Rabu, 31 Julai 2013

ALIRAN2 KEFAHAMAN

Aliran Mu’tazilah (Sejarah, Tokoh Dan Ajaranya)

Aliran Mu’tazilah (Asal-usul, Pandangan, Pendapat dan ajaran Pokok )
Aliran Mu’tazilah
Aliran m’tazilah merupakan salah satu aliran teologi dalam islam yang dapat dikelompokkan sebagai kaum rasionalis islam, disamping maturidiyah samarkand. Aliran ini muncul sekitar abad pertama hijriyah, di kota Basrah, yang ketika itu menjadi kota sentra ilmu pengetahuan dan kebudayaan islam. disamping itu, aneka kebudayaan asing dan macam-macam agama bertemu dikota ini. dengan demikian luas dan banyaknya penganut islam, semakin banyak pula musuh-musuh yang ingin menghancurkannya, baik dari internal umat islam secara politis maupun dari eksternal umat islam secara dogmatis.
mereka yang non islam merasa iri melihat perkembangan islam begitu pesat sehingga berupaya untuk menghancurkannya. adapaun hasarat untuk menghancurkan islam dikalangan peneluk islam sendiri,
dalam sejarah, mu’tazilah timbul berkaitan dengan peristiwa Washil bin Atha’ (80-131) dan temannya, amr bin ‘ubaid dan Hasan al-basri, sekitar tahun 700 M. Washil termasuk orang-orang yang aktif mengikuti kuliah-kuliah yang diberikan al-Hasan al-Basri di msjid Basrah. suatu hari, salah seorang dari pengikut kuliah (kajian) bertanya kepada Al-Hasan tentang kedudukan orang yang berbuat dosa besar (murtakib al-kabair). mengenai pelaku dosa besar khawarij menyatakan kafir, sedangkan murjiah menyatakan mukmin. ketika Al-hasan sedang berfikir, tiba-tiba Washil tidak setuju dengan kedua pendapat itu, menurutnya pelaku dosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada diantara posisi keduanya (al manzilah baina al-manzilataini). setelah itu dia berdiri dan meninggalkan al-hasan karena tidak setuju dengan sang guru dan membentuk pengajian baru. atas peristiwa ini al-Hasan berkata, “i’tazalna” (Washil menjauhkan dari kita). dan dari sinilah nama mu’tazilah dikenakan kepada mereka.
untuk mengetahui corak rasional kaum mu’tazilah ini dapat dilihat dari ajaran-ajaran pokok yang berasal darinya, yakni al-ushul al-khamsah. Ajaran ini berisi at-tauhid, al-’adlu, al-wa’du dan al-wa’idu, al-manzilah baina al-manzilataini dan amar ma’ruf nahyi munkar.
dalam hal attauhid (kemahaesaan Tuhan), merupakan jaran dasar terpenting bagi kaum mu’tazilah, bagi mereka, tuhan dikatakan Maha Esa jika ia merupakan dzat yang unik, tiada sesuatupun yang serupa dengan Dia. oleh karena itu, mu’tazilah menolak paham Antropomorphisme/al-tajassum, yaitu paham yang menggambarkan tuhan menyerupai makhluknya, misalnya Tuhan Bertangan dsb. untuk menghindari paham ini, mu’tazilah melakukan interpretasi metaforis terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang Dzonni : yadullah (Tangan Allah), berarti kekuasaan Allah, Wajhullah (Wajah Allah), Berarti keridhaa-Nya Dsb.
mereka juga menolak paham beatific vision, yaitu pandangan bahwa tuhan dapat dilihat dai akhirat nanti (dengan mata kepala). satu satunya sifat tuhan yang betul-betul tidak mungkin ada pada makhluk-Nya adalah sifat qadim. paham ini mendorong mu’tazilah untuk meniadakan sifat-sifat Tuhan yang mempunyai wujud sendiri diluar dzat Tuhan.
pandangan rasional mu’tazilah.
( Dalam Makalah )
MAKALAH ILMU KALAM TENTANG ALIRAN MU’TAZILAH DALAM PANDANGAN ILMU KALAM
BAB I
PENDAHULUAN
Pemikiran-pemikiran para filosof dari pada ajaran dan wahyu dari Allah sehingga banyak ajaran Islam yang tiddak mereka akui karena menyelisihi akal menurut prasangka mereka Berbicara perpecahan umat Islam tidak ada habis-habisnya, karena terus menerus terjadi perpecahan dan penyempalan mulai dengan munculnya khowarij dan syiah kemudian muncullah satu kelompok lain yang berkedok dan berlindung dibawah syiar akal dan kebebasan berfikir, satu syiar yang menipu dan mengelabuhi orang-orang yang tidak mengerti bagaimana Islam telah menempatkan akal pada porsi yang benar. sehingga banyak kaum muslimin yang terpuruk dan terjerumus masuk pemikiran kelompok ini. akhirnya terpecahlah dan berpalinglah kaum muslimin dari agamanya yang telah diajarkan Rasulullah dan para shahabat-shahabatnya. Akibat dari hal itu bermunculanlah kebidahan-kebidahan yang semakin banyak dikalangan kaum muslimin sehingga melemahkan kekuatan dan kesatuan mereka serta memberikan gambaran yang tidak benar terhadap ajaran Islam, bahkan dalam kelompok ini terdapat hal-hal yang sangat berbahaya bagi Islam yaitu mereka lebih mendahulukan akal dan
Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk menasehati saudaranya agar tidak terjerumus kedalam pemikiran kelompok ini yaitu kelompok Mu’tazilah yang pengaruh penyimpangannya masih sangat terasa sampai saat ini dan masih dikembangkan oleh para kolonialis kristen dan yahudi dalam menghancurkan kekuatan kaum muslimin dan persatuannya.
Bermunculanlah pada era dewasa ini pemikiran mu’tazilah dengan nama-nama yang yang cukup menggelitik dan mengelabuhi orang yang membacanya, mereka menamainya dengan Aqlaniyah… Modernisasi pemikiran. Westernasi dan sekulerisme serta nama-nama lainnya yang mereka buat untuk menarik dan mendukung apa yang mereka anggap benar dari pemkiran itu dalam rangka usaha mereka menyusupkan dan menyebarkan pemahaman dan pemikiran ini. Oleh karena itu perlu dibahas asal pemikiran ini agar diketahui penyimpangan dan penyempalannya dari Islam, maka dalam pembahasan kali ini dibagi menjadi beberapa pokok pembahasan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Munculnya golongan atau kelompok Mu’tazilah
Sejarah munculnya aliran mu’tazilah oleh para kelompok pemuja dan aliran mu’tazilah tersebut muncul di kota Bashrah (Iraq) pada abad ke 2 Hijriyah, tahun 105 – 110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan khalifah Hisyam Bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal, kemunculan ini adalah karena Wasil bin Atha’ berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin dan bukan kafir yang berarti ia fasik. Imam Hasan al-Bashri berpendapat mukmin berdosa besar masih berstatus mukmin. Inilah awal kemunculan paham ini dikarenakan perselisihan tersebut antar murid dan Guru, dan akhirnya golongan mu’tazilah pun dinisbahkan kepadanya. Sehingga kelompok Mu’tazilah semakin berkembang dengan sekian banyak sektenya. kemudian para dedengkot mereka mendalami buku-buku filsafat yang banyak tersebar di masa khalifah Al-Makmun. Maka sejak saat itulah manhaj mereka benar-benar diwarnai oleh manhaj ahli kalam (yang berorientasi pada akal dan mencampakkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah).
Secara harfiah kata Mu’tazilah berasal dari I’tazala yang berarti berisah atau memisahkan diri, yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri secara teknis, istilah Mu’tazilah menunjuk ada dua golongan.
Golongan pertama, (disebut Mu’tazilah I) muncul sebagai respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebahai kaum netral politik, khususnya dalam arti bersikap lunak dalam menangani pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan lawan-lawannya, terutama Muawiyah, Aisyah, dan Abdullah bin Zubair. Menurut penulis, golongan inilah yang mula-mula disebut kaum Mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khilafah. Kelompok ini bersifat netral politik tanpa stigma teologis seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh dikemudian hari.
Golongan kedua, (disebut Mu’tazilah II) muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Mur’jiah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Mur’jiah tentang pemberian status kafir kepada yang berbuat dosa besar. Mu’tazilah II inilah yang akan dikaji dalam bab ini yang sejarah kemunculannya memiliki banyak versi.
B. Tokoh-Tokoh Aliran Mu’Tazilah
Wasil bin Atha.
Wasil bin Atha adalah orang pertama yang meletakkan kerangka dasar ajaran Muktazilah. Adatiga ajaran pokok yang dicetuskannya, yaitu paham al-manzilah bain al-manzilatain, paham Kadariyah (yang diambilnya dari Ma’bad dan Gailan, dua tokoh aliran Kadariah), dan paham peniadaan sifat-sifat Tuhan. Dua dari tiga ajaran itu kemudian menjadi doktrin ajaran Muktazilah, yaitu al-manzilah bain al-manzilatain dan peniadaan sifat-sifat Tuhan.
Abu Huzail al-Allaf.
Abu Huzail al-‘Allaf (w. 235 H), seorang pengikut aliran Wasil bin Atha, mendirikan sekolah Mu’tazilah pertama di kotaBashrah. Lewat sekolah ini, pemikiran Mu’tazilah dikaji dan dikembangkan. Sekolah ini menekankan pengajaran tentang rasionalisme dalam aspek pemikiran dan hukum Islam.
Aliran teologis ini pernah berjaya pada masa Khalifah Al-Makmun (Dinasti Abbasiyah). Mu’tazilah sempat menjadi madzhab resmi negara. Dukungan politik dari pihak rezim makin mengokohkan dominasi mazhab teologi ini. Tetapi sayang, tragedi mihnah telah mencoreng madzhab rasionalisme dalam Islam ini.
Abu Huzail al-Allaf adalah seorang filosof Islam. Ia mengetahui banyak falsafah yunani dan itu memudahkannya untuk menyusun ajaran-ajaran Muktazilah yang bercorak filsafat. Ia antara lain membuat uraian mengenai pengertian nafy as-sifat. Ia menjelaskan bahwa Tuhan Maha Mengetahui dengan pengetahuan-Nya dan pengetahuan-Nya ini adalah Zat-Nya, bukan Sifat-Nya; Tuhan Maha Kuasa dengan Kekuasaan-Nya dan Kekuasaan-Nya adalah Zat-Nya dan seterusnya. Penjelasan dimaksudkan oleh Abu-Huzail untuk menghindari adanya yang kadim selain Tuhan karena kalau dikatakan ada sifat (dalam arti sesuatu yang melekat di luar zat Tuhan), berarti sifat-Nya itu kadim. Ini akan membawa kepada kemusyrikan. Ajarannya yang lain adalah bahwa Tuhan menganugerahkan akal kepada manusia agar digunakan untuk membedakan yang baik dan yang buruk, manusia wajib mengerjakan perbuatan yang baik dan menjauhi perbuatan yang buruk. Dengan akal itu pula menusia dapat sampai pada pengetahuan tentang adanya Tuhan dan tentang kewajibannya berbuat baik kepada Tuhan. Selain itu ia melahirkan dasar-dasar dari ajaran as-salãh wa al-aslah.
Al-Jubba’i.
Al-Jubba’I adalah guru Abu Hasan al-Asy’ari, pendiri aliran Asy’ariah. Pendapatnya yang masyhur adalah mengenai kalam Allah SWT, sifat Allah SWT, kewajiban manusia, dan daya akal. Mengenai sifat Allah SWT, ia menerangkan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat; kalau dikatakan Tuhan berkuasa, berkehendak, dan mengetahui, berarti Ia berkuasa, berkehendak, dan mengetahui melalui esensi-Nya, bukan dengan sifat-Nya. Lalu tentang kewajiban manusia, ia membaginya ke dalam dua kelompok, yakni kewajiban-kewajiban yang diketahui manusia melalui akalnya (wãjibah ‘aqliah) dan kewajiban-kewajiban yang diketahui melaui ajaran-ajaran yang dibawa para rasul dan nabi (wãjibah syar’iah).
An-Nazzam
An-Nazzam : pendapatnya yang terpenting adalah mengenai keadilan Tuhan. Karena Tuhan itu Maha Adil, Ia tidak berkuasa untuk berlaku zalim. Dalam hal ini berpendapat lebih jauh dari gurunya, al-Allaf. Kalau Al-Allaf mangatakan bahwa Tuhan mustahil berbuat zalim kepada hamba-Nya, maka an-Nazzam menegaskan bahwa hal itu bukanlah hal yang mustahil, bahkan Tuhan tidak mempunyai kemampuan untuk berbuat zalim. Ia berpendapat bahwa pebuatan zalim hanya dikerjakan oleh orang yang bodoh dan tidak sempurna, sedangkan Tuhan jauh dari keadaan yang demikian. Ia juga mengeluarkan pendapat mengenai mukjizat al-Quran. Menurutnya, mukjizat al-quran terletak pada kandungannya, bukan pada uslūb (gaya bahasa) dan balāgah (retorika)-Nya. Ia juga memberi penjelasan tentang kalam Allah SWT. Kalam adalah segalanya sesuatu yang tersusun dari huruf-huruf dan dapat didengar. Karena itu, kalam adalah sesuatu yang bersifat baru dan tidak kadim. [1]
Al- jahiz
Al- jahiz : dalam tulisan-tulisan al-jahiz Abu Usman bin Bahar dijumpai paham naturalism atau kepercayaan akan hukum alam yang oleh kaum muktazilah disebut Sunnah Allah. Ia antara lain menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan manusia tidaklah sepenuhnya diwujudkan oleh manusia itu sendiri, malainkan ada pengaruh hukum alam.
Mu’ammar bin Abbad
Mu’ammar bin Abbad : Mu’ammar bin Abbad adalah pendiri muktazilah aliran Baghdad. pendapatnya tentang kepercayaan pada hukum alam. Pendapatnya ini sama dengan pendapat al-jahiz. Ia mengatakan bahwa Tuhan hanya menciptakan benda-benda materi. Adapun al-‘arad atau accidents (sesuatu yang datang pada benda-benda) itu adalah hasil dari hukum alam. Misalnya, jika sebuah batu dilemparkan ke dalam air, maka gelombang yang dihasilkan oleh lemparan batu itu adalah hasil atau kreasi dari batu itu, bukan hasil ciptaan Tuhan.
Bisyr al-Mu’tamir
Bisyr al-Mu’tamir : Ajarannya yang penting menyangkut pertanggungjawaban perbuatan manusia. Anak kecil baginya tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di akhirat kelak karena ia belum *mukalaf. Seorang yang berdosa besar kemudian bertobat, lalu mengulangi lagi berbuat dosa besar, akan mendapat siksa ganda, meskipun ia telah bertobat atas dosa besarnya yang terdahulu.
Abu Musa al-Mudrar
Abu Musa al-Mudrar : al-Mudrar dianggap sebagai pemimpin muktazilah yang sangat ekstrim, karena pendapatnya yang mudah mengafirkan orang lain.Menurut Syahristani,ia menuduh kafir semua orang yang mempercayai kekadiman Al-Quran. Ia juga menolak pendapat bahwa di akhirat Allah SWT dapat dilihat dengan mata kepala.
Hisyam bin Amr al-Fuwati
Hisyam bin Amr al-Fuwati : Al-Fuwati berpendapat bahwa apa yang dinamakan surga dan neraka hanyalah ilusi, belum ada wujudnya sekarang. Alas$an yang dikemukakan adalah tidak ada gunanya menciptakan surga dan neraka sekarang karena belum waktunya orang memasuki surga dan neraka.
C. Beberapa Versi Tentang Nama Mu’tazilah
Beberapa versi tentang pemberian nama Mu’tazilah kepada golongan kedua ini berpusat pada peristiwa yang terjadi antara wasil bin ata serta temannya, Amr bin Ubaid, dan hasan Al-Basri di basrah. Ketika wasil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh Hasan Al Basri di masjid Basrah., datanglah seseorang yang bertanya mengenai pendapat Hasan Al Basri tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan Al Basri masih berpikir, hasil mengemukakan pendapatnya dengan mengatakan “Saya berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada pada posisi diantara keduanya, tidak mukmin dan tidak kafir.” Kemudian wasil menjauhkan diri dari Hasan Al Basri dan pergi ke tempat lain di lingkungan mesjid. Di sana wasil mengulangi pendapatnya di hadapan para pengikutnya. Dengan adanya peristiwa ini, Hasan Al Basri berkata: “Wasil menjauhkan diri dari kita (i’tazaala anna).” Menurut Asy-Syahrastani, kelompok yang memisahkan diri dari peristiwa inilah yang disebut kaum Mu’tazilah.
Versi lain dikemukakan oleh Al-Baghdadi. Ia mengatakan bahwa Wasil dan temannya, Amr bin Ubaid bin Bab, diusir oleh Hasan Al Basri dari majelisnya karena adanya pertikaian diantara mereka tentang masalah qadar dan orang yang berdosa besar. Keduanya menjauhkan diri dari Hasan Al Basri dan berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak mukmin dan tidak pula kafir. Oleh karena itu golongan ini dinamakan Mu’tazilah.
Versi lain dikemukakan Tasy Kubra Zadah yang menyatakan bahwa Qatadah bin Da’mah pada suatu hari masuk mesjid Basrah dan bergabung dengan majelis Amr bin Ubaid yang disangkanya adalah majlis Hasan Al Basri. Setelah mengetahuinya bahwa majelis tersebut bukan majelis Hasan Al Basri, ia berdiri dan meninggalkan tempat sambil berkata, “ini kaum Mu’tazilah.” Sejak itulah kaum tersebut dinamakan Mu’tazilah.
Al-Mas’udi memberikan keterangan tentang asal-usul kemunculan Mu’tazilah tanpa menyangkut-pautkan dengan peristiwa antara Wasil dan Hasan Al Basri. Mereka diberi nama Mu’tazilah, katanya, karena berpendapat bahwa orang yang berdosa bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi menduduki tempat diantara kafir dan mukmin (al-manjilah bain al-manjilatain). Dalam artian mereka member status orang yang berbuat dosa besar itu jauh dari golongan mukmin dan kafir.
C. Ajaran yang Diajarkan oleh Golongan Mu’tazilah
Ada beberapa ajaran yang di ajarkan oleh golongan Mu’tazilah yaitu misalnya: Al – ‘adl (Keadilan). Yang mereka maksud dengan keadilan adalah keyakinan bahwasanya kebaikan itu datang dari Allah, sedangkan. Dalilnya kejelekan datang dari makhluk dan di luar kehendak (masyi’ah) Allah adalah firman Allah : “Dan Allah tidak suka terhadap kerusakan.” (Al-Baqarah: 205) “Dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya”. (Az-Zumar:7) Menurut mereka kesukaan dan keinginan merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga mustahil bila Allah tidak suka terhadap kejelekan, kemudian menghendaki atau menginginkan untuk terjadi (mentaqdirkannya) oleh karena itu merekan menamakan diri mereka dengan nama Ahlul ‘Adl atau Al – ‘Adliyyah. Al-Wa’du Wal-Wa’id. Yang mereka maksud dengan landasan ini adalah bahwa wajib bagi Allah untuk memenuhi janji-Nya (al-wa’d) bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan ke dalam Al-Jannah, dan melaksanakan ancaman-Nya (al-wa’id) bagi pelaku dosa besar (walaupun di bawah syirik) agar dimasukkan ke dalam An-Naar, kekal abadi di dalamnya, dan tidak boleh bagi Allah untuk menyelisihinya. Karena inilah mereka disebut dengan Wa’idiyyah.
Kaum mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis daripada persoalan-persoalan yang dibawa kaum khawarij dan murji’ah. dalam pembahasan , mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis Islam”.
Aliran mu’tazilah merupakan aliran teologi Islam yang terbesar dan tertua, aliran ini telah memainkan peranan penting dalam sejarah pemikiran dunia Islam. Orang yang ingin mempelajari filsafat Islam sesungguhnya dan yang berhubungan dengan agama dan sejarah Islam, haruslah menggali buku-buku yang dikarang oleh orang-orang mu’tazilah, bukan oleh mereka yang lazim disebut filosof-filosof Islam.
Aliran Mu’tazilah lahir kurang lebih pada permulaan abad pertama hijrah di kota Basrah (Irak), pusat ilmu dan peradaan dikala itu, tempat peraduaan aneka kebudayaan asing dan pertemuan bermacam-macam agama. Pada waktu itu banyak orang-orang yang menghancurkan Islam dari segi aqidah, baik mereka yang menamakan dirinya Islam maupun tidak.
BAB III
KESIMPULAN
Secara harfiah Mu’tazilah adalah berasal dari I’tazala yang berarti berpisah. Aliran Mu’taziliyah (memisahkan diri) muncul di basra, irak pada abad 2 H. Kelahirannya bermula dari tindakan Wasil bin Atha (700-750 M) berpisah dari gurunya Imam Hasan al-Bashri karena perbedaan pendapat. Wasil bin Atha berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin bukan kafir yang berarti ia fasik
Imam Hasan al-Bashri berpendapat mukmin berdosa besar aliran Mu’tazilah yang menolak pandangan-pandangan kedua aliran di atas. Bagi Mu’tazilah orang yang berdosa besar tidaklah kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka menyebut orang demikian dengan istilah al-manzilah bain al-manzilatain (posisi di antara dua posisi). Aliran ini lebih bersifat rasional bahkan liberal dalam beragama.
Aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional dan cenderung liberal ini mendapat tantangan keras dari kelompok tradisonal Islam, terutama golongan Hambali, pengikut mazhab Ibn Hambal. Sepeninggal al-Ma’mun pada masa Dinasti Abbasiyah tahun 833 M., syi’ar Mu’tazilah berkurang, bahkan berujung pada dibatalkannya sebagai mazhab resmi negara oleh Khalifah al-Mutawwakil pada tahun 856 M.
Perlawanan terhadap Mu’tazilah pun tetap berlangsung. Mereka (yang menentang) kemudian membentuk aliran teologi tradisional yang digagas oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (935 M) yang semula seorang Mu’tazilah. Aliran ini lebih dikenal dengan al-Asy’ariah.
Di Samarkand muncul pula penentang Mu’tazilah yang dimotori oleh Abu Mansyur Muhammad al-Maturidi (w.944 M). aliran ini dikenal dengan teologi al-Maturidiah. Aliran ini tidak setradisional al-Asy’ariah tetapi juga tidak seliberal Mu’tazilah.
DAFTAR PUSTAKA
Rojak Abdul, Anwar Rosihon. ilmu kalam. 2006. CV Pustaka Setia, Bandung.
Jauhari, Heri, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, CV Pustaka Setia, Bandung
http://www.almanhaj.or.id/content/1985/slash/0


