Jumaat, 16 Oktober 2015

JANGAN MUDAH2 KITA MENGKAFIRKAN ORANG...KATA MUNAFIK DLL...NANTI NAYA DIRI SENDIRI

Hal-Hal Yang Bisa Membuat Orang Menjadi Kafir


Allah telah mewajibkan bagi seluruh hambanya untuk masuk ke dalam Islam dan berpegang teguh dengan ajaran-Nya dan menjauhi segala sesuatu yang menyimpang darinya. Ia juga telah mengutus Muhammad untuk berdakwah terhadap hal tersebut, dan juga telah mengabarkan bahwa barang siapa yang mengikutinya maka dia telah mendapatkan hidayah, namun barang siapa yang menolak dakwahnya maka ia telah tersesat. Dan Allah telah memperingatkan dalam banyak ayat-ayat Al-qur’an tentang hal-hal yang menyebabkan segala jenis kesyirikan, kemurtadan dan kekafiran.
Para ulama telah menerangkan dan membahas hukum seorang muslim yang murtad dari agamanya dapat disebabkan oleh berbagai macam sebab yang membatalkan keislamannya, yang menyebabkan darah dan hartanya menjadi halal dan Ia dinyatakan keluar dari Islam. Namun yang lebih berbahaya dan sering terjadi adalah 10 hal yang dapat membatalkan keislaman yang disebutkan oleh Syeik Muhammad Bin Abdul Wahab serta ulama lainnya. Dan saya akan menjelaskan secara singkat akan hal ini, agar kita berhati-hati dan mengingatkan orang lain dengn harapan agar kita selamat dari hal-hal tersebut.
1. Syirik dalam beribadah kepada Allah. Firman Allah,
“sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa selain dari syirik itu bagi siapa yang di kehendaki-Nya.” (an Nisa’: 116).
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan padanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seseorang penolongpun.” (Al Maidah: 72).
Termasuk dalam poin ini adalah berdo’a kepada orang yang sudah mati dan minta bantuan kepada mereka atau bernadzar dan berkurban untuk mereka.
2. Menjadikan sesuatu sebagai perantara dengan Allah dimana seseorang berdo’a dan meminta syafaat serta bertawakal kepada sesuatu tersebut, orang yang berbuat hal seperti ini telah kafir secara ijma’.
3. Siapa yang tidak mengafirkan orang-orang musrik atau meragukan kekafiran mereka atau membenarkan ajaran mereka. Maka orang yang berkeyakinan seperti ini juga telah kafir.
4. Siapa yang meyakini bahwa petunjuk selain Rasulullah saw lebih sempurna dari petunjuk beliau, atau meyakini bahwa hukum selain hukum beliau lebih baik dari selain hukumnya, seperti orang-orang yang lebih mengutamakan hukum thagut dari hukum Allah, maka orang yang berkeyakinan seperti ini juga telah kafir.
5. Siapa yang membenci sebagian dari ajaran Rasulullah, meskipun ia tetap mengamalkannya, maka ia telah kafir. Berdasarkan firman Allah,
“yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.”
6. Siapa yang memperolok-olok salah satu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah saw. Atau memperolok-olok pahala dan siksaan yang diperoleh maka ia juga kafir. Dan dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah,
“Katakanlah wahai (Muhammad), ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?’ tidak usah kalian minta ma’af, karena kalian kafir sesudah beriman.” (At Taubah: 65-66)
7. Perbuatan sihir dengan segala bentuknya. Maka barang siapa yang melakukan perbuatan ini dan meridhainya, maka ia telah kafir. Sebagaimana firman Allah,
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syetan-syetan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syetan-syetan itulah yang kafir (mengerjakan syihir). Mereka mengajarkan syihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kalian kafir’. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudlarat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudlarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnyaa mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah keuntungan baginya diakhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (Al Baqoroh: 102)
8. Mendukung dan membantu orang-orang musrik untuk mencelakakan kaum muslimin. Hal ini dilandasi oleh firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (kalian), sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa diantara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.”
(Al Maidah: 51)
9. Orang yang meyakini bahwa ada golongan manusia tertentu yang dibolehkan keluar dari syari’ah Muhammad. Maka orang yang meyakini hal ini telah kafir, berdasarkan firman Allah,
“Di antara ahli kitab ada orang yang jika kalian mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepada kalian dan diantara mereka ada orang yang jika kalian mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepada kalian, kecuali jika kalian selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan, ‘tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi.’ Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.” (Al Imran: 75)
10. Berpaling dari agama Allah dengan wujud tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya. Didasarkan pada firman Allah,
“Dan siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat tuhan-Nya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (As Sajdah: 32).
Dan tidak ada perbedaan antara pelaku-pelaku sepuluh hal tersebut diatas, baik ia dalam keadaan main-main, bersungguh-sungguh, atau karena takut ketika melakukannya -kecuali orang yang dipaksa untuk melakukannya-. Semuanya adalah bahaya yang sangat besar dan sangat sering terjadi. Maka hendaknya setiap muslim dapat menghindarinya dan selalu menghawatirkan dirinya dari hal-hal tersebut. Kita kemudian berlindung kepada Allah dari segala sesuatu yang dapat mendatangkan kemurkaan dan adzabnya yang sangat pedih. Sholawat dan salam semoga selalu terlimpah atas manusia terbaik, Muhammad serta atas para kerabat dan sahabatnya


Apa yang Bisa Membuat MURTAD?

by • 06/12/2011 • Aqidah
Seorang tidaklah dikatakan muslim jika ia hanya berikrar dua kalimat syahadat. Orang yang berikrar sekali pun bisa jadi kafir dikarenakan ia melakukan pembatal keislaman semacam syirik, nifak (kemunafikan) atau mencela agama Islam. Bahasan berikut akan membahas perihal murtad dan hal-hal yang dapat membatalkan keislaman. Moga para remaja bisa memahami hal ini.


Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338). Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah: menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. al-Baqarah : 217) (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)
Penjatuhan vonis kafir/murtad
Vonis hukum kafir/takfir dapat dibagi menjadi dua kategori: takfir muthlaq dan takfir mu’ayyan. Yang dimaksud dengan takfir muthlaq adalah kaidah umum yang diberlakukan bagi orang yang melakukan suatu jenis perbuatan yang dimasukkan dalam kategori kekafiran (kufur akbar). Seperti misalnya ucapan para ulama, “Barang siapa yang meyakini al-Qur’an adalah makhluk maka dia kafir.” Ungkapan semacam ini bisa dilontarkan oleh siapa saja selama dilandasi dalil al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman yang benar serta tidak ditujukan kepada suatu kelompok atau individu tertentu. Adapun takfir mu’ayyan maka ia merupakan bentuk penjatuhan vonis kafir kepada individu atau kelompok orang tertentu. Jenis takfir yang kedua ini bukan hak setiap orang, namun wewenang para ulama yang benar-benar ahlinya atau badan khusus (ulama) yang ditunjuk oleh penguasa muslim setempat. Untuk menjatuhkan vonis kafir kepada perorangan diperlukan tahapan-tahapan yang tidak mudah dan syarat-syarat, sampai benar-benar terbukti bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melakukan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama (lihat Mujmal Masa’il Iman al-’Ilmiyah fi ushul al-’Aqidah as-Salafiyah, hal. 17-18).
Macam-macam riddah/kemurtadan
[1] Riddah dengan sebab ucapan. Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
[2] Riddah dengan sebab perbuatan. Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan praktek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
[3] Riddah dengan sebab keyakinan. Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.
[4] Riddah dengan sebab keraguan. Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)
Sepuluh Pembatal Keislaman
Berikut ini sepuluh perkara yang digolongkan sebagai pembatal keislaman. Walaupun sebenarnya pembatal keislaman itu tidak terbatas pada sepuluh perkara ini saja. Hanya saja sepuluh perkara ini merupakan pokok-pokoknya, yaitu:
[1] Melakukan kemusyrikan dalam beribadah kepada Allah. Yaitu menujukan salah satu bentuk ibadah kepada selain Allah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barang siapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh Allah haramkan atasnya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka…” (QS. al-Ma’idah: 72).
[2] Mengangkat perantara dalam beribadah kepada Allah yang dijadikan sebagai tujuan permohonan/doa dan tempat meminta syafa’at selain Allah.
[3] Tidak meyakini kafirnya orang musyrik, meragukan kekafiran mereka, atau bahkan membenarkan keyakinan mereka.
[4] Keyakinan bahwa ada petunjuk dan hukum selain tuntunan Nabi yang lebih sempurna dan lebih baik daripada petunjuk dan hukum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[5] Membenci ajaran Rasul, meskipun dia juga ikut melakukan ajaran itu.
[6] Mengolok-olok ajaran agama Islam, pahala atau siksa.
[7] Sihir.
[8] Membantu kaum kafir dalam menghancurkan umat Islam.
[9] Keyakinan bahwa sebagian orang boleh tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menganalogikannya dengan Nabi Khidr bersama Nabi Musa ‘alaihimas salam.
[10] Berpaling total dari agama, tidak mau mempalajari maupun mengamalkannya (lihat Nawaqidh al-Islam, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah hal. 2-4 software Maktabah asy-Syamilah).
Hukum yang terkait dengan orang murtad
[1] Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.
[2] Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).
[3] Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.
[4] Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.
[5] Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat at-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33). Demikian penjelasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.
Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Penulis: Ari Wahyudi


