhd, dengan sanad hasan)

Siapakah Ashaghir? Berkata Abdullah bin al Mubarak Rahimahullah, yaitu orang yang Qillatul ‘ilmi (sedikit ilmunya). Ya, sedikit ilmunya tetapi banyak gayanya! Lidahnya menjulur melebihi pengetahuannya.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ”Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan paling dekat majelisnya denganku pada hari kiamat nanti adalah yang paling baik akhlaknya di antara kalian. Dan sesungguhnya yang paling saya benci dan paling jauh dariku adalah yang banyak omongnya (ats tsartsarun), bermulut besar (al mutasyaddiqun), dan al mutafaihiqun.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, kami telah tahu ats tsartsarun dan al mutasyaddiqun, tetapi apakah al mutafaihiqun? Rasulullah menjawab: “Yaitu al Mutakabbirun (orang yang merasa besar, sok berilmu). (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata: hadits ini ‘hasan’. Imam an Nawawi, Riyadhush Shalihin, Bab Husn al Khuluq, hal. 187, hadits no. 629. Maktabatul Iman, Al Manshurah)

Berikut ini akan kami paparkan adillatusy syar’iyyah (dalil-dalil syara’) dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang haramnya rokok, yang tidak ada keraguan di dalamnya, berserta kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah disepakati para ulama mujtahidin, dan kami paparkan pula pandangan ulama dunia tentang rokok. Wallahul Musta’an!


1.Dalil dari Al Qur’an

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)

“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)

Perhatikan dua ayat ini, tidak syak (ragu) lagi, merokok merupakan tindakan merusak diri si pelakunya, bahkan tindakan bunuh diri. Para pakar kesehatan telah menetapkan adanya 3000 racun berbahaya, dan 200 diantaranya amat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari Ganja (Canabis Sativa). Mereka menetapkan bahwa sekali hisapan rokok dapat mengurangi umur hingga beberapa menit. Wallahu A’lam bis Shawab. Pastinya, umur manusia urusan Allah Ta’ala, namun penelitian para pakar ini adalah pandangan ilmiah empirik yang tidak bisa dianggap remeh. Al Ustadz Muhamad Abdul Ghafar al Hasyimi menyebutkan dalam bukunya Mashaibud Dukhan (Bencana Rokok) bahwa rokok bisa melahirkan 99 macam penyakit. Lancet, sebuah majalah kesehatan di Inggris menyatakan bahwa merokok itu adalah penyakit itu sendiri, bukan kebiasaan. Perilaku ini merupakan bencana yang dialami kebanyakan anggota keluarga, juga bisa menurunkan kehormatan seseorang. Jumlah yang mati karena rokok berlipat ganda. Majalah ini menyimpulkan, asap rokok lebih bahaya dari asap mobil.

Perhatikan dua ayat di atas, ia menggunakan sighat lin nahyi wa lin nafyi (bentuk kata untuk pengingkaran/larangan) yang bermakna jauhilah perbuatan merusak diri atau mengarah pada bunuh diri. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan al Ashlu fi an Nahyi lil Haram (hukum asli dari sebuah larangan adalah haram). Seperti kalimat wa laa taqrabuz zinaa .. (jangan kalian dekati zina) artinya mendekati saja haram apa lagi melakukannya. Maksudnya, ada dua yang diharamkan dalam ayat ini yakni 1. Berzina, dan 2. perilaku atau sarana menuju perzinahan. Ini Sesuai kaidah Ushul Fiqh, ‘ Ma ada ilal haram fa huwa haram’ (Sesuatu yang membawa kepada yang haram, maka hal itu juga haram).

Begitu pula ayat ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’, artinya, yang haram yaitu 1. Bunuh diri, dan 2. Perilaku atau sarana apapun yang bisa mematikan diri sendiri.

Imam Asy Syaukani berkata dalam Kitab tafsirnya, Fat-hul Qadir, tentang maksud ayat An Nisa 29 di atas:

Artinya: “Maksud firmanNya ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’ adalah Wahai muslimun, janganlah kalian saling membunuh satu sama lain, kecuali karena ada sebab yang ditetapkan oleh syariat. Atau, janganlah bunuh diri kalian dengan perbuatan keji dan maksiat, atau yang dimaksud ayat ini adalah larangan membunuh diri sendiri secara hakiki (sebenarnya). Tidak terlarang membawa maksud ayat ini kepada makna-makna yang lebih umum. Dalilnya adalah Amr bin al Ash berhujjah (berdalil) dengan ayat tersebut, ketika ia tidak mandi wajib (mandi junub) dengan air dingin pada saat perang Dzatul Salasil. Namun, Nabi Shaliallahu ‘Alaihi wa Sallam mendiamkan (tanda setuju) hujjah (alasan) yang yang dipakai olenya. Ini ada dalam Musnad Ahmad, Sunan Abu daud, dan lain-lain.” Demikian dari Imam Asy Syaukani Rahimahullah. (Lihat juga Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 1, hal. 480. Toha Putera Semarang, dengan naskah berbahasa Arab yang disesuaikan dengan naskah dari Darul Kutub Al Mishriyah)

Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)

Tidak ragu pula, hobi merokok merokok tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudara-suadara syaitan.

Berkata Imam Asy Syaukany tentang tafsir ayat ini:

“… Bahwa orang yang berbuat mubadzir (pemboros) diumpamakan seperti syaitan, dan setiap yang diumpamakan dengan syaitan maka baginya dihukumi sebagai syaitan, dan setiap syaitan adalah ingkar (terhadap Allah, pen), maka orang yang mubadzir adalah orang yang ingkar.” (Imam Asy Syaukany, dalam Fat-hul Qadir-nya)

Sebagian ulama –seperti Imam Asy Syaukany ini- ada yang mengatakan bahwa berlebihan dalam berinfak juga termasuk tabdzir (pemborosan)[1], maka apalagi berlebihan dalam merokok! Berpikirlah wahai manusia!