ALIRAN DALAM ILMU KALAM ( QADARIYAH dan JABARIYAH )

BAB I
PENDAHULUAN

Islam sebagaimana dijumpai dalam sejarah, ternyata tidak sesempit yang dipahami pada umumnya. Dalam sejarah pemikiran Islam, terdapat lebih dari satu aliran yang berkembang. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama-ulama kalam dalam memahami ayat-ayat al-Quran.

Ada ayat-ayat yang menunjukkan bahwa manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan ada pula ayat yang menunjukkan bahwa segala yang terjadi itu ditentukan oleh Allah, bukan kewenangan manusia . Dari perbedaan pendapat inilah lahir aliran Qadaryiah dan Jabariyah. Aliran Qadariyah berpendapat bahwa manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan kata lain manusia mempunya qudrah (kekuatan atas perbuatannya). Sedangkan Jabariyah berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kebebasan dan kehendak dalam menentukan perbuatannya. Kalaupun ada kehendak dan kebebasan yang dimiliki manusia, kehendak dan kebebasan tersebut tidak memiliki pengaruh apapun, karena yang menentukannya adalah kehendak Allah semata .

Kedua aliran ini masing-masing bersandar kepada ayat-ayat al-Quran. Qadariyah antara lain bersandar pada surat al-Mudatsir ayat 38 yang artinya: tiap-tiap diri bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya. Sedangkan Jabariyah bersandar pada surat al-Hadid ayat 22 yang artinya: tidak ada bencana yang menimpa bumi dan diri kamu, kecuali telah ditentukan didalam buku sebelum kami wujudkan .
Dalam sejarah teologi Islam, paham Qadariyah selanjutnya dianut oleh kaum Mu’tazilah, sedangkan paham Jabariyah terdapat dalam aliran Asy’ariah.


BAB II
PEMBAHASAN
A. QADARIYAH
1. Latar Belakang dan Sejarah Perkembangan Aliran Qadariyah
Qadariyah berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata قَدَرَ yang artinya kemampuan dan kekuatan. Secara terminologi, qadariyah adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan . Aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya, ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Berdasarkan pengertian diatas, dapat dipahami bahwa qadariyah dipakai untuk nama suatu aliran yang memberi penekanan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Harun Nasution menegaskan bahwa kaum qadariyah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai qudrah atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan .

Seharusnya, sebutan Qadariyah diberikan kepada aliran yang berpendapat bahwa qadar menentukan segala tingkah laku manusia, baik yang bagus maupun yang jahat. Namun sebutan tersebut telah melekat pada kaum sunni, yang percaya bahwa manusia mempunyai kebebasan berkehendak . Menurut Ahmad Amin dalam Rosihon Anwar, sebutan ini diberikan kepada para pengikut faham qadar oleh lawan mereka dengan merujuk hadits yang menimbulkan kesan negatif bagi nama Qadariyah . Hadits tersebut berbunyi: الاْءُمَّةِ هَذِهِ مَجُوْسُ آلْقَدَرِيّةُ artinya: “Kaum Qadariyah adalah majusinya umat ini.

Tentang kapan munculnya faham Qadariyah dalam Islam, tidak dapat diketahui secara pasti. Namun, ada beberapa ahli teologi Islam yang menghubungkan faham qadariyah ini dengan kaum Khawarij. Pemahaman mereka (kaum khawarij) tentang konsep iman, pengakuan hati dan amal dapat menimbulkan kesadaran bahwa manusia mampu sepenuhnya memilih dan menentukan tindakannya sendiri. Menurut Ahmad Amin seperti dikutip Abuddin Nata, berpendapat bahwa faham qadariyah pertama sekali dimunculkan oleh Ma’bad Al-Jauhani dan Ghailan Ad-Dimasyqy . Sementara itu Ibnu Nabatah dalam kitabnya Syarh Al-Uyun, memberi informasi lain bahwa yang pertama sekali memunculkan faham qadariyah adalah orang Irak yang semula beragama Kristen kemudian masuk Islam dan balik lagi ke agama Kristen. Dari orang inilah Ma’bad dan Ghailan mengambil faham ini . Orang Irak yang dimaksud, sebagaimana dikatan Muhammad Ibnu Syu’ib yang memperoleh informasi dari Al-Auzai, adalah Susan.

Berkaitan dengan persoalan pertama kalinya qadariyah muncul, ada banyak kesulitan untuk menentukannya. Para peneliti sebelumnya pun belum sepakat mengenai hal ini karena penganut qadariyah ketika itu banyak sekali. Sebagian terdapat di Irak dengan bukti bahwa gerakan ini terjadi pada pengajian Hasan Al-Basri. Sebagian lain berpendapat bahwa faham ini muncul di Damaskus, diduga disebabkan oleh pengaruh orang-orang Kristen yang banyak dipekerjakan di istana-istana khalifah.
Faham ini mendapat tantangan keras dari umat Islam ketika itu. Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya reaksi keras ini, pertama, seperti pendapat Harun Nasution, karena masyarakat Arab sebelum Islam kelihatannya dipengaruhi oleh faham fatalis. Kehidupan bangsa Arab ketika itu serba sederhana dan jauh dari pengetahuan, mereka merasa diri mereka lemah dan tidak mampu menghadapi kesukaran hidup yang ditimbulkan oleh alam sekelilingnya. Sehingga ketika faham qadariyah dikembangkan, mereka tidak dapat menerimanya karena dianggap bertentangan dengan Islam. Kedua, tantangan dari pemerintah, karena para pejabat pemerintahan menganut faham jabariyah. Pemerintah menganggap faham qadariyah sebagai suatu usaha menyebarkan faham dinamis dan daya kritis rakyat, yang pada gilirannya mampu mengkritik kebijakan-kebijakan mereka yang dianggap tidak sesuai dan bahkan dapat menggulingkan mereka dari tahta kerajaan.

2. Tokoh dan Ajaran dalam Aliran Qadariyah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tokoh yang pertama kali memunculkan faham qadariyah dalam Islam adalah Ma’bad Al-Jauhani dan temannya Ghailan Al-Dimasyqy.
1. Ma’bad Al-Jauhani
Menurut Al-Zahabi dalam kitabnya Mizan al-I’tidal, yang dikutip Ahmad Amin dalam Sirajuddin Zar, menerangkan bahwa ia adalah tabi’in yang dapat dipercaya, tetapi ia memberikan contoh yang tidak baik dan mengatakan tentang qadar. Lalu ia dibunuh oleh al-Hajjaj karena ia memberontak bersama Ibnu al-Asy’as. Tampaknya disini ia dibunuh karena soal politik, meskipun kebanyakan mengatakan bahwa terbunuhnya karena soal zindik. Ma’bad Al-Jauhani pernah belajar kepada Hasan Al-Bashri, dan banyak penduduk Basrah yang mengikuti alirannya .

2. Ghailan Ibnu Muslim Al-Damasyqy
Sepeninggal Ma’bad, Ghailan Ibnu Muslim al-dimasyqy yang dikenal juga dengan Abu Marwan. Menurut Khairuddin al-Zarkali dalam Sirajuddin Zar menjelaskan bahwa Ghailan adalah seorang penulis yang pada masa mudanya pernah menjadi pengikut Al-Haris Ibnu Sa’id yang dikenal sebagai pendusta. Ia pernah taubat terhadap pengertian faham qadariyahnya dihadapan Umar Ibnu Abdul Aziz, namun setelah Umar wafat ia kembali lagi dengan mazhabnya . Ia akhirnya mati dihukum bunuh oleh Hisyam ‘Abd al-Malik (724-743). Sebelum dijatuhi hukuman bunuh diadakan perdebatan antara Ghailan dan al-Awza’i yang dihadiri oleh Hisyam sendiri .

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, menurut Harun Nasution, nama qadariyah adalah sebutan bagi kaum yang mengingkari qadar, yang mendustakan bahwa segala sesuatu sudah ditakdirkan oleh Allah. Nama qadariyah bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan .

Dalam ajarannya, aliran qadariyah sangat menekankan posisi manusia yang amat menentukan dalam gerak laku dan perbuatannya. Manusia dinilai mempunyai kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya sendiri atau untuk tidak melaksanakan kehendaknya itu. Dalam menentukan keputusan yang menyangkut perbuatannya sendiri, manusialah yang menentukan, tanpa ada campur tangan Tuhan.

Penjelasan yang menyatakan bahwa manusia mempunyai qudrah lebih lanjut dijelaskan oleh ‘Ali Musthafha al-Ghurabi antara lain menyatakan bahwa sesungguhnya Allah telah menciptakan manusia dan menjadikan baginya kekuatan agar dapat melaksanakan apa yang dibebankan oleh Tuhan kepadanya, karena jika Allah memberi beban kepada manusia, namun Ia tidak memberikan kekuatan, maka beban itu adalah sia-sia, sedangkan kesia-siaan itu bagi Allah adalah suatu hal yang tidak boleh terjadi . Dengan demikin dapat disimpulkan bahwa faham qadariyah telah meletakkan manusia pada posisi merdeka dalam menentukan tingkah laku dan kehendaknya. Jika manusia berbuat baik maka hal itu adalah atas kehendak dan kemauannya sendiri serta berdasarkan kemerdekaan dan kebebasan memilih yang ia miliki. Oleh karena itu jika seseorang diberi ganjaran yang baik berupa surga di akhirat, atau diberi siksaan di neraka, maka semua itu adalah atas pilihannya sendiri.

Selanjutnya, terlepas apakah faham qadariyah itu dipengaruhi oleh faham dari luar atau tidak, yang jelas di dalam Al-Quran dapat dijumpai ayat-ayat yang dapat menimbulkan faham qadariyah sebagaimana disebutkan diatas , diantaranya adalah:
Dalam surat al-Ra’d ayat 11, Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaanyang ada pada diri mereka sendiri”.

Dalam surat Fushshilat ayat 40, Allah berfirman:
“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.

Dalam surat al-Kahfi ayat 29, Allah berfirman:
“Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir”.

Dengan demikian faham qadariyah memiliki dasar yang kuat dalam Islam, dan tidaklah beralasan jika ada sebagian orang menilai faham ini sesat atau keluar dari Islam.

B. JABARIYAH
1. Latar Belakang dan Sejarah Perkembangan Aliran Jabariyah
Secara bahasa jabariyah berasal dari kata جَبَرَ yang mengandung pengertian memaksa. Di dalam kamus Al-Munjid dijelaskan bahwa nama jabariyah berasal dari kata jabara yang mengandung arti memaksa dan mengharuskannya melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah, jabariyah adalah menolak adanya perbuatan dari manusia dan menyandarkan semua perbuatan kepada Allah. Dengan kata lain adalah manusia mengerjakan perbuatan dalam keadaan terpaksa (majbur) . Menurut Harun Nasution jabariyah adalah faham yang menyebutkan bahwa segala perbuatan manusia telah ditentukan oleh qadha dan qadar Allah. Maksudnya adalah bahwa setiap perbuatan yang dikerjakan manusia tidak berdasarkan kehendak manusia, namun diciptakan oleh Tuhan dan dengan kehendak-Nya. Di sini manusia tidak mempunyai kebebasan dalam berbuat karena tidak memiliki kemampuan. Ada yang mengistilahkan bahwa jabariyah adalah aliran manusia menjadi wayang dan Tuhan sebagai dalangnya .

Adapun mengenai latar belakang lahirnya aliran jabariyah tidak ada penjelasan yang jelas. Abu Zahra menuturkan bahwa faham ini muncul sejak zaman sahabat dan masa bani Umayyah. Ketika itu para ulama membicarakan tentang masalah qadar dan kekuasaan manusia ketika berhadapan dengan kekuasaan mutlak Tuhan .

Pendapat lain mengatakan bahwa paham ini diduga telah muncul sejak sebelum agama Islam datang ke masyarakat Arab. Kehidupan bangsa Arab yang diliputi oleh gurun pasir sahara telah memberikan pengaruh besar dalam cara hidup mereka. Di tengah bumi yang disinari terik matahari dengan air yang sangat sedikit dan udara yang panas ternyata tidak dapat memberikan kesempatan bagi tumbuhnya pepohonan dan suburnya tanaman, tapi yang tumbuh hanya rumput yang kering dan beberapa pohon kuat untuk menghadapi panasnya musim serta keringnya udara.

Harun Nasution menjelaskan bahwa dalam situasi demikian masyarakat Arab tidak melihat jalan untuk mengubah keadaan di sekeliling mereka sesuai dengan kehidupan yang diinginkan. Mereka merasa lemah dalam menghadapi kesukaran-kesukaran hidup. Artinya mereka banyak bergantung pada alam, sehingga menyebabkan mereka menganut faham fanatisme . Faham ini pertama kali diperkenalkan oleh Ja’d bin Dirham kemudian disebarkan oleh Jahm bin Shafwan dari Khurasan. Dalam sejarah teologi Islam, Jahm tercatat sebagai tokoh yang mendirikan aliran jahmiyah dalam kalangan Murji’ah. Ia adalah sekretaris Suraih bin Al-Haris dan selalu menemaninya dalam gerakan melawan Bani Umayah. Sebenarnya benih-benih faham jabariyah juga dapat dilihat dalam beberapa peristiwa sejarah diantaranya:
1. Suatu ketika Nabi menjumpai sahabatnya yang sedang bertengkar dalam masalah takdir Tuhan, Nabi melarang mereka untuk memperdebatkan persoalan tersebut, agar terhindar dari kekeliruan penafsiran tentang ayat-ayat Tuhan mengenai takdir.

2. Khalifah Umar bin al-Khattab pernah menangkap seorang pencuri. Ketika diinterogasi pencuri itu berkata “Tuhan telah menentukan aku mencuri” mendengar itu Umar memberikan dua jenis hukuman kepada orang itu yaitu hukuman potong tangan dan hukuman dera karena menggunakan dalil takdir Tuhan.

3. Ketika Ali bin Abu Thalib ditanya tentang qadar Tuhan dalam kaitannya dengan siksa dan pahala. Orang itu bertanya apabila (perjalanan menuju perang Siffin) itu terjadi dengan qadha dan qadar Tuhan, tidak ada pahala sebagai balasannya. Kemudian Ali menjelaskannya bahwa qadha dan qadar Tuhan bukanlah sebuah paksaan. Sekiranya qadha dan qadar itu merupakan paksaan, maka tidak ada pahala dengan siksa, gugur pula janji dan dan ancaman Allah, dan tidak ada pujian bagi orang yang baik dan tidak ada celaan bagi orang berbuat dosa.

4. Adanya bibit pengaruh faham jabariyah yang telah muncul dari pemahaman terhadap ajaran Islam itu sendiri. Ada sebuah pandangan mengatakan bahwa aliran jabariyah muncul karena ada pengaruh dari pemikiran asing yaitu pengaruh agama Yahudi bermazhab qurra dan dar agama Kristen bermazhab yacobit.
Paparan diatas menjelaskan bahwa, bibit faham jabariyah telah muncul sejak awal periode Islam. Namun, jabariyah sebagai suatu pola pikir atau aliran yang dianut, dipelajari dan dikembangkan, baru terjadi pada masa pemerintahan Daulah Bani Umayah, yakni oleh kedua tokoh yang telah disebutkan diatas.

2. Tokoh dan Ajaran dalam Aliran Jabariyah
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa yang pertama kali memperkenalkan faham jabariyah adalah Ja’d bin Dirham dan Jahm bin Shafwan.
1. Al-Ja’d bin Dirham
Ja’d adalah seorang Maulana Bani Hakim, tinggal di Damaskus. Ia dibesarkan di dalam lingkungan orang Kristen yang senang membicarakan teologi. Semula ia dipercaya untuk mengajar di lingkungan Bani Umayah, tetapi setelah tampak pikiran-pikirannya yang kontroversial, Bani Umayah menolaknya. Kemudia Al-Ja’d lari ke Kufah dan disana ia bertemu dengan Jahm untuk dikembangkan dan disebarluaskan .

2. Jahm Ibnu Shafwan
Nama lengkapnya adalah Abu Mahrus Jaham bin Shafwan. Ia termasuk Maulana Bani Rasib, juga seorang tabi’in berasal dari Khurasan, dan bertempat tinggal di Khuffah, ia seorang da’i yang fasih dan lincah (orator). Ia menjabat sebagai sekretaris Harits bin Surais seorang mawali yang menentang pemerintahan Bani Umayah di Khurasan. Ia ditawan dalam pemberontakan dan dibunuh pada tahun 128H. Ia dibunuh karena masalah politik dan tidak ada kaiatannya dengan agama .

Jabariyah dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu ekstrim dan moderat. Di antara ajaran jabariyah ekstrim adalah pendapatnya bahwa segala perbuatan manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya sendiri, tetapi perbuatannya yang dipaksakan atas dirinya.