Menjadi Kafir Tanpa Sadar (2)

Jangan sampai ber KTP Islam, berpenampilan Islam tapi paling depan memusuhi Islam
kekafiran seperti kuda belang-belang, kuda hitam dan kuda putih

lanjutan artikel PERTAMA
SYEIKH Abdul Majid Az Zandani, menyebut 4 faktor membatalkan keimanan seseorang (Nawaqidhul Iman). Di antaranya adalah nifaq.Pelakunya nifaq disebut munafiq. Nifaq adalah kondisi yang berbeda antara apa yang diyakini dengan apa yang ditampakkan dalam perbuatan.
Munafiq ada banyak jenisnya, di antanya;
Pertama, menolak berhukum dengan syariat Allah. Sekalipun manampakkan diri sebagai orang Muslim (bersongkok, berjilbab) tetapi mereka tidak mau berhukum dengan syari’at Allah. Sikap mereka ini dicatat dalam Al Qur’an:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْاْ إِلَى مَا أَنزَلَ اللّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُوداً
“Apabila dikatakan kepada mereka: Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul ! Niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS:An-Nisa’: 61).
Kedua, mengambil orang kafir sebagai wali.
Ciri orang-orang munafik menjadikan orang kafir sebagai pelindung dan pembela serta penguat mereka dalam kehidupan keseharian. Mereka meninggalkan orang-orang yang beriman dan lebih cenderung dan condong kepada kekafiran.
Allah berfirman: “Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang beriman.” (QS.An-Nisa’: 138-139).
Ketiga, memusuhi orang beriman
Karena orang-orang munafik lebih dekat kepada orang-orang kafir, maka wajar kalau sikap yang muncul kemudian adalah memusuhi orang-orang beriman. Allah berfirman:
“Kamu tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir , saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (Al-Mujadilah: 22).
Banyak terjadi di sekitar kita, berwajah Muslim, namun dia justru memusuhi orang mukmin dan hukum-hukum Islam. Berwajah Islam, tapi berbagai pendapat dan pernyataannya justru memberatkan Islam.
Ia mengaku Muslim, justru menjadi pembela pemimpin-pemimpin kafir atau pemimpin yang jelas-jelas disokong dan disetir orang-orang kafir. Bahkan ia menjadi pembela utama memusuhi orang mukmin bahkan ulama. Jika disodorkan Al-Quran dan nasehat ulama, mereka mengingkari dan memilikih beragam dalih. “Sudah, jangan campurkan politik dan agama”, “Simbol penting, tapi isi lebih penting dari simbol’. Jika simbol tak penting, mengapa Nabi melarang penggunaan lonceng dan terompet dan menggantinya menjadi Adzan?
Model Muslim seperti ini rawan menjadi munafik, sebab model seperti ini sangat berbahaya karena tidak jelas identitasnya. Berbeda dengan orang kafir yang terang-terangan menentang Islam.
Jauh sebelum ini, 1400 tahun lalu, Rasulullah Muhammad bersabda:
بَادِرُوا فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا وَيُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا
“Bersegeralah beramal sebelum datangnya rangkaian fitnah seperti sepenggalan malam yang gelap gulita, seorang laki-laki di waktu pagi mukmin dan di waktu sore telah kafir, dan di waktu sore beriman dan paginya menjadi kafir, ia menjual agamanya dengan kesenangan dunia.” (HR. Ahmad, No. 8493)
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran [3] : 19)
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3] : 85)
Sebagaimana contoh kuda putih dan kuda belang-belang, di manakah posisi kita? Jangan sampai kita ini ber KTP Islam, berpenampilan Islam, bahkan pendidikannya dulu di lembaga Islam namun justru paling depan memusuhi Islam dan ujungnya menjadi “kafir tanpa sadar”.*/AU Shalahuddin Z

Rep: Admin Hidcom


BAHAYA GEGABAH DALAM KAFIR-MENGKAFIRKAN [Bantahan Bagi Kaum Khawarij]

kilabunnaarOleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. (Pengasuh RadioRodja.com)
Orang yang mudah mengkafirkan kaum muslimin adalah orang yang sedikit wara’ dan agamanya, dangkal ilmu dan bashirahnya, karena mengkafirkan mempunyai konskwensi yang agung dan mengharuskan hukuman dan ancaman yang berat terhadap orang yang dikafirkan diantaranya adalah wajibnya mendapatkan laknat dan kemurkaan, dibatalkan seluruh amalnya, tidak diampuni dosanya, mendapatkan kehinaan dan kebinasaan, kekal dalam api Neraka selama-lamanya, disamping ia harus mencerai istri atau suaminya, berhak dibunuh, tidak mendapat warisan, haram dishalatkan jenazahnya, tidak boleh dikuburkan di pemakaman kaum muslimin dan hukum-hukum lainnya sebagaimana tertera dalam kitab-kitab fiqih.
Munculnya pemboman, teror, dan pembunuhan adalah hasil dari mengkafirkan, karena orang kafir menurut mereka halal darah dan hartanya, sehingga islam terkesan sebagai agama teroris yang tidak mengenal kasih sayang. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan bahaya mengkafirkan seorang muslim, beliau bersabda :

وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.

“Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari).[1]

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.

“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,” Hai Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR Bukari dan Muslim).[2]

لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.