Maka, haramnya rokok adalah muwafaqah bil maqashid asy Syari’ah (sesuai dengan tujuan syariat) yang menghendaki terjaganya lima hal asasi (mendasar), yaitu agama, nyawa, harta, akal, dan keturunan. Imam al Qarafi al Maliki menambahkan menjadi enam, yaitu kehormatan.

Allah Ta’ala juga menyebut tentang ciri-ciri orang yang beriman yakni orang yang:

“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” (QS.Al Mu’minun (23): 8)

Kesehatan adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga, itu adalah amanah dari Allah Ta’ala yang tidak boleh dikhianati. Dalam hadits disebutkan, “Laa Imanan liman laa amanata lahu (tidak ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah). Seharusnya, seorang muslim yang baik berhati-hati dengan perkara amanah ini, sebab akan menjatuhkannya dalam kategori kemunafikan. Wal ‘Iyadzubillah!

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Yaitu jika diberi amanah ia tidak mengkhianatinya, bahkan ia menunaikannya kepada pihak yang memberinya.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3, hal. 239)

Itulah orang yang beriman, ia menjaga amanah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menjaga amanah?

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia dusta, jika janji ia ingkar, jika diberi amanah ia khianat.” (HR. Bukhari dan Muslim, Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab al Amr bi Ada’I al Amanah, hal. 77, hadits no. 199, dan juga Bab al Wafa’ bil ‘Ahdi wa Injaz bil Wa’di, hal. 201, hadits no. 687. Maktabatul Iman, Manshurah. Lihat juga kitabnya Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al Lu’Lu’ wal Marjan, Bab Bayan Khishal al Munafiq, hadits no. 38. Darul Fikr, Beirut . Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab at Tarhib min Masawi al Akhlaq, hal. 279, hadits no. 1296. Cet. 1, Darul Kutub al islamiyah. 1425H/2004M)

Demikianlah dalil-dalil Al Qur’anul Karim yang amat tegas dan jelas tentang larangan merusak diri sendiri dan berbuat mubadzir, mengkhianati amanah kesehatan, yang semua itu telah dilakoni oleh aktifitas merokok. Bagian ini telah kami paparkan juga beberapa hadits, dan pandangan para ulama terdahulu kita. Alhamdulillah …


2. Dalil-dalil dari As Sunnah Al Muthahharah

Selain beberapa hadits di atas, ada lagi beberapa hadits lain yang memperkuat larangan merokok bagi seorang muslim. Kami hanya akan menggunakan hadits-hadits yang maqbul (bisa diterima periwayatannya) yaitu yang shahih atau hasan, ada pun hadits yang mardud (tertolak/tidak boleh digunakan khususnya dalam masalah aqidah dan hukum) yaitu hadits dhaif, tidak akan kami gunakan. Nas’alullaha as salamah wal ‘afiyah …

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa SallamI bersabda:

“Di antara baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata ‘hasan’. Bulughul Maram, Bab Az Zuhd wal Wara’, hal. 277, hadits no. 1287. Darul Kutub al Islamiyah)

Ya, tanda baiknya kualitas Islam seseorang adalah ia meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan dan jiwa dan pemborosan. Ada pun ketenangan dan konsentrasi setelah merokok, itu hanyalah sugesti. Hendaknya bagi seorang muslim yang sadar dan faham agama merenungi hadits yang mulia ini.

Dari Abu Shirmah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memudharatkan (merusak) seorang muslim yang lain, maka Allah akan memudharatkannya, barang siapa yang menyulitkan orang lain maka Allah akan menyulitkan orang itu.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, ia menghasankan. Bulughul Maram, hal. 282, hadits no. 1311)

Ada istilah perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok namun tanpa disengaja (baik ia sudah menghindar atau belum) ia menghirup juga asap rokok. Bahkan menurut penelitian, perokok pasif mendapatkan dampak yang lebih berbahaya, sebab selain ia mendapatkan racun dari asap rokok, juga mendapat racun dari udara yang ditiupkan si perokok yang telah bercampur dengan asapnya. Inilah mudharat (kerusakan) yang telah dibuat oleh para perokok aktif kepada orang lain. Jelas Rasulullah amat melarangnya, bahkan ia mendoakan agar Allah Ta’ala membalas perbuatan rusak orang tersebut.

Berkata Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al Muhalla, ”Maka barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik, dan barangsiapa yng tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik dalam segala sesuatu.” (Al Muhalla, Jilid 7, hal. 504-505)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ‘Alaihis Shalatu was Salami bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia telah menjadi bagian kaum itu.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Hibban menshahihkannya. Bulughul Maram, hal 277, hadits no. 1283. Hadits ini juga dishahihkan para Ahli Hadits seperti Syaikh Syu’aib al Arnauth, Syaikh al Albany, dan Syaikh Ahmad Syakir Rahimahumullah)

Dalam sejarahnya, rokok pertama kali dilakukan oleh suku Indian ketika sedang ritual penyembahan dewa-dewa mereka. Kami yakin perokok saat ini tidak bermaksud seperti suku Indian tersebut, namun perilaku yang nampak dari mereka merupakan bentuk tasyabbuh bil kuffar (penyerupaan dengan orang kafir) yang sangat diharamkan Islam. Dan perlu diketahui, bahwa Fiqih Islam menilai seseorang dari yang terlihat (nampak), adapun hati atau maksud orangnya, kita serahkan kepada Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’ (17): 36)

Demikian, kami cukupkan dulu dalil-dalil dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebenarnya seluruh keterangan di atas –kami kira- sudah mencukupi, namun ada baiknya kami tambahkan beberapa hal untuk lebih meyakinkan lagi.