Sebagai penganut dan penyebar faham jabariyah, banyak usaha yang dilakukan Jahm yang tersebar keberbagai tempat, seperti ke Tirmidz dan Balk . Pendapatnya mengenai persoalan teologi adalah sebagai berikut:
a. Manusia tidak mampu untuk berbuat apa-apa, ia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri dan tidak mempunyai pilihan.
b. Surge dan neraka tidak kekal. Tidak ada yang kekal selain Tuhan.
c. Iman adalah ma’rifat atau membenarkan dalam hati. Dalam hal ini, pendapatnya dengan konsep Iman yang dimajukan kaum Murji’ah.
d. Kalam Tuhan adalah makhluk Allah mahasuci dari segala sifat dan keserupaan dengan manusia seperti berbicara, mendengar dan melihat. Begitu pula Tuhan tidak dapat dilihat dengan indera mata di akhirat kelak.

Ajaran pokok Ja’d bin Dirham secara umum sama dengan pikiran Jahm. Al-Ghuraby menjelaskannya sebagai berikut:
a. Al-Qur’an itu adalah makhluk. Oleh karena itu, dia baru. Sesuatu yang baru itu tidak dapat disifatkan Allah
b. Allah tidak mempunyai sifat yang serupa dengan makhluk seperti berbicara, melihat, mendengar
c. Manusia terpaksa oleh Allah dalam segala-galanya .
Berbeda dengan jabariyah ekstrim, jabariyah moderat mengatakan bahwa Tuhan memang menciptakan perbuatan manusia, baik perbuatan jahat maupun perbuatan baik. Tetapi manusia mempunyai bagian di dalamnya. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatannya. Inilah yang dimaksud dengan kasab . Menurut faham kasab, manusia tidaklah majbur (dipaksa oleh Tuhan), tidak seperti wayang yang dikendalikan oleh dalang dan tidak pula menjadi pencipta perbuatan, tetapi manusia memperoleh perbuatan yang diciptakan Tuhan . Yang termasuk tokoh jabariyah moderat adalah sebagai berikut:
1) An-Najjar
Nama lengkapnya adalah Husain bin Muhammad An-Najjar. Di antara pendapat-pendapatnya adalah:
1. Tuhan menciptakan segala perbuatan manusia, tetapi manusia mengambil bagian atau peran dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan itu. Itulah yang disebut kasab.
2. Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat. Akan tetapi an-Najjar mengatakan bahwa Tuhan dapat saja memindahkan potensi hati (ma’rifat) pada mata, sehingga manusia dapat melihat Tuhan

2) Adh-Dhirar
Dhirar mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat melalui indera ke enam. Ia juga berpendapat bahwa hujjah yang dapat diterima setelah Nabi adalah Ijtihad. Hadits ahad tidak dapat dijadikan sumber dalam menetapkan hukum.
Adapun golongan jabariyah mengatakan bahwa tidak ada ikhtiar bagi manusia, sebab Tuhan telah lebih dahulu menentukan segala-galanya. Sementara Ahlussunnah menetapkan usaha dan ikhtiar bagi manusia dan Allah yang menentukan. Jadi, orang akan mendapat pahala dengan usaha dan ikhtiarnya, juga sebaliknya ia akan mendapat dosa oleh sebab usaha dan ikhtiarnya.
Terlepas dari perbedaan pendapat tentang awal lahirnya aliran ini, dalam al-Qur’an sendiri banyak terdapat ayat-ayat yang melatar belakangi lahirnya faham jabariyah di antaranya:
Dalam surat Ash-Shaffat ayat 96, Allah berfirman:
“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu”.

Dalam surat Al-An’am ayat 111, Allah berfirman:
“Mereka tidak akan beriman, kecuali jika Allah menghendaki”.

Dalam surat Al-Anfal ayat 17, Allah berfirman:
“Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar”.

Ayat-ayat diatas terkesan membawa seseorang pada alam pikiran jabariyah. Mungkin inilah yang menyebabkan pola pikir jabariyah masih tetap ada di kalangan umat Islam hingga kini walaupun anjurannya telah tiada. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, manusia dalam paham jabariyah adalah sangat lemah, tak berdaya, terikat dengan kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Seluruh tindakan dan perbuatan manusia tidak boleh lepas dari aturan dan skenario serta kehendak Tuhan.


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa, baik aliran qadariyah maupun jabariyah nampaknya memperlihatkan faham yang saling bertentangan sekalipun mereka sama-sama berpegang pada al-Quran. Hal ini memperlihatkan betapa terbukanya kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat dalam Islam. Namun pendapat mana yang lebih baik tidaklah bisa dinilai sekarang. Penilaian yang sesungguhnya akan diberikan oleh Tuhan di akhirat nanti. Penilaian baik atau tidaknya suatu pendapat dalam pandangan manusia mungkin bisa dilakukan dengan mencoba menghubungkan pendapat tersebut dengan peristiwa-peristiwa yang berkembang dalam sejarah. Pendapat yang baik adalah apabila ia berlaku di masyarakat dan dapat bertahan dalam kehidupan manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Abuddin Nata, 1995, Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Harun Nasution, 1986, Teologi Islam: aliran-aliran, sejarah, analisa dan perbandingan, Jakarta: UI Press.
Rosihon Anwar, dkk, 2006, Ilmu Kalam, Bandung: Pustaka Setia.
Sirajuddin Zar, 2003, Teologi Islam: aliran dan ajarannya, Padang: IAIN Press.

 Definisi 'kadariah'
1. aliran dl ilmu kalam yg berpandangan bahwa manusia mempunyai kekuasaan mutlak atas segala usaha dan perbuatannya, bukan bergantung pd kodrat dan iradat Allah Swt.
source: kbbi3
2. aliran dl ilmu kalam yg berpandangan bahwa manusia mempunyai kekuasaan mutlak atas segala usaha dan perbuatannya, bukan bergantung pd kodrat dan iradat Allah Swt.
 
 

QADARIYAH DAN JABARIYAH | ALIRAN-ALIRAN KALAM


Secara etimologi kata qadariyah berasal dari bahasa arab yaitu “qadara” yang dalam bahasa arabnya berarti berkuasa.  menurut bahasa arab, nama jabariyah berasal dari kata “jabara” yang mengandung arti “pemaksaan”. Selanjutnya sebagaimana dituliskan warson bahwa “Jabariyah” adalah aliran yang berfaham tidak adanya ikhtiar bagi manusia. Aliran jabariyah mempunyai pendapat yang terkenal mengenai perbuatan manusia.

Makalah Qadariyah dan Jabariyah oleh : Sufriyansyah
Pendahuluan

2. Pengertian Qadariyah Dan Sejarah Kelahirannya

Secara etimologi kata qadariyah berasal dari bahasa arab yaitu “qadara” yang dalam bahasa arabnya berarti berkuasa [3] atau dapat juga diartikan dengan “dapat dan mampu” Sedangkan menurut terminologi dalam teologi Islam, maka qadariyah adalah nama yang dipakai untuk satu aliran yang memberikan penekanan terhadap kebebasan dan kekuatan manusia dalam menghasilkan perbuatan-perbuatannya. Dalam paham qadariyah, manusia dipandang mempunyai qudrat atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk kepada qadar atau qada tuhan.[4] 

Para ahli berbeda pendapat mengenai kapan munculnya aliran qadariyah dan tentang kapan munculnya aliran ini tidak dapat di ketahui secara pasti, namun ada beberapa ahli yang menghubungkan paham qadariyah ini dengan paham khawarij. Pemahaman mereka tentang konsep iman, pengakuan hati dan amal dapat menimbulkan kesadaran bahwa manusia mampu sepenuhnya memilih dan menentukan tindakannya sendiri, baik atau buruk.[5]

Kebanyakan ahli mengatakan bahwa aliran qadariyah muncul pada akhir abad pertama Hijrah. Tokoh yang mempelopori aliran ini bernama Ma’bad al-Juhani al-Bishri, di tanah Iraq.[6] yang kemudian di ikuti oleh Ghailan al-Dimasyqi. Sementara itu Ibnu Nabatah sebagaimana yang dikutip Ahmad Amin bahwa paham qadariyah itu pertama kali muncul dari seseorang asal Iraq yang bernama Abu Yunus Sansawaih seorang penganut agama kristen dan masuk Islam, tetapi kemudian masuk Kristen lagi. Dari Tokoh inilah Ma’bad al-Juhani dan Ghailan al-Dimasyqi menerima paham qadariyah ini.

Setelah munculnya aliran ini dan berkembang dengan bertambahnya jumlah pengikutnya maka pemerintahan banu Umayyah khawatir akan timbulnya pemberontakan, Keberadaan qadariyah merupakan tantangan bagi bagi dinasti Umayyah sebab dengan paham yang di sebarluaskannya dapat menunjukkan bahwa manusia mewujudkan perbuatannya dan dan bertanggung jawab atas perbuatan itu, maka setiap tindakan dinasti banu Umayyah yang negatip akan mendapat reaksi yang keras dari masyarakat, berbeda dengan paham murjiah yang menguntungkan pemerintah.[7]

Aliran qadariyah selanjutnya menempatkan diri sebagai oposisi pemerintahan umayyah, karena aliran ini banyak menentang kebijakan-kebijakan khalifah yang dianggap semena-mena dan merugikan rakyatnya . Apabila firqah jabariyah berpendapat bahwa khalifah banu umayyah membunuh orang, hal itu karena sudah ditakdirkan oleh Allah dan hal ini berarti merupakan topeng kekejaman banu umayyah, maka firqah jabariyah mau membatasi qadar tersebut.[8]

Menurut al-Zahabi, Ma’bad adalah seorang tabi’i yang baik, tetapi ia memasuki lapangan politik dan memihak Abd al-Rahman Ibn al-Asy’as, gubernur Sajistan, dalam menentang kekuasaan bani Umayah. Dalam pertempuran dengan al-Hajjaj, Ma’bad mati terbunuh pada tahun 80. Hijriah.[9] Dalam pada itu Ghailan sendiri terus menyiarkan faham qadariyah-nya di Damaskus, tetapi mendapat tantangan dari khalifah Umar Ibn Abd al-Azis. Setelah khalifah Umar wafat ia meneruskan kegiatannya yang lama sehingga ia mati dihukum bunuh oleh Hisyam Ibn Abd al-Malik pada tahun 105 Hijriah.
3. Ajaran-Ajaran Qadariyah

4. Pengertian Jabariyah Dan Sejarah Kelahirannya
menurut bahasa arab, nama jabariyah berasal dari kata “jabara” yang mengandung arti “pemaksaan”. Selanjutnya sebagaimana dituliskan warson bahwa “al-Jabariyyah” adalah aliran yang berfaham tidak adanya ikhtiar bagi manusia.[16] Sedangkan menurut al-Syahrastani bahwa jabariyah berarti menghilangkan perbuatan dari hamba secara hakikat dan menyandarkan perbuatan tersebut kepada Allah SWT. Paham ini dalam istilah Inggris disebut fatalism atau predestination. Secara terminologi dapat dikatakan bahwa paham jabariyah adalah paham yang memandang bahwa manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat sesuatu, ia tidak mempunyai daya, kekuasaan, kemauan dan pilihan. Manusia berbuat secara terpaksa. Allah pencipta tindakannya, manusia tak ubahnya dengan benda-benda lain, misalnya pohon berbuah; yang menciptakan buah adalah Allah bukan pohon itu.[17]


Dalam catatan sejarah, bahwa orang yang pertama kali mengemukakan paham jabariyah dikalangan umat Islam adalah Ja’ad Ibn Dirham. Pandangan-pandangan Ja’ad ini kemudian disebarluaskan dengan sungguh-sungguh oleh para pengikutnya, terutama oleh Jahm Ibn Safwan pada awal abad kedua hijrah, sehingga jabariyah terakhir disebut juga dengan jahamiyah.


Banu umayyah, atau lebih tepatnya sebagian dari khalifah-khalifah mereka pernah memanfaatkan paham jabariyah sebagai pembenar bagi tindakan-tindakan mereka atas umat Islam. Telah menjadi ketentuan Allah, bahwa mereka berkuasa dan bahwa si anu dibunuh oleh algojo mereka dan sebagainya.[18] Kemudian nantinya paham jabariyah yang dikemukakan oleh Jaham Ibn Safwan itu adalah paham jabariyah ekstrim. Sementara itu paham jabariyah yang moderat, seperti yang diajarkan oleh Husain Ibn Muhammad al-Najjar dan Dirar bin Amr.[19] 
 
 