“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari).[3]
Imam Al Qurthubi berkata,”Bab takfir (kafir mengkafirkan) adalah bab yang berbahaya, banyak orang berani mengkafirkan, merekapun jatuh (dalam kesalahan) dan para ulama besar bersikap tawaquf (hati-hati) merekapun selamat, dan kita tidak dapat membandingkan keselamatan dengan apapun juga.”[4]
Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,” Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan salah seorang dari kaum muslimin sehingga ditegakkan kepadanya hujjah dan diterangkan padanya mahajjah, barang siapa yang telah eksis keislamannya secara yakin, tidak boleh dihilangkan (nama islam) darinya dengan sebatas dugaan, bahkan tidak hilang keislamannya kecuali setelah ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhatnya.”[5]
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata,”Wajib atas orang yang menasehati dirinya agar tidak berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu dan burhan dari Allah, hendaklah ia waspada dari mengeluarkan seseorang dari islam dengan sebatas pemahamannya, dan penganggapan baik akalnya, karena mengeluarkan seseorang dari islam atau memasukkannya termasuk perkara agama yang paling agung, dan setan telah menggelincirkan kebanyakan manusia dalam masalah ini.”[6]
Kaidah yang harus di fahami dalam masalah ini adalah “Salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam memberikan sangsi” sebagaimana yang dikatakan oleh ibnul Wazir ketika mengingkari orang yang mengkafirkan ahli bid’ah[7], maka salah ketika kita tidak mengkafirkan karena adanya syubhat lebih ringan dari pada salah dalam mengkafirkan.
Peringatan !
Yang harus diperhatikan adalah bahwa kafir mengkafirkan bukanlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh setiap orang, Syaikh Sholeh Fauzan hafidzahullah berkata,” Takfir adalah perkara yang berbahaya, tidak boleh setiap orang berbicara (mengkafirkan) orang lain, sesungguhnya ini hanyalah tugas mahkamah syari’at, tugas para ahli ilmu yang telah kokoh keilmuannya, yang memahami hakikat islam, memahami pembatal-pembatal islam, memahami keadaan-keadaannya, dan mempelajari realita manusia dan masyarakat mereka, merekalah yang berhak mengkafirkan.
Adapun orang-orang jahil (bodoh) dan para pelajar, bukan hak mereka untuk mengkafirkan individu-individu atau jama’ah atau negara, karena mereka bukan ahlinya dalam menghukumi.”[8]
Memahami hakikat kufur.[9]
Baiknya kita membahas terlebih dahulu seputar kufur dan macam-macamnya disertai pembahasan mengenai batasan dan kaidah-kaidah kafir mengkafirkan, sehingga kita berada diatas bashirah dan ilmu.
Kufur menurut bahasa artinya menutupi, oleh karena itu Allah menamai petani dengan kuffar, karena mereka menutupi benih dengan tanah, dan orang kafir disebut kafir karena ia menutupi kebenaran.
Adapun kufur secara istilah terbagi menjadi dua yaitu kufur akbar (besar) dan kufur ashgar (kecil). Kufur ashgar adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari islam selama tidak istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkannya), tidak pula karena juchud, atau bersombong dan enggan, seperti zina, minum arak dan semua maksiat, dan kufur ini menghilangkan kesempurnaan iman yang wajib.
Sedangkan Kufur akbar adalah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari islam dan ia ada enam macam sebagaimana yang dijelaskan oleh ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitab madarijussalikin 1/337-338 yaitu :
Pertama : Kufur takdzib yaitu orang yang kafir dengan lisan dan hatinya, meyakini bahwa para Rosul adalah dusta sebagaimana yang ditunjukkan oleh surat An Naml ayat 83-84.
Kedua : Kufur juchud yaitu orang yang meyakini kebenaran para Rosul namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya seperti kufurnya fir’aun kepada Nabi Musa dan kafirnya orang Yahudi kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kufur jenis ini ada dua macam :
juchud mutlak yaitu mengingkari apa yang Allah turunkan secara umum.
juchud muqoyyad yaitu mengingkari salah satu kewajiban islam atau keharaman-keharamannya atau salah satu sifat Allah atau kabar-Nya baik secara sengaja maupun karena lebih mendahulukan orang yang menyelisihinya karena tujuan tertentu. Namun bila ia juchud karena bodoh atau adanya takwil yang diberikan udzur untuk pelakunya maka tidak dikafirkan.
Ketiga : kufur sombong dan enggan seperti kufurnya iblis, karena ia tidak mengingkari perintah Allah akan tetapi ia sombong dan enggan, artinya ia menetapkan dengan hati dan lisannya kebenaran para Rosul, akan tetapi ia tidak mau tunduk dan menerima karena kesombongan dan enggan, juga seperti kufurnya Abu thalib, kufur ini disebut juga kufur ‘Inad.
Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan tentang kufur ‘inad, beliau berkata,” Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.
Adapun apabila ia meyakini bahwa Allah tidak mengharamkannya, atau mengharamkan akan tetapi ia tidak mau menerima pengharaman tersebut dan ia enggan untuk tunduk dan patuh maka ia jachid (mengingkari) atau mu’anid (menentang)
Oleh karena itu mereka (para ulama) berkata,” Barang siapa yang memaksiati Allah karena sombong seperti iblis maka ia kafir dengan kesepakatan ulama, karena orang yang berbuat maksiat karena sombong walaupun ia meyakini bahwa Allah adalah Rabbnya, namun penentangan dana pengingkarannya meniadakan keyakinan tersebut. Dan barang siapa yang berbuat maksiat karena mengikuti syahwatnya maka ia tidak kafir menurut ahlussunnah, namun dikafirkan oleh firqah khawarij.
Penjelasannya adalah : Barang siapa yang melakukan keharaman karena istihlal, ia kafir dengan kesepakatan ulama, karena tidak beriman kepada Al Qur’an orang yang meyakini halal apa-apa yang diharamkan oleh Al Qur’an, demikian pula jika ia istihlal dengan tanpa berbuat, dan istihlal maknanya “adalah meyakini halal apa yang Allah haramkan atau meyakini haram apa yang Allah halalkan” hal itu terjadi karena adanya cacat dalam keimanannya kepada rububiyah Allah, dan cacat dalam keimanannya kepada risalah dan menjadi juchud yang murni tanpa dibangun diatas pendahuluan.
Terkadang ia mengetahui bahwa Allah mengharamkannya dan ia mengetahui bahwa Rosul hanyalah mengharamkan apa yang Allah haramkan, kemudian ia tidak mau beriltizam[10] dengan pengharaman ini dan menentang yang mengharamkannya, maka ini lebih kafir dari yang sebelumnya, terkadang disertai keyakinan bahwa Allah akan mengadzab orang yang tidak iltizam (mewajibkan diri untuk mengharamkan) pengharaman ini.
Kemudian keengganan ini terkadang karena adanya cacat dalam meyakini hikmah Allah dan kekuasaannya, sehingga keengganan tersebut karena tidak mempercayai salah satu dari sifat Allah Ta’ala. Dan terkadang disertai pengetahuan tentang seluruh apa-apa yang harus dipercayai (namun ia enggan) karena durhaka dan mengikuti tujuan nafsunya dan hakikatnya adalah kafir. Ini dikarenakan ia mengakui bahwa milik Allah dan Rosul-Nya lah semua apa yang dikabarkan, dan mempercayai apa yang dipercayai oleh kaum mukminin, akan tetapi ia tidak menyukainya, benci dan marah karena tidak sesuai dengan keinginannya, ia berkata,”Saya tidak mau menetapkan hal itu, tidak mau beriltizam, dan saya benci kepada kebenaran dan lari darinya.” Maka jenis kufur ini berbeda dengan jenis pertama dan mengkafirkan orang seperti ini adalah sesuatu yang dlarurat (pasti) dalam agama islam, dan Al Qur’an dipenuhi pengkafiran jenis ini dan siksanya lebih keras..”[11]
Maksud membawakan perkataan syaikhul islam adalah menjelaskan tentang hakikat kufur sombong dan enggan (‘inad), dimana orang yang tidak mau melaksanakan perintah atau meninggalkan larangan padahal ia meyakini wajib atau haramnya tidak termasuk ke dalam kufur ini, dan pelakunya tidak dikafirkan. Namun bila disertai dengan kebencian kepada kebenaran, lari darinya dan bersombong diri maka inilah hakikat kufur sombong dan enggan.
Keempat : Kufur I’radl yaitu berpaling dengan pendengaran dan hatinya dari Rosul, tidak membenarkan tidak juga mendustakan, tidak memberikan loyalitas tidak pula memusuhi, tidak mau memperhatikan apa yang di bawa oleh Rosul sebagaimana yang dikatakan oleh seseorang dari Bani Abdu Yalail kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,” Demi Allah, aku akan mengatakan kepadamu suatu kalimat : Jika engkau benar, engkau lebih agung dimataku untuk menolakmu, dan jika engkau dusta, engkau lebih hina untuk aku ajak bicara.”
Kelima : Kufur nifaq yaitu memperlihatkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran seperti kufurnya Abdullah bin Ubayy bin Salul tokoh munafiq di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Keenam : Kufur Syak(ragu) yaitu ragu kepada kebenaran Rosul dan tidak memastikan. Dan keraguannya tersebut berlangsung apabila ia mewajibkan dirinya untuk tidak mau melihat tanda-tanda kebenaran Rosul secara global, tidak mau mendengar tidak pula menengoknya.
Adapun apabila ia memperhatikan tanda-tandanya, tidak akan ada lagi keraguan karena tanda-tanda tersebut menunjukkan kepada kebenaran sebagaimana matahari menunjukkan kepada siang.
Kufur menurut murji’ah.
Murji’ah meyakini bahwa iman itu hanya sebatas tashdiq (pembenaran) saja, maka orang yang membenarkan Rosul menurut mereka imannya tetap sempurna walaupun ia mencaci maki Allah dan Rosul-Nya, hal ini juga karena mereka meyakini bahwa apabila sebagian iman ada maka ada semua iman, dan keyakinan ini berasal dari keyakinan mereka yang sesat bahwa iman tidak bertambah dan tidak berkurang. Sehingga menurut murji’ah kufur itu hanya sebatas kufur takdzib saja, dan ini bertentangan dengan ahlsussunnah yang membagi kufur akbar menjadi enam jenis.
Sebab-sebab kufur.
Syaikh Mar’iyy bin Yusuf Al karmiyy Al Maqdisi Al Hanbali dalam kitab dalil thalib hal 317 berkata,” Kufur terjadi dengan empat perkara :
Dengan perkataan seperti mencaci maki Allah dan Rosul-Nya atau malaikat atau mengaku Nabi, atau berkata syirik.
Dengan perbuatan seperti sujud kepada berhala atau melempar mushaf Al Qur’an ke tinja dan lain-lain.
Dengan keyakinan seperti meyakini adanya sekutu bagi Allah atau meyakini bahwa zina dan arak adalah halal, atau meyakini bahwa roti itu haram dan lain sebagainya dalam perkara yang telah disepakati oleh para ulama secara pasti.