3. Qawaid al Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah fiqih)

Dalam fiqih ada kaidah-kaidah yang biasa digunakan para Ulama mujtahid (ahli ijtihad) untuk membantu menyimpulkan dan memutuskan sebuah hukum, baik untuk keputusan haram atau halalnya sesuatu benda atau perbuatan.

Dalam menentukan haramnya rokok ini ada beberapa kaidah yang menguatkan, di antaranya:

Ma ada ilal haram fa huwa haram atau Al Washilah ilal haram fa hiya haram (Sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram). Merusak diri sendiri dengan perbuatan yang bisa mengancam kesehatan dan jiwa, jelas diharamkan dalam syariat, tanpa ragu lagi. Maka, merokok atau perilaku apa saja yang bisa merusak diri dan mengancam jiwa, baik cepat atau lambat, adalah haram, karena perilaku tersebut merupakan sarananya.

Laa Dharara wa Laa Dhirar (janganlah kalian rusak (melakukan dharar) atau merusak orang lain). Sebenarnya kaidah ini adalah bunyi hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Merokok selain merusak diri sendiri, juga merusak kesehatan orang lain di sekitarnya (perokok pasif). Keduanya (yakni merusak diri sendiri dan merusak orang lain) sama-sama dilarang oleh syariat. Ada pun bagi pelakunya ia mengalami dharar mali (kerusakan pada harta, karena ia menyia-nyiakannya), dharar jasady (kerusakan tubuh, karena membahayakan kesehatan bahkan jiwa), dharar nafsi (merusak kepribadian-citra diri). Jika berbahaya bagi kesehatan saja sudah cukup untuk mengharamkan, apalagi jika sudah termasuk menghamburkan uang dan menurunkan harga diri. Tentu lebih kuat lagi pengharamannya.

Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menghindari kerusakan, harus didahulukan dibanding mengambil manfaat). Kita tahu, para perokok –katanya- merasa tenang dan konsentrasi ketika merokok. Baik, taruhlah itu manfaat yang ada, namun ternyata dan terbukti bahwa mudharatnya sangat jauh lebih besar, maka menurut kaidah ini walau rokok punya manfaat, ia tetap wajib ditinggalkan, dalam rangka menghindari kerusakan yang ditimbulkannya. Faktanya, manfaatnya tidak ada, hanya sugesti dan mitos.


4. Alasan Mereka dan Bantahannya

Mereka beralasan bahwa “hukum asal segala sesuatu (urusan dunia) adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil syariat yang mengharamkannya. Nah, kami tidak menemukan dalil pengharamannya.”

Alasan ini sudah terjawab secara tuntas dan rinci dari uraian di atas. Telah kami paparkan beberapa ayat, beberapa hadits, yang mengarah pada haramnya rokok (atau apa saja yang termasuk membahayakan kesehatan dan jiwa, dan mubadzir), beserta pandangan para Imam umat Islam. Ucapan “kami tidak menemukan dalil pengharamannya” bukan berarti tidak ada dalilnya. Sebab, tidak menemukan bukan berarti tidak ada. Hal ini, tergantung kejelian, kemauan, dan –yang paling penting- kesadaran manusianya. Memang, masalah ilmu dan kebenaran, bukan tempatnya bagi orang malas dan pengekor hawa nafsu dan emosi.

Mereka beralasan bahwa, “Kami pusing jika tidak merokok, jika merokok, kami kembali tenang dan konsentrasi.”

Alasan ini tidak layak keluar dari mulut orang Islam yang baik, apalagi da’i. Ucapan ini justru telah membuka kedok, bahwa orang tersebut telah ketergantungan dengan rokok, yang justru memperkuat keharamannya. Bahkan menurut Prof. Dr. Quraisy Syihab, rokok telah menjadi berhala bagi orang ini, sehingga ia tidak layak menjadi imam shalat. Itu menurut Prof. Dr. Quraisy Syihab. Bagi kami, ia masih boleh menjadi imam shalat, sebab Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu pernah shalat menjadi makmum di belakang ahli maksiat, yaitu seorang gubernur zhalim di Madinah, Hajjaj bin Yusuf ats Tsaqafy.

Ya, ajaib memang. Jika, memang mengaku muslim (tidak usahlah mu’min kalau masih berat), seharusnya ia berdzikir kepada Allah Ta’ala supaya pikiran tenang, hati khusyu’ dan konsentrasi, bukan dengan merokok! Karena hanya dengan mengingat Allah Ta’ala hati menjadi tenang. Wallahul Musta’an!

Allah Ta’ala berfirman:

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar Ra’du (13): 28)

Alasan lainnya adalah, “Bagi kami merokok adalah makruh saja, makruh’kan tidak berdosa.”

Jawaban ini hanya keluar dari orang yang wahnun fid din (lemah dalam beragama), tidak wara’, mempermainkan fiqih, dan mutasahil (menggampang-gampangkan). Jika benar itu makruh, maka tahukah Anda apa itu makruh? Ia diambil dari kata karaha (membenci), makruh artinya sesuatu yang dibenci, siapa yang membenci? Allah Ta’ala! Muslim yang baik, yang mengaku Allah Ta’ala adalah kekasihnya, ia akan meninggalkan hal yang dibenci kekasihnya. Kekasih model apa yang hobi melakukan sesuatu yang dibenci olah sang kekasih?