5 Februari 2009

Ahlus Sunnah Wal Jamaah

 ahmadfaruq @ 20:22
Ahlus Sunnah Wal Jamaah
Istilah ini pertama kali muncul berdasarkan hadis Nabi tentang Iftiraq (perpecahan umat) :
umatku ini akan terpecah-belah menjadi tujuh puluh tiga kelompok, semuanya akan masuk neraka kecuali satu saja. Para sahabat bertanya : Siapa mereka itu wahai Rasulullah ? Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : Mereka itu yang mengikuti sunnahku dan jamaah para sahabatku pada hari ini [HR Tirmidzi dan Ath-Thabrani]
Ahlus Sunnah = mengikuti sunnah Nabi
Wal Jamaah = dan jamaah para sahabat, serta selalu bersatu dalam jamaah kaum muslimin.
Bani Umayah pernah mengklaim sebagai Ahlus Sunnah Wal Jamaah untuk propaganda kekuasaannya, karena kenyataannya mayoritas kaum muslimin bersatu dibawah kepemimpinan khalifah dari kalangan mereka. Propaganda itu untuk menyudutkan kelompok-kelompok yang menentang dan memberontak terhadap Khalifah, yaitu kelompok Syiah dan Khawarij.
Istilah Ahlus Sunnah Wal Jamaah kemudian dipopulerkan oleh Imam Abu Hasan Asyari (260 H - 326 H) untuk memberi identitas kepada para pengikut theologi Asyariyah. Istilah itu untuk membedakan dengan kelompok Mutazilah dan berbagai aliran theologi sesat lainnya : Jabariyah, Qadariyah, Jahmiyah, Musyabibah, Mujasimah, Muatilah.
Pada perkembangan selanjutnya, Ahlus Sunnah Wal Jamah dikodifikasikan dengan lebih jelas oleh Imam Abdul Qahir bin Thahir al-Baghdadi (wafat 429 H) dalam bukunya Al Farq Bain Al Firaq (perbedaan diantara aliran-aliran), beliau merumuskan ada delapan kelompok yang termasuk golongan Ahlus Sunnah Waljamaah yaitu:
1. Mutakallimin (ulama kalam/theologi) yaitu orang yang memahami secara pas masalah-masalah keesaan Tuhan, kenabian, hukum- hukum, janji dan ancaman, pahala dan ganjaran, syarat ijtihad, Imamah, dan pimpinan ummat, dengan mengikuti metodologi aliran as-Shifatiah (menetapkan sifat-sifat Tuhan) yang tidak terseret ke dalam faham antropomorfis (tasybih) dan tathil (meniaakan sifat2 Allah) serta bidah kaum Syiah, Khawarij dan sederet golongan bidah lainnya.
2. Fuqaha (ulama fiqih) yaitu para Imam Mazhab Fiqh, baik dari ahlur rayi maupun ahlul Hadits, yang menganut aliran al-Shifatiah (menerima sifat2 Allah) dalam masalah teologi menyangkut Tuhan dan sifat-sifat yang azali, membersihkan diri dari faham Qadariah dan Mutazilah. Menetapkan adanya ruyah (melihat Tuhan di hari kemudian), kebangkitan, pertanyaan kubur, telaga, jembatan, syafaat dan pengampunan dosa selain syirik serta menetapkan kekekalan nikmat bagi ahli sorga dan kekelan siksa terhadap orang-orang kafir dalam neraka. Disamping itu, ia mengakui kekhalifaan Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali, dan tetap menghormati Salaf, menetapkan wajibnya shalat Jumat di belakang para Imam yang tidak terkena bidah dan wajibnya menetapkan hukum dari Quran, hadits dan Ijma. Dan mengatakan sahnya menyapu dua khuf (sejenis sepatu), jatuhnya
thalaq tiga, mengharamkan mut=92ah, dan memandang wajib mentaati seorang pemimpin selama bukan maksiat.
3. Muhaditsin (ulama hadis) yaitu mereka yang ahli dalam melacak jalur-jalur Hadits dan Atsar dari Nabi, mampu membedakan antara yang shahih dan tidak, menguasai al-Jahr wat-Tadil (sebab-sebab kebaikan dan kelemahan seorang perawi Hadits) dan tidak terlibat dalam perilaku bidah yang sesat.
4. Ahlul Lughot (ulama bahasa Arab) yaitu mereka yang ahli di bidang kesusasteraan, Nahwu Sharaf, dan mengikuti jejak pakar bahasa semisal al-Khalil, Abu Amr bin Al Ala, Sibawaihi, al-Farra, al-Akhfasy, al-Ashmai, al-Muzany, Abu Ubaid dan sederet tokoh-tokoh lainnya dari Kufah dan Bashrah, yang tidak tercampur ilmunya dengan bidah kaum Qadariah atau Rafidah atau Khawarij.
5. Mufassirin (ulama tafsir) yaitu mereka yang mengetahui aneka ragam qiraat Quran dan orientasi penafsirannya dan penawilannya sesuai dengan aliran Ahlussunnah waljamaah tanpa terpengaruh kepada penawilan para pengikut hawa nafsu yang sesat.
6. Mutasawwifin (ulama tasawuf) yaitu para Zuhad Sufi yang giat beramal dengan tulus ikhlas dan menyadari sepenuhnya bahwasanya baik pendengaran, penglihatan dan hati semuanya dipertanggungjawabkan di depan sang Khaliq yang takkan bisa lalai sebiji atom pun dari pandangannya. Olehnya itu, mereka giat beramal tanpa banyak bicara, konsisten dalam ketauhidan, menafikan tasybih serta menyerahkan diri sepenuhnya kepada Tuhan.
7. Mujahidin yaitu mereka yang bertempat di pos-pos pertahanan kaum Muslimin untuk menjaga kemanan negara dari serangan musuh, menjaga kehormatan ummat Islam baik materil maupun moril dengan berupaya menumbuhkan di pos-pos pertahanan mereka aliran Ahlussunnah waljamaah.
8. Semua orang di semua negara yang di dalamnya dikuasai oleh syiar Ahlussunnah waljamaah dan yang mengikuti ketujuh kelompok diatas.
Selanjutnya Imam Abdul Qahir bin Thahir al-Baghdadi (wafat 429 H) dalam bukunya yang sama Al Farq Bain Al Firaq pada bab lima merumuskan 15 arkanul din (rukun/ pokok agama) bagi Ahlus Sunnah Wal Jamaah, yaitu dasar-dasar atau ushulnya ialah:
1. Rukun Yang Pertama,
Yang disepakati dikalangan mereka rukun pertamanya mengithbatkan hakikat-hakikat dan ilmu-ilmu yang mereka ijmakan tetapnya ilmu-ilmu itu dengan makna-makna yang ada pada para ulama dan dianggap sesat mereka yang menafikan ilmu dan lain-lain sifat (arad) seperti yang berlaku pada golongan Sophists (ini boleh terkena pada pemikiran pascamodernisme) yang menafikan ilmu dan hakikat-hakikat benda-benda yang ada. Demikian pula sesatnya mereka yang menganggap semua pegangan dan kepercayaan sebagai sah walau pun yang saling berlawanan dan bercanggahan.
Ulama ahli Sunnah membahagikan ilmu manusia kepada yang bersifat badihiah, yang hissi, dan istidlali - mereka yang menafikan ilmu yang bersifat badihi dan hissi - melalui pengamatan pancaindera - sebagai golongan degil.
Mereka yang menafikan ilmu dari tilikan akal (al-nazar) dan istidlali (dengan mengambil dalil pemikiran) , kalau ianya seperti golongan Sumniyah yang mengingkari penilikan akal dalam ilmu akliah ia kafir mulhid, seperti golongan dahriah atau materialist, yang berpegang kepada sediakalanya alam, penafian adanya Tuhan Pencipta alam, berserta dengan fahaman membatalkan semua agama-agama (dan ini juga menyentuh pemikiran pascamodernisme sekarang).
Kalau orang demikian berpegang kepada tilikan akal dalam ilmu akliah dan menolak kias dalam cawangan hukum Syara seperti mazhab Zahiriah, itu tidak membawa kepada kekufuran.
Ahlis-Sunnah mengajarkan pancaindera yang mengesani perkara-perkara zahir yang boleh dikesani olehnya (al-mahsusat) ialah pemandangan mata bagi mengesani apa yang boleh dilihat, perasa yang mengesani seperti rasa makanan, penciuman bagi mengesani bau, sentuhan bagi mengesani panas dan sejuk, basah dan kering, sifat lembut dan kasar.
Ahlis-Sunnah mengajarkan apa-apa yang dicapai melalui pancaindera ini berupa sebagai makna-makna (al-maani) yang berdiri dengan alat-alat pancaindera itu. (Ilmu yang berpunca daripada pengesanan melalui pancaindera dan tilikan akal boleh diperpanjangkan dengan perlaksanaan kaedah saintifik, penyelidikan, dan pemikiran serta rumusan ilmu pengetahuan dan alat-alat kelengkapan yang diperlukan zaman sekarang sampailah kepada ICT dan seterusnya).
Mereka mengajarkan bahawa khabar berita yang mutawatir - yang sampai melalui punca yang terlalu banyak yang tidak memungkinkan salahnya - adalah jalan ilmu yang daruri - tidak boleh tidak - yang sah bila cukup syarat-syaratnya pada mereka. Termasuk ke dalam contoh ini ialah pengetahun kita tentang para nabi dan raja-raja sebelum kita dalam sejarah. Adapun sahnya penegasan tentang pangkat kenabian para anbiya itu maka itu sah melalui hujah-hujah nazariah atau tilikan akal. Maka dikirakan kafir mereka yang mengingkari ilmu dari kaedah atau jalan riwayat mutawatir.
Mereka memperincikan ciri-ciri riwayat yang mutawatir, yang mustafid, dan yang bersifat ahad, yang terakhir dengan periwayat seorang atau terlalu sedikit.
Berita ahad pada Ahlis-Sunnah bila sahih sandarannya dan matannya tidak mustahil pada akal, maka mesti diamalkan ajarannya. Dengan kaedah ini para ulama fiqh mensabitkan kebanyakan hukum Syariat dalam ibadat, muamalat, dan lain-lain bab haram dan halal.
Mereka menganggap sesat golongan-golongan yang menggugurkan wajib beramal dengan riwayat ahad seperti golongan Syiah Rafidah, Khawarij, dan lain-lain golongan yang mengikut hawa nafsu mereka.
Khabar mustafid adalah ditengah-tengah antara mutawatir dan ahad - mesti berilmu dengannya dan mesti beramal dengannya. Termasuk di bawah kaedah ini ialah ilmu tentang beberapa majizat Nabi s.a.w. seperti terbelah bulan, bertasbihnya anak batu, meratapnya pelepah tamar, cukupnya makanan sedikit bagi orang ramai dan seterusnya.
Khabar mustafid banyak terdapat dalam hukum Syara seperti nisab zakat, had khamar, ilmu tentang menyapu dua kasut panjang, hukum rejam, dan yang sepertinya yang disepakati ulama fiqh tentang penerimaan terhadapnya; dianggap sesat mereka yang menyalahi mereka dalam hal ini seperti golongan Khawarij, yang mengingkari rejam.
Dan dikirakan kafir mereka yang mengingkari ruya atau memandang Allah di Syurga, Kolam nabi di akhirat, syafaah dan azab kubur.
Sabitnya Quran, zahirnya, dan mujizatnya yang menyebabkan ianya tidak boleh ditentang itu melalui riwayat mutawatir yang menjadikannya ilmu daruri.
Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Allah mentaklifkan para hambaNya mencapai marifat terhadapNya, dan mereka diwajibkan tentangnya, juga mereka disuruh bermarifat dalam hubungan dengan RasulNya, dan KitabNya, serta beramal dengan apa yang ditunjukkan oleh Kitab dan Sunnah nabiNya.
Dianggap kafir mereka yang menegaskan bahawa Allah tidak menyuruh marifat seseorang itu, seperti yang diperpegangi oleh Thumamah, dan al-Jahiz, dan segolongan daripada Syiah Rafidah.
Mereka bersepakat bahawa usul Hukum Syariat ialah Quran, Sunnah, dan Ijma golongan Salaf. Mereka anggap kafir pihak yang menegaskan - seperti golongan Syiah Rafidah - bahawa tidak ada hujah sekarang ini pada Quran dan Sunnah kerana pada dakwaan mereka para Sahabat telah mengubah sebahagian dari Quran itu dan melakukan tahrif pada setengah daripadanya.
Mereka anggap kafir golongan Khawarij yang menolak semua hadith-hadith Sunan yang dinukilkan oleh para periwayatnya oleh kerana mereka mengatakan para penukil hadith itu - termasuk Sahabat - menjadi kafir.
Mereka menganggap kafir al-Nazzam yang menolak hujah ijma dan hujah mutawatir, dan yang berpegang kepada harus berlakunya persepakatan umat Islam atas kesesatan dan kemungkinan berlaku pembohongan di kalangan mereka yang terlibat dalam riwayat yang mutawatir.
2. Rukun Yang Kedua.
Tentang baharunya alam ini, yang mereka sepakati ialah alam itu ialah sekelian yang selain dari Allah. Maka sekelian yang lain dari Allah dan sifat-sifatNya yang azali adalah makhluk yang diciptakanNya. Pencipta alam bukan makhluk, bukan dicipta, bukan dari jenis alam, bukan dari jenis sesuatu bahagian atau juzu alam. Mereka bersepakat alam ini terdiri dari zat dan sifat (jauhar dan arad).
Mereka mengajarkan tiap jauhar - iaitu atom - tidak boleh dibahagi (Sekarang ini ianya boleh dibahagi- proton, neutron, dan sebagainya, dengan entiti-entiti baharu seperti quarks dan seterusnya dalam fizik quantum).
Mereka mengajarkan adanya para malaikat, jin, dan syaitan-syaitan daripada makhluk-makhluk dalam alam. Mereka aggapkan kafir mereka yang mengingkari ini semua seperti golongan ahli falsafah dan puak Batiniah.
Mereka menganggapkan sesat golongan yang mengajarkan fahaman serba-dua (al-thanawiyah) iaitu jisim terdiri daripada nur atau cahaya, dan zulmah atau kegelapan; yang baik daripada nur, yang jahat daripada zulmah.
Mereka bersepakat tentang baharunya arad pada semua jisim-jisim, dan mereka menganggap tiap-tiap arad itu baharu pada tempatnya arad itu tidak berdiri sendirinya.
Ahlis-Sunnah bersepakat tentang fananya seluruh alam ini dan mereka mengajarkan kekalnya syurga dan neraka, syurga dengan nimatnya dan neraka dengan azabnya melalui jalan Syara.
Mereka menganggap kafir golongan Jahmiah yang mengajarkan syurga dan neraka itu binasa.
Mereka menganggap kafir Abul-Hudhail yang berpendapat akan terputusnya nimat syurga dan azab neraka;
3. Rukun Yang Ketiga
Berkenaan Dengan Pencipta Alam, semua peristiwa yang berlaku mesti ada yang melakukannya dan yang menjadikannya. Ahlis-Sunnah menganggap kafir Thumamah dan pengikutnya dari golongan Qadariah yang mengajarkan bahawa perbuatan-perbuatan itu timbul sendiri - al-mutawallidah - tanpa pembuatnya. Mereka mengajarkan Pencipta alam hanya menjadikan jisim-jism dan arad sahaja, bukan perbuatan-perbuatan.
Mereka menganggap kafir Mamar dan para pengikutnya dari golongan Qadariah yang mengajarkan Allah tidak menciptakan sesuatupun daripada arad-arad yakni sifat-sifat yang ada pada jisim-jisim. Ia hanya menjadikan jisim-jisim sahaja. Jisim-jisimlah yang menjadikan arad-arad sendirinya.
Golongan pelampau atau ghulat dari kalangan Syiah Rafidah mengajarkan bahawa Ali adalah jauhar makhluk, yang baharu dijadikan, kemudian ia menjadi Tuhan Pencipta Alam dengan meresap masuk - hulul - roh Tuhan ke dalamnya. Mereka ini mengajarkan Tuhan tidak ada kesudahan dan hadNya.
Hasyim bin Hakam al-Rafidi mengajarkan Tuhan yang disembahnya tujuh jengkal dengan jengkalnya sendiri.
Ahlis-Sunnah mengajarkan mustahil Tuhan itu ada rupa bentuk dan anggota, khilaf bagi golongan ghulat Rafidah dan para pengikut Daud al-Hawari yang mengajarkan bahawa Tuhan ada, mempunyai rupa bentuk seperti rupa manusia.
Ahlis-Sunnah bersepakat mengajarkan bahawa Tuhan tidak dikandung ruang atau tempat, dan tidak berlalu atasNya perjalanan masa; ini berlawanan dengan pegangan kaum Syihamiyah dan Karramiyah yang mengajarkan bahawa Tuhan bersentuh dengan Arasy.
Dinukilkan oleh Ahlis-Sunnah bahawa baginda Ali rd menyataan bahawa Allah menjadikan Arasy bagi menzahirkan QudratNya, bukan bagi menjadi tempat untuk ZatNya (izharan li-Qudratihi la makanan li Dhatihi). Katanya lagi: Telah ada Ia dan tiada tempat (bagiNya), dan Ia sekarang sebagaimana telah adaNya dahulu.
Ahlis-Sunnah menafikan adanya kecelaan, kesahan, dan kesakitan pada Tuhan. Mereka menafikan gerak dan diam padaNya. Ini berlawanan dengan Syiah Rafidah yang mengajarkan bahawa tempatNya baharu menjadi daripada gerakNya.
Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Allah Maha Kaya tidak memerlukan pertolongan makhlukNya, dan Ia tidak mendapat manafaat daripada makhlukNya untuk DiriNya, dan Ia tidak menolak kemudaratan dariNya melalui makhlukNya. Ini berlawanan dengan dakwaan para Majusi yang mengajarkan bahawa Allah menjadikan para malaikat untuk menolak kesakitan daripada Syaitan terhadapNya.
Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Pencipta Alam adalah Esa. Ini berlawanan dengan Majusi yang mengajarkan ada dua yang kadim, iaitu Nur dan Zulmah.
Ini juga berlawanan dengan Rafidah yang mengajarkan bahawa Allah menyerahkan tadbiran alam kepada Ali, ialah Pencipta Yang Kedua (al-Khaliq al-Thani).
4. Rukun Yang Keempat
Berkenaan Dengan Sifat-Sifat Allah: IlmuNya, QudratNya, HayatNya, IradatNya, SamaNya, BasarNya, dan KalamNya, yang semuanya Sifat-Sifat Yang Azali dan Kekal.
Mutazilah menafikan semua Sifat-Sifat Azali bagi Allah: mereka mengajarkan tidak ada bagi Allah sifat Qudrat, Ilmu, Hayat, Basar, dan tidak ada PencapaianNya bagi semua yang boleh didengar.Mereka mensabitkan bagiNya kalam yang baharu.
Kata Ahlis-Sunnah: menafikan sifat bermakna menafikan apa yang disifatkan, sebagaimana menafikan perbuatan bermakna menafikan pembuat.
Ahlis-Sunnah bersepakat Kuasa Allah berlaku atas semua yang ditakdirkan, dengan QudratNya yang satu. Dengan Qudrat yang satu berlaku semua yang ditakdirkan.
Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Ilmu Allah adalah satu dengan Ilmu itulah Ia mengetahui semua maklumat secara terperinci tanpa pancaindera, cara badihiah, dan mengambil dalil.
Kaum Rafidah di kalangan Syiah mengajarkan Allah tidak mengetahui sesuatu sebelum jadinya.
Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Sifat Basar dan Sama Allah meliputi semua yang boleh dilihat dan didengar dan Allah berterusan melihat DiriNya dan Mendengar KalamNya.
Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Allah boleh dilihat oleh orang mukmin di akhirat. Mereka berpendapat harus melihatNya dalam tiap-tiap hal dan bagi tiap-tiap yang hidup melalui jalan akal. Dari mereka mengajarkan wajib orang mumin melihatnya secara khusus di akhirat melalui jalan khabar dalam nas. Ini berlawanan dengan pendapat Qadariah dan Jahmiyah yang mengajarkan mustahil Ianya boleh dilihat.
Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Kehendak Allah - Iradat dan MasyiahNya - tertakluk atas segala perkara.
Mereka mengajarkan bahawa tidak ada yang berlaku dalam alam melainkan dengan KehendakNya, apa yang dikehendakiNya jadi, apa yang tidak dikehendakiNya, tidak menjadi.
Golongan Qadariah Basrah berpendapat ada Allah kehendaki apa yang tidak menjadi, dan ada yang menjadi apa yang tidak dikehendakiNya.
Ahlis-Sunnah bersepakat Hayat Tuhan tanpa roh dan makanan; dan semua arwah adalah makhluk. Ini berlawanan dengan Nasrani yang mendakwa sediakalanya bapa, anak dan roh (dalam tiga oknum mereka).
Mereka bersepakat bahawa kalamullah adalah SifatNya yang azali, dan itu bukan makhluk, bukan baharu.
5. Rukun Yang Kelima
Berkenaan Dengan Nama-Nama Allah, Nama-Nama Allah pada Ahlis-Sunnah adalah perkara tauqif, iaitu samaada ianya diambil daripada al-Quran atau Sunnah yang sahih atau ijma umat tentangnya; tidak dibolehkan qias tentangnya.
Berlawanan dengan pihak seperti Mutazilah Basrah yang membolehkan qias. Al-JubbaI misalnya menyesatkan bila ia memberi nama Muti (yang taat) kepada Allah melalui jalan qias kerana katanya Allah memberi kehendak hambaNya.
Ahlis-Sunnah mengajarkan tentang adanya Sunnah yang menyebut nama Tuhyan sebanyak sembilan puluh sembilan, dan sesiapa yang membilang-bilangnya masuk syurga. Maksudnya bukan hanya menyebut dan membilang tetapi mempunyai ilmu tentangnya dan beriktikad tentang makna-maknanya.
Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa Nama-Nama Tuhan ada tiga bahagian: sebahagian yang menunjukkan ZatNya, seperti al-Wahid (Yang Esa), al-Ghani (Yang Maha Kaya), al-Awwal (Yang Kadim tanpa permulaan), al-Akhir (Yang Kekal tanpa kesudahan), al-Jalil (Yang Maha Hebat), al-Jamil (Yang Maha Indah), dan lain-lain yang Ia berhak bersifat dengannya.
Sebahagian lagi yang memaksudkan Sifat-SifatNya yang azali yang bersekali dengan ZatNya seperti al-Hayy (Yang Maha Hidup), al-Qadir (Yang Maha Berkuasa), al-Alim (YangMaha Mengetahui), al-Murid (Yang Maha Berkehendak), as-Sami (Yang Maha Mendengar), al-Basir (Yang Maha Melihat), dan lain-lain Nama daripada Sifat-Sifat Yang berdiri dengan ZatNya.