Dengan meragukan sesuatu dari itu.”[12]
Kaidah-kaidah dan batasan seputar kafir mengkafirkan.
Tidak boleh seorang mukmin untuk tenggelam dalam masalah kafir mengkafirkan sebelum ia memahami kaidah-kaidahnya, dan merealisasikan syarat-syarat dan batasannya, jika tidak maka ia telah menjerumuskan dirinya dalam dosa dan kebinasaan, karena masalah kafir mengkafirkan termasuk masalah agama yang paling agung, tidak ada yang menguasainya kecuali para ulama besar yang luas dan tajam pemahamannya. Berikut ini adalah kaidah-kaidah penting yang harus diketahui oleh seorang mukmin seputar takfir :
Kaidah pertama: Kafir mengkafirkan adalah hukum syari’at dan hak murni bagi Allah Ta’ala bukan milik paguyuban atau kelompok tertentu dan tidak diserahkan kepada akal dan perasaan, tidak boleh dimasuki oleh semangat membabi buta tidak pula permusuhan yang nyata. Maka tidak boleh dikafirkan kecuali orang yang Allah dan Rosul-Nya telah kafirkan.
Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,” Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh sebagian orang seperti Abu ishaq Al Isfiroyini dan para pengikutnya yang berkata,” Kita tidak mengkafirkan kecuali orang yang telah kita kafirkan”. Karena sesungguhnya kufur itu bukan hak mereka, akan tetapi ia adalah hak Allah…”[13]
Karena mengkafirkan maknanya adalah menghalalkan darahnya dan menghukuminya kekal dalam api Neraka, dan ini tidak bisa diketahui kecuali dengan nash atau kiyas kepada nash tersebut.
Kaidah kedua : orang yang masuk islam secara yakin tidak boleh dikafirkan sebatas dengan dugaan saja.
Kaidah ini ditunjukkan oleh sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, Usamah berkata,” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus kami dalam sebuah pasukan, maka kami menyerang musuh di pagi hari dan aku mengejar seseorang lalu ia berkata ”Laa ilaaha illallah” namun aku tetap membunuhnya, maka hatiku merasa tidak tenang sampai aku sebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,”Apakah ia mengucapkan laa ilaaha illallah engkau membunuhnya? Aku berkata,’ Wahai Rosulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya karena takut dari pedang”. Beliau bersabda,” Mengapa engkau tidak membedah hatinya saja supaya mengetahui apakah ia mengucapkannya karena itu atau tidak ?! beliau terus mengulang-ulang perkataan itu sampai aku berharap baru masuk islam pada hari itu.”
Dalam kisah ini Usamah membunuh orang tersebut dengan sebatas dugaan bahwa ia mengucapkannya karena takut pedang, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari perbuatan Usamah dan menyuruhnya untuk menghukumi sesuai dengan apa yang tampak.
Kaidah ketiga : Orang yang jatuh ke dalam perbuatan kufur walaupun kufur akbar karena ketidak tahuannya, belum bisa dikafirkan sampai ditegakkan padanya hujjah dan dihilangkan syubhat darinya.
Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,” Kafir mengkafirkan itu termasuk ancaman, karena sesungguhnya walaupun sebuah perkataan itu mendustakan apa yang diucapkan oleh Rosul akan tetapi bisa jadi orang yang mengucapkannya itu baru masuk islam atau tinggal di pedalaman, maka orang seperti ini tidak dikafirkan karena juchud yang ia lakukan sampai ditegakkan padanya hujjah. Boleh jadi orang tersebut belum mendengar nash-nash (yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut kufur), atau mendengarnya namun tidak shahih, atau adanya dalil lain yang mengharuskan ia mentakwilnya walaupun takwilnya tersebut salah.
Saya selalu mengingat hadits yang ada dalam shahihain mengenai orang yang berkata,” Jika aku mati bakarlah mayatku kemudian kumpulkan debunya dan buanglah ke laut, demi Allah kalau memang Allah mampu atasku, Dia akan mengadzabku dengan adzab yang tidak ada seorangpun diadzab dengannya.” Lalu mereka pun melakukannya, maka Allah berfirman kepadanya,” Apa yang membawamu berbuat seperti itu ? ia berkata,” Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah mengampuni dosanya.
Orang ini telah meragukan kemampuan Allah untuk menghidupkannya setelah menjadi tulang belulang, bahkan ia meyakini tidak akan dikembalikan ! ini kufur dengan kesepakatan kaum muslimin, akan tetapi ia bodoh tidak mengetahui dan ia seorang mukmin yang takut kepada Allah, maka Allah pun mengampuni dosanya. Dan orang yang salah dari ahli ijtihad yang bersungguh-sungguh mengikuti Rosul shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak mendapat ampunan dari orang itu.”[14]
Diantara hujjah yang kuat yang menunjukkan kepada kaidah ini adalah hadits yang dikeluarkan oleh Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf (9/462 no 18032) dari Ma’mar dari Az Zuhri dari Urwah dari Aisyah sesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah untuk mengambil zakat, lalu ada seseorang yang bertengkar dengannya dalam urusan zakatnya, Abu Jahmpun memukulnya sehingga melukai kepalanya. Lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,” Qishash wahai Rosulullah ! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Buat kalian begini dan begini” namun mereka tidak rela. Beliau bersabda lagi,” Buat kalian begini dan begini” Mereka tetap tidak rela. Beliau bersabda,” Buat kalian begini dan begini” Merekapun rela menerimanya.
Nabi bersabda,” Sesungguhnya aku akan berkhutbah kepada manusia untuk mengabarkan keridloan kalian ? mereka menjawab,”Ya”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah,”Sesungguhnya orang-orang Bani Laits ini mendatangiku meminta qishash, dan aku menawarkan kepada mereka begini dan begini dan merekapun ridlo, apakah kalian ridlo ? mereka menjawab,”Tidak”.
Melihat itu kaum Muhajirin geram kepada mereka dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh mereka untuk menahan diri, kemudian beliau memanggil mereka dan memberi tambahan dan bersabda,”Apakah kalian ridla ? mereka menjawab,”Ya”. Beliau bersabda,”Sesungguhnya aku akan berkhutbah kepada manusia untuk mengabarkan keridloan kalian.” Mereka menjawab “ya”. Maka Nabi berkhutbah dan bersabda,”Apakah kalian ridla? Mereka menjawab “Ya”.
Abu Muhammad bin Hazm berkata,” Dalam hadits ini terdapat pemberian udzur kepada orang yang bodoh, dan bahwasannya ia tidak dikeluarkan dari islam yang apabila dilakukan oleh orang yang telah tegak hujjah kepadanya menjadikannya ia kafir, karena orang-orang bani Laits itu mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan pendustaan mereka itu adalah kufur yang murni tanpa ada perselisihan ulama, akan tetapi karena kebodohan dan kebaduian mereka tidak dikafirkan.”[15]
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata,” Apabila kami tidak mengkafirkan orang yang menyembah berhala yang berada di atas kuburan Ahmad Al badawi karena kebodohan mereka dan tidak ada yang memperingatkan mereka, bagaimana kami akan mengkafirkan orang yang tidak mempersekutukan Allah jika tidak hijrah kepada kami.”[16]
Beliau juga berkata,” Sesungguhnya yang kami kafirkan adalah orang yang mempersekutukan Allah dalam uluhiyyah-Nya setelah kami tegakkan kepadanya hujjah tentang kebatilan syirik.”[17]
Kaidah keempat : Harus dibedakan antara takfir mutlak dengan takfir mu’ayyan dimana takfir mutlak tidak mengharuskan takfir mu’ayyan kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya baik dalam masalah ushul maupun parsial.
Takfir mutlak artinya mengkafirkan secara umum tanpa menentukan individu tertentu, seperti perkataan imam Ahmad,” Barangsiapa yang mengatakan Al Qur’an itu makhluk maka ia kafir.”
Adapun takfir mu’ayyan artinya mengkafirkan individu tertentu, seperti mengatakan,” si anu kafir.” Dan takfir mutlak tidak mengharuskan takfir mu’ayyan, oleh karena itu imam Ahmad tidak mengkafirkan Khalifah makmun dan pengikutnya yang dengan terang mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk bahkan memaksakan pendapat tersebut kepada rakyatnya, beliau tidak mengkafirkan karena belum terpenuhi padanya syarat-syarat takfir dan masih adanya penghalang.
Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,”Aku telah menjelaskan kepada mereka bahwa apa yang dinukil dari para ulama salaf yang memutlakkan kafir untuk orang yang mengatakan begini dan begitu adalah benar, namun harus dibedakan antara (takfir) mutlak dan mu’ayyan…
Karena sesungguhnya nash-nash Al Qur’an dalam ancaman bersifat mutlak seperti firman Allah Ta’ala :
إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِي بُطُوْنِهِمْ نَارًا.
“Sesungguhnya orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya.” (An Nisaa : 10).
Demikian pula semua yang dikatakan padanya : Barang siapa yang melakukan begini maka bagi dia begini, ini bersifat mutlak dan umum dan sama dengan apa yang dikatakan oleh ulama salaf : Barang siapa yang mengatakan begini maka dia begini. Namun individu yang divonis itu tidak terkena ancaman karena adanya taubat, atau kebaikan yang menghapus dosanya atau musibah yang menimpa atau syafa’at yang diterima.
Dan kafir mengkafirkan itu termasuk ancaman, karena sesungguhnya walaupun sebuah perkataan itu mendustakan apa yang diucapkan oleh Rosul akan tetapi bisa jadi orang yang mengucapkannya itu baru masuk islam atau tinggal di pedalaman, maka orang seperti ini tidak dikafirkan karena juchud yang ia lakukan sampai ditegakkan padanya hujjah. Boleh jadi orang tersebut belum mendengar nash-nash (yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut kufur), atau mendengarnya namun tidak shahih, atau adanya dalil lain yang mengharuskan ia mentakwilnya walaupun takwilnya tersebut salah.”[18]
Syarat-syarat takfir mu’ayyan.
Untuk mengkafirkan invidu harus terpenuhi padanya syarat dan hilang penghalangnya. Syaikh Dr Ibrahim Ar Ruhaili hafidzahullah dalam kitabnya mauqif Ahlussunnah menyebutkan empat syarat yang wajib dipenuhi, yaitu :
Orang yang melakukan kekafiran telah baligh dan berakal.
Berdasarkan hadits yang terkenal “Diangkat pena dari tiga orang : anak kecil sampai baligh, orang yang tidur sampai bangun dan orang gila sampai waras.” (HR Abu Dawud).[19]
Ia melakukannya bukan dengan paksaan.
Karena orang yang dipaksa dimaafkan oleh Allah sebagai firman-Nya :