Dahulu, kami pun sekadar memakruhkan rokok, sebagaimana pendapat Imam Hasan al Banna dan Syaikh Said Hawwa Rahimahumallah. Namun, apa yang kami yakini itu, dan apa yang difatwakan oleh dua ulama ini adalah pandangan lama ketika sains belum berkembang, penemuan tentang bahaya rokok tidak separah seperti yang terkuak sekarang. Kami yakin, jika dua ulama ini berumur panjang dan diberi kesempatan untuk melihat perkembangan bahaya rokok, niscaya mereka akan merubah pendapatnya. Sebab mereka berdua adalah ulama yang terkenal open mind (pikiran terbuka), tidak jumud (statis/diam di tempat), mereka selalu terus mencari kebenaran.

Sesungguhnya, perubahan pendapat atau ijtihad yang disebabkan perubahan kondisi, tempat, dan peristiwa, dalam sejarah khazanah fiqih Islam bukanlah hal yang aneh.[2] Imam Ahlus Sunnah, Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu ketika masih tinggal di Baghdad ia memiliki Qaul Qadim (pendapat lama), namun ketika ia hijrah ke Mesir dan wafat di sana, lantaran perubahan kondisi, tempat, dan juga kematangan usia dan ilmu, ia merubahnya menjadi Qaul Jadid (pendapat baru). Contoh lain sangat banyak dan bukan di sini tempatnya.

Yang pasti, kami telah merevisi apa yang kami yakini dahulu. Sebab para ahli telah menegaskan betapa bahayanya rokok bagi penghisapnya dan orang di sekitarnya, cepat atau lambat. Dahulu dengan keterbatasan pengetahuan yang ada, para pakar mengatakan bahaya rokok hanya ini dan itu. Namun sekarang ketika ilmu pengetahuan sudah maju, rahasia yang dahulu tertutup menjadi terbuka, racun yang dahulunya tersembunyi sekarang diketahui. Maka, tidak ragu lagi, bahwa saat ini kurang tepat jika rokok dihukumi makruh, melainkan haram. Masalahnya, adakah kesadaran dalam diri kita untuk merubah kebiasaan yang sudah mentradisi?

Sungguh, bersegera menuju kebenaran adalah lebih utama dari pada berlama-lama dalam kesalahan.


5. Pandangan Ulama Dunia Tentang Rokok

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Ali Asy Syaikh berkata, “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihisap oleh orang yang belum paham tentang haramnya rokok. Maka kami jawab, bahwa kami kalangan para ulama dan syaikhSyaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam da’wah, ahli Najd (daerah antara Makkah dan Madinah), dahulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram, berdasarkan dalil yang shahih, dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur.” Lalu Syaikh menyebut dalil-dalil tersebut, beliau juga mengatakan bahwa haramnya rokok telah difatwakan oleh para ulama dari kalangan madzhab yang empat.

Syaikh Abdurrahman bin Sa’di (Ulama tafsir terkenal) berkata, “Perokok, penjualnya, dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk dijual. Barangsiapa yang memperolehnya, hendaknya ia bertaubat dengan taubat nasuha dari semua dosa. Sebab rokok ini masuk kepada dalil keumuman nash (teks Al Qur’an) yang menunjukkan haram baik lafazh atau makna..dst.”

Syaikh Musthafa al Hamami dalam An Nahdhatu al Ishlahiyah bekata tentang keanehan para perokok, “Tembakau dan rokok adalah perkara yang hampir sama. Keduanya memiliki daya tarik dan pengaruh yang kuat bagi para pecandunya, sehingga begitu menakjubkan, seolah-olah tidak ada daya tarik yang melebihi rokok. Kita saksikan bersama, betapa gelisahnya para penghisap rokok jika dia ingin merokok, sedangkan ia tidak punya uang. Maka ia akan mencari temannya yang merokok untuk mengemis walau satu batang. Hal ini kami ceritakan, karena kami melihatnya sendiri. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang berkedudukan tinggi, tetapi karena kuatnya dorongan untuk merokok membuat dirinya menjual harga dirinya untuk mengemis rokok walau satu batang!”

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan hafizhahullah dalam Al I’lam bi Naqdi Kitab al Halal wal Haram, berkata setelah ia menjelaskan haramnya rokok, “Begitulah intisari nasihat dari dokter tentang bahaya rokok, yang kami ketengahkan setelah fatwa para ulama tentang bahaya rokok. Apakah pantas bagi mereka yang sudah memahami berbagai macam fatwa ulama ini dan pandangan para dokter ahli, mereka masih ragu tentang haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian itu melainkan suatu ketakabburan tanpa alasan.”

Syaikh Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah berkata dalam Al Halal wal Haram fil Islam, “Kami mengatakan bahwa rokok, selama hal itu telah dinyatakan membahayakan, maka hukumnya haram. Lebih-lebih jika dokter spesialis sudah menetapkan hal itu kepada orang tertentu.

Sekali pun tidak jelas bahayanya terhadap kesehatan, tetapi yang jelas hal itu termasuk membuang uang untuk yang tidak bermanfaat, baik untuk agama atau urusan dunia. Dalam hadits dengan tegas Rasulullah melarang membuang-buang harta. Keharamannya lebih kuat lagi, jika ternyata sebenarnya ia amat memerlukan uang itu untuk dirinya atau keluarganya.” Inilah fatwa Syaikh al Qaradhawy saat kitabnya ini baru dibuat yakni tahun 1960-an. Dalam Hadyu al Islam Fatawa Mu’ashirah jilid 1, tahun 1988, Darul Ma’rifah Ia lebih panjang lagi menjelaskan tentang haramnya rokok setelah ia membandingkan seluruh alasan yang membolehkan, memakruhkan, dan mengharamkan. Dengan dalil yang ada, serta maksud dalil tersebut, beserta keterangn para dokter, Ia semakin mantap tentang haramnya rokok.