Sebahagian lagi Nama-Nama yang timbul daripada perbuatan-perbuatanNya seperti al-Khaliq (Yang menjadikan alam), ar-Razig (Yang Maha Mengurnia rezeki), al-Adil (Yang Maha Adil), dan yang sepertinya.
Bagi golongan pascamodernis yang menolah naratif agung- akidah seperti ini dalam agama - dan golongan materialis, ini semua tertolak sebagai bahan-bahan tanpa makna yang tidak perlu diambil kira. Ini perlu diberi respons dan perlu dihadapi dengan berkesan).
6. Rukun Yang Keenam.
Tentang Keadilan Ilahi dan Hikmat KebijaksanaanNya. Mereka mengajarkan bahawa Allah menjadikan jisim-jisim dan arad-arad yang baiknya dan yang buruknya semua sekali (kalau sekarang boleh dikatakan Ia menjadikan semua atom-atom, neutron-neutron, proton, elektron, quark-quark, serta lain-lainnya seperti yang ada ini semua, samaada dalam bentuk gelombang atau zarrah, dengan sifat-sifatnya semua sekali).
Bahawa Allah menjadikan usaha para hambaNya, tidak ada yang menjadikannya selain daripada Allah. Ini berlawanan dengan golongan Qadariah yang menegaskan Allah tidak menjadikan sesuatupun daripada usaha para hambaNya, dan berlawanan dengan golongan Jahmiyah yang mengajarkan bahawa hamba tidak melakukan usaha dan tidak berkuasa atas usaha mereka.
Pada Ahlis-Sunnah sesiapa yang berpegang kepada ajaran bahawa para hamba menjadikan usaha mereka, ia Qadariyah, syirik dengan Tuhannya, kerana mendakwa para hamba menjadikan seperti Tuhan mennjadikan arad-arad seperti gerak-gerak dan diam dalam ilmu dan iradat, kata-kata dan suara.
Dan - mereka mengajarkan - sesiapa yang menegaskan bahawa hamba tidak ada upaya untuk berusaha, ia tidak melakukan amal, serta tidak melakukan usaha, maka ia Jabariyah. Sesiapa yang berpegang kepada ajaran bahawa hamba berusaha bagi amalnya dan Allah pencipta usahanya, maka ia Ahlis-Sunnah.
Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa hidayah adalah dari Allah dari dua segi: iaitu segi menerangkan yang benar dan menyeru kepadanya, serta membentangkan hujah-hujah dan dalil untuknya. Dari segi in maka sah dinisbahkan hidayah kepada para Rasul a.s.s dan daI kepada agama Allah kerana mereka memberi panduan yang benar kepada Allah. Ini penafsiran terhadap ayat yang bermaksud Sesungguhnya tuan hamba menyeru kepada Jalan Yang Lurus (Surah al-Shura: ayat 52).
Segi keduanya: hidayah pertunjuk Allah terhadap para hambaNya dalam erti menjadikan bimbingan hidayat dalam hati para hamba sebagaimana yang ada dalam ayat yang bermaksud Maka sesiapa yang Allah kehendaki untuk memberi hidayat kepadanya, ia membukakan dadanya bagi menerima agama Islam, dan sesiapa yang Ia kehendaki supaya dibiarkan dalam kesesatan Ia menjadikan dadanya sempit (Surah al-Anam: ayat 126). Hidayat dalam aspek ini hanya Allah sahaja yang berkuasa melakukannya.
Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa sesiapa yang mati maka itu kerana ajalnya, dan Allah Maha Kuasa untuk memanjangkan umurnya.
Ahlis-Sunnah mengajar tentang rezeki iaitu sesiapa yang makan atau meminum sesuatu itu rezekinya, samaada halal atau haram, itu berlawanan dengan golongan Qadariah yang menegaskan bahawa manusia kadang-kadang makan apa yang bukan rezeki baginya.
7. Rukun Yang Ketujuh
Berkenaan Dengan Kenabian dan Kerasulan.. Mereka mengajarkan hakikat adanya kenabian dan kerasulan serta mereka menegaskan kebenaran adanya para Rasul a.s.s yang diutuskan Allah kepada para hambaNya. Ini berlawanan dengan ajaran Brahminisme (juga golongan materialis dan pascamodernis) yang menafikan itu walaupun mereka percaya kepada Tuhan Yang menjadikan alam.
Ahlis-Sunnah membezakan antara Rasul dan Nabi. Nabi ialah setiap orang yang turun wahyu kepadanya dari Allah melalui malaikat dan ia diperkuatkan dengan mujizat-mujizat yang menyalahi adat. Rasul ia sesiapa yang bersifat dengan sifat-sifat tersebut serta dikhaskan baginya syariat yang baharu, ataupun atau ia datang memansukhkan sebahagian daripada syariat yang terdahulu daripadanya.
Ahlis-Sunnah menganggapkan kafir orang yang mengaku nabi samaada sebelum Islam seperti Zardasyt, dan Mazdak dan sebagainya, dan yang selepas Islam seperti Musailamah al-Kazzab, Sajah, dan seterusnya.
Ahlis-Sunnah menganggap kafir golongan yang menisbahkan kenabian bagi imam-imam atau mengaku mereka itu Tuhan seperti golongan al-Bayaniah, al-Mansuriah, al-Khattabiyah, dan yang menjalani perjalanan mereka. (Termasuk ke dalam kategori ini golongan-golongan sesat yang mengaku Tuhan dalam diri mereka, atau pemimpin mereka menerima wahyu daripada Jibril, atau pemimpin mereka miraj, bersemayam atas Arasy dan seterusnya, termasuk juga mereka yang mengaku adanya imam-imam maksum).
Mereka mengajarkan: para Nabi a.s.s lebih afdhal daripada para malaikat yang berlawanan dengan pendapat al-Husain bin al-Fadl berserta dengan kebanyakan daripada golongan Qadariah yang mengajarkan malaikat lebih utama daripada para Rasul a.s.s.
Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa para Nabi lebih afdal daripada aulia, ini berlawanan dengan mereka yang berpendapat para aulia lebih afdal daripada anbia.
Mereka mengajarkan para nabi maksum iaitu bersih daripada dosa. Ini berlawanan dengan pegangan golongan Hisyamiah daripada firkah Syiah Rafidah yang berpegang kepada pendapat para nabi boleh berdosa tetapi mereka mengajarkan bahawa para imam itu maksum bersih daripada dosa.
8. Rukun Yang Kelapan
Tentang Mujizat Dan Karamah. Mereka mengajarkan bahawa mujizat ialah perkara zahir yang menyalahi adat timbul pada seseorang nabi dalam menghadapi kaumnya dan kaumnya lemah untuk menghadapinya, dan ini membenarkan dakwaannya sebagai nabi; maka wajib ditaati nabi yang demikian.
Mereka mengajarkan harus zahirnya kekeramatan dari para aulia yang menunjukkan benarnya hal mereka itu.
Golongan Qadariah mengingkari adanya karmah aulia kerana mereka tidak mendapati orang yang mempunyai karamah dalam golongan mereka.
Ahlis-Sunnah mengajarkan Quran ada mujizatnya dalam bentuk susunannya; ini berlawanan dengan pendapat Qdariah, seperti an-Nazzam, yang menyatakan bahawa tidak ada mujizat dalam susunan sistem al-Quran.
Mereka mengajarkan ada mujizat Nabi Muhammad s.a.w. dalam bentuk terbelahnya bulan, bertasbihnya anak batu di tangannya, keluarnya air di celah-celah jarinya, memadainya makanan sedikit untuk orang yang sedemikian ramai, dan yang sepertinya. Golongan Qadariah seperti al-Nazzam mengingkari yang demikian itu.
9. Rukun Kesembilan
Tentang Syariat Islam Dan Rukun-Rukunnya. Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa Islam terdiri daripada lima rukun, iaitu syahadah, perlaksanaan sembahyang lima waktu, pembayaran zakat, puasa Ramadhan, dan ibadat haji ke Baitullahil-Haram.
Mereka mengajarkan sesiapa yang menggugurkan sesuatu rukun yang wajib daripada yang lima ini dan mentakwilkannya seperti yang dilakukan oleh golongan al-Mansuriah, dan al-Janahiah dari golongan ghulat Syiah Rafidah, maka ia kafir. (Ini sama seperti setengah golongan sesat yang menggugurkan wajib sembahyang kononnya kerana makam rohani yang tinggi yang dicapai oleh mereka).
Mereka mengajarkan sembahyang lima waktu, dan mereka menganggap kafir orang yang menggugurkan setengah daripadanya, seperti Musalamah al-Kazzab yang menggugurkan wajibnya sembahyang Subuh dan Maghrib; ia menggugurkannya itu sebagai mahar bagi perkahwinannya dengan isterinya Sajah yang juga mengaku nabi; maka ia menjadi kafir mulhid. (Ini sama dalam setengah perkara dengan golongan semasa yang mengajarkan sembahyang itu bukan lima waktu, dan caranya bukan seperti yang biasa diamalkan Ahlis-Sunnah, kerana golongan ini mahu berpegang kepada Quran sahaja mengikut tafsiran sendiri bukannya mengikut sistem ilmu atau epistemologi Sunni).
Ahlis-Sunnah mengajarkan wajib sembahyang Jumaat dan mereka menganggap kafir golongan Khawarij dan Syiah Rafidah yang mengajarkan tidak ada sembahyang Jumuat sehingga zahir imam mereka yang mereka sedang nanti-nantikan. (Maka tidak benar ajaran yang membolehkan orang-orang bersuluk tidak sembahyang Jumaat dengan alasan bersuluk, kerana dikatakan penyakit hati yang memerlukan suluk lebih besar daripada penyakit badaniah yang membolehkan orang mukallaf meninggalkan sembahyang Jumaat).
Ahlis-Sunnah mewajibkan zakat emas dan perak, wang, lembu kerbau, biji-bijian, makanan utama seperti tamar dan seterusnya, dan sesiapa yang mengatakan tidak wajib zakat dalam perkara-perkara tersebut, ia menjadi kafiir. Dijauhkan Allah.
Mereka mengajarkan wajib puasa pada bulan Ramadhan bila masuk bulan Ramadhan dengan ruyah.
Mereka anggapkan sesat Rafidah yang berpuasa sebelum kelihatan anak bulan sehari dan berbuka sehari sebelum dibolehkan berbuka.
Mereka mengajarkan wajib menunaikan haji sekali seumur hidup bila seseorang itu ada kemampuan melakukannya dan aman jalannya.
Mereka menganggap kafir golongan yang mengatakan tidak wajib ibadat haji seperti golongan Batiniah. Tetapi mereka tidak menganggap kafir pihak yang mengatakan umrah tidak wajib kerana ada khilaf antara imam-imam tentang wajibnya.
Mereka mengajarkan syarat-syarat sah sembahyang yang terdiri daripada menutup aurat, masuk waktunya, mengadap kiblat, setakat yang mungkin.
Sesiapa yang menggugurkan syarat-syarat ini atau sesuatu daripadanya walhal itu mungkin dilakukan maka ia kafir.
Mereka mengajarkan bahawa jihad menghadapi para seteru Islam adalah wajib sehingga mereka tunduk dalam Islam, atau menunaikan jizyah.
Mereka mengajarkan harus berjual beli dan haram riba.
Mereka menganggap sesat golongan yang mengharuskan riba kesemuanya.
Mereka mengharuskan nikah dan mengharamkan zina; mereka menganggapkan kafir golongan al-Mubadiyah dan al-Mahmarah dan al-Khurramiyah yang mengharuskan zina. (Ini menyentuh golongan yang mengamalkan nikah batin dalam kalangan golongan sesat yang mengajarkan ilmu hakikat).
Ahlis-Sunnah mengajarkan wajib dilaksanakan hukum-hukum had atas zina, perbuatan meminum arak, mencuri, dan menuduh zina.
Mereka anggap kafir golongan yang mengatakan tidak wajib had kerana minum arak, dan hukum rejam kerana zina seperti golongan Khawarij.
Mereka mengajarkan bahawa punca-punca Syariah ialah al-Quran, Sunnah dan Ijma Salaf.
Mereka anggap kafir golongan Khawarij yang menolak hujah-hujah ijma dan sunah-sunah, juga mereka anggap kafir golongan Syiah Rafidah yang mengajarkan tidak ada hujah dalam semua perkara tersebut. Yang menjadi hujah hanya ajaran imam ghaib yang mereka sedang nanti-nantikan.
10. Rukun Yang Kesepuluh
Tentang perintah dan larangan dalam Syara. Mereka mengajarkan bahawa perbuatan orang-orang mukallaf terbahagi kepada lima bahagian, iaitu yang wajib, haram, sunat, makruh, dan harus. (Diikuti dengan definisi-definisinya).
11. Rukun Yang Kesebelas
Berkenaan Dengan Hilangnya Para hamba dan hukum mereka di Akhirat. Mereka mengajarkan Allah berkuasa membinasakan seluruh alam dan membinasakan setengah jisim dan mengekalkan yang lainnya.
Mereka mengajarkan bahawa Allah akan mengembalikan semula hayat manusia dan makhluk-makhluk lainnya yang mati di dunia, ini berlawanan dengan golongan yang mengatakan bahawa Allah menghidupkan semula manusia sahaja tidak yang lain-lainnya.
Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa Syurga dan Neraka adalah makhluk yang dijadikan, berlawanan dengan pendapat golongan yang mengatakan bahawa kedua-duanyua bukan makhluk.
Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa nimat Syurga kekal dan azab Neraka kekal atas ahli-ahlinya yang terdiri daripada mereka yang tidak membawa iman dan yang munafik. Ini berlawanan dengan pegangan mereka yang mengatakan bahawa Syurga dan Neraka tidak kekal, akan fana.
Ahlis-Sunnah mengajarkan yang kekal dalam neraka ialah mereka yang tidak membawa iman, berlawanan dengan pendapat Khawarij dan Qadariah yang mengajarkan kekal di dalamnya tiap-tiap orang yang masuk ke dalamnya.
Mereka mengajarkan golongan Qadariah dan Khawarij - yang telah dijelaskan sifat-sifatnya - kekal dalam Neraka. Dijauhkan Allah.
Mereka mengajarkan tetap ada soal dalam kubur dan ada fitnah dan azab di dalamnya bagi mereka yang berkenaan. Mereka memutuskan bahawa mereka yang mengingkari azab kubur akan diazabkan di dalamnya.
Mereka mengajarkan adanya Kolam Nabi, Sirat, dan Mizan.
Mereka mengajarkan adanya syafaat dari Nabi s.a.w. dan daripada mereka yang salih dari umatnya bagi mereka yang berdosa di kalangan Muslimin dan orang yang ada sebesar zarah iman dalam kalbunya. Mereka yang mengingkari syafaat tidak akan mendapat syafaat.
12. Rukun Yang Kedua Belas
Berkenaan Dengan Khilafah dan Imamah. Imamah, atau khilafah wajib atas umat Islam supaya pihaknya menjalankan hukum dan amanah-amanah, menjaga dan menguatkan kubu-kubu pertahanan, serta menghantar tentera jihad, membahagi-bahagikan fay - iaitu harta yang didapati bukan melalui peperangan, dan menyelesaikan masalah penzaliman ke atas mereka yang dizalimi.
Diikuti dengan syarat-syarat imamah: ilmu, keadilan, bangsa Quraisy.
13. Rukun Yang Ketiga Belas
Berkenaan dengan Iman, Islam. Mereka mengajarkan asal iman ialah marifah, tasdiq (pembenaran) dengan hati. Mereka mengajarkan wajib taat dalam perkara yang wajib dan sunat dalam perkara yang sunat.
Ahlis-Sunnah mengajarkan keimanan tidak hilang dengan berlakunya dosa, tetapi hilang dengan berlakunya kekufuran. Dijauhkan Allah. Orang yang berdosa dia mumin, bukan kafir, walaupun ia menjadi fasik kerana dosanya.
Ahli Sunnah mengajarkan tidak halal membunuh orang mumin melainkan kerana salah suatu daripada yang tiga: murtad, zina selepas kahwin, atau hukum qisas kerana orang itu membunuh orang.
Ini berlawanan dengan golongan Khawarij yang mengharuskan bunuh tiap-tiap orang yang melakukan maksiat.
14. Rukun Yang Keempat Belas
Berkenaan Dengan Para Wali dan Imam-Imam. Ahlis-Sunnah mengajarkan para malaikat maksum daripada semua dosa berdasarkan ayat yang bermaksud: Mereka tidak derhaka terhadap Allah tentang perkara yang diperintahkan kepada mereka dan mereka lakukan apa yang disuruh (Surah at-Tahrim: ayat 6).
Kebanyakan mereka dalam Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa para nabi a.s.s. melebihi kedudukan para malaikat, berlainan daripada mereka yang menyatakan bahawa para malaikat melebihi kedudukan para nabi. Pendapat ini menyebabkan pegangan bahawa malaikat Zabaniah penjaga Neraka itu melebihi kedudukan ulul-azmi di kalangan para rasul.
Ahlis-Sunnah mengajarkan: para nabi melebihi para wali, ini berlawanan dengan golongan Karramiah yang mengajarkan para wali melebihi nabi.
Ahlis-Sunnah mengajarkan: keutamaan sepuluh orang Sahabat yang diputuskan oleh Nabi bahawa mereka ahli syurga terdiri daripada empat khalifah, kemudian Talhah, Zubair, Saad bin Abi Waqqas, Said bin Zaid, dan Abd al-rahman bin Auf, dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Allah meredhai mereka.
Mereka mengajarkan: terutamanya mereka yang menjadi ahli perang Badar berserta dengan Nabi dan diputuskan bahawa mereka ahli Syurga (Ini semua berlawanan dengan golongan yang mengkritik dan mencela para sahabat terdiri daripada golongan Syiah Rafidah dan lainnya, dan juga pengarang-pengarang moden yang suka mengkritik para Sahabat dan melanggar adab-adab dalam hubungan dengan mereka, yang pembelaan tentang mereka itu banyak dibuat oleh Qadi Iyad rh dalam kitabnya al-Shifa).
15. Rukun Yang Kelima Belas
Berkenaan Dengan Hukum Tentang Para Musuh Islam. Ahlus-Sunnah mengajarkan: Para musuhnya ada dua: yang sebelum Islam dan yang lahir zaman Islam dan yang menunjukkan secara zahirnya mereka Orang Islam.
Mereka yang sebelum Islam terdiri daripada pelbagai golongan: para penyembah berhala dan patung;
Yang mengikut aliran hululiah yang mengajarkan roh Tuhan masuk meresap dalam bentuk-bentuk yang cantik; para penyembah matahari, bulan, bintang-bintang semuanya atau setengah daripadanya;
Yang menyembah malaikat dan memanggilnya sebagai anak-anak perempuan Allah; yang menyembah Syaitan (menyentuh satanic cult sekarang); menyembah lembu; menyembah api;
Pada Ahlis-Sunnah mereka yang menyembah berhala, manusia, dan malaikat, bintang, api, dan sebagainya haram berkahwin dengan wanita mereka.
Tentang jizyah boleh diterima daripada Ahlil-Kitab dan mereka yang ada sesuatu kitab seperti Ahlil-Kitab.
Mereka yang tidak membawa iman sebelum Islam: golongan sophist - as-sufistaiyah - yang mengingkari adanya hakikat ilmu, termasuk golongan al-Sumniyah yang mengajarkan alam ini kadim, dan mereka mengingkari tilikan akal dan pengambilan dalil dalam pemikiran, dengan dakwaan bahawa tidak ada yang boleh diketahui melainkan yang melalui pancaindera sahaja.
Termasuk golongan Materialist klasik - dahriyah - yang mengajarkan alam ini kadim.
Termasuk golongan yang mengajarkan kadim benda awal alam (hayula al-alam)
Termasuk golongan ahli falsafah yang mengajar alam ini kadim dan mereka menolak adanya Tuhan Maha Pencipta; antara, mereka ialah Pythagoras. (Antara ahli sains moden tidak sedikit yang materialist dan menolak adanya Tuhan dan alam rohani). Muslimin bersepakat bahawa semua golongan tersebut tidak boleh dimakan sembelihan mereka dan wanita mereka tidak boleh dikahwini oleh Muslimin. (Diikuti dengan pendetailan hukum tentang jizyah dari mereka, perkahwinan dengan wanita mereka dan sebagainya).
Tentang mereka yang tidak membawa iman dalam daulah Islam dan berselindung dengan zahir Islam mereka, dan memperdaya Muslimin secara rahasia: mereka ialah golongan Syiah ghulat rafidah al-Sababiah, al-Bayaniyah, al-Muqannaiyyah, al-Mansuriah, al-janahiah, al-Khattabiyah, dan lainnya yang berpegang kepada mazhab hulul dan batiniah; juga mereka yang berpegang kepada tanasukh al-arwah - berpindah-pindahnya roh masuk ke dalam badan manusia - terdiri daripada para pengikut ibn Abil-Auja juga mereka yang mengikut ajaran Ahmad bin Hait dari golongan Mutazilah.
Juga termasuk: mereka yang berpegang kepada ajaran Yazidiah dari golongan Khawarij yang menegaskan bahawa Syariat Islam menjadi mansukh dengan adanya nabi dari golongan orang bukan Arab. Demikian seterusnya. (Termasuk ke dalam golongan ini mereka yang mendakwa Syariat Islam tergantung kerana Imam Mahadi belum datang; maka diharuskan oleh mereka itu zina, arak, dan sebagainya). Golongan ini semua tidak halal dimakan sembelihan mereka dan wanita mereka tidak boleh dikahwini oleh Muslimin.
Ringkasnya Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa orang-orang yang menunjukkan amalan dan pegangannya dalam Ahlis-Sunnah ialah mereka yang bebas daripada amalan-amalan dan pegangan-pegangan golongan-golongan yang terkeluar daripada Islam, dan yang terdiri daripada mereka yang mengikut hawa nafsu, walaupun mereka dinisbahkan kepada Islam seperti Qadariah, Murjiah, Syiah Rafidah, Khawarij, Jahmiah, Najjariah dan Mujassimah.


Kajian Ilmu Kalam (Qadariah dan Jabariah)

ALIRAN KALAM QODARIAH DAN JABARIAH
(Studi Analisis Upaya Titik Temu dengan Pendekatan Komprehensif)
By : Asrowi, MA.
A. Pendahuluan
Dalam sejarah pemikiran Islam, terdapat lebih dari satu aliran teologi yang berkembang. Aliran-aliran tersebut ada yang bersifat liberal, tradisional dan antara aliran liberal dan tradisional. Kondisi demikian mem-bawa hikmah bagi umat Islam. Oleh karena itu, bagi merekayang berpikiran liberal dapat menyesuaikan dirinya dengan aliran yang liberal tersebut, sementara bagi mereka yang berpikiran tradisional atau antara liberal dan tradisional, mereka akan menyesuaikan dirinya dengan aliran-aliran yang cocok dengan pikirannya.[1]
Salah satu pokok persoalan yang menjadi bahan perbincangan para teolog adalah tentang ketergantungan manusia terhadap Tuhan dalam hal menentukan perjalanan hidupnya. Adakah manusia dalam segala aktifitas-nya terikat pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan, atau Tuhan telah berkenan memberi kemerdekaan kepada manusia dalam mewujudkan per-buatan-perbuatannya serta mengatur perjalanan hidupnya?
Oleh karena kebanyakan sikap bangsa Arab yang merasa lemah dan tak berkuasa menghadapi kesukaran-kesukaran hidup yang ditimbulkan oleh suasana padang pasir,[2] serta berpegang teguhnya terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang dianggap dapat mendukung pendapatnya,[3] maka aliran Jabariyah yang diprakarsai oleh al-Ja'ad ibn Dirham dan Jahm ibn Shafwan berpendapat, bahwa manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat sesuatu, dia tidak mempunyai kesanggupan dan hanya terpaksa dalam semua perbuatannya.[4] Perbuatan-perbuatan yang dilakukan manusia-baik yang terpuji maupun yang tercela-pada hakikatnya bukan pekerjaan manusia sendiri,melainkan hanyalah ciptaan Tuhan yang dilaksanakan-Nya melalui tangan manusia. Dengan demikian maka manusia itu tiadalah mempunyai kodrat untuk berbuat. Sebab itu orang-orang mukmin tidak akan menjadi kafir, lantaran dosa-dosa besar yang dilakukannya, sebab dia melakukannya karena semata-mata terpaksa.[5]
Sementara masyarakat sedang memperbincangkan paham/aliran Jabariyah, muncul pulalah paham/aliran yang lain, yang justru bertentangan dengan aliran tersebut. Paham/aliran baru tersebut adalah aliran Qadariyah.
Salah satu pembicaraan penting dalam teologi Islam adalah ma-salah perbuatan manusia (af'al ai-'ibad). Dalam kajian ini dibicarakan ten-tang kehendak (masyi'ah) dan daya (istitha'ah) manusia. Hal ini karena setiap perbuatan berhajat kepada daya dan kehendak. Persoalannya, apa-kah manusia bebas menentukan perbuatan-perbuatannya sesuai dengan kehendak dan dayanya sendiri, ataukah semua perbuatan manusia sudah ditentukan oleh qadha dan qadhar Tuhan? Dalam sejarah pemikiran Islam, persoalan inilah yang kemudian melahirkan paham Jabariyah dan Qadariyah.[6]
Menurut Ahmad Amin, persoalan ini timbul karena manusia-dari satu segi-melihat dirinya bebas berkehendak, melakukan apa saja yang ia suka, dan ia bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Namun, dari segi lain, manusia melihat pula bahwa Tuhan mengetahui segala sesuatu, llmuTuhan meliputi segala sesuatu yang terjadi dan yang akan terjadi. Tuhan juga mengetahui kebaikan dan keburukan yang akan terjadi pada diri manusia. Hal demikian menimbulkan asumsi bahwa manusia tidak mampu berbuat apa-apa, kecuali sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah. Maka muncullah persoalan jabar dan ikhtiyar, yakni apakah manusia itu terpaksa atau bebas memilih?
Persoalan apakah manusia terpaksa atau bebas memilih merupakan masalah klasik yang banyak menyita perhatian para pemikir.[7] Jauh sebelum datang Islam, para filosof Yunani telah membicarakannya. Demikian pula pemikir-pemikirSuryaniyang mempelajarifilsafat Yunani. Bahkan pengikut-pengikut Zoroaster dan kaum Kristiani pernah pula membahas persoalan yang serupa. Di kalangan umat Islam, pembicaraan mengenai masalah ini terjadi setelah selesai masa penaklukan.[8]
Tulisan ini secara umum akan membicarakan paham Qodariyah dan Jabariyah. Di sini akan dijelaskan pengertian Qodariyah dan Jabariyah, sejarah timbulnya, Prinsip ajaran masing-masing dan tokoh-tokohnya.
B. Aliran Qodariah
1. Pengertian Qodariyah
Ditinjau dari segi llmu Bahasa, kata Qadariyah berasal dari akar kata[9] Sedang menurut pengertian terminologi, al-Qadariyah adalah : Suatu kaum yang tidak mengakui adanya qadar bagi Tuhan. Mereka menyatakan, bahwa tiap-tiap hamba Tuhan adalah pencipta bagi segala perbuatannya; dia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Golongan yang melawan pendapat mereka ini adalah al-Jabariyah.[10]
Kiranya timbul keraguan bagi ahli sejarah, mengapa aliran ini disebut dengan aliran al-Qadariyah, padahal mereka meniadakan (menafikan) qa-dar Tuhan? Sebagian ahli sejarah mengatakan, penyebutan demikian tidaklah mengapa, sebab banyak juga terjadi menyebutkan sesuatu justru dengan sebutan kebalikannya. Sebagian ahli yang lain mengatakan, bahwa karena mereka meniadakan qadar Tuhan dan menetapkannya pada ma-nusia serta menjadikan segala perbuatan manusia tergantung pada kehen-dak dan kekuasaan manusia sendiri, maka mereka disebut dengan kaum atau aliran al-Qadariyah.[11] Dalam istilah Inggrisnya paham ini dikenal dengan Free Will atau Free Act.[12]
2. Sejarah timbulnya Qodariyah
Sebagaimana tidak jelasnya kapan paham Jabariyah itu mulai dibicarakan dalam teologi Islam, paham Qadariyah pun mengalami hal seperti itu. Muhammad ibn Syu'aib yang memperoleh informasi dari al-Auza'i mengatakan, bahwa mula pertama orang yang memperkenalkan paham Qadariyah dalam kalangan orang Islam adalah "SUSAN". Dia penduduk Irak, beragama Nasrani yang masuk Islam kemudian berbalik Nasrani lagi. Dari orang inilah untuk pertama kalinya Ma'bad ibn Khalif al-Juhani al-Basri dan Ghailan al-Dimasyqi memperoleh paham tersebut.[13]
Dari penjelasan di atas, kiranya dapat dikatakan, bawah lahirnya paham Qadariyah dalam Islam dipengaruhi oleh paham bebas yang berkembang dikalangan pemeluk agama Masehi (Nestoria). Dalam hal ini Max Hortan berpendapat, bahwa teologi Masehi di dunia Timur pertama-tama menetapkan kebebasan manusia dan pertanggungan jawabnya yang penuh dalam segala tindakannya. Karena dalil-dalil mengenai pendapat ini memuaskan golongan bebas Islam (Qadariyah), maka mereka merasa perlu mengambilnya.[14]
Menurut al-Zahabi dalam kitab Mizan al-l'tidal yang dikutip oleh Ahmad Amin, bahwa Ma'bad al-Juhani adalah seorang tabi'in yang dapat dipercaya (baik), tetapi dia telah memberi contoh dengan hal yang tidak terpuji, yaitu mengatakan tentang tidak adanya qadar bagi Tuhan.[15] Dialah penyebar paham Qadariyah di Irak. Suatu kali dia memasuki lapangan politik untuk menentang kekuasaan Bani Umayah dengan cara memihak kepada Abdurrahman ibn Asy'as, Gubernur Sajistan. Hal ini mengakibatkan peris-tiwa yang tragis baginya, sebab ketika dia bertempur dengan al-Hajjaj dia terbunuh. Hal ini terjadi pada tahun sekitar 80 H.[16] Sebagian orang men­gatakan kematiannya disebabkan oleh masalah politik, tetapi banyak juga orang yang mengatakan bahwa kematiannya disebabkan oleh kezindikan-nya (paham Qadariyahnya).[17]
Adapun Ghailan al-Dimasyqi (Abu Marwan Gailan ibn Muslim) adalah penyebar paham Qadariyah di Damaskus. Dia seorang orator, maka tidak heranlah jika banyak orang yang tertarik untuk mengikuti pahamnya.[18] Dalam menyebarkan pahamnya, dia mendapatkan tantangan dari Khalifah al-Adil Umar ibn Abd al-Aziz, Setelah khalifah mangkat dia meneruskan penyebaran pahamnya hingga pada akhirnya dia dihukum bunuh oleh Khalifah Hisyam ibn Abd al-Malik ibn Marwan.[19] Sebelum dilaksanakan hukum bunuh, sempat diadakan perdebatan antara Ghailan dengan al-Auza'i yang dihadiri dan disaksikan oleh Khalifah Hisyam.[20]
Motif timbulnya paham Qadariyah ini, menurut hemat penulis disebab-kan oleh 2 faktor. Pertama, faktor extern yaitu agama Nasrani, dimana jauh sebelumnya mereka telah memperbincangkan tentang qadar Tuhan dalam kalangan mereka. Kedua, faktor intern, yaitu merupakan reaksi terhadap paham Jabariyah dan merupakan upaya protes terhadap tindakan-tindakan penguasa Bani Umayah yang bertindak atas nama Tuhan dan berdalih kepada takdir Tuhan.
Paham Qadariyah yang disebarluaskan oleh dua sekawan ini banyak mendapat tantangan. Selain penganut paham Jabariyah, penguasa yang berwenang ketika itu, juga oleh generasi terakhir dari para sahabat, seperti Abdullah ibn Umar, Jabir ibn Abdullah, Abu Hurairah, ibn Abbas, Anas ibn Malik dkk. Bahkan mereka menghimbau kepada generasi penerusnya, agar tidak mengikuti paham Qadariyah, tidak usah menyembahyangkan jenazah-jenazahnya dan tidak perlu membesuknya jika mereka sakit.[21] Hal demikian dapat dimaklumi, sebab menurut pendapat mereka, berdasarkan hadis/ atsar yang diterimanya, bahwa kaum Qadariyah merupakan majusi umat Islam, dalam art! golongan yang tersesat.
Apakah dengan kematian tokoh-tokohnya dan besarnya gelombang tantangan terhadapnya, kemudian paham Qadariyah ini mati atau terhenti? Memang benar secara organisasi/aliran mereka tidak berwujud lagi, tetapi existensi ajarannya masih tetap berkembang, yaitu dianut oleh kaum Mu'tazilah.[22]
3. Tokoh-tokoh Qodariyah dan Ajarannya
Ghailan al-Dimasyqi berpendapat, bahwa manusia sendirilah yang berkuasa atas perbuatan-perbuatannya. Manusia melakukan perbuatan-perbuatan balk atas kehendak dan kekuasaan sendiri dan manusia sendiri pulalah yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri.[23]
AI-Nazam salah seorang pemuka Qadariyah mengatakan, bahwa manusia hidup itu mempunyai istitha'ah. Selagi manusia hidup, dia mem-punyai istitha'ah (day a), maka dia berkuasa atas segala perbuatannya.[24] Manusia dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatannya atas kehendaknya sendiri, Sebab itu, dia berhak mendapat-kan pahala atas kebaikan-kebaikan yang dilakukannya dan sebaliknya dia juga berhak memperoleh hukuman atas kejahatan-kejahatan yang diperbuatnya. Di sini nyatalah bahwa nasib manusia tidak ditentukan oleh Tuhan terlebih dahulu dan ditetapkan sejak zaman azali seperti pendapat yang dipegangi oleh paham Jabariyah.[25]
Pembahasan ajaran ini, kiranya lebih luas dikupas oleh kalangan Mu'tazilah; sebab sebagaimana diketahui paham Qadariyah ini juga dijadikan salah satu ajaran Mu'tazilah. Sehingga ada yang menyebut al-Mu'-tazilah itu dengan sebutan al-Qadariyah.
AI-Jubba'i mengatakan, bahwa manusialah yang menetapkan per­buatan-perbuatannya, manusia berbuat baik dan buruk, patuh dan tidak patuh kepada Tuhan atas kehendak dan kemauannya sendiri. Daya untuk mewujudkan kehendak itu telah terdapat dalam diri manusia, sebelum adanya perbuatan.[26] Pendapat yang sama juga diberikan oleh Abd al-Jab-bar,
Untuk memperkuat pendapatnya, Abd al-Jabbar mengemukakan beberapa argumen, baik bersifat rasional maupun nas, Salah satu argumen yang dikemukakan adalah, bahwa perbuatan manusia akan terjadi sesuai dengan kehendaknya. Jika seseorang ingin berbuat sesuatu, perbuatan tersebut terjadi, sebaliknya jika dia tidak ingin berbuat sesuatu, maka tidak -lah terjadi perbuatan itu. Jika sekiranya perbuatan tersebut perbuatan Tuhan, maka perbuatan tersebut tidak akan terjadi, sungguhpun dia meng-inginkannya, dan sebaliknya perbuatan tersebut tetap akan terjadi.sungguh-pun dia sangat tidak menginginkannya.[27]
Di antara ayat yang digunakan untuk memperkuat pendapatnya ada-lah ayat 17 surat al-Sajadah yang berbunyi sebagai berikut:
Abd. al-Jabbar menyatakan, sekiranya perbuatan manusia perbuatan Tuhan, maka ayat ini tidak ada artinya, sebab ini berarti bahwa Tuhan memberi pahala atas dasar perbuatan seseorang yang pada hakikatnya perbuatan Tuhan sendiri. Oleh karena itu, agar ayat ini tidak membawa kepada kebohongan, maka perbuatan tersebut harus dipastikan sebagai perbuatan manusia dalam arti yang sebenarnya, bukan dalam arti majazi.
Selain ayat tersebut, masih banyak ayat yang digunakan oleh kaum Qadariyah (Mu'tazilah) untuk memperkuat argumennya. Sebagian ayat-ayat al-Qur'an tersebut adalah sebagai berikut:
Artinya: Tiap-tiap jiwa terikat dengan apa yang telah diperbuatnya.(Q.S.AL-Mudassir:38)
Artinya: Sesungguhnya ini adalah peringatan, maka siapa yang ingin, tentu ia mengambil jalan kepada Tuhannya.(Q.S AL-MUZAMMIL:19)
Artinya: Dan barangsiapa melakukan suatu dosa, maka sesungguhnya ia melakukannya untuk merugikan dirinya sendiri.(Q.S an-Nisa:111)
Ajaran al-Qadariyah dan berbagai argumen yang telah dipaparkan yang baru lalu memberi kesan, bahwa manusia dalam mewujudkan segala perbuatannya bebas sebebas-bebasnya. Apakah benar demikian? kiranya tidak. Sebab pada kenyataannya kebebasan dan kekuasaan manusia itu dibatasi oleh hal-hal yang tak dapat dikuasai oleh manusia sendiri.
Sesungguhnya dalam paham Qadariyah atau Mu'tazilah, manusia bebas dalam berkehendak dan berkuasa atas perbuatan-perbuatannya, kebebasan manusia tidaklah mutlak. Kebebasan dan kekuasaan manusia sendiri, umpama saja manusia datang ke dunia ini bukanlah atas kemauan dan kekuasaannya. Seorang dengan tak disadari dan diketahuinya telah mendapatkan dirinya berada di bumi ini. Demikian pula menjauhi maut, tiap orang pada dasarnya ingin terus hidup dan tidak ingin mati. Tetapi bagaimanapun, sekarang atau besok maut datang juga.
Kebebasan dan kekuasaan manusia, sebenarnya dibatasi oleh hukum alam. Pertama-tama manusia tersusun dari materi. Materi adalah terbatas, dan mau tak mau manusia sesuai dengan unsur materinya, bersifat terbatas. Manusia hidup dengan diliputi oleh hukum-hukum alam yang diciptakan Tuhan. Hukum alam ini tak dapat dirubah oleh manusia. Manusia harus tunduk kepada hukum alam itu. Api, nalurinya adalah membakar. Manusia tak dapat merubah naluri ini. Yang dapat dibuat manusia adalah membuat atau menyusun sesuatu yang tak dapat dimakan api
Kebebasan dan kekuasaan manusia, sebenarnya terbatas dan terikat pada hukum alam. Kebebasan manusia sebenarnya, hanyalah me-milih hukum alam mana yang akan ditempuh dan diturutinya. Hal ini perlu ditegaskan, karena paham Qadariyah bisa disalah artikan meng-andung paham, bahwa manusia bebas sebebas-bebasnya dan dapat melawan kehendak dan kekuasaan Tuhan. Hukum alam pada haki-katnya merupakan kehendak dan kekuasaan Tuhan, yang tak dapat dilawan dan ditentang manusia.[28]
C. Aliran Jabariah
1. Pengertian Jabariyah
Jabariyah berasal dari kata yabara, berarti memaksa atau terpaksa. Menurut al-Syahrastani, al-jabr berarti meniadakan perbuatan manusia da-lam arti yang sesungguhnya (nafy al-fi'l 'an al'abd haqiqah) dan menyan-darkan perbuatan itu kepada Tuhan.[29] Menurut paham ini, manusia tidak kuasa atas sesuatu. Karena itu, manusia tidak dapat diberi sifat "mampu" (istitha'ah). Manusia sebagai dikatakan Jahm ibn Shafwan, terpaksa atas perbuatan-perbuatannya, tanpa ada kuasa (qudrah), kehendak, (iradah), dan pilihan bebas (al-ikhtiyar). Tuhanlah yang menciptakan perbuatan ma­nusia, sebagaimana perbuatan Tuhan atas benda-benda mati. Oleh karena itu, perbuatan yang disandarkan kepada manusia harus dipahami secara majazy, seperti halnya perbuatan yang disandarkan pada benda-benda. Misalnya ungkapan, "Pohon berbuah, air mengalir, dan batu bergerak.[30]
Jadi nama Jabariah diambil dari kata jabara yang mengandung arti terpaksa. Memang dalam aliran ini, sebagai dijelaskan Harun Nasution, terdapat paham bahwa manusia mengerjakan perbuatan nya dalam keadaan terpaksa. Dalam istilah Inggris, paham ini disebut fatalisme atau predistina-tion. Perbuatan-perbuatan manusia telah ditentukan sejak semula oleh qada dan qadarTuhan.[31]
Al-Syahrastani membagi Jabariyah ke dalam dua kelompok yaitu Jabariyah ekstrim (al-khalisah) dan Jabariyah moderat (al-Mutawassitah). Jabariyah ekstrim tidak menetapkan perbuatan kepada manusia sama sekali, tidak pula kekuasaan atau daya untuk menimbulkan perbuatan. Sementara Jabariyah moderat mengakui andil manusia atas perbuatannya.[32]
Orang-orang yang tidak mengakui kebebasan manusia inilah yang kemudian dikenal dengan sebutan "Kaum Jabariyah". Para penulis Mu'-tazilah memasukkan aliran Ahlal-Sunah dan Asy'ariyah ke dalam kelompok Jabariyah. Akan tetapi, para penulis dari pihak Asy'ariyah, termasuk al-Syahrastani, menolak pengelompokan itu.[33] Bagi al-Syahrastani, orang yang menetapkan kasb pada manusia tidak dapat disebut Jabariyah. Anehnya, al-Syahrastani sendiri memasukkan kelompok al-Najjariyah dan al-Dirariyah ke dalam aliran Jabariyah. Padahal, aI-Najjar maupun al-Dirar termasuk orang yang memajukan teori kasb itu.
2. Sejarah timbulnya Jabariyah
Pola pikir Jabariyah kelihatannya sudah dikenal bangsa Arab sebelum Islam. Keadaan mereka yang bersahaja dengan lingkungan alam yang gersang dan tandus, menyebabkan mereka tidak dapat melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan kemauan mereka. Akibatnya, mereka lebih bergantung pada kehendak alam. Keadaan ini membawa mereka pada sikap pasrah dan fatalistik.[34]
Pada masa Nabi, benih-benih paham Jabariyah itu sudah ada. Perdebatan di antara para sahabat di seputar masalah qadar Tuhan merupakan salah satu indikatornya. Rasulullah saw. menyuruh umat Islam beriman kepada takdir, tetapi beliau melarang mereka membicarakannya secara mendalam. Pada masa sahabat (Khulafa at-Rasyidin) kelihatannya sudah ada orang yang berpikir Jabariyah. Diceritakan bahwa Umar ibn al-Khatab pernah menangkap seorang pencuri. Ketika diintrogasi, pencuri itu berkata, "Tuhan telah menentukan aku mencuri." Umar menghukum pencuri itu dan mencambuknya berkali-kali. Ketika keputusan itu ditanyakan kepada Umar, ia menjawab: "Hukum potong tangan untuk kesalahannya mencuri, sedang cambuk (jilid) untuk kesalahannya menyandarkan perbuatan dosa kepada Tuhan.[35]
Sebagian sahabat memandang iman kepada takdir dapat menia-dakan rasatakut dan waspada. Ketika Umar menolak masuk suatu kotayang di dalamnyaterdapat wabah penyakit, mereka berkata, "Apakah Anda mau lari dari takdir Tuhan?" Umar menjawab: "Aku lari dari takdir Tuhan ke takdir Tuhan yang lain." Perkataan Umar ini menunjukkan bahwa takdir Tuhan melingkupi manusia dalam segala keadaan. Akan tetapi, manusia tidak boleh mengabaikan sebab-sebabterjadinyasesuatu, karena setiap sesuatu yang memiliki sebab berada di bawah kekuasaan manusia (maqdurah)[36]
Pada masa pemerintahan Bani Umayah, pandangan tentang jabar semakin mencuat kepermukaan. Abdullah ibn Abbas dengan suratnya,memberi reaksi keras kepada penduduk Siria yang diduga berpaham Jabariyah. Hal yang sama dilakukan pula oleh Hasan Basri kepada penduduk Basrah. Kenyataan ini menunjukkan bahwa pada waktu itu sudah mulai banyak orang yang berpaham Jabariyah.[37]
Dari bukti-bukti di atas dapat dikatakan bahwa cikal-bakal paham Jabariyah sudah muncul sejak awal periode Islam. Namun, Jabariyah sebagai suatu pola pikir (mazhab) yang dianut, dipelajari, dan dikembangkan terjadi pada akhir pemerintahan Bani Umayah.[38] Paham ini ditimbulkan buat pertama kalinya oleh Ja'ad ibn Dirham. Akan tetapi yang menyebarkannya adalah Jahm ibn Shafwan. Ja'ad sendiri menerima paham ini dari orang Yahudi di Siria. Pendapat lain menyatakan bahwa Ja'ad menerimanya dari Aban ibn Syam'an, dan yang terakhir ini menerimanya dari Thalut ibn Ashamal-Yahudi.Dengan demikian, paham Jabariyah berasal dari pemikiran asing, Yahudi maupun Persia. Sungguh-pun demikian, di dalam al-Qu'ran sendiri terdapat ayat-ayat yang dapat dibawa pada paham Jabariyah. Misalnya, ayat-ayat berikut ini:
Artinya: Mereka sebenarnya tidak percaya sekiranya Allah tidak menghendaki. (QS. al-An'am: 112).
Artinya: Bukanlah engkau yang melontar ketika engkau melontar (musuh), tetapi Allahlah yang melontar (mereka). (QS. al-Anfal: 17),
Artinya: Kamu tidak menghendaki, kecuali Allah menghendaki. (Q.S. al-lnsan: 30).
Ayat-ayat ini jelas dapat dibawa pada alam pikiran Jabariyah. Mungkin inilah sebabnya, mengapa hingga kini pola pikir Jabariyah itu masih tetap terdapat di kalangan umat Islam sungguhpun para penganjurnya yang pemula telah lama tiada.
3. Tokoh-tokoh dan Ajaran Jabariyah
Sebagai telah dijelaskan sebelumnya, di antara tokoh penting aliran Jabariyah adalah Ja'ad ibn Dirham dan Jahm ibn Shafwan. Keduanya termasuk pemuka Jabariyah ekstrim. Tokoh lainnya adalah Husain dan Dirar. Kedua tokoh yang terakhir ini termasuk pemuka Jabariyah moderat. Berikut ini akan dijelaskan tokoh-tokoh tersebut serta ajaran masing-masing secara lebih terinci.
a. Ja'ad ibn Dirham
Sebagai telah disebutkan, Ja'ad adalah orang pertama yang mengenalkan paham Jabariyah di kalangan umat Islam, la seorang bekas budak (mawla) Bani Hakam. Ia tinggal di Damsyik sampai muncul pendapatnya tentang al-Qur'an sebagai makhluk. Karena pendapatnya ini, ia dibenci oleh Bani Umayah. Sejak itu, ia pergi ke Kufah. Di tempat ini ia bertemu dengan Jahm ibn Shafwan yang kemudian mengambil pendapat-pendapat-nya dan menjadi pengikutnya yang setia.[39]
Sewaktu di Damsyik, Ja'ad menjadi guru Marwan ibn Muhammad, salah seorang Khalifah Bani Umayah, sehingga Marwan mendapat julukan "al-Ja'dy". Namun, pada akhir hayatnya, Marwan tidak menyukai Ja'ad. la bahkan menyuruh Khalid al-Qasari untuk membunuhnya. Khalid menghukum bunuh Ja'ad pada Hari Raya led al-Adhha. Namun, kematian Ja'ad bukan semata-mata karena pendapat-pendapatnya yang dianggap bid'ah itu, melainkan karena persoalan politik. la pernah memberontak kepada Hakam al-Amawi.[40]
Pendapat yang dimajukan Ja'ad meliputi masalah kalam Tuhan, sifat-sifat Tuhan, dan masalah takdir. Menurut Ja'ad, al-Qur'an adalah makhluk, la merupakan orang pertama yang memajukan pendapat itu di Damsyik. la juga berpendapat bahwa Tuhan tidak memiliki sifat. Artinya, Tuhan tidak dapat diberikan sifat-sifat yang dapat disandarkan kepada makhluk, seperti sifat kalam atau lawannya (bisu). Sebab, kedua sifat ini dapat disandang oleh manusia. Dalam hal takdir atau perbuatan manusia, Ja'ad berpendapat bahwa segala perbuatan manusia sudah ditentukan oleh Tuhan. Manusia terpaksa atas perbuatan-perbuatannya.[41] Semua pendapat ini diambil oleh Jahm ibn Shafwan. Jahm lah yang mengembangkan lebih lanjut dan menyiarkannya secara lebih luas.
b. Jahm ibn Shafwan
Sebagai Ja'ad, Jahm termasuk muslim non Arab (mawali). la berasal dari Khurasan. Mula-mula ia tinggal di Tirmidz, lalu di Balkh. Namanya terkadang dinisbatkan ke Samarkand, terkadang pula ke Tirmidz. la dikenal ahli pidato dan pandai berdialog. la pernah terlibat perbedaan dengan Muqatil. Muqatil termasuk orang yang mengakui sifat-sifat Tuhan, sedang Jahm tidak. Keduanya terlibat perbedaan sengit. Hal ini dapat dilihat dari komentar Abu Hanifah berikut ini:[42]
Jahm sangat berlebihan dalam meniadakan tasybih sehingga ia menyatakan Tuhan bukan apa-apa Sementara lawannya, Muqatil, berlebih-lebihan pula dalam menetapkan sifat-sifat Tuhan sehingga ia menyerupakan Tuhan dengan makhluk.
Jahm juga menjabat sebagai sekretaris Harits ibn Syuraih di Khu­rasan, ia turut serta dalam gerakan melawan Bani Umayah. Bahkan Jahm menjadi "tangan kanan" Harits dalam melakukan propaganda baik dengan lisan maupun tulisan.[43] Dalam pemberontakan ini, Jahm tertangkap dan kemudian dihukum bunuh oleh Salam al-Mazani. Sebelum dibunuh, Jahm meminta maaf kepada Salam, tetapi yang terakhir ini menolaknya seraya berkata, "Demi Tuhan sekiranya engkau ada dalam perutku, niscaya aku membedahnya agar aku dapat membunuhmu. Demi Tuhan, tak ada pemberontak dari Yamamah yang lebih berbahaya dari dirimu.[44] Dengan begitu, kematian Jahm berlatar belakang persoalan politik, bukan karena ajaran yang dibawanya.[45]
Menurut Jahm, manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat apa-apa. la tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak, dan tidak mempunyai pilihan bebas. Manusia dalam perbuatan-perbuatannya dipaksa dengan tidak ada kekuasaan dan kemauan baginya. Pandangan ini ter­masuk dalam pola pikir Jabariyah ekstrim. Selain masalah keterpaksaan manusia ini, Jahm juga memajukan pendapat-pendapatnya dalam masalah konsep iman, sifat-sifat Tuhan, surga dan neraka, dan masalah melihat Tuhan di akhirat.
Menurut Jahm, iman adalah mengetahui Allah dan Rasul-Nya dan segala sesuatu yang diterimanya dari Tuhan. Pengakuan dengan lisan, tunduk dengan hati, dan mengerjakan dengan anggota badan bukan bagian dari iman. Sebaliknya, kufur adalah tidak mengetahui Tuhan. Dalam pan-dangan Jahm, bila seseorang sudah mengenal Allah (ma'rifah), lalu ingkar dengan lidahnya, tidaklah menyebabkan ia menjadi kafir, Iman tidak ber-kurang dan bertambah. Dalam hal ini tidak ada perbedaan di antara orang-orang yang beriman. Iman dan kufur bertempat dalam hati bukan pada anggota badan lainnya.[46]
Jahm juga berpendapat bahwa Tuhan tidak memiliki sifat. Sebagai mana Ja'ad, Jahm juga berpendapat bahwa Tuhan tidak dapat disifati dengan sifat-sifat makhluk. Sebab, hal ini dapat menimbulkan keserupaan Tuhan dengan makhluk (tasybih). la meniadakan sifat hayat dan ilmu Tuhan, tetapi ia mengakui bahwa Tuhan Mahakuasa, Pelaku, dan Pencipta. Sifat-sifat yang terakhir ini diterima Jahm karena menurut pendapatnya, tidak ada makhluk yang memiliki sifat-sifat seperti itu.[47] Selain sifat-sifat di atas, Jahm, menurut al-Bagdadi, juga mengakui bahwa Tuhan adalah Pemberi wujud (al-mujid), Memberi hidup (al-muhyi), dan Mematikan (al-mumit).[48] Konsisten dengan pendapatnya tentang nafy al-shifat, Jahm berusaha menakwilkan ayat-ayat al-Qur'an yang memberi pengertian adanya sifat-sifat Tuhan. Jahm cenderung pada penyucian Tuhan dari sifat-sifat makhluk (tanzih).[49]
Jahm juga berpendapat bahwa surga dan neraka tidak kekal. Bagi Jahm tidak ada sesuatu yang kekal selain Allah. Kata khulud dalam al-Qur'an tidak berarti kekal abadi (al-baqa al-mutlak), tetapi berarti lama sekali (thul al-muks). Dengan demikian, penghuni surga dan penghuni neraka tidak pula kekal. Keadaan mereka di surga maupun di neraka akan terputus karena tidak ada gerak yang tidak berakhir. Jahm memperkuat pendapatnya dengan ayat:
Artinya: Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki. (QS. Hud: 107).
Menuruf Jahm, kekekalan yang tersebut dalam ayat ini mengandung persyaratan dan pengecualian. Kekal dan keabadian yang sesungguhnya tidak boleh ada persyaratan dan pengecualian di dalamnya.[50]
Sebagai terlihat di atas, pendapat Jahm tentang konsep iman serupa dengan paham Murji'ah. Memang Jahm yang terdapat dalam aliran Jabariah ini sama dengan Jahm yang mendirikan golongan Jahmiyah dalam kalangan Murji'ah.[51] Dalam masalah nafy al-sifah, al-Qur'an makhluk, dan Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat, pendapat Jahm sama dengan pendapat kaum Mu'tazilah. Atau lebih tepatnya pendapat Mu'tazilah sama dengan pendapat Jahm.[52] Karena itu, tidak heran bila golongan Mu'tazilah terkadang mendapat julukan "Jahmiyah" (pengikut Jahm). Sebagai contoh, Imam Bukhari dan Ahmad ibn Hanbal pernah menulis buku sebagai kritik terhadap kaum Jahmiyah, tetapi yang mereka maksud dengan Jahmiyah di sini adalah golongan Mu'tazilah. Abu al-Hasan al-Asy'ari sendiri dalam buku Al-Ibanah 'an Ushul al-Diyanah, mengkritik Mu'tazilah dengan nama al-Jah-miyah.[53] Namun, kaum Mu'tazilah sendiri tidak menerirna sebutan itu. Bisyr ibn Muktamir, salah seorang pemuka Mu'tazilah menolak keras penamaan itu.[54]
Jahm sendiri dengan berbagai pendapatnya menyandang serangan dari berbagai pihak. Kaum Mu'tazilah mengafirkan Jahm karena ia me-niadakan kemampuan (daya) manusia. Sedang Ahl al-Sunah, mengafirkan Jahm karena ia meniadakan sifat-sifat Tuhan, menganggap al-Qur'an makh­luk, dan menganggap Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat.[55]
Sungguhpun demikian, sepeninggal Jahm, para pengikutnya tetap bertahan hingga abad ke11H.didaerah Tirmidz dan sekitarnya.Selanjutnya mereka menganut paham Asy'ariyah.[56]
c. Husain al-Najjar
Husain al-Najjar merupakan salah seorang tokoh Jabariah moderat. Pengikut-pengikutnya dikenal dengan sebutan "Al-Najjariyah". Menurut Hu­sain, Tuhan berkehendak dan mengetahui karena diri-Nya sendiri. la menghendaki kebaikan dan keburukan, manfaat dan madarat. Yang dimaksud berkehendak di sini ialah bahwa Tuhan tidak terpaksa atau dipaksa.[57] Husain juga berpendapat bahwa Tuhan menciptakan segala perbuatan manusia, tetapi manusia mengambil bagian dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan itu, suatu bagian yang efektif dan bukan bagian yang tidak efektif.. Inilah yang dinamakan kasb dalam teori al-Asy'ari.[58] Dari sini terlihat bahwa manusia dalam pandangan Husain tidak lagi seperti wayang yang geraknya bergantung pada gerak dalang. Sebab, tenaga yang diciptakan Tuhan dalam diri manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya.
Dalam masalah ru'yah, Husain berpendapat bahwa Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat. Akan tetapi,Tuhan dapat saja memindahkan potensi hati (ma'rifah) pada mata sehingga dengannya manusia dapat melihat Tuhan.[59]
d. Dirar ibn 'Amr
Dirar juga salah seorang pemuka Jabariyah moderat. Sebagai Hu­sain, ia berpendapat bahwa manusia punya andil dalam mewujudkan per­buatan-perbuatannya. Dalam pandangan Dirar satu perbuatan dapat timbul dari dua pelaku, yaitu Tuhan dan manusia. Tuhan menciptakan perbuatan, dan manusia memperolehnya. Tuhan adalah Pencipta hakiki dari perbuatan manusia. Dalam pada itu, manusia juga pelaku hakiki dari perbuatannya. Daya manusia menurut Dirar diberikan Tuhan sebelum dan bersamaan dengan perbuatan [60]
Berbeda dengan Husain, Dirar berpendapat bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat, tetapi bukan dengan mata kepala seperti dalam paham Asy'ariyah, melainkan dengan apa yang ia sebut sebagai "indera keenam" (al-Hassah al-Sadisah). la juga berpendapat bahwa argumen (hujjah) yang dapat diterima setelah wafat Nabi hanyalah konsensus (al-ijm'). Hadis ahad (tidak mufawatir) tidak dapat dijadikan sumber dalam menetapkan hukum-hukum agama. [61]
D. Evaluasi dan kompromi Aliran Kalam
Jika paham Qadariyah dan Jabariyah kita hadapkan satu sama lain secara diametral, akan kita jumpai dua paham yang saling bertentangan. Anehnya, masing-masing mendapat dukungan ayat-ayatAl-Qur'an yang kita yakini memiliki nilai kebenaran mutlak. Dari fakta ini permasalahan yang segera muncul adalah jika kedua paham itu dinilai benar karena memperoleh dukungan Al-Qur'an berarti ada pengakuan tentang per-tentangan di dalam Al-Qur'an. Padahal Al-Qur'an sendiri telah memus-tahilkan adanya pertentangan-pertentangan di dalamnya, sebagaimana ditegaskan Allah dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa' Ayat 82:
Artinya: Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur'an? Jika sekiranya Al-Qur'an bukan dari sisi Allah tentulah mereka mendapatkan perten­tangan-pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS An-Nisa': 82)
Bertolak dari ayat ini, ayat-ayat qadar yang sepintas lalu bertentangan dengan ayat-ayat Jabr harus dicarikan jalan keluamya agar mendapatkan titik temu.
1. Ayat-ayat Qadar dalam konteks tanggung jawab
Ayat-ayat Qadar yang menggambarkan adanya kekuasaan dan kebebasan berbuat bagi manusia harus dipahami bahwa manusia memang dianugerahi kemampuan dan kebebasan untuk menentukan jalan hidup yang baik atau buruk dengan maksud agar manusia dapat dimintai tanggung jawab atas pilihannya. Sebab, berbeda dengan makhluk lain yang secara otomatis menaati perintah Allah SWT, yaitu bertingkah laku sesuai dengan hukum-hukum yang telah ditentukan kepadanya(sunnah Allah), manusia adalah satu-satunya kekecualian di dalam hukum universal ini karena di antara semuanya manusialah satu-satunya ciptaan Allah SWT yang memiliki kebebasan untuk me­naati atau mengingkari perintah-Nya. Kenyataan ini merupakan ke-istimewaan sekaligus risiko bagi manusia.
Dengan demikian, dalam batas-batas kadar dan potensi atau ukuran kemandirian dan kedaulatan yang telah ditetapkan Allah SWT, manusia berkuasa dan berdaulat atas tingkah laku, perbuatan, kecen-derungan hati, dan pilihannya.
2. Ayat-ayat Jabr dipahami dalam konteks moralitas
Agar ayat-ayat Jabr yang menggambarkan ketidakberdayaan ma­nusia tidak menimbulkan pertentangan dengan ayat-ayat qadar yang mencerminkan manusia sebagai makhluk yang harus bertanggung jawab atas segala perilaku dan perbuatannya, hal ini harus dipahami dalam konteks moralitas. Maksudnya, walaupun mempunyai keman­dirian dan kedaulatan sebatas yang diberikan Allah SWT, manusia harus menyadari bahwa dirinya senantiasa terkait dengan qada' dan qadar Allah SWT. Oleh karena itu, manusia tidak boleh berputus asa terhadap sesuatu yang luput dan lepas dari keinginannya, tetapi juga tidak boleh terialu gembira terhadap segala sesuatu yang dapat dicapai sehingga menimbulkan sikap congkak, sombong, dan lupa daratan, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan. Al-Qur'an sendiri telah mengajarkan bahwa musibah yang terjadi di bumi dan menimpa jiwa atau diri manusia pada hakikatnya telah menjadi ketetapan Allah di Lauh al-Mahfu.
Artinya : Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bwni (tidak pula) pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh al-Mahfu^) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kamijelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu dan supaya kamu jangan terlalu gembira (yang melampaui batas dan menyebabkan kesombongan) terhadap apa yang diberikannya ke-padamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri. (QS :Al-Hadid: 22-23)
Dengan kata lain, ajaran qada' dan qadar atau takdir yang dite-kankan kaum Jabariyah yang tercermin dalam ayat-ayat Jabr hams dapat mendidik manusia agar berakhlak karimah kepada Allah SWT, yaitu mau bersyukur pada nikmat Allah SWT ketika usahanya ber-hasil serta tidak berputus asa dan bersabar terhadap ketentuan ketika usahanya tidak berhasil sebab dia meyakini bahwa ketentuan itulah yang terbaik bagi dirinya dan merupakan pilihan dari Allah SWT.
Jelasnya, ajaran takdir mendidik manusia agar dalam menempuh hi dupnya jangan sampai melepaskan diri dari hubungannya dengan takdir Allah SWT sehingga ia selalu merasa ada ketergantungan dengan Allah SWT dan senantiasa memerlukan bimbingan dan pertolongan-Nya. Jika sikap mental demikian telah terbentuk, doa selalu dipanjatkan kepada Allah SWT, syukur selalu disampaikan kepada-Nya dan sifat tawadu', sabar, tawakal, dan ridd akan menghiasi jiwanyajika mengalami kegagalan terhadap sesuatu yang diinginkan.
Dengan menempuh jalan pemahaman ayat-ayat qadar dalam konteks tanggungjawab dan ayat-ayat Jabr dalam konteks moralitas, kedua macam pandangan tersebut dapat dicari titik temunya sekaligus dapat terhindar dari pemahaman kontradiktif karena secara teologis hal tersebut mustahil.
3. Ayat-ayat Jabr dipahami secara kontekstual dan integral
Seperti dikemukakan di atas, untuk mengokohkan pandangannya kaum Jabariyah menggunakan ayat-ayat Jabr yang secara umum memberi kesan tentang kekuasaan mutlak Tuhan dan ketidakber-dayaan manusia untuk berbuat sesuatu. Untuk menghindari kesan yang demikian, ayat-ayat tersebut harus dipahami sesuai dengan konteksnya dengan cara dikelompokkan, kemudian ditarik pema­haman integral atau utuh. Pengelompokan tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Ayat-ayat ampunan dan siksaan
Artinya: ... maka (Dia) mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki karena Allah kuasa berbuat apa saja. (QS. Al-Baqarah: 284)
Artinya: ... Dia mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki dan menyiksa yang Dia kehendaki... (QS. Al-Maidah : 18)
Artinya: Kepunyaan Allah apa saja yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, Dia mengampuni yang Dia kehendaki dan menyiksa yang Dia kehendaki. (QS. Ali 'Imran: 129)
b. Ayat-ayat tentang bimbingan
Artinya: ... Allah menyesatkan siapa yang Did kehendaki dan membuat siapa yang Dia kehendaki berjalan dijalan yang lurus. (QS. Al-An'am: 39)
Artinya: ... katakanlah, " Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan membimbing siapa yang bertaubat kepada-Nya." (QS Ar-Ra'd: 27)
Artinya: ... maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan mem­bimbing siapa yang Dia kehendaki... (QS. Ibrahim: 4)
Artinya: Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepada-nya bimbingan, niscaya Dia melapangkan dadanya menerima Islam. Dan barangsiapa yang dikehenduki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia mendaki ke langit... (QS. Al-An'am: 125)
Ayat-ayat di atas mempunyai konteks dengan kekuasaan dan kemandirian Allah SWT yang mutlak sehingga manusia harus sadar dan tahu bahwa siapa saja tidak boleh sembarangan dalam membawakan dirinya untuk mengarungi hidup dan kehidupan. Allah SWT sungguh Mahakuasa atas segala sesuatu.
Pertanyaan yang segera muncul adalah siapakah yang dikehendaki Allah untuk diberi ampunan atau siksaan, dan bimbingan (hidayah) atau kesesatan.
c. Ayat-ayat bagi yang menghendaki ampunan
Artinya: Hai orang-orang yang beriman jika kamii bertakwa kepada A llah, Dia akan memberimu pemisah yang benar dari yang salah dan menghapuskan segala kesalahan dan mengampuni [dosa-dosamu). (QS. Al-Anfal: 29)
Artinya: Hal orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berinianlah kepada Rasul-Nya, Dia akan memberimu dua bagian (yaitu) rahmat-Nya dan cahaya yang dapat kamu pergunakan dalam perjalanan dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hadid: 28)
Artinya: Barangsiapa melakukan kejahatan atau menganiaya din sendiri dan kamu memohon ampun kepada Allah, orang itu akan men-dapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QSAn-Nisa': 110)
Artinya: Katakanlah kepada orang kafir jika mereka menghentikan kekafirannya, akan diampuni (dosanya) yang telah lampau.... (QS Al-Anfal: 38)
Ayat-ayat di atas secara kontekstual menunjukkan bahwa mereka yang dikehendaki diampuni dosa-dosanya adalah orang yang bertakwa, beriman, mau memohon ampun, dan tidak kafir. Sasarannya sangat jelas dan tidak serampangan.
d. Ayat-ayat bagi yang menghendaki siksaan atau azab
Artinya: Allah akan menyiksa orang-orang munafik laki-laki danperem-puan, musyrik laki-laki dan perempuan, orang yang berburuk sangka kepada Allah. Mereka akan ditimpa bencana dan Allah murka kepada mereka, Allah melaknat mereka dan Allah siapkan Jahanam untuk mereka, dan itulah sejahat-jahat tempat kembali. (QS. Al-Fath: 6)
Artinya: Kecuali orang yang berpaling dan mengingkari (Allah), Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang mengerikan. (QS. Al-Gasyiyah: 23-24)
Artinya: ... adapun orang yang enggan (iman dan beramal saleh) dan ta-kabur, Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang sangat me-nyakitkan dan tidak akan pernah memperoleh pelindung selain Allah. (QSAn-Nisd': 173)
Artinya: ... orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, tetapi siapayang berpaling (dari Allah), Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang amat pedih. (QS. Al-Fath: 17)
Artinya: Adapun orang-orang yang kafir, Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang berat di dunia maupun di akhirat dan mereka tidak mempunyai penolong. (QS. Ali 'Imran: 56)
Ayat-ayat di atas jelas sekali menunjukkan bahwa orang-orang yang dikehendaki disiksa atau diazab adalah orang munafik, musyrik, berburuk sangka kepada Allah, dan mengingkari-nyaJuga orang yang enggan beriman, takabur, dan kafir. Dengan demikian, aturannya begitu jelas dan tidak sembarangan. Artinya, berdasar firman Allah bahwa menyiksa atau menyesatkan orang yang beriman dan beramal saleh sangat mustahil bagi Allah karena bertentangan dengan sifat rahman, rahim, dan adil-Nya.
e. Ayat-ayat bagi yang hendak Allah sesatkan
Artinya: ... Allah tidak akan menyesatkan kecuali orang yangfasik. (QS. Al-Baqarah: 26)
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, Allah tidak akan membimbingnya dan bagi mereka siksa yang menyakitkan. (QS. An-Nahl: 104)
Artinya: ... Allah tidak akan membimbing orang yang zaiim. (QS. Al-Baqarah: 258
Artinya: ...sungguh Allah tidak akan pernah membimbing pendusta dan kafir. (QS. Az-Zumar: 3)
Ayat-ayat di atas memberikan penegasan bahwa Allah tidak akan berkenan memberikan bimbingan atau akan menyesatkan orang yang fasik, tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, zalim, pendusta, kafir, dan para pendosa di berbagai bidang.
Tentang faktor-faktor yang menyesatkan manusia, Allah menyatakan dalam berbagai ayat Al-Qur'an.
Artinya: ... dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.... (QS. Sad: 26)
Artinya: ... ini adalah perbuatan setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang jelas-jelas menyesatkan. (QS. Al-Qasas: 15)
Dari kedua contoh di atas, menjadi jelas bahwa yang menye­satkan manusia adalah hawa nafsu dan setan, bukan Allah sebagai-mana yang dipahami kaum Jabari.
f. Ayat-ayat bagi yang hendak dibimbing Allah
Artinya: ... dan Allah akan membimbing orang yang bertaubat kepada-Nya.(QS. Ar-Ra'd:27)
Artinya: Allah membimbing dengannya (Al-Qur'an) orang yang mengikuti keridaan-Nya lewatjalan damai dan mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya terang-benderung serta membimbing mereka kejalanyang lurus. (QS. Al-Maidah: 16)
Ayat-ayat di atas menginformasikan kepada kita bahwa orang yang beriman, bertaubat, yang mengikuti keridaan Allah, dan sifat terpuji lainnya itulah yang akan memperoleh bimbingan atau hidayah dari Allah. Menjadi jelas bahwaAllah berkuasa secara mutlak dan tidak ada kekuatan apa pun yang dapat menghalangi untuk menye-satkan atau membimbing orang-orang yang Dia kehendaki, tetapi ada klasifikasi tertentu yang ditetapkan Allah sendiri untuk menjadi petunjuk bagi manusia, siapakah yang akan disesatkan Allah dan siapa pula yang akan memperoleh bimbingan Allah. Dengan demikian, Allah tidak akan menggunakan kekuasaan mutlak-Nya secara semena-mena sebagaimana firman-Nya:
Artinya: Sungguh Allah tidak menganiaya manusia sedikit pun, tetapi ma-nusialah yang menganiaya dirinya sendiri. (QS Yunus: 44)
Artinya: Sungguh Allah tidak pemah menganiaya (siapa-siapa) sekecil zarrah pun, bahkan jika ada kebaikan (dilakukan orang) Dia melipat-gandakannya dan didatangkan dari hadirat-Nya pahala yang besar. (QS An-Nisa': 40)
Dari uraian di atas, jelas bahwa tidak ada kontradiksi sedikit pun antara ayat-ayat qadar dan ayat-ayat jabr, sepanjang ayat-ayat tersebut kita pahami secara konstektual dan integral bukan secara parsial atau sepotong-potong.
E. Penutup
Dari pembahasan makalah ini dapat disimpulkan, bahwa al-Qadariyah adalah salah satu paham yang menyatakan bahwa manusia dalam menentukan perbuatannya, memiliki kebebasan kekuasaan. Perbuatannya tersebut diwujudkan atas kehendak dan dayanya sendiri. Oleh karena itu pantaslah kiranya, jika orang mendapat pahala atau siksa. Namun demikian, manusia tidak bebas sebebas-bebasnya dalam menentukan perbuatan-per-buatannya, Sebab justru mereka dibatasi oleh adanya hukum alam (sunatullah), dan tak dapat disangkal lagi bahwa hukum alam itu adalah kehendak dan kekuasaan Tuhan,
Paham Qadariyah ini mulai pertama dicetuskan oleh Ma'bad al-Juhani dan Ghailan al-Dimasyqi. Paham ini digelarkan sebagai sanggahan ter-hadap paham Jabariyah yang dibina oleh Ja'ad ibh Dirham dan Jahm ibn Shafwan.
Paham Jabariyah memandang manusia sebagai makhluk yang lemah dan tidak berdaya. Manusia tidak sanggup mewujudkan perbuatan-perbuatannya sesuai dengan kehendak dan pilihan bebasnya. Pendeknya, perbuatan-perbuatan itu hanyalah dipaksakan Tuhan kepada manusia. Pa-ham Jabariyah terpecah ke dalam dua kelompok, ekstrim dan moderat. Ja'ad ibn Dirham dan Jahm ibn Shafwan mewakili kelompok eksirim. Sedang Husain al-Najjar dan Dirar ibn 'Amr mewakii kelompok moderat. Dalam perkembangannya, paham Jabariyah dengan kedua cabangnya berinte-grasi dengan paham Asy'ariyah.
Betapapun hebatnya perbandingan antara aliran (paham) Jabariyah dengan Qadariyah, menurut hemat penulis mereka masih dalam bingkai keluarga besar Islam. Tepatnya dalam hal ini Prof. Dr. Harun Nasution menyatakan sebagai berikut: "Kedua corak teologi ini liberal dan tradisional, tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran dasar Islam. Dengan demikian orang yang memilih aliran-aliran itu sebagai teologi yang dianutnya, tidaklah pula menyebabkan ia menjadi keluar dari Islam, dan ayat-ayat yang dipergunakan sebagai argumennya merupakan ayat-ayat mutasyabihat.
DAFTAR PUSTAKA
A Salabi, Sejarah dan kebudayaan Islam II, (penerjemah ; Muktar Yahya), Jakarta : Pustaka AI-Husna, 1983
Ahmad Hanafi, Pengantar Teologi Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1974
Abdul Qahir bin Tahir bin Muhammad al-Bagdadi, Al-Farq Baina al-Firaq, Bairut: Dar al-Ma'rifah al-Uttahidah, t.th.
Abu al-Hasan al-Asy'ari, Maqalat al-lslamiyin wa ikhtilaf al-Mushallln, Kairo : Maktabah Nahdiyah al-Misriyah, 1969, Juz 1
Abu al-Qasim bin Muhammad az-Zamakhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, Beiru : Dar al-Ma'rifah, t.th., jilid II
Abu Zahrah, al-Mazahib al-lslamiyah, Mesir : Maktabah al-Namudzajiyah, 1987
Abual wa faal Taftazani, llm al-Kalam wa Ba'd Musykilatih, Kairo : Daral-Tsaqafah, 1979
Ahmad Amin, Fajr al-lslam, Beirut Lebanon : Dar al-Kitab al-Araby, 1969
AI-Bagdadi, al-Farq bain al-Firaq, Kairo : Maktaubah Subeih, 1980
AI-Santanawi (et. all), Dairat al-Ma'arif al-lslamiyah, (Bairut : Dar al-Islam, t.th.
Al-Bagdadi, AI-Farq Bain al-Firaq, Mesir : Dar al-Malayyin, t.th.
Ali Musthafaal Ghurabi, Tarikh al-Firaq al-lslamiyah, Muhammad Ali Shubaih, Mesir, t.th.
Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta : Ul Pres, 1987
Ibn Abi al-'Izz at-Tabawi al-Hanafi, Syarl} al-'Aqidah al-Yahawiyah, Beirut : Maktabah al-Islam, 1939
Jalal Muhammad Musa, Nasy'at al-Asy'ariyah wa Tathawuruha, Beirut : Dar al-Kitab at-Lubnani, 1975
Jamaluddin al-Qasimi, Tarikh al-Jahmiyah wa al-Mu'tazilah, Beirut : Muassasah al-Risalah, 1979
Luwais Ma'luf al-Yasu'i, AI-Munjid, Beirut : al-Kathulikiyah, , 1945
Syahrastani, AI-Milal wa al-Nihal, Beirut : Dar al-Fikr, t.th.
Abu Zahara, Tarikh al-Mazahib al-lslamiyah, Bairut : Daral-Fikr, t.th.
W. Montgomery Watt, Kejayaan Islam, (Penerjemah ; Hartono Hadikusumo), Yogyakarta : Tiara Wacana, 1990


[1] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta : Ul Pres, 1987, h. 30
[2] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta : Ul Pres, 1987, h. 31
[3] Di antara ayat-ayat yang dijadikan argumentasi aliran Jabariyah adalah al-Shafat 96, al-Hadid 22, al-Anfal 17, al-Qashas 56, Hud 34, al-lnsan 30 dll.
[4] Ahmad Amin, Fajr al-lslam, Singapura : Sulaeman Maraghi, 1965, h. 286.
[5] A Salabi, Sejarah dan kebudayaan Islam II, terjemahan Muktar Yahya, Pustaka AI-Husna, Jakarta, 1983, hat. 379
[6] Ahmad Amin, Fajr al-lslam, Dar al-Kitab al-Araby, Beirut Lebanon, 1969, hal. 285
[7] Abual wa faal Taftazani, llm al-Kalam wa Ba'd Musykilatih, Daral-Tsaqafah, Kairo, 1979,hal.135
[8] Ahmad Amin, op. cit., hal. 284
[9] Luwais Ma'luf al-Yasu'i, AI-Munjid, al-Kathulikiyah, Beirut, 1945, hal. 436
[10] Ibid., ha). 436
[11] 'Abu Zahrah, al-Mazahib al-lslamiyah, Maktabah al-Namudzajiyah, Mesir, hal. 186
[12] Harun Nasution, op. cit., hal. 29
[13] AI-Bagdadi, al-Farq bain al-Firaq, Maktaubah Subeih, Kairo, hal. 18. Pendapat ini bersesuaian dengan pendapat al-Nabatah dalam Syarh al-Uyun
[14] A. Hanafi, Theologi Islam (llmu Kaiam), Bulan Bintang, 1962, ha), 41
[15] Ahmad Amin, op. cit., hal. 285
[16] Harun Nasution, op. cit., hal. 30
[17] Ahmad Amin, toe. Cit. 285
[18] Ahmad Amin, toe. Cit. 286
[19] al-Bagdadi, op. cit., hal. 19
[20] Abu Zahrah, op. cit., hal. 189-190
[21] al-Bagdadi, op. cit., hal. 19-20
[22] Abu Zahrah, op, cit, hal. 193
[23] Harun Nasution, op. cit., h. 31
[24] al-Ghurabi, All Mustafa, Tarikh al-Flraq al-lstamiyah, Maktabah Muhammad All Subaeih Waaladuhu, Mesir, hal. 201
[25] Ahmad Amin, op. cit., hal. 287
[26] Harun Nasution, op. cit., hal. 97
[27] Ibid, hal. 99
[28] Ibid, hal. 110-111
[29] Syahrastani, AI-Milal wa al-Nihal, Dar al-Fikr, Beirut, Tanpa tahun, hal. 115
[31] Syahrastani, op. cit., hal. 87 lihat pula Abu Zahara, Tarikh al-Mazahib al-lslamiyah, Daral-Fikr, hal, 115
[32] ''Harun Nasution, Teologi Islam, Cet, ke 2, Ul Press, Jakarta, 1978, hal. 31
[33] Syahrastani, op. cit, hal. 85
[34] Ibid.
[35] Harun Nasution, op. cit., hal. 32
[36] Abu Zahrah, op, cit., hal. 110
[37] Ibid., hal. 116
[38] Ibid., hal. 117
[39] Jamaluddin al-Qasimi, Tarikh al-Jahmiyah wa al-Mu'tazilah, Muassasah al-Risalah, Beirut, 1979, hal. 38
[40] Jalal Muhammad Musa, Nasy'at al-Asy'ariyah wa Tathawuruha, Dar al-Kitab at-Lubnani,
Beirut, 1975, hal. 100
[41] Ali Musthafaal-Ghurabi, Tarikh al-Firaq al-lslamiyah, Muhammad AliShubaih, Mesir, t.t, hal. 29
[42] Ibid., hal.22. Lihat, Jamaluddin al-Qasim, op. cit., hal. 12
[43] AliMusthafaal-Ghurabi, Tarikh al-Firaq al-lslamiyah, Muhammad AliShubaih, Mesir, t.t, hal. 29
[44] Ali Musthafa al-Ghurabi, Loc. cit
[45] Ahmad Amin, op. cit., hal. 286
[46] Abu al-Hasan al-Asy'ari, Maqalat al-lslamiyin wa ikhtilaf al-Mushallln, Juz 1, Maktabah Nahdiyah al-Misriyah, Kairo, 1969, hal. 213-214
[47] Abu al-Wafa al-Taftazani, op. cit., hal. 145
[48] Al-Bagdadi, AI-Farq Bain al-Firaq, Muhammad All Shubalh wa Awladih, Mesir, t.t, hal. 211-212
[49] Jamaluddin al-Qasimi, op, cit., hal. 17
[50] AI-Syahrastani, op, cit., hal. 88
[51] Harun Nasution, op. cit., hal. 33
[52] Ahmad Amin, op. cit., hal. 287
[53] Jalal Muhammad Musa, op. cit., hal. 105
[54] Ahmad Amin, toe. cit
[55] Abu al-Wafa al-Taftazani, op. cit., 148
[56] AI-Santanawi (et. all), Dairat al-Ma'arif al-lslamiyah, t.t, hal. 195
[57] AI-Syahrastani, op. cit., hal. 89
[58] Ibid
[59] Ibid
[60] Abu al-Hasan al-Asy'ari, op. cit., hal. 339
[61] AI-Syahrastani, op. cit., hal. 91


7 Comments »

  1. pengetahuan saya ttg ahlu sunnah waljamaah bertambah setelah membaca buku ini. terimaksh
      ari nuril basri — 18 Oktober 2010 @ 14:17
  2. Insyallah boleh beramal dan berharap blog ini dpt d KEKALKAN dan d kemaskini dgn info yg baru. Minta keizinan utk mengambil maklumat dlm blog tuan..
      Kasdidi bakri — 25 Desember 2010 @ 13:10
  3. Syukron katsiron ye… ilmunye….
    Soalnye Zaman sekarang udeh pade musim laper Ilmu
      Muhammad..... — 12 Maret 2011 @ 16:26
  4. terima kasih ilmuku bertambah semoga penulis mendapat hidayah Alloh swt amin
      teguh — 26 September 2011 @ 14:37
  5. ass.wr/wb mohon izin mengcopy yah
      E.Sudrajat — 7 Desember 2011 @ 16:43
  6. minta izin copy
      hidayatullah — 15 Juli 2012 @ 12:37
  7. matursuwun…izin copy…
    semangat berjuang untuk NU…
      Dhoni Mahmudah — 27 Juli 2012 @ 19:44

Tiada ulasan:

Catat Ulasan