مَنْ كَفَرَ بِاللهِ مِنْ بَعْدِ إِيْمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِاْلكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ.

“Barang siapa kafir kepada Allah setelah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar.”(An Nahl : 106).
Sudah tegak padanya hujjah.
Imam Syafi’I rahimahullah berkata,”Allah mempunyai nama-nama dan sifat yang tidak boleh ditolak, barang siapa yang menyelisihi setelah tegak hujjah kepadanya maka ia kafir, adapun sebelum tegak hujjah maka diberi udzur karena kebodohannya.”[20]
Syaikhul islam rahimahullah berkata,”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Rosul-Nya secara mutlak dan belum sampai kepadanya ilmu yang menjelaskan kebenaran kepadanya, tidak boleh dihukumi kafir sampai tegak padanya hujjah yang siapa menyelisihinya menjadi kafir, karena banyak manusia salah dalam menafsirkan Al Qur’an dan banyak tidak tahu makna-makna Al Qur’an dan Sunnah sedangkan kesalahan yang tidak disengaja dan lupa dimaafkan dari umat ini, dan kufur tidak jatuh kecuali setelah adanya penjelasan.”[21]
Dan syarat tegaknya hujjah adalah memahami hujjah yang disampaikan kepadanya, maka orang yang belum memahami hujjah yang sampai kepadanya belum tegak hujjah kepadanya seperti apabila orang jawa menegakkan hujjah kepada orang cina dengan bahasa jawa, maka sangat lucu bila ada orang menganggap sudah tegak hujjah kepadanya. Syaikh Ibrahim Ar ruhaili menyebutkan banyak dalil yang menunjukkan kepada hal ini dalam kitab beliau mauqif Ahlussunnah 1/206-221.
Hilang darinya syubhat atau tidak muta’awwil.
Muta’awwil adalah orang yang salah dalam memahami nash Al Qur’an atau hadits atau kaidah agama atau suatu alasan yang ia aggap kuat padahal tidak demikian, dan dengan syarat maksud tujuannya adalah mengikuti Rosul shallallahu ’alaihi wasallam bukan mengikuti hawa nafsu.
Muta’awwil tidak boleh dikafirkan tidak pula dianggap fasiq, bahkan ia dimaafkan karena ta’wil adalah salah satu jenis kesalahan dalam berijtihad, firman Allah Ta’ala :

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا.

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” (Al Baqarah : 286).
Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,”Sesungguhnya muta’awwil yang bermaksud mengikuti Rosul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dikafirkan tidak pula dianggap fasiq apabila ia salah dalam berijtihad, dan ini masyhur pada manusia dalam masalah-masalah amaliyah, adapun dalam masalah aqidah kebanyakan manusia mengkafirkan orang yang salah (dalam ta’wilnya), namun pendapat ini tidak pernah dikenal dari para shahabat dan tabi’in seorang pun, tidak pula dari para imam kaum muslimin, ia hanyalah berasal dari ahli bid’ah yang membuat-buat bid’ah dan mengkafirkan orang yang menyelisihinya seperti firqah khawarij, mu’tazilah dan jahmiyyah, dan sebagian pengikut madzhab Malik, Syafi’I, Ahmad dan selain mereka.”[22]
Diantara dalil yang menunjukkan kepada kaidah ini adalah kisah Hathib bin Abi Balta’ah ketika Rosulullah hendak mengirimkan pasukan besar dalam rangka fathu makkah, beliau merahasiakan pengiriman pasukan ini namun Hathib mengirim surat lewat seorang wanita untuk memberitahukan saudaranya disana perihal pengiriman pasukan tersebut, dalam kisah tersebut disebutkan bahwa Umar berkata,” Wahai Rosulullah, orang ini telah mengkhianati Allah dan Rosul-Nya, biarkan aku memenggal lehernya !” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Wahai Hathib, apa yang membawamu melakukan perbuatan tersebut ? ia menjawab,”Wahai Rosulullah, Aku masih beriman kepada Allah dan Rosul-Nya, akan tetapi saya ingin keluarga dan harta saya terlindungi disana.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Benar, jangan kalian berkata kepadanya kecuali kebaikan.” Umar kembali berkata,”Wahai Rosulullah, ia telah mengkhianati Allah dan Rosul-Nya dan kaum mukminin, biarkan aku memenggal lehernya!” beliau bersabda,”Bukankah ia termasuk orang yang ikut perang badar ? Apa pengetahuanmu, sesungguhnya Allah telah mengetahui mereka dan berfirman,” Silahkan kamu berbuat apa yang kamu suka karena sesungguhnya Aku telah mewajibkan kamu masuk surga.” Air mata Umar berlinang dan berkata,” Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui.” (HR Bukhari dan Muslim).[23]
Dalam hadits ini, Umar menganggap perbuatan Hathib sebagi pengkhianatan terhadap Allah, Rosul-Nya dan kaum mukminin yang termasuk kufur akbar, dan pemahaman Umar ini tidak disanggah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun Nabi memaafkan Hathib dan tidak mengkafirkan tidak pula memenggal lehernya, karena Hathib melakukkan itu disebabkan oleh ta’wil yang salah dan bukan bermaksud menentang Allah dan Rosul-Nya tidak pula berniat untuk berkhianat.
Saudaraku, demikianlah islam agama yang dipenuhi kasih sayang kepada manusia bukan agama yang mengajarkan sikap ekstrim tidak pula sikap arogan, Nabi kita tidak mengajarkan untuk mudah mengkafirkan dan memfasikkan seseorang, bukankah mendakwahi mereka agar kembali kepada jalan yang lurus lebih baik dari pada kita sibuk mengkafirkan kaum muslimin yang bodoh tersebut ?! bukankah bila mereka mendapat hidayah melalui tangan kita lebih baik dari unta merah yang mahal harganya ??
catatan kaki:

[1] Bukhari no 6105. Dari Tsabit bin Dlohhak.
[2] Bukhari no 6104, dan Muslim no. 111 dari Abdullah bin Umar.
[3] Bukhari no 6045. Dari Abu Dzarr.
[4] Lihat Fathul bari 12/314.
[5] Majmu’ fatawa 12/468.
[6] Ad Douror Assunniyyah 8/217.
[7] Lihat kitab itsarul haq ‘alal kholq.
[8] Al Muntaqo min fatawa Syaikh Fauzan 1/112.
[9] Syaikh Dr Ibrahim Ar ruhaili telah berbicara tentang hakikat kufur dan kafir mengkafirkan dalam kitab beliau yang mengagumkan yang berjudul At Takfir wa dlowabithuhu, silahkan pembaca merujuknya.
[10] Peringatan ! Iltizam menurut istilah para ulama dan fuqoha artinya mewajibkan kepada diri atau idz’an (tunduk dan tidak sombong). Lihat Mu’jam lughah fuqoha hal 86. Makna inilah yang dimaksud oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah, diantara perkataan beliau yang menunjukkan kepada makna ini adalah beliau ketika membahas permasalahan kafirnya orang yang meninggalkan sholat berkata,” Dan poros perselisihan para ulama adalah mengenai orang yang menetapkan wajibnya sholat dan iltizam melakukannya (artinya : mewajibkan kepada dirinya untuk melakukannya.pen) namun ia tidak melaksanakannya.” (majmu’ fatawa 20/97-98).
Sedangkan orang yang terkena pemikiran takfiri di zaman ini memahami istilah iltizam dengan pemahaman yang salah, mereka memahami iltizam artinya berpegang teguh, sehingga jatuh kepada sikap mudah mengkafirkan berdalilkan perkataan beliau diatas.
[11] Ibnu Taimiyah, Ash Sharimul maslul hal 521-522.
[12] Lihat At Tabshir bi qowa’id attakfir karya Syaikh Ali Hasan Al halabi hal 63-64.
[13] Ibnu Taimiyah, Minhajussunnah 5/244.
[14] Majmu’ fatawa 3/231.
[15] Al Muhalla 10/410-411.
[16] Minhaj Ahlil haq wal ittiba’ hal 56 karya Syaikh ibnu Sahman.
[17] Muallafat syaikh Muhammad bin Abdul wahhab bagian kelima/60.
[18] Majmu’ fatawa 3/229-231.
[19] Abu Dawud 4/558 dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim.
[20] Lihat fathul bari 13/407.
[21] Majmu’ fatawa 12/523-524.
[22] Minhajussunnah 5/239-240. Lihat mauqif ahlussunnah 1/229.
[23] Bukhari no 6939, dan Muslim 4/1941 no 2494.


Hadis 40 Imam Nawawi - Hadis 4 - Manusia Awal Dan Akhirnya

Saturday, August 13, 2011



HADIS KEEMPAT

Daripada Abu Abdul Rahman Abdullah ibn Mas'uud r.a. beliau berkata: Rasulullah SAW telah bersabda, dan Baginda adalah seorang yang benar lagi dibenarkan (iaitu dipercayai): Sesungguhnya setiap orang di kalangan kamu dihimpunkan kejadiannya dalam perut ibunya selama 40 hari berupa air mani, kemudian menjadi segumpal darah selama tempoh yang sama, kemudian menjadi seketul daging selama tempoh yang sama, kemudian dikirimkan kepadanya seorang malaikat lalu dia menghembuskan padanya ruh dan dia diperintahkan dengan 4 kalimat; iaitu supaya menulis rezekinya, ajalnya, amalannya dan adakah dia celaka atau bahagia. Demi Allah Yang tiada Tuhan melainkanNya, sesungguhnya salah seorang dari kalangan kamu akan beramal dengan amalan ahli syurga, sehingga jarak antaranya dan syurga tidak lebih dari sehasta, lalu dia didahului oleh ketentuan tulisan kitab lantas dia mengerjakan amalan ahli neraka lalu dia memasuki neraka. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalangan kamu akan beramal dengan amalan ahli neraka, sehingga jarak antaranya dengan neraka tidak lebih dari sehasta, lalu dia didahului oleh ketentuan tulisan kitab lantas dia mengerjakan amalan ahli syurga lalu dia memasuki syurga.       

(Riwayat al-Bukhari no. 3208 dan Muslim no. 2643(1))

10 Perkara Batal Islam dan Apa itu Syirik

06 Mar

Aqidah adalah teras Islam, pintu masuk kepada Islam…Salah faham aqidah=Salah faham tentang hakikat ajaran Islam…eg.ramai orang start faham Islam melalui fekahnnya,tasawuf,ekonomi tetapi tidak faham apa itu aqidah Islam kerana ianyabukan sahaja tentang kewujudan tuhan.
Akibat daripada orang Islam tidak memahami akidah Islam yang sebenar..kadangkala mereka melakukan perkara-perkara yang boleh membatalkan Islam mereka..sedangkan dalam masa yang sama mereka tidak faham ataupun mereka tidak tahu..
Maka kita dapati dalam masyarakat kita, sekalipun ramai orang yang mengetahui apa itu perkara yang membatalkan wudhu’..apa itu perkara membatalkan solat..yang membatalkan haji..yang membatalkan puasa, tetapi malangnya mereka tidak tahu apakah perkara yang membatalkan dua kalimah syahadah yang telah mereka ucapkan ataupun membatalkan Islam itu sendiri.
Jika dilihat dari segi aturan- haji,zakat,puasa,solat, semuanya itu berada selepas daripada ucapan syahadah. Bagaimana mungkin seorang muslim memahami perkara-perkara yang membatalkan solatnya..membatalkan zakatnya..atau membatalkan puasanya atau hajinya, tetapi dalam masa yang sama dia tidak mempelajari apakah perkara yang membatalkan dua kalimah syahadahnya yang sekali gus boleh meyebabkan terbatal kesuluruhan Islamnya.
Inilah penjajahan pemikiran yang diterima oleh kita. Di masjid dan surau..guru-guru lebih menumpukan kepada soal feqah..soal-soal batalnya solat..soal2-soal batalnya puasa sehingga kadangkala mereka terlupa untuk mengajar murid-murid mereka ataupun orang ramai apakah perkara yang boleh membatalkan Islam seseorang..
Dan kesan batalnya Islam itu lebih besar daripada batalnya sembahyang ataupun batalnya puasa kerana batalnya sembahyang atau puasa boleh diganti..tetapi batalnya Islam menyebabkan seseorang itu murtad dan terkeluar daripada Islam!
Ramai para pemikir Islam memikirkan hal ini..sehingga maulana Abul Hasan ‘Ali An-Nadwi menulis sebuah buku atau risalah yang mengigatkan orang Islam..sehingga beliau menamakan risalah itu sebagai Riddah la Abu Bakrin laha (”Murtad yang tidak ada Abu Bakar menghadapinya”).
Pada zaman dahulu..apabila berlakunya murtad..Allah SWT telah membangkitakan Abu Bakar as-Siddiq yang merupakan khalifah Rasulullah saw yang bertanggungjawab menghadapi golongan murtad. Pada zaman in ramai orang Islam yang murtad dan tiada siapa pun yang peduli..bahkan murtad itu dilakukan secara terang-terangan.
Apabila kita menyedari hal itu..maka semua para ulama dan semua kita yang sedar hendaklah berusaha memahami aqidah Islam. Saya begitu tertarik dengan apa yang dilakukan oleh bekas mufti Arab Saudi iaitu Sheikh Abd Aziz Abdillah bin Baz (rahimuhullah) yang sudahpun meninggal..
Apabila mereka mengeluarkan risalah untuk jemaah haji dan umrah yang datang menunaikan haji dan umrah yang dinamakan sebagai Dalilul Hajjiwal-mu’tamir (”Panduan Haji dan Umrah”), beliau memasukkan didalamnya terlebih dahulu perkara-perkara yang membatalkan Islam kerana menyedari bahawasanya seseorang apabila menunaikan haji..sedangakan Islamnya batal, hajinya tidak memberi sebarang manfaat kepadanya..kerana syarat kepada kesahihan amal ataupun syarat diterimanya sesuatu amal soleh yang pertama hendaklah betul aqidahnya..kedua ikhlas kepada Allah SWT..dan ketiga menepati apa yang diajar oleh Rasulullah saw.
Saya akan menyebut sepintas lalu perkara2 yang menjadi penyebab utama di zaman ini..yang disenaraikan didalam risalah tersebut..yang menyebabkan batal Islamnya, yang dinamakan sebagai nawaiqidul Islam (perkara-perkara yang membatalkan Islam).
____________________________________________________________________________________________________

PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN ISLAM

1.Syirik dalam beribadah kepada Allah swt, yakni mempersekutukan Allah dengan sesuatu selain daripadaNya.
Firman Allah swt yang bermaksud : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampunkan dosa syirik mempersekutukan-Nya (Menurut sesuatu apa jua) dan akan mengampunkan dosa yang lain dari itu bagi sesiapa yang dikehendaki-Nya (Menurut aturan syariat-Nya). Dan sesiapa yang mempersekutukan Allah (dengan sesuatu yang lain), maka sesungguhnya ia telah melakukan dosa yang besar. An-nisa ayat 48.
2. Sesiapa yang menjadikan di antara dia dan Allah swt akan sesuatu sebagai perantaraan, seperti meminta pertolongan dan berserah diri kepada sesuatu selain dari Allah swt, maka dia telah kafir. Seperti apa yang berlaku pada agama Kristian, mereka telah mengangkat nabi Isa a.s daripada apa yang sepatutnya, akhirnya nabi Isa diangkat sebagai tuhan. Padahal nabi Isa adalah manusia seperti kita semua.
Firman Allah swt yang bermaksud : Katakanlah : Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahawa tuhan kamu hanyalah tuhan yang satu, oleh itu, sesiapa yang percaya akan pertemuan dengan tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal soleh, dan janganlah ia mempersekutukan sesiapa pun dalam ibadatnya kepada tuhannya. (Al-kahfi ayat 110.)
Kesan daripada perantaraan juga ialah seperti apa yang berlaku pada kaum musyrikin Makkah dahulu, mereka percaya bahawa Allah swt itu ada, tetapi mereka mengambil berhala-berhala sebagai perantara dengan Allah swt, seperti firmannya :
“Padahal mereka tidak diperintahkan melainkan supaya menyembah Allah swt dengan mengikhlaskan ibdat kepada-Nya, lagi tetap teguh di atas tauhid, dan supaya mereka mendirikan solat serta memberi zakat. Dan demikian itulah agama yang benar.”(Al-bayyinah ayat 5)
Sama juga seperti hari ini, ramai manusia telah beriktiqod bahawa guru-guru ada kuasa, gelang yang boleh melindung serta menyembuhkan, ubat yang menyembuhkan penyakit, adanya sakit berjangkit, percaya terhadap ramalan-ramalan ahli sihir, pergi ke kubur-kubur para wali untuk meminta-minta pertolongan, dan banyak lagi perkara khurafat yang menjalar di dalam masyarakat. Perkara ini harus di ambil perhatian yang serius oleh semua orang, kerana dengan kesesatan dan iktiqod yang sesat ini menyebabkan amalan-amalan kita yang lain tidak diterima oleh Allah swt. Perkara khurafat inilah yang telah menyebabkan umat islam menjadi mundur dan tidak bertamadun.
3.Sesiapa yang mendakwa dan meyakini bahawa golongan musyrikin itu tidak kufur, maka ia keluar dari islam.
Tidak mahu mengkafirkan yang orang  musyrik(yang terang kafir) ataupun ragu-ragu dengan kekufuran mereka atau membenarkan fahaman mereka.contohnya seorang muslim enggan menyatakan seorang Buddha,hindu itu kafir,anggap semua agama sama..kerana yang kafir telah dikafirkan oleh Allah,telah dihukum kufur oleh Allah dan RasulNya. Perbuatan ini seolah-olah Membantah Allah dan Rasulnya
4. Sesiapa yang beriktiqad bahawa bukan Nabi Muhammad saw sebagai pelengkap pembawa risalah dan petunjuk daripada nabi-nabi sebelumnya, dan menganggap bahawa apa yang dibawa oleh nabi Muhammad saw itu tidak elok, seperti ketinggalan zaman, mundur dan hina. Dia menganggap pula bahawa apa yang dibawa oleh taghut adalah baik seperti hukum perundangan dan lainnya. Maka ia telah kafir.
Eg.anggap hukum islam lapuk,islam tidak sesuai zaman kini,jumud
5. Sesiapa yang tidak suka dengan apa yang dibawa oleh nabi Muhammad saw walaupun satu perkara, maka ia kafir. Sebagai contoh pada hari ini, ada orang telah menyatakan bahawa hukum potong tangan adalah hukum yang kolot, ini telah membawa satu fahaman akidah yang sangat tergelincir. Hukum ini bukanlah sistem yang dibawa oleh manusia dan bukan juga kempen-kempen oleh parti politik, bahkan ia adalah satu sistem perundangan yang dibawa dan diwajibkan oleh pencipta manusia dan alam ini yakni Allah swt kepada pemerintah sepert firman Allah swt :
Membenci sesuatu yang ditetapkan oleh Rasulullah walaupun dia buat eg.benci solat,Nabi suruh makan dengan tangan kanan
“Sesungguhnya mereka tidak menyukai apa yang diturunkan oleh Allah swt (Mengenai ajaran tauhid dan hukum-hukum syarak yang jelas diterangkan di dalam a-quran) , lalu Allah menggugurkan amal-amal mereka.” Muhammad ayat 9.
6. Sesiapa yang mempersendakan Allah,kitabnya,rasulNya,balasan baik dan balasan buruk atau pahala dan dosa, maka ia kafir. Sebagai contoh, ada orang menyatakan bahawa apabila dia membuat maksiat, dia yakin yang dia akan terlepas dari sebarang akibat perbuatannya sama ada di dunia dan akhirat.
Main-main dengan hukum-hakam alQuran,syariat…disisi Allah dia telah kafir
Firman Allah swt : Dan jika engkau bertanyakan kepada mereka (tentang ejek-ejekan itu), tentulah mereka akan menjawab : ” Sesungguhnya kami hanyalah berbual-bual dan bermain-main”. Katakanlah : ” Patutkah nama Allah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu memperolok-olok dan mengejeknya?”. Janganah kamu berdalih (Dengan alasan-alasan yang dusta), kerana sesungguhnya kamu telah kufur sesudah kamu (Melahirkan) iman. Jika kami maafkan sepuak dari kamu (kerana mereka bertaubat), maka kami akan menyeksa puak yang lain, kerana mereka adalah orang-orang yang terus bersalah. “(At-taubah ayat 65 dan 66)
7. Melakukan sihir, menyokong perbuatan sihir, dan ingin cenderong ke arahnya. Maka sesiapa yang melakukan dan merelakan perbuatan sihir, ia kafir. Pada hari ini, terlalu ramai manusia yang mengamalkan sihir, mereka sanggup menyihir orang semata-mata untuk memikat hati seorang perempuan. Semata-mata untuk merebut tanah dan harta yang ditinggalkan oleh pewaris, sanggup sihirkan saudara kandung sendiri. Disebabkan ada orang yang berniaga di sebelah tempat perniagaannya, dia sanggup menggunakan sihir untuk merosakkan perniagaannya. Ini adalah satu fenomena sihir yang berlaku dalam masyarakat, perbuatan inilah yang telah membawa manusia kepada pergaduhan, fitnah, dan huru hara. membenarkan tukang sihir.
Tentang harut dan marut:
Firman Allah swt : Sedang mereka berdua tidak mengajar seseorang setelah mereka menasihatinya dengan berkata: “Sesungguhnya kami ini hanyalah cubaan (Untuk menguji imanmu) oleh itu janganlah engkau menjadi kafir (dengan mempelajarinya)”. Al-Baqarah ayat 102.
8. Menyatakan sokongan terhadap golongan kafir/musyrikin dan membantu golongan ini dalam perjuangan mereka menyerang golongan muslimin yang tidak zalim.
Firman Allah swt : “Dan sesiapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai teman rapatnya(kafir sebagai pemimpin), maka sesungguhnya ia adalah dari golongan mereka itu. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang berlaku zalim.”
(Al-maaidah ayat 51)
-dalam dunia Islam,benarkan pihak lawan/kafir menyerang umat Islam
9. Sesiapa yang beriktiqad bahawa ada agama lain selain daripada agama islam, maka ia kafir. Pada hari ini, ramai manusia ingin mencari persamaan dalam beragama, mereka menganggap bahawa agama lain juga adalah benar, iktiqad ini telah menyimpang jauh daripada akidah agama yang sebenar. Mereka juga menyatakan bahawa agama lain juga menganjurkan amalan yang baik kepada umatnya, ini akan menimbulkan kekeliruan yang besar dalam masyarakat, akhirnya masyarakat yang jahil sewenang-wenangnya keluar daripada agama islam seperti apa yang berlaku pada hari ini.
Firman Allah swt : “Dan sesiapa yang mencari agama selain agama islam, maka tidak akan diterima daripadanya, dan ia pada hari akhirat kelak dari orang-orang yang rugi.” (Ali-Imran ayat 85.)
eg. anggap syeikh mereka  tak perlu ikut syariat,ada ilmu hakikat,makrifat
10. Sesiapa yang berpaling daripada agama Islam dengan tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya, maka batal keislamannya. Banyak umat islam pada hari ini menganggap bahawa apabila dia berbangsa Melayu, maka dia Islam, padahal dia tidak mengamalkan dan mempelajari ajaran islam yang betul dalam kehidupan seharian. Ramai juga yang mengaku bahawa dia Islam kerana nama dan ibu bapanya Islam, padahal dia tidak beramal dan mendalami ilmu islam. Inilah salah faham yang menyebabkan mereka tenang dan tidak rasa bersalah terhadap Allah swt kerana mereka menganggap bahawa mereka masih islam.
Firman Allah swt : Dan tidakkah ada yang lebih zalim daripada orang yang diberi ingat dengan ayat-ayat tuhannya, kemudian ia berpaling kepadanya, sesungguhnya kami tetap membalas pada orang – orang yang berdosa ( zalim). (As-sajadah ayat 22)
Kesimpulannya, ilmu akidah adalah ilmu yang asas terhadap ilmu-ilmu syariah. Kesahihan akidah adalah kunci terhadap sahnya amalan-amalan yang lain seperti solat, puasa, haji, dan lainnya. Jika salah pegangan akidahnya, maka semua perbuatan amalannya tidak diterima. Semoga Allah mengurniakan ilmu yang bermanfaat kepada kita semua.
____________________________________________________________________________________________________