Di bawah ini akan kami sebutkan para ulama dunia (juga dalam negeri) yang mengharamkan rokok selain yang telah kami sebut di atas. Mereka adalah:

- Syaikh Abul A’la al Maududi (Pakistan)

- Syaikh Said Ramadhan al Buthy (Terakhir ia menetap di Swedia, dideportasi)

- Syaikh Sayyid Quthb (Mesir, pengarang Tafsir Fi Zhilalil Qur’an)

- Syaikh Muhammad Quthb (Adik Sayyid Quthb, tinggal di Mekkah)

- Syaikh Abdullah Nashih ‘Ulwan (Mesir)

- Syaikh Mahmud Syaltut (Mufti Mesir, ia sebenarnya seorang perokok, dengan kesadaran ia fatwakan bahwa rokok haram)

- Syaikh Musthafa al Maraghi (Rektor al Azhar, Mesir)

- Syaikh Abdul Halim Mahmud (Rektor al Azhar, mufti Mesir)

- Syaikh Ahmad Syakir (Ahli Hadits Mesir)

- Syaikh Musthafa as Siba’i (Siria)

- Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah (Ahli Fiqih, Mesir)

- Syaikh Fathi Yakan (Libanon)

- Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi (Anggota Komisi tetap fatwa Saudi Arabia)

- Syaikh Musthafa az Zarqa’ (Ahli Fiqih, Siria)

- Syaikh Muhammad nashirudin al Albany (Ahli Hadits, Jordania)

- Syaikh Abdullah ‘Azzam (Palestina)

- Syaikh al Hajj Amin Husaini (mufti Palestina)

- Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah (Ahli hadits, Siria)

- Syaikh Salman al Audah (Saudi Arabia)

- Syaikh Safar al Hawaly (Saudi Arabia)

- Syaikh ‘Aidh al Qarny (Saudi Arabia)

- Syaikh Umar Sulaiman Asyqar (Ahli tafsir, Kuwait)

- Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq (Kuwait)

- Syaikh Abdul Majid Az Zindani (Rektor Universitas Al Iman di Shan’a, Yaman)

- Syaikh Abdul Karim Zaidan (Ahli Fiqih, Irak)

- Syaikh Ali Al Khafif (Ahli Fiqih,Mesir)

- Syaikh Mutawalli asy Sya’rawi (Ahli Tafsir, Mesir)

- Syaikh Jad al haq (Rektor Al Azhar, Mesir)

- Syaikh Manna’ Khalil Qattan (Ketua Mahkamah Tinggi, Saudi Arabia)

- Syaikh Ali Ash Shabuni (Ahli Tafsir, Saudi Arabia)

- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Mufti Saudi Arabia, ketua Lembaga Ulama Besar)

- Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin (Saudi Arabia, anggota lembaga Ulama Besar)

- Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota lembaga Ulama Besar Saudi Arabia)

- Syaikh Abdurrahman al Jibrin (Idem)

- Syaikh Hammud al ‘Uqla

- Syaikh Hammud at Tuwaijiri (Saudi Arabia)

- Syaikh Ibrahim Jarullah (Saudi Arabia)

- Syaikh Yahya an Najmi

- Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’I (Yaman)

- Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)

- Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)

- Syaikh Falih al Harby (Saudi Arabia)

- Syaikh Ibrahim ar Ruhaily (Yaman)

- Syaikh Salim Ied al Hilaly

- Syaikh Shalih al Munajjid

- Syaikh Ibrahim Syaqrah

- Syaikh Ali Hasan al Halaby

- Syaikh Ubaid al Jabiri


Demikianlah tulisan ini, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan menambah wawasan Ilmiah Islamiah, serta pertimbangan yang penting untuk siapa saja yang menghendaki kebaikan dunia dan akhirat.

Al faqir Ila Rahmati Rabbihi

Sumber : Ust.Farid Nu’man

----------

Mau Berinfaq utk Pembangunan Pesantren Wakaf Mimbar Huffazh ?
Mau Menjadi Orangtua Asuh bagi Para Calon Tahfidz Quran ?

Cukup 25 Ribu / bulan, maka Anda sudah Berinfaq utk Pembangunan Pesantren Mimbar Huffazh dan Menjadi Orangtua Asuh bagi Para Calon Tahfidz Quran.

Plus Dapat SMS Tausiyah selama 25 Hari dari MAJELIS QURAN

Caranya :

1) Ketik SMS dgn format : REG INFAQ , lalu kirim ke 0856 101 8544 (SMS SERVER MAJELIS QURAN).

2) Selanjutnya akan ada balasan dari SERVER utk Transfer ke rekening berikut :

--> BCA No. 842 0101 661
--> Mandiri No. 156 0000 955 684
an. Juju Zubair

3) Konfirmasi Transfer dgn ketik SMS: TR Nama_Anda # Rek Bank Atas Nama#Jumlah Nominal transfer

4) Selanjutnya Anda akan Mendapat SMS Tausiyah Harian selama 25 Hari dari SERVER MAJELIS QURAN

Fiqh

AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI'I YANG DILANGGAR OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 4 - HARAMNYA ROKOK

Kategori: Fiqh Diterbitkan pada 23 May 2013 Klik: 28237
KEEMPAT : HARAMNYA ROKOK

Merupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, "Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!".

Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!.

Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!

Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :

((INILAH.COM, Jakarta - Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.

"Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai," kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara 'Kongkow bareng Gus Dur' di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).

Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.

"Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram," ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI)


          Jika dianggap hukum rokok adalah "makruh" (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!!

Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi'iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!!

Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi'iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi'iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu 'Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi'iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :

(1) Ibnu 'Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi'i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)

Beliau berkata dalam kitab tersebut :

وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ

"Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram" (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)

(2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata :

"Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, "Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur". Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya" (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)

Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/234).

Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!

(3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata :

Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh". Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro'i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak"

(Haasyiah Al-Bujairimy 'alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)

(4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata :

والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، ... وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر

"Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…

Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)" (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)

(5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata :

"Guru kami Al-Laqqooni berkata : "Diantaranya mengisap rokok yang ma'ruf sekarang". Guru kami berkata, "Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)"... Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.

Guru kami Al-Baabili berkata, "Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang". Guru kami berkata, "Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh". Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi" (Haasyiyah al-'Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal 'alaa Syarhil Minhaaj 1/170)        

Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi'iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html)



DALIL HARAMNYA ROKOK

Ada suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.

Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :

Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh

          Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok.

Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.

Allah berfirman :

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS Al-Baqoroh : 195)

Allah juga berfirman :

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS An-Nisaa' : 29)

Karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

"Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya" (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)

Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya.


Kedua : Merokok mengganggu orang lain

          Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

"Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya" (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)

Nabi juga bersabda :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain" (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)

Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.

Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama'ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu'an pun lari terbirit-birit !!!

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu.


Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)

          Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ

"Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan"

Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, "Untuk beli rokok yaa Allah" ??!!


Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang buruk

Allah berfirman :

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS Al-A'roof : 157)

Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!!

-         Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!

-         Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!

-         Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…

-         Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnya

Karenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan "Bismillah…", dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan "Alhamdulillah". 

Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!??

Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya :

-         Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.

-         Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur

-         Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja

-         Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung

-         Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi

-         Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 13-07-1434 H / 23 Mei 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com
Posted by fendi isa at 9:00 PG
E-melkan IniBlogThis!Kongsi pada XKongsi ke FacebookKongsi ke Pinterest

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Catatan Terbaru Catatan Lama Laman utama
Langgan: Catat Ulasan (Atom)

ULAMAK DUNIA DAN AKHIRAT

10 PERKARA BATAL ISLAM

JAUHI SIHIR

JANGAN SOMBONGLAH

BACAAN AL QURAN

DOA YANG MENZALIMI

IN SYA ALLAH

IN SYA ALLAH

JAUHILAH TAGHUT

Firman Allah s.w.t:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ


Dan sesungguhnya Kami telah mengutus dalam kalangan tiap-tiap umat seorang Rasul (dengan memerintahkannya menyeru mereka): Hendaklah kamu menyembah Allah dan jauhilah taghut. Maka di antara mereka (yang menerima seruan Rasul itu), ada yang diberi hidayat petunjuk oIeh Allah dan ada pula yang berhak ditimpa kesesatan. Oleh itu mengembaralah kamu di bumi, kemudian lihatlah bagaimana buruknya kesudahan umat-umat yang mendustakan Rasul-rasulnya.
(Surah Al-Nahl 16: Ayat 36)

CUKUPLAH ALLAH BAGI SEGALA2NYA

"Barangsiapa menginginkan teman,
cukuplah Allah menjadi temannya.

Barangsiapa menginginkan kekayaan,
cukuplah qanaah menyertainya.

Barangsiapa menginginkan nasihat,
cukuplah kematian menasihatinya.

Barangsiapa menginginkan harta simpanan,
cukuplah Al-Quran menjadi barang simpanannya.

Barangsiapa yang tidak cukup dengan
keempat-empat hal ini,
cukuplah neraka baginya."
قال الحكماء

فَالإِنْسَانُ إِنْسَانٌ هُوَ شَرِيْقٌ ِلأَجْلِهِ، فَلَيْسَ ذَلِكَ بِقُوَّةِ شَخْصِهِ فَإِنَّ الجَمَلَ أَقْوَى

مِنْهُ بِمَا لاَ يُقاسُ وَلاَ بِعَظْمِ بَدَنِهِ فَإِنَّ الفِيلَ أَعْظَمُ بَدَنًا مِنْهُ، وَلاَ بِشَخَاعَتِهِ فَإِنَّ

السَّبُعَ أَشْجَعُ مِنْهُ وِلاَبَجِمَاعِهِ فَإِنَّ أَخْسَّ العَصَافِيْرِ أَقْوَى عَلَى السِّفَدِ مِنْهُ
Manusia itu adalah insan mulia kerna dirinya. Namun hal itu bukan berarti ia menjadi mulia kerna kekuatan fisiknya sebab unta lebih kuat darinya tanpa bisa ditakar. Bukan pula kerna besar badannya sebab gajah lebih besar badannya. Bukan juga kerna keberaniannya sebab binatang buas lebih berani, Bukan pula kerna kuat jima'nya sebab se-kecil2nya burung masih lebih kuat saat melakukan persetubuhan.
1. Perkataan yang cantik - ALLAH

2. Lagu yang merdu - AZAN

3. Novel yang menarik - AL QURAN

4. Senaman Yang Baik - SOLAT

5. Diet yang mujarab - PUASA
"Jika ALLAH SWT memakbulkan doamu, maka Allah meneguhkan kepercayaan mu kepadaNya",
"Jika ALLAH SWT menangguhkan doamu, maka ALLAH menguji kesabaranmu",
Jika ALLAH SWT TIDAK MEMAKBULKAN doamu, maka ALLAH telah merancang sesuatu yang lebih baik buatmu".
سُوۡرَةُ هُود وَلَا تَرۡكَنُوٓاْ إِلَى ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ فَتَمَسَّكُمُ ٱلنَّارُ وَمَا لَڪُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ مِنۡ أَوۡلِيَآءَ ثُمَّ لَا تُنصَرُونَ (١١٣) Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang berlaku zalim maka (kalau kamu berlaku demikian), api Neraka akan membakar kamu, sedang kamu tidak ada sebarang penolong pun yang lain dari Allah. Kemudian (dengan sebab kecenderungan kamu itu) kamu tidak akan mendapat pertolongan. Hud(113)

ayat-ayat ruqyah

KLIK UNTUK QURAN TERJEMAHAN DAN BACAAN

Quran Explorer
www.quranexplorer.com


Free Calendar

ingatlah tiada milik kita...sombong itu selendang@pakaian Allah swr

Feedjit

SYUKRAN@TQ KERANA MELAYARI BLOG INI

19.10.10

widgeo.net

solat itu dapat mendekatkan diri kita dengan Allah


Pelawat fendi tazkirah

Pengikut

Arkib Blog

  • ►  2016 (13)
    • ►  April (5)
    • ►  Februari (2)
    • ►  Januari (6)
  • ▼  2015 (634)
    • ►  Disember (28)
    • ►  November (14)
    • ►  Oktober (53)
    • ►  September (39)
    • ►  Ogos (10)
    • ►  Julai (27)
    • ▼  Jun (60)
      • CARILAH DAN JAUHILAH
      • BILA ROSAK SESUATU ATAU KEHILANGAN SESUATU MAKA MA...
      • NIKAH@KAWIN ITU TELAH SEMPURNA SEPARUH AGAMA...MAK...
      • REHAT SAT DENGAN MASALAH UMAT DAN ISLAM...BERHIBUR...
      • KISAH SIBOTAK ...SIBUTA....SIKUSTA
      • 300@309 TAHUN DIDALAM GUA
      • TIGA ORANG TERJEBAK DALAM GUA
      • BILA KITA GAGAL DALAM UJIAN ALLAH...MUNGKIN ADA PI...
      • BILA SABAR ITU HILANG...UJIAN SABAR ITU GAGAL...MA...
      • HENDAK BERTAUBAT....DAN TELAH MEMBUNUH 99 ORANG KE...
      • BILA ADA ORANG NAK MENGUASAI TAKDIR ALLAH...NAK ME...
      • HADIS KEEMPAT DARI HADIS 40 SUSUNAN IMAM NAWAWI
      • ISLAM TAK BENARKAN KITA MAKI HAMUN...ORANG..KUMPUL...
      • NASIHAT2 LUQMANUL HAKIM KEPADA ANAKNYA....SERTA AM...
      • APA UNTUNGNYA JIKA KITA KERAS KEPALA DAN DEGIL.......
      • GOPOH-GAPAH/TERGESA2 SIFAT@PERBUATAN SYAITAN@IBLIS
      • APA ITU TAKDIR
      • KITA MERANCANG...ALLAH JUGA MERANCANG...MERANCANG ...
      • BILA KITA DITIPU IBLIS@SYAITAN...DAN KITA TAK SEDA...
      • APA DIA TASAMUH
      • HUKUM MEROKOK SEKARANG ADALAH ITU HARAM...KERANA F...
      • YANG BAIK ITU...MENASIHATI@MENEGUR KELEMAHAN KITA....
      • MENGHILANGKAN BAU
      • YANG PENTING ISLAM MENANG...TAK KIRA SAPE MEMIMPIN...
      • BUKAN SENANG NAK MENERIMA TEGURAN DAN NASIHAT...EG...
      • APA DIA GILA TALAK
      • BILA KITA TAK SEDAR@TAK PERASAN..... KITA JUGA SE...
      • SIFAT TAMAK HALOBA
      • MENANGISLAH SEPUAS2NYA...JIKA DITIMPA MASALAH ATAU...
      • HILANGLAH APA SAJA KECINTAAN KITA APA2 BENTUK DUNI...
      • SOMBONG BONGKAK SERTA MENGADU DOMBA TAK CIUM SYURGA
      • JIKA KITA ADA MASALAH CURAHLAH KEPADA KAWAN YANG S...
      • APA UNTUNGNYA KITA HASAD DENGKI
      • AWAS...ORANG JAHIL BIASANYA TAK TAHU MEMBEZAKAN YA...
      • INGAT DOA ORANG YANG DIZALIMI MAKBUL DAN TAK DE HIJAB
      • SENANGKAH KITA ....BERAKHLAK KAH KITA....DENGAN ME...
      • SEDARKAH KITA KEJAHATAN YANG KITA BUAT MUNGKIN BAL...
      • ADAKAH KITA MEMILIH JADI BATU API DARI MENJADI PEN...
      • BUKAN SENANG NAK BUAT BAIK....MUNGKIN LAGI SENANG ...
      • ADAKAH KITA SUKA ORANG BUAT MAKSIAT DARI ORANG CUB...
      • ADAKAH KITA SUKA MEMILIH DOSA DAN NERAKA DARI KERE...
      • BERDOALAH KEPADA ALLAH SWT...JIKA MAHU SESUATU...S...
      • PASRAH@BERSERAH SAMA DENGAN BERTAWAKAL KEPADA ALL...
      • APAKAH ITU TAWAKAL...DAN KITA MEMANG PERLU BERTAWAKAL
      • APA ITU FOBIA@PHOBIA
      • ADAKAH INI DINAMAKAN CINTA SEJATI
      • MUNGKIN DENGAR LAGU KITA JADI INSAF DAN BOLEHKAH K...
      • KENALI LELAKI TAPI MUNGKIN TAK SEMUA.....AWAS JIKA...
      • KENALI WANITA TAPI MUNGKIN TAK SEMUA...JIKA BERI T...
      • UJIAN ALLAH BERMACAM-MACAM UNTUK KITA
      • JANGAN BERSEDIH
      • PERLUKAH KITA BER'UZLAH' 2
      • PERLUKAH KITA BER'UZLAH'
      • KEDEKUT ATAU BAKHIL@KIKIR
      • KESAN DARI SIFAT TAMAK
      • IBADAH AHLI SAUDAGAR@AHLI KOPERAT@AHLI USAHAWAN
      • JANGAN KITA BERBOHONG MENGGUNAKAN NAMA RASULLULLAH...
      • LA NI MANUSIA MENGEJAR KUASA@PANGKAT...HARTA@KEKAY...
      • KEUTAMAAN SIFAT QANA'AH
      • DAHSYATNYA KESAN MENGADU DOMBA....SEMATA2 NAK BER...
    • ►  Mei (85)
    • ►  April (80)
    • ►  Mac (72)
    • ►  Februari (63)
    • ►  Januari (103)
  • ►  2014 (1524)
    • ►  Disember (89)
    • ►  November (90)
    • ►  Oktober (106)
    • ►  September (78)
    • ►  Ogos (101)
    • ►  Julai (143)
    • ►  Jun (99)
    • ►  Mei (117)
    • ►  April (145)
    • ►  Mac (208)
    • ►  Februari (178)
    • ►  Januari (170)
  • ►  2013 (2513)
    • ►  Disember (177)
    • ►  November (193)
    • ►  Oktober (193)
    • ►  September (200)
    • ►  Ogos (174)
    • ►  Julai (221)
    • ►  Jun (231)
    • ►  Mei (356)
    • ►  April (296)
    • ►  Mac (179)
    • ►  Februari (149)
    • ►  Januari (144)
  • ►  2012 (2137)
    • ►  Disember (155)
    • ►  November (171)
    • ►  Oktober (217)
    • ►  September (196)
    • ►  Ogos (179)
    • ►  Julai (205)
    • ►  Jun (203)
    • ►  Mei (192)
    • ►  April (111)
    • ►  Mac (174)
    • ►  Februari (165)
    • ►  Januari (169)
  • ►  2011 (2191)
    • ►  Disember (116)
    • ►  November (110)
    • ►  Oktober (144)
    • ►  September (146)
    • ►  Ogos (245)
    • ►  Julai (188)
    • ►  Jun (179)
    • ►  Mei (240)
    • ►  April (194)
    • ►  Mac (225)
    • ►  Februari (195)
    • ►  Januari (209)
  • ►  2010 (1648)
    • ►  Disember (198)
    • ►  November (190)
    • ►  Oktober (154)
    • ►  September (229)
    • ►  Ogos (284)
    • ►  Julai (191)
    • ►  Jun (101)
    • ►  Mei (15)
    • ►  April (14)
    • ►  Mac (113)
    • ►  Februari (141)
    • ►  Januari (18)
  • ►  2009 (85)
    • ►  Disember (5)
    • ►  November (15)
    • ►  Oktober (13)
    • ►  September (6)
    • ►  Ogos (12)
    • ►  Julai (20)
    • ►  Jun (14)

ASSALAAMMULAIKUM WW,SELAMAT DATANG KE BLOG FENDI TAZKIRAH

TERIMA KASIH KERANA MELAYARI BLOG FENDI TAZKIRAH........

Cari Blog Ini

Listen to Quran
Rasulullah s.a.w bersabda, maksudnya: "Siapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka ia berjuang fisabilillah hingga ia kembali".

MOGA2 KITA BERKONGSI ILMU SERTA DAKWAH...SEGALANYA MILIK ALLAH SWT

PERHATIAN

وَالـــــسَّلاَمُ عَلَيْكُـــمْ وَرَحْمَـــة ُاللهِ وَبَرَكَاتُـــهُ
Tulisan dalam blog ini sebahagian besarnya adalah respons/pendapat/ulasan saya terhadap pelbagai isu dan perkara yang berlaku di serata negara mahupun di luar negara.

Sebahagiannya pula disalin & ditampal (semoga dengan izin) dari blog, laman sesawang atau laman berita dari dalam dan dari luar negara.

saya memohon maaf jika mana-mana@copy paste makalah/petikan/gambar tanpa restu pemilik asalnya. Jika mana-mana petikan/tulisan/gambar yang disiarkan dalam blog ini kurang disenangi pemilik asalnya, maka maklumkanlah segera kepada saya (di ruangan komen bahan terbabit) agar petikan/tulisan/gambar tersebut dapat dikeluarkan dengan kadar segera.

Untuk makluman, sebarang petikan, makalah, gambar yang dipetik dari laman berita atau dari blog /laman sesawang atau dari sumber internet yang lain tidak semestinya menggambarkan/mewakili pandangan saya dalam sesuatu isu yang berkaitan.


Kalau dah masuk n baca apa2 yang berkenan serta berhajat nak salin atau copy atau share silakan...sebab bagi kita fikir senang saja...ilmu hak Allah, buat apa kita nak kedekut2 kan.
والله اعلم


سُوۡرَةُ العَصر بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ وَٱلۡعَصۡرِ (١) إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِى خُسۡرٍ (٢) إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ (٣)

boleh stop/hentikan

Tema Tera Air. Dikuasakan oleh Blogger.