Aqidah rosak:  4 punca

  1. Ucapan/perkataan seseorang mukmin
  2. Perbuatannya
  3. Keyakinan-contoh keyakinan kekufuran
  4. Syak-ragu2
Rosak aqidah dengan perkataan-menghina/memperlekehkan/mempersekutukan Allah,mencerca al-Quran dan sunnah,menghina al-Quran,berkata cara Rasulullah tidak sesuai.
Memperlekehkan/menghina/mempersendakan
  1. Perbuatan mencemar Allah swt eg.menenung nasib,mencabut sesuatu untuk mengetahui masa depannya dan meyakini makhluk tahu masa depan,pijak quran,menuding secara biadab kepada quran dan sunnah,membuat mimic muka bila dibaca quran,minta permintaan para wali-kubur,bayar nazar-sembelih kerana wali sekian-sekian,untuk dapat keramat
  2. Iqtikad-terhimpun dalam dirinya satu keyakinan sekalipun dia tak ucap,menghina dan memperlekehkan Allah eg.memperlekehkan quran dalam hati,kata quran ni xbagus,rasa /undang-undang islam itu  zalim,nabi tak releven,syurga neraka tak wujud. Allah Maha Mengetahui—di sisi Allah dia kafir.walaupun ditanam di perkuburan islam,tapi ada keyakinan kafir,di sisi Allah dia telah kafir.—ramai orang islam jadi macam ni kerana kempen serangan pemikiran barat.rasa quran itu mitos.tapi tak keluarkan rasa tu sebab dia muslim
  3. Syak-syak keagungan Allah… eg.tak pasti quran ni benar atau tidak…tak pasti Muhammad ni benar atau …..tidak syak Allah ni Adil atau tidak
Kesimpulanya,semua Muslim kena berhati-hati kerana rosaknya aqidah akan mengalihkannya dari daerah iman ke daerah kufur.
____________________________________________________________________________________________________

Syirik

  • ramai fikir syirik itu hanya apabila sembah berhala,sembah batu
  • Syirik itu lebih luas,ianya berlawanan kepada aqidah.eg surah luqman berpesan kepada anaknya yang dalam tarbiyyah.Syirik adalah kezaliman yang paling besar.
  • “Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah s.w.t.. Sesungguhnya mempersekutukan Allah s.w.t. itu adalah kezaliman yang amat besar.”Surah Luqman ayat 13
  • Mengadakan sekutu kepada penciptanya….misalannya seperti seorang anak tidak mengiktiraf ibu yang telah melahirkannya.
  • Syirik-apabila melakukan meletakkan perbandingan,dia menyamakan atau melebihkan sesuatu kepada Allah

Syirik ada dua: 
  • Syirik akbar(besar)—kalu buat terkeluar dari Islam
  • Syirik asghar(syirik paling kecil tapi dosa paling besar), tak keluar Islam tetapi menghampiri kepada daerah kekafiran.
 
Iktiqad yang Syirik
  • Syirik berlaku kepada iktikad(keyakinan)—tak yakin kekuasaan Allah, rasa ada kuasa lain lagi berkuasa dari Allah SWT.eg percaya kepada nasib,sial majal.
  • Iqtikad dengan mencampurkan kekuasaan Allah.eg. menjadikan paderi-paderi sekutu-sekutu selain dari Allah seperti kata ok bila paderi halalkan tetapi tolak apa yang Allah haramkan,terima paderi tetapi tolak Allah
  • “Demi Allah! Sesungguhnya kami (semasa di dunia dahulu) adalah di dalam kesesatan yang jelas nyata, Kerana kami menyamakan kamu dengan Tuhan sekalian alam. “(Asy-Syuaraa-97-98)
  • Iktikad sesetengah orang sama dengan Allah, orang itu tahu hal-hal perkara ghaib.

Perbuatan Syirik
  1. Amalan-amalan Syirik=amalan yang Menyamakan kedaulatan Allah SWT dengan selain-NYA….eg.kata tangkal ,azimat boleh menunaikan hajat,bagi keselamatan.kalu percaya mentera boleh bagi kuasa dengan sendirinya,dia telah syirik akbar
  2. Jika pakai tangkal,eg.letak tangkal pada baby baru lahir,tapi anggap tangkal itu ikhtiar=syirik asghar(melakukan dosa yang besar,berdusta kepada Allah sebab Allah tak pernah janji bagi perlindungan kepada sesiapa pakai tangkal.
  3. Sembah-sembah,puja memuja berlebih-lebihan kepada makhluk eg.”jika tuanku bekehendakan demikian,nescaya akan terlaksana juga”
  4. Percaya kepada wahjatul wujud(tarikat)-eg.bila sampai tingkatan tertentu begabung dengan tuhan
  5. Menyeru selain dari Allah swt...eg.seru wali di kubur,percaya wali itu penghubung mereka kepada Allah sama seperti Quraisy percaya berhala sebagai penghubung mereka kepada Allah
  6. Menyamakan makhluk dengan Allah…eg.menyamakan hukum barat sama dengan hukum Allah,samakan system barat dengan system islam,sama undang-undang jahiliyyah dengan undang-undang Allah…Perkataan-perkataan ini sama dengan menyamakan ilmu-ilmu makhluk dengan ilmu-ilmu Allah,menyamakan kebijaksanaan makhluk dengan Allah, lebih teruk jika berkata ilmu makhluk lebih baik dari ilmu Allah…..eg.anggap ilmu guru/pemimpin lebih bagus dari ilmu/nasihat/hadis Rasul

Syak Wasangka yang Menyirikkan
Syak wasangka…. “Allah berkuasa ke tak” ,”Patutkah aku menyembah kepada Allah” ,”Adil ke Allah ni”
Jangan jatuhkan diri kita ke lembah kesyirikan,kerana disisi Allah ia amatlah berat.Aqidah adalah penyelamat kita. Syeikh Muhammad  Qutb berkata, “Kemunduran umat Islam dalam aqidahlah yang menyebabkan kemunduran kita dalam perkara-perkara lain.” Kerana kebulatan kejelasan aqidah mereka(para sahabat), tiada yang mempertikaikan arahan Rasulullah, maka mereka menjadi generasi yang paling cemerlang
Semoga Allah menyelamatkan kita dari syak,iktikad,perbuatan,kata-kata yg boleh menyebabkan kita syirik kepaada Allah SWT

Diambil dari video DrMAZA: Syirik, dan perkara yang membatalkan iman di youtube.

Tiada ulasan: