Rabu, 1 Julai 2015

PUASA RAJIN...TERTINGGAL KADHA@GANTI TAPI SOLAT TAK JAGA ATAU TAK SOLAT LANGSUNG...PUASA TAPI TAK TUTUP AURAT....PUASA TAPI BERGAUL BEBAS













7 Orang yang Tidak Bisa Mencium Bau Surga

Api neraka © ilustrasi scenicreflections.com
Surga adalah kenikmatan yang luar biasa. Baunya saja bisa tercium dari jarak 70 tahun perjalanan. Namun, ada orang-orang yang jangankan masuk surga, mencium bau surga saja tidak bisa. Siapakah mereka? Inilah hadits-hadits yang menerangkannya:

1. Orang yang sombong

Orang yang sombong, ia tidak bisa masuk surga. Juga tidak bisa mencium bau surga. Bahkan, sekalipun kesombongannya sangat kecil, sebesar biji dzarrah.
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَفِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ كِبْرٍ تَحِلُّ لَهُ الْجَنَّةُ أَنْ يَرِيحَ رِيحَهَا وَلاَ يَرَاهَا. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ يُقَالُ لَهُ أَبُو رَيْحَانَةَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّ الْجَمَالَ وَأَشْتَهِيهِ حَتَّى إِنِّى لأَحِبُّهُ فِى عَلاَقَةِ سَوْطِى وَفِى شِرَاكِ نَعْلِى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْسَ ذَاكَ الْكِبَرُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ وَلَكِنَّ الْكِبْرَ مَنْ سَفِهَ الْحَقَّ وَغَمَصَ النَّاسَ بِعَينَيْهِ
Dari Uqbah bin Amir, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki meninggal dunia, dan ketika ia meninggal di dalam hatinya terdapat sebiji sawi dari sifat sombong, akan halal baginya mencium bau surga atau melihatnya.” Lalu seorang laki-laki dari suku Quraisy yang bernama Abu Raihanah berkata, “Demi Allah wahai Rasulullah, saya benar-benar menyukai keelokan dan menggemarinya hingga pada gantungan cemetiku dan juga pada tali sandalku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu tidaklah termasuk kesombongan, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla itu Indah dan menyukai keindahan. Akan tetapi sombong itu adalah siapa yang menolak kebenaran dan meremehkan manusia dengan kedua matanya.” (HR. Ahmad)

2. Orang yang mencari ilmu akhirat untuk tujuan duniawi

Islam memerintahkan umatnya untuk menuntut ilmu, terutama ilmu akhirat. Menuntut ilmu akhirat ini dalam salah satu hadits juga disebut fi sabilillah. Namun, jika ilmu akhirat dicari dengan tujuan duniawi, maka orang tersebut terancam tidak bisa mencium bau surga.
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا
“Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya untuk Allah, namun ia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat ia tidak akan mendapatkan bau surga.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud dan Ahmad; shahih)

3. Menisbatkan nasab bukan kepada ayahnya

Nasab merupakan salah satu hal yang dijaga oleh Islam. Orang yang mengaku sebagai anak orang lain yang bukan ayahnya, ia juga mendapat ancaman tidak bisa mencium bau surga. Karenanya Islam melarang umatnya menisbatkan nama kepada nama orang tua angkat.
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad; shahih)

4. Wanita yang berpakaian tapi telanjang

Jika orang yang sombong dan orang yang menisbatkan nasabnya kepada selain ayah pernah dijumpai di zaman Rasulullah, kelompok wanita yang berpakaian tapi telanjang ini tidak pernah dijumpai beliau. Namun, mereka pasti akan ada sebagai kelompok yang tidak bisa mencium bau surga. Dan kini, sabda beliau terbukti. Banyak wanita yang model demikian di zaman sekarang.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim)

5. Orang yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam

Kelompok orang yang tidak bisa mencium bau surga ini juga akan ada di masa-masa setelah Rasulullah. Dan ternyata kini benar-benar ada. Menyemir rambut dengan warna hitam dianggap sebagai hal biasa, padahal itu membuat pelakunya tidak bisa mencium bau surga.
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud; shahih)

6. Wanita yang minta cerai tanpa alasan

Dalam Islam, perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci Allah. Boleh dilakukan untuk menyelamatkan keluarga -baik suami, istri maupun anak- dari kemudharatan yang lebih besar. Namun jika ada wanita yang minta cerai tanpa suatu alasan, maka ancamannya adalah tidak bisa mencium bau surga.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan maka bau surga haram baginya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad; shahih)

7. Orang yang membunuh kafir mu’ahad

Islam sangat menjunjung kesetiaan dan perdamaian. Islam melindungi hak-hak manusia sebagaimana diatur dalam syariat. Maka seorang muslim tidak boleh membunuh orang kafir yang terikat perjanjian dengan pemerintah Islam (kafir mu’ahad). Jika seorang muslim membunuh kafir mu’ahad, ia terancam tidak bisa mencium bau surga.
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau wangi surga” (HR. Bukhari)
Demikian 7 orang yang tidak bisa mencium bau surga, semoga kita dan istri kita dijauhkan dari golongan yang demikian. [Keluargacinta.com]

Hukum Wajib Menutup Aurat bagi Wanita Muslimah.

Ibarat sebuah barang yang berharga maka akan diperlakukan secara khusus oleh pemiliknya, antara lain
dengan cara dikemas, dipak, dilapisi, dibungkus sedemikian rupa untuk menjaga agar barang tersebut
terkena goresan, rusak dan sebagainya. Misalnya kita membandingkan antara CD software asli yang
harganya ratusan ribu hingga jutaan rupiah dengan CD software bajakan. Dalam hal ini kita bisa
membedakan bungkus kemasan CD yang asli dengan yang bajakan. Contoh lain, dari benda yang berasal
dari batu. Kita bisa membedakan antara batu mulia dengan batu material jalan.
Tentu dalam hal ini kita tidak perlu memandang manusia sebagai diposisikan sama dengan benda.
Namun sedikitnya kita akan mengambil hikmah perumpamaan dari sisi kepatutan dan kesopanan
seseorang dari sudut normatis. Seekor burung merak jantan yang bulunya indah nan surgawi, tentu
akan tampak tidak menarik seandainya bulu-bulunya kita rontokkan semua, sehingga tampak bugil
tanpa busana, pasti mengerikan.

Dimensi aurat dalam pandangan Islam bukan hanya terfokus pada kaum wanita, kaum laki-laki pun
sama mempunyai kewajiban untuk membaguskan dandanannya di hadapan manusia. Allah SWT
berfiman :

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah,
dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihlebihan.
(QS. Al A’raf : 31)

Ayat ini menerangkan tentang kewajiban bagi kaum muslimin apabila hendak pergi beribadah ke masjid
baik untuk shalat, thawaf, maupun ibadah lainnya supaya mengenakan pakaian yang sopan. Dalam
pengertian yang lebih luas dapat disimpulkan bahwa berpakaian sopan itu merupakan ciri identitas
seorang muslim.

Dalam beberapa literatur fiqih dikatakan bahwa aurat laki-laki adalah bagian badan antara pusar perut
hingga lutut. Akan tetapi keterangan tersebut dapat diperlengkap dengan kandungan ayat 31 surat Al
A’raf di atas. Karena dalam ukuran akhlak kita ketika hendak beribadah yang hakikatnya menghadap
Allah SWT alangkah tidak sopan jika hanya mengenakan kain untuk menutupi daerah tersebut saja.
Dasar Hukum Hijab (pakaian penutup) bagi Wanita Muslimah
Allah SWT berfirman :
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab : 59)

Sebuah isyarat yang sangat mencengangkan, jika kita mendalami makna yang terkandung pada ayat di
atas. Sepintas, bisa saja ada orang yang memahami ayat ini hanya dari sudut tekstual, yaitu dengan
menyimpulkan bahwa kewajiban mengenakan jilbab itu dikhususkan bagi istri-istri dan anak-anak
perempuan Nabi. Namun secara kontektual dapat dimaknai bahwa Nabi-Nabi Allah itu adalah public
figur, ketika menyuarakan dengan lantang, mengajak, menyeru umat, berdakwah untuk berbuat
kebajikan, menutup aurat, dan sebagainya. Maka umat yang diseru secara langsung akan melakukan
pengamatan balik kepada si penyeru tersebut, termasuk tidak luput terhadap keluarganya. Di samping
itu, sifat dan karakter Rasulullah SAW ketika menyerukan atau memerintahkan sesuatu, sebelum
perintah itu disampaikan kepada umatnya maka beliau selalu menjadi pelaku utama dan yang pertama
memberikan contoh bagi umatnya.

Dalam ayat di atas juga disebutkan adanya kalimat  (dan istri-istri orang mu’min), hal
ini memberikan penjelasan bahwa perintah mengenakan jilbab itu bukan hanya ditujukan kepada istriistri
dan anak-anak anak perempuan Nabi saja, melainkan seluruh wanita yang merasa dirinya beriman.
Jilbab dalam pengertian umum artinya selendang yang berfungsi menutup seluruh tubuh wanita di atas
pakaiannya (Ash-Shabuni). Sedangkan dalam penjelasan ayat 59 surat Al Ahzab disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan
dada. Dengan demikian, asumsi tentang jilbab yang kita temukan sehari-hari di kalangan muslimin
Indonesia sepertinya keliru. Sebab kondisi ini sepertinya sudah terlebih dahulu memasyarakat bahwa
jilbab itu artinya “kerudung”. Oleh karenanya, bisa jadi salah kaprah ketika wanita muslimah kita
mengenakan kerudung, sementara badan ke bawahnya mengenakan pakaian serba ketat. Maka hal ini
jelas bukanlah busana muslimah. Namun demikian pakaian seperti ini tentu akan mendapat poin ---
misalnya nilai lumayan--- daripada tidak sama sekali.

Sekali lagi, acapkali sudah menjadi budaya bangsa kita yang memasyarakatkan sebuah istilah keliru atau
diposisikan tidak pas dengan makna sebenarnya. Misalnya, pada saat era reformasi didengungkan maka
orang rame-rame orang menurunkan pejabat pemerintah yang dipandang tidak adil. Upaya
menurunkan pejabat pemerintah itu mereka sebut dengan isitilah “direformasi”. Sehingga masyarakat
awam berasumsi bahwa “direformasi” itu artinya “diturunkan” dari suatu jabatan. Dalam hal ini persis
seperti asumsi tentang istilah “jilbab” yang secara umum dipahami bahwa “jilbab” itu artinya kerudung
wanita. Para pedagang busana pun ikut-ikutan mempopulerkan istilah jilbab untuk barang dagangan
yang mereka maksudkan dengan kerudung.

Salah satu tujuan disyari’atkannya berjilbab adalah agar manusia mudah mengenali identitas muslimah
dibadingkan dengan wanita-wanita non muslim. Karena diterangkan dalam ayat lain bahwa wanitawanita
yang mempunyai karakter suka memamerkan lekuk tubuh dan perhiasannya itu adalah bagian
dari moralitas wanita-wanita jahiliyah. Sebagaimana firman Allah :

dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah (QS. Al Ahzab : 33)

Maka tatkala wanita-wanita muslimah berpakaian mini, ketat, pamer aurat, nyaris bugil, dan seterusnya
dapatlah dipastikan bahwa mereka sudah tidak lagi memiliki integritas dalam keyakinannya. Patutlah
dipahami bahwa nilai keimanan seseorang tidak bisa ditawar menawar, apalagi dengan urusan duniawi
yang harganya sangat murah.

Wanita-wanita non-muslimah meskipun tidak diperintahkan untuk berjilbab, akan tetapi tidak boleh
dibiarkan untuk merusak kultur masyarakat muslim yang dengan seenaknya pamer tubuh dan telanjang
di dalam komunitas muslim. Karena masih ada norma kesopanan yang tetap harus dijaga dalam status
sosial kita, apalagi bangsa Indonesia yang dengan adat ke-timur-annya memiliki adat dan budaya
tersendiri dalam tata pergaulannya. Di samping itu, kita sebagai umat Islam meyakini bahwa tak ada
satu agama pun di dunia ini yang mengajarkan pada umatnya tentang bugil dan ketidaksopanan dalam
berbusana.
Dengan nada yang lebih tegas Asy Syaikh As Sayid Sabiq berkata bahwa yang membedakan antara
manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan alat-alat perhiasan. Allah SWT berfirman :

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu
dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu
adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al
A’raf : 26)

Pakaian dan perhiasan adalah dua aspek kemajuan dan peradaban kontemporer umat manusia.
Mengabaikan keduanya berarti kembali ke zaman primitif. Sedangkan hak milik wanita yang paling
utama adalah kemuliaan, rasa malu, kehormatan dan harga dirinya. Tak ada yang bisa menghargai diri
seseorang selain dirinya sendiri. Memelihara keutamaan-keutamaan ini berarti memelihara hakikat
martabat kemanusiawian seorang wanita dalam derajat yang paling luhur.
Berbusana muslimah harus didasari dengan kesadaran yang tulus sebagai manifestasi pancaran iman.
Jika berjilbab hanya didasarkan karena faktor lingkungan, pergaulan, atau ekses penilaian manusia
secara umum. Atau lebih bernuansa motivasi mode dan kepatutan, alasan menutup rambut yang tidak
ditata kecantikan, alasan karena rambutnya sudah banyak ditumbuhi uban dan sebagainya. Maka jilbab
hanya berfungsi sebagai kedok kamuplase.
Takutlah kepada Allah, wahai saudariku. Tidak perlu merasa dipaksa hanya lantaran tuntutan
lingkungan, pergaulan suku dan kedaerahan. Karena berjilbab seperti itu tidak akan menjadi nilai ibadah
di hadapan-Nya. Yang pasti dari permainan sandiwara yang diperankan delam kehidupan seseorang,
bukanya akan membuat hidup seseorang menjadi lebih tenang, melainkan akan menyisakan rasa cape
yang tiada batas.

Sering kali kita menyaksikan beberapa tokoh wanita yang mencoba mengenakan jilbab pada acaraacara
yang bersifat insidental; antara lain ketika menarik simpati masyarakat, khusus pada forum-forum
tertentu agar tidak disangka bukan Islam, dan sebagainya. Sedangkan ketika mereka kembali pada
profesi dan komunitasnya, maka lepaslah jilbab itu. Na’uzubillah.

Persoalan hukum jilbab ini adalah bagian dari ruang lingkupnya hukum Allah. Tidak seorangpun yang
berhak melakukan opsi-opsian. Sehingga terjadilah pemungutan suara, alternatif pilihannya ada dua
antara setuju dengan tidak setuju. Hukum Allah itu tidak boleh dimasukan pada ranah hukum baru
produk manusia, apalagi melibatkan orang-orang yang tidak mengerti tentang syari’at sama sekali.
Sebab produk hukum manusia, jika tidak menemukan kata mufakat akan berakhir pada voting.
Sebut saja misalnya undang-undang tentang pornografi dan pornoaksi. Atau undang-undang
perkawinan. Kedua macam hukum ini diperguncingkan hingga tidak pernah putus, soalnya pada
substansi kedua aturan perundang-undangan ini jelas mangandung tuntutan syari’at Allah. Sementara
itu, ketika aturan syari’at ditawarkan dengan opsi “setuju” dan/atau “tidak setuju” maka
konsekuensinya adalah utuh keimanan atau murtad??

4 June 2011 at 01:19 · Public

Beratnya hukum meninggalkan solat dengan sengaja

. Posted in Soal Fiqh

SALAM Ustazah,
Saya berasa amat sedih sekali mendapati ramai dari kawan-kawan saya di IPT tempat saya menuntut ilmu sekarang meninggalkan solat.
 Hanya segolongan kecil sahaja dari kami yang menunaikan solat 5 kali sekali sehari, yang lain mungkin solat 3 atau 4 kali sehari. Manakala ada juga yang langsung tidak solat. Malah ada di antara kawan saya yang tidak tahu cara solat!

Apakah hukum seorang yang mengaku muslim meninggalkan solat dengan sengaja? Dan apakah yang patut saya lakukan dalam keadaan iman saya juga masih lemah. Bantulah saya ustazah.
Wirda Abdul Hadi
shahidah1
Ustazah Shahidah Sheikh Ahmad
Terima kasih adik Wirda. Semoga Allah SWT mengurniakan keteguhan iman buatmu, dapat bertahan dengan amal-amal soleh dalam suasana hidupn seperti disebutkan itu. Saya juga merasa sangat terpukul dengan keadaan remaja hari ini yang kelihatan hidup tanpa mengenal dirinya dan tidak kenal penciptanya.
Adik Wirda, seperti yang telah diketahui oleh seluruh ummat Islam bahawa solat adalah fardhu ke atas semua muslim yang mukallaf. Tidak ada sebarang kelonggaran bagi kita meninggalkan solat walau dalam apa keadaan sekalipun. Dan di sana juga telah lengkap petunjuk dari Allah akan hukumnya berkaitan orang yang tidak menunaikan kewajiban ini.

Allah SWT melalui Rasulullah s.a.w. telah memberi petunjuk, di antara sabda Nabi s.a.w.: maksudnya: "Antara seorang Islam dan antara kekafiran, ialah meninggalkan solat" (Riwayat Ahmad dan Muslim dari Jabir; At-Targhrib, 1:342).

"Urusan yang memisahkan antara kita (para muslimin) dengan mereka (orang-orang kafir) itu, ialah solat. Maka barangsiapa meninggalkannya, sungguh ia telah menjadi kafir". (Riwayat Ahmad dan Daud dari Buraidah, At-Targhib 1:342).

Dan di sana juga terdapat penetapan Fuqaha Sahabat, Tabi'in dan Imam-Imam terhadap orang-orang yang meninggalkan solat: 
Diterangkan oleh An-Nawawi bahawasanya:
Orang yang meninggalkan solat dengan jalan mengingkari kewajipannya, dipandang telah menjadi kafir, keluar dari millah (agama) Islam - (dengan ijma' segala ulama’ Islam) - terkecuali kalau ia baru memasuki Islam dan belum mengetahui hukum kewajipan solat itu.
Adapun jika ia meninggalkan solat dengan kemalasan serta masih mengi'tikadkan kewajibannya solat itu atas dirinya, maka Imam Malik dan Asy Syafi'i menetapkan bahawa:
"Orang itu, tidak dikafirkan, hanya dipandang fasiq dan disuruh bertaubat. Jika ia tidak mau bertaubat, nescaya dibunuh, selaku suatu hukuman yang mesti dijalankan".

Tetapi segolongan ulama’ salaf, diantaranya Ahmad dan Ishaq menetapkan, bahawa:
"Orang itu, dikafirkan dan dibunuh selaku seorang kafir".

Abu Hanifah dan al-Muzany menetapkan bahawa:
"Orang yang meninggalkan solat tidak dikafirkan dan tidak dibunuh, hanya dipenjarakan dan dita'zirkan, sehingga kembali mengerjakan solat".

Ulama’ yang mengkafirkan orang yang meninggalkan solat berhujjah dengan:
Zahir hadis-hadis di atas, mengqiaskan kepada kalimah Tauhid.

Ulama’ yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan solat mengambil hujah sabda Rasulullah s.a.w.bermaksud:
"Barangsiapa mengucapkan; "Lailla haillahllah", masuklah ia kedalam syurga". (Riwayat Ahmad dari Abu Hurairah; An-Nail 1:376 - As-Sholah Ibnul Qayyim 39).

Ulama’ yang menyuruh membunuh orang yang tidak mau bersolat sesudah disuruh bertaubat, berhujjah dengan: Sabda Rasulullah s.a.w.bermaksud:
"Saya diperintah memerangi manusia sehingga mereka mengucap Lailahaillahllah, mendirikan solat dan mengeluarkan zakat. Apabila mereka mengerjakan yang demikian, nescaya mereka pelihara darah-darah dan harta-harta mereka daripadaku". (Riwayat al Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar; Nailul-Authar 1:364).

Firman Allah s.w.t.:bermaksud:"Maka jika mereka bertaubat, mendirikan solat dan mengeluarkan zakat, lepaskanlah perjalanan mereka". (At-Taubah ayat 12).

Ulama’ yang tidak menghukum membunuh orang yang tidak mengerjakan solat, berhujah dengan: Sabda Rasulullah s.a.w.bermaksud:
       "Tidak halal dari seorang Muslim yang mengaku bahawa sesungguhnya tak ada Tuhan melainkan Allah dan bahawasanya aku pesuruh Allah, melainkan dengan kerana salah satu dari tiga perkara; pertama tsaib (janda) mengerjakan zina, kedua membunuh orang dan ketiga meninggalkan agama dan menentang jamaah". (Riwayat Al Bukhary dan Muslim, Muftahul-Khathabah 219).

Dapat disimpulkan di sini bahawa:
a.  Seseorang yang meninggalkan solat pada suatu waktu dengan kerana kemalasan atau mengerjakan kemaksiatan kerana kejahilan dengan merasa penyesalan dan kekecewaan hati serta ingin bertaubat, tiadalah iman orang itu berlawanan dengan iman mutlaq dan tiadalah halnya itu mengeluarkan dirinya dari millah (agama) walaupun berulang-ulang.
b. Seorang yang terus menerus menginggalkan solat dengan tidak merasa keberatan apa-apa, tidak merasa penyesalan dan tidak merasa kekecewaan serta tidak merasa perlu bertaubat, maka orang itu dipandang dan dihukum kafir. Kerana meninggalkan solat yang semacam ini meniadakan iman.
Demikianlah pandangan syara’ tentang orang yang tidak solat.

Dalam keadaan begini apakah tugas kita?
Ketahuilah bahawa anda dan saya memikul tanggungjawab yang sama berat, yaitu wajib mengajar dan mengajak mereka untuk solat dan beristiqamah dengannya.
Untuk Wirda saya cadangkan ajaklah kawan-kawan wanita untuk solat bersama, jangan putus asa, mungkin kali pertama mereka enggan. Katakanlah kepada mereka bahawa jika mereka solat Allah akan menolong mereka, akan menyintai mereka. Jika ada masa, carilah artikel2 di internet tentang kewajipan solat dan poskan ke email mereka. Saya percaya jika mereka ada pengetahuan mereka akan solat. Di samping itu berdoalah sentiasa untuk mereka dengan ikhlas. Insya Allah anda akan dibantu oleh Allah.

Wallahu ‘a’lam



Azab Allah Kepada Yang Meninggalkan Solat

by admin on May 21, 2012
Dosa Meninggalkan Solat Fardhu :
1. Solat Subuh : satu kali meninggalkan akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun yang sama dengan 60.000 tahun di dunia.
2. Solat Zuhur : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang umat islam.
3. Solat Ashar : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah.
4. Solat Magrib : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua.
5. Solat Isya : satu kali meninggalkan tidak akan di redhai Allah SWT tinggal di bumi atau di bawah langit serta makan dan minum dari nikmatnya.
6 Siksa di Dunia Orang yang Meninggalkan Solat Fardhu :
1. Allah SWT mengurangi keberkatan umurnya.
2. Allah SWT akan mempersulit rezekinya.
3. Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya soleh dari raut wajahnya.
4. Orang yang meninggalkan solat tidak mempunyai tempat di dalam islam.
5. Amal kebaikan yang pernah dilakukannya tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.
6. Allah tidak akan mengabulkan doanya.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Solat Fardhu Ketika Menghadapi Sakratul Maut :


1. Orang yang meninggalkan solat akan menghadapi sakratul maut dalam keadaan hina.
2. Meninggal dalam keadaan yang sangat lapar.
3. Meninggal dalam keadaan yang sangat haus.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Solat Fardhu di Dalam Kubur :
1. Allah SWT akan menyempitkan kuburannya sesempit sempitnya.
2. Orang yang meninggalkan solat kuburannya akan sangat gelap.
3. Disiksa sampai hari kiamat tiba.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Solat Fardhu Ketika Bertemu Allah :
1. Orang yang meninggalkan solat di hari kiamat akan dibelenggu oleh malaikat.
2. Allah SWT tidak akan memandangnya dengan kasih sayang.
3. Allah SWT tidak akan mengampunkan dosa dosanya dan akan di azab sangat pedih di neraka.
Mengenai balasan bagi orang yang meninggalkan Solat Fardu:
“Rasulullah SAW, diperlihatkan pada suatu kaum yang membenturkan kepala mereka pada batu, Setiap kali benturan itu menyebabkan kepala pecah, kemudian ia kembali kepada keadaan semula dan mereka tidak terus berhenti melakukannya. Lalu Rasulullah bertanya: “Siapakah ini wahai Jibril”? Jibril menjawab: “Mereka ini orang yang berat kepalanya untuk menunaikan Solat fardhu”. (Hadits Riwayat Tabrani, sanad shahih)

Sumber: http://khaulah-azwar.blogspot.com/

Menutup Aurat (Bagian ke-2): Aurat Laki-laki dan Hukum Menutupnya


Ilustrasi - Busana muslim (inet)
Aurat Laki-laki dan Hukum Menutupnya dakwatuna.com – Aurat laki-laki yang harus ditutup saat menunaikan shalat adalah qubul (kemaluan bagian depan) dan dubur (kemaluan bagian belakang), adapun di luar itu, mulai dari paha, pusar dan lutut, para ulama berbeda pendapat; sebagian ulama menganggapnya sebagai aurat dan sebagian lagi tidak menganggapnya sebagai aurat.
Pendapat pertama :
Bahwa paha, pusar dan lutut bukan aurat
Mereka beralasan :
Nabi bersabda :
عن عائشة رضي الله عنها: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان جالسا كاشفا عن فخذه، فاستأذن أبو بكر فأذن له وهو على حاله، ثم استأذن عمر فأذن له، وهو على حاله ثم استأذن عثمان فأرخى عليه ثيابه. فلما قاموا قلت: يا رسول الله استأذن أبو بكر وعمر فأذنت لهما.
وأنت على حالك، فلما استأذن عثمان أرخيت عليك ثيابك؟ فقال: “يا عائشة ألا أستحي من رجل والله إن الملائكة لتستحي منه” رواه أحمد، وذكره البخاري تعليقا.
Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah saw saat duduk pahanya terbuka, lalu Abu Bakar meminta izin kepada Rasul, beliau pun mengizinkannya dan beliau dalam keadaan seperti semula, kemudian Umar  meminta izin dan beliau mengizinkannya dan beliau dalam keadaan seperti itu, kemudian Utsman pun ikut meminta izin namun beliau menurunkannya pakaiannya, setelah mereka pergi aku berkata : Wahai Rasulullah ketika Abu Bakar dan Umar meminta izin engkau mengizinkan keduanya. Dan engkau dalam keadaan semula, namun ketika Utsman meminta izin engkau mengulurkan pakaianmu ? maka beliau bersabda : Wahai Aisyah,  apakah aku tidak malu dari seseorang, demi Allah para malaikat lebih malu darinya”. (HR. Ahmad, dan disebutkan oleh imam Bukhari dalam ta’liqnya)
وعن أنس: “أن النبي صلى الله عليه وسلم يوخ خيبر حسر الازار عن فخذه، حتى إني لانظر إلى بياض فخذه” رواه أحمد والبخاري.
Dari Anas RA: bahwa Nabi saw membuka pada saat Khaibar kain sarungnya sehingga terbuka pahanya, sampai aku dapat melihat pahanya yang berwarna putih. (HR. Ahmad dan Bukhari)
Ibnu Hazm berkata : Jelas bahwa paha bukan aurat, sekiranya merupakan aurat maka Allah tidak akan menyingkapkannya padahal beliau seorang yang suci dan maksum dari manusia, saat beliau menyampaikan risalahnya dan tidak diperlihatkan pahanya di hadapan Anas bin Malik dan yang lainnya.
وعن مسلم عن أبي العالية البراء قال: إن عبد الله ابن الصامت ضرب فخذي وقال: إني سألت أبا ذر فضرب فخذي كما ضربت فخذك وقال: إني سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم كما سألتني فضرب فخذي كما ضربت فخذك وقال: (صل الصلاة لوقتها) إلى آخر الحديث.
Dari Imam Muslim, dari Abu Al-‘Aliyah al-barra berkata : bahwa Abdullah bin As-shamit memukul paha saya, dia berkata : lalu saya bertanya kepada Abu Dzar, maka beliau memukul paha saya seperti Aku memukul paha kamu, kemudian dia berkata : kemudian saya bertanya kepada Rasulullah saw seperti yang kamu Tanya kepadaku maka beliau pun memukul saya seperti aku memukul paha kamu, dan beliau bersabda : “Dirikanlah shalat pada waktunya…sampai akhir hadits.
Ibnu Hazm  berkata : jika paha sebagai bagian dari aurat maka Rasulullah saw tidak akan menyentuhnya dari Abu Dzar dengan tangannya yang suci. Dan jika paha merupakan aurat menurut Abu Dzar maka tidak menyentuh paha Abdullah bin Shamit dengan tangannya, begitu pun Abdullah bin Shamit dan Abu al-Aliyah.
Pendapat kedua :
Bahwa paha, pusar dan lutut adalah aurat.
Mereka beralasan :
Hadits nabi saw :
عن محمد بن جحش قال: مر رسول الله صلى الله عليه وسلم على معمر، وفخذاه مكشوفتان فقال  :”يا معمر غط فخذيك فإن الفخذين عورة” رواه أحمد والحاكم والبخاري في تاريخه، وعلقه في صحيحه.
Dari Muhammad bin Jahsy berkata : Rasulullah saw melewati ma’mar sementara kedua pahanya tersingkap, beliau bersabda : “Wahai Ma’mar tutuplah kedua pahamu karena paha itu adalah aurat”. (HR. Ahmad, Hakim dan Bukhari).
وعن جرهد قال: مر رسول الله صلى الله عليه وسلم وعلي بردة وقد انكشفت فخذي فقال: “غط فخذيك فإن الفخذ عورة” رواه مالك وأحمد وأبو داود والترمذي وقال: حسن: وذكره البخاري في صحيحه معلقا.
Dan dari Jurhud berkata : Rasulullah saw lewat pada Burdah dan kedua pahanya tersingkap, beliau bersabda : “Tutuplah kedua pahamu karena paha itu adalah aurat”. (HR. Malik, Ahmad, Hakim, Abu Dawud dan Tirmidzi serta Bukhari dalam shahihnya).
Demikian dua pendapat tentang batasan aurat laki-laki, namun bagi kita untuk lebih berhati-hati, saat akan menunaikan shalat maka kita menutup aurat kita mulai dari pusar hingga dua lututnya sebisa mungkin.
Aurat laki-laki bersama dengan laki-laki.
Bersama dengan kaum lelaki, ia tidak boleh menampakkan bagian antara lutut dan pusarnya, baik laki-laki yang melihatnya itu kerabatnya maupun orang lain, baik muslim maupun kafir. Adapun selain anggota tubuh itu boleh terlihat selama tidak ada fitnah.
Rasulullah bersabda :
Artinya: Apa yang ada di antara pusar dan lutut adalah aurat. (H.R.  Al Hakim)
Rasulullah saw bersabda :
Artinya: Tutuplah pahamu, karena paha lelaki adalah aurat”. (H.R. Al Hakim)
Aurat laki-laki di hadapan wanita
Seorang wanita muslimah diperbolehkan melihat kaum lelaki yang berjalan di jalan-jalan, atau memainkan permainan yang tidak diharamkan, yang sedang berjual beli, dan sebagainya.
Rasulullah SAW menyaksikan orang-orang Habsyiy bermain lembing di dalam masjid pada hari raya dan Aisyah ikut menyaksikan mereka dari belakang beliau. Rasulullah menghalangi Aisyah dari mereka, sampai ia merasa bosan dan pulang. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke tujuh Hijriyah. [1]
Sedangkan hadits yang mengatakan :
“Berhijablah kalian berdua dari padanya. Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?”[2] Menunjukkan bahwa Ummu Salamah dan Maimunah berkumpul bersama Ibnu Ummi Maktum di dalam satu majelis, mereka bertemu pandang dan berhadap hadapan.
Pada kenyataannya, memang sangat berbeda antara pandangan laki-laki pada wanita dan pandangan wanita pada laki-laki. Wanita dengan rasa malu yang tinggi akan cenderung pasif, sedangkan laki-laki dengan sifat pemberaninya akan cenderung aktif dan kreatif.
Kesimpulannya, wanita diperbolehkan melihat lelaki lain dengan dua syarat, yaitu :
Pertama, tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Kedua, tidak berada dalam satu majelis  berhadap-hadapan.
— Bersambung
(hdn)

Catatan Kaki:[1] As Shan’ani, Subulusalam, (Riyadh: Mathabi’ Jami’ah Al Imam Muhammad Ibn Su’ud Al Islamiyah, 1408 H) Juz I h. 304
[2] Al Qurthubi, Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an, op  cit, Juz XII h. 228

Menutup Aurat (Bagian ke-3): Aurat Wanita Dan Hukum Menutupnya


Ilustrasi: ibu memakaikan kerudung ke anak (blogspot.com - serambidakwah)
Aurat Wanita Dan Hukum Menutupnya
Yang menjadi dasar aurat wanita adalah:
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman :
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (jilbab)nya ke dadanya”. (QS. An-Nur : 30-31)
Ayat ini menegaskan empat hal :
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab.
Allah SWT berfirman :
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab: 59).
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
2. Hadits Nabi SAW
Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata : Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
  1. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
  2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa.
Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
A. Aurat wanita bersama wanita
Wanita bersama dengan kaum wanita, bagaikan laki-laki bersama dengan laki-laki, diperbolehkan melihat seluruh badannya kecuali antara lutut dan pusarnya, kecuali diindikasikan akan membawa fitnah, maka tidak boleh menampakkan bagian tubuh itu. Hanya saja kepada wanita yang tidak seagama, wanita muslimah tidak boleh menampakkan auratnya sebagaimana kepada sesama wanita muslimah. Karena wanita yang tidak seagama berstatus orang lain bagi wanita muslimah. Allah berfirman :
Artinya: …atau wanita-wanita Islam…. (QS. An Nur/24:30)
B. Aurat wanita di hadapan laki-laki
Keberadaan wanita di hadapan lawan jenisnya memiliki rincian hukum yang berbeda-beda, yaitu:
a. Di hadapan laki-laki lain, yang tidak ada hubungan mahram.
Maka seluruh badan wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Karena keduanya diperlukan dalam bermuamalah, memberi dan menerima.
Pandangan laki-laki kepada wajah dan telapak tangan wanita bisa diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu:
1. Tidak diperbolehkan dengan sengaja melihat wajah dan telapak tangan wanita lain tanpa tujuan syar’i. Dan jika tanpa sengaja melihatnya maka segera harus memalingkan pandangan seperti yang telah dijelaskan pada pandangan faj’ah (tanpa sengaja).
2. Melihat karena ada tujuan syar’i dan tidak ada fitnah, seperti melihat untuk melamar. Rasulullah menyuruh Mughirah bin  Syu’bah untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya:
Jika salah seorang di antaramu, meminang seorang wanita maka jika ia mampu melihat bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah. (H.R. Ahmad, dan Abu Daud)
Dan untuk semua tujuan itu,  seseorang diperbolehkan melihat wajahnya, yang dengan melihat wajah itu sudah cukup untuk mengenalinya.
3. Memandang dengan syahwat, inilah pandangan terlarang, seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi:
Nabi saw bersabda :
“Telah ditetapkan atas setiap anak Adam bagian dari zina, zina mata adalah pandangannya, zina mulut adalah ucapannya, zina telinga adalah mendengarkannya, zina tangan adalah memegangnya, zina kaki adalah melangkah menemuinya, nafsunya berharap dan berselera, kemaluannya membenarkan atau mendustakannya. (H.R. Ibnu Majah)
Asbabun nuzul ayat 30 ini sangat memperjelas kewajiban menjaga pandangan, yaitu kisah seorang laki-laki yang lewat di salah satu jalan di Madinah, ia memandangi seorang wanita. Dan wanita itupun membalas memandanginya. Setan ikut bermain menggoda keduanya, sehingga keduanya saling mengagumi. Sambil berjalan laki-laki itu terus memandangnya hingga ia menabrak tembok dan berdarah hidungnya. Ia berkata:
“Demi Allah! Saya tidak akan membasuh darah ini sebelum saya menemui Rasulullah SAW lalu saya ceritakan kejadian ini.”
Laki-laki itu segera menemui Nabi dan menceritakan kejadiannya. Nabi bersabda:
“Inilah hukuman dosamu”. Dan Allah menurunkan  ayat 30 dan 31 ini.[1]
Pengecualian dalam hukum ini adalah jika berada dalam keadaan terpaksa, seperti penglihatan dokter muslim yang terpercaya untuk pengobatan, khitan, atau penyelamatan dari bahaya kebakaran, tenggelam, dsb.
b. Di hadapan laki-laki yang memiliki hubungan mahram
Ada ulama yang mengatakan bahwa dalam kondisi itu wanita hanya boleh menampakkan bagian tubuh yang biasa terlihat sewaktu bekerja, yaitu: rambut, leher, lengan, dan  betis.
Allah berfirman :
“Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan-nya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra  saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” ( QS. An Nur/24:31)
c. Di hadapan suami
Seorang wanita di hadapan suaminya boleh menampakkan seluruh anggota badannya. Karena segala sesuatu yang boleh dinikmati, tentu boleh juga dilihat.
Allah berfirman :
kecuali kepada suami mereka, …,
Ada sebagian ulama yang mengatakan makruh melihat kemaluan. Karena Aisyah RA mengatakan tentang hubungannya dengan Nabi Muhammad SAW:
Artinya: “Saya tidak pernah melihat darinya dan ia tidak pernah melihat dariku. (H.R. At Tirmidzi)
d. Budak wanita di hadapan orang yang tidak boleh menikmatinya
Aurat budak wanita di hadapan laki-laki yang tidak boleh menikmatinya adalah seperti aurat laki-laki, yaitu antara lutut dan pusar. Dan jika di hadapan tuan yang boleh menikmatinya maka kedudukannya bagaikan istri dengan suaminya.
Allah berfirman :
atau budak-budak yang mereka miliki,….
— Bersambung
(hdn)

Catatan Kaki:[1] Asy Syaukani, Fathul-Qadir, (Beirut: Dar El Fikr T th) Jilid IV h.25

Hukum Menutup Kedua Kaki bagi Wanita

Posted by Farid Ma'ruf pada 21 April 2014
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saya mohon jawaban atas pertanyaan saya jika Anda memiiki waktu, semoga Allah memberkahi Anda.
Pertanyaan dari buku Nizham al-Ijtima’iy:
  1. Dikatakan di dalam buku tersebut halaman 51 baris sebelum terakhir, “dan tidak perlu menutup kedua kaki karena keduanya tertutupi.” Apakah kalimat ini berarti tidak wajibnya mengenakan apa yang menutupi aurat “kedua kaki” di bawah pakaian kehidupan umum?
  2. Halaman 51 baris ke-8 dikatakan, “sebab pakaian luas yang diulurkan ke bawah hingga kedua kaki adalah fardhu.” Tidakkah lafazh “hattâ –hingga-“ disini mengisyaratkan tidak masuknya kedua kaki dalam tutup “jilbab” … Ini dari sisi bahasa. Dan jika tidak, paragraf sebelumnya menegaskan wajibnya menutupi, akan tetapi untuk perbaikan secara bahasa bukankah lebih utama dikatakan “hattâ asfali al-qadamayn -hingga bawah kedua kaki-” lebih dalam?
Semoga Anda diberkahi wahai amir kami.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Pertama: pertanyaan tentang kedua kaki:
  1. Kalimat pertama dari pertanyaan Anda: “dan tidak perlu wanita menutupi kedua kaki dan kedua kaki itu tertutup” benar, itu berarti tidak perlu wanita mengenakan pakaian yang menutupi kedua kakinya di bawah pakaian kehidupan umum jika pakaian kehidupan umum itu terjulur ke tanah sejengkal atau sehasta tidak lebih seperti yang ada di paragraf itu secara utuh yang darinya Anda kutip kalimat pertama pertanyaan Anda.
  2. Kalimat kedua dari pertanyaan Anda: “karena pakaian luas yang terjulur ke bawah hingga kedua kaki adalah fardhu” berarti bahwa kedua kaki jika tertutupi dengan kaos kaki atau semacam itu, maka pakaian kehidupan umum cukup sampai ke kedua kaki tanpa terjulur ke tanah lebih bawah dari kedua kaki. Irkha’ yang dinyatakan di ayat telah terpenuhi. Demikian juga hal itu jelas di dalam paragraf tersebut secara utuh yang darinya Anda kutip kalimat kedua dari pertanyaan Anda.
  3. Sehingga jelas deskripsi tersebut, saya ulangi lagi jawaban pertanyaan terdahulu:
a. Dahulu para perempuan khususnya di kampung, berjalan bertelanjang kaki atau memakai terompah atau yang serupa yang tidak menutupi kedua kakinya seluruhnya. Maka kedua kaki perempuan itu terlihat kecuali ia mengulurkan pakaiannya sampai tanah supaya tidak terlihat kedua kakinya selama ia berjalan. Ketika Rasulullah saw melarang mengulurkan pakaian karena sombong, Ummu Salamah melihat bahwa perempuan jika pakaiannya tidak terulur sampai tanah, maka ketika dia berjalan, dan menggerakkan kedua kakinya pada saat berjalan, maka kedua kakinya terlihat. Hal itu karena kedua kaki itu tidak tertutup dan perempuan itu berjalan bertelanjang kaki atau memakai terompah yang tidak menutupi kedua kakinya… Maka Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah saw: “lalu bagaimana perempuan memperlakukan ujung pakaiannya?” Sebab perempuan waktu itu jilbabnya atau mantelnya diulurkan sampai nyasar tanah agar kedua kakinya tidak terlihat… Lalu Rasulullah saw memperbolehkan mereka untuk mengulurkannya sejengkal kemudian sehasta melebihi kedua kaki sehingga jika perempuan itu berjalan bertelanjang kaki tidak terlihat kedua kakinya selama pakaiannya diulurkan melebihi kedua kakinya sampai nyasar tanah… Jadi topiknya adalah: (mengulurkan pakaian untuk menutupi kedua kaki…) Artinya bahwa pertanyaan itu untuk menutupi kedua kaki. Dengan ungkapan lain, mengulurkan jilbab sampai tanah melebihi kedua kaki itu adalah untuk menutupi kedua kaki. Jadi ‘illat mengulurkan pakaian sampai tanah sebagai tambahan atas irkha’ adalah menutupi kedua kaki. Dan al-ma’lûl beredar bersama ‘illat dari sisi ada dan tidaknya. Jika kedua kaki tertutup maka tidak perlu mengulurkan pakaian sampai tanah, akan tetapi cukup agar memenuhi makna mengulurkan (al-idnâ’) yakni al-irkhâ’ yang dinyatakan di dalam ayat:
﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ﴾
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (TQS al-Ahzab [33]: 59)
Yakni, agar pakaian diulurkan sehingga kedua kaki tertutupi.
b. Adapun dari mana Ummu Salamah mengukur sejengkal atau sehasta, maka masalahnya tersebut adalah “mengulurkan pakaian sampai tanah”. Inilah yang ditanyakan oleh Ummu Salamah, dimana ia meminta penjelasan tentangnya. Ummu Salamah melihat bahwa jika pakaian tidak diulurkan sampai tanah maka kedua kaki akan terlihat ketika perempuan berjalan. Dan ini benar. Pakaian itu jika tidak diulurkan sampai tanah sedikit, dan seorang perempuan berjalan bertelanjang kaki atau memakai terompah yang tidak menutupi kaki, maka perempuan itu ketika menggerakkan kedua kakinya pada saat berjalan akan terlihat bagian-bagian kedua kakinya… Maka Rasulullah saw mengijinkan perempuan mengulurkan pakaiannya sejengkal sampai tanah sebab hadits tersebut tentang mengulurkan pakaian. Dan kata “jarra –mengulurkan-“ berarti sampai tanah. Dan ini menunjukkan bahwa sejengkal yang diulurkan sampai tanah itu yakni dari bawah (ujung-telapak) kaki.
Saya ulangi, bahwa ini supaya kaki tidak terlihat pada saat berjalan. Jika kaki tertutup dengan kaos kaki, maka cukuplah irkha’ (mengulurkan) jilbab ke bagian atas kaki yang tertutup dengan kaos kaki. Yakni cukup sampai kedua mata kaki, selama kedua kaki itu tertutup.” Selesai.
Sumber :
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan: 1. Hukum Menutup Kedua Kaki. 2. Pernyataan Sultan Brunei Berniat Menerapkan Syariah.
Kepada Ahmad Uwais
Tulisan terkait :


13 ALASAN TAK ENDAH TUTUP AURAT

Pernahkah anda menasihat @ menegur kawan-kawan kita yang tidak menutup aurat? Mari kita tengok apakah jawapan yang selalu digunakan oleh wanita yang enggan menutup aurat. Bagaimana pula ayat @ jawapan yang mungkin sesuai untuk mereka.







1. Semua yang tutup aurat, pasti masuk syurga ke?
  • Setiap umat Islam perlu beramal di sepanjang hayatnya kerana tiada seorang pun yang pasti dirinya akan memasuki syurga. Namun apa yang pasti, tidak menutup aurat, neraka menantinya.
Dalam sebuah hadis Rasulullah S.A.W ketika baginda dalam Israk dan Mikraj yang berbunyi "Aku menjenguk ke dalam neraka, maka kulihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita, yang demikian disebabkan oleh kerana kurang taat kepada Allah dan Rasulullah dan suami mereka dan kerana banyak bertabarruj dedah aurat dan berhias-hias".

2. Tudung labuh pun bukan baik sangat, buat dosa jugak, mengumpat orang, maksiat & sebagainya.
  • Bila Iblis tidak mahu mengikut perintah Allah untuk bersujud kepada Adam, dia menyalahkan perintah Allah itu. "Kenapa pula aku perlu sujud, aku lebih baik dan mulia". Samalah dengan tudung. Yang bertudung pula yang disalahkan, " pakai tudung tak semestinya baik..." 
Firman Allah SWT yang bermaksud: "Hendaklah kamu bertolong-tolongan untuk membuat kebajikan dan bertakwa dan janganlah kamu bertolong-tolongan pada melakukan dosa (maksiat) dan pencerobohan.” (Al-Ma’idah: 2)

3. Macamlah kau bagus sangat nak tegur aku. Kau dulu lagi jahat.
  • Tidak tersabit larangan dari Nabi untuk seseorang yang bahkan baru masuk Islam untuk pergi berdakwah kepada kaumnya. Dakwah itu satu tuntutan Islam. Selagi kamu Islam, dakwah tu diwajibkan walaupun kamu sendiri tidak sempurna. Sekurang-kurangnya, yang menegur itu telah insaf dan bertaubat. 
Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah S.A.W bersabda: "Sesiapa yang mengajak ke jalan mengerjakan sesuatu amal yang baik, adalah baginya pahala sebanyak pahala orang-orang yang menurutnya, dengan tidak mengurangi sedikit pun pahala itu dari pahala-pahala mereka, dan (sebaliknya) sesiapa yang mengajak kejalan mengerjakan sesuatu amal yang menyesatkan, adalah ia menanggung dosa sebanyak dosa orang-orang yang menurutnya, dengan tidak mengurangi sedikit pun dosa itu dan dosa-dosa mereka."

4. Walaupun kami berpakai seksi, tapi hati kami baik.
  • Adakah kamu mendakwa diri kamu mempunyai hati yang suci, iman yang tinggi dan ia sudah cukup menjamin maruah diri kamu tanpa perlu menutup aurat dan kembali ke jalan Allah S.W.T?
Rasulullah S.A.W pernah bersabda ertinya: “Ketahuilah, bahawa di dalam diri anak Adam itu ada seketul daging, yang bila ianya baik maka baik seseorang itu, dan apabila buruk, buruklah amalan seseorang itu, ketahuilah, ia adalah hati” (Riwayat Muslim)

5. Pakaian jarang @ ketat, itu hak kami. Kalau tak suka jangan tengok.
  • Adakah kamu menjamin bahawa semua "Lekaki Ajnabi" mempunyai hati suci dan iman yang tinggi untuk menahan godaan syaitan serta nafsu yang membuak-buak?
Firman Allah S.W.T yang bermaksud: "... dan janganlah kamu memperlihatkan perhiasan tubuh kamu kecuali yang zahir daripadanya..." (An-Nur: 31)

6. Kami rasa pakaian kami tidak seksi. Terpulang kepada individu yang memandang kami.
  • Seksi atau tidak, kamu tetap berdosa walaupun hanya mendedahkan sehelai rambut @ bentuk tubuh kamu.
Firman Allah S.W.T yang bermaksud:"... dan janganlah kamu memperlihatkan perhiasan tubuh kamu melainkan suami kamu, bapa kamu, bapa mertua kamu, anak-anak kamu, anak saudara kamu, saudara-saudara perempuan kamu, perempuan-perempuan Islam atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan..." (An-Nur:31)

7. Walaupun kami tidak bertudung, kami tetap sembahyang dan berpuasa.
  • Adakah kamu yakin bahawa seorang wanita Islam dijaminkan syurga dengan hanya bersolat 5 waktu dan berpuasa? Bagaimana dengan tuntutan Islam yang lain? 
Rasulullah S.A.W. bersabda yang bermaksud: "Perempuan-perempuan yang memakai pakaian tetapi masih seperti telanjang (dedah aurat) sehingga memalingkan pandangan lelaki ajnabi atas mereka, kepala mereka seperti bonggol unta Khurasan dan tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya pun" (Riwayat Muslim).

8. Suka hati kamilah nak berpakaian macam ni. Kami tak susahkan hidup orang lain.
  • Kamu salah, sebenarnya kamu telah menyusahkan ibu-bapa kamu, abang-abang kamu, adik-adik kamu, suami kamu serta orang lain, dengan menarik mereka ke neraka bersama kamu disebabkan mereka tidak menegur dan gagal mendidik kamu. 
Firman Allah S.W.T yang bermaksud:"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isteri kamu, anak-anak perempuan dan isteri-isteri orang mukmin (yang benar-benar beriman), hendaklah mereka menghulurkan jilbab-jilbab mereka keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih dikenali, kerana mereka tidak diganggu, dan Allah maha pengampun lagi maha Penyayang" (Al-Ahzab: 59)

9. Apa yang kami pakai, ini antara kami dengan Tuhan.
  • Adakah ini jawapan yang akan kamu berikan pada Mungkar dan Nangkir sewaktu disoal mengenai segala perintah Allah S.W.T nanti?
Firman Allah S.W.T yang bermaksud; “ Dan sesiapa yang derhaka kepada Allah dan RasulNya, dan melampaui batas-batas SyariatNya, akan dimasukkan oleh Allah ke dalam api neraka, kekalah dia di dalamnya, dan baginya azab seksa yang amat menghina." (An-Nisa:14)

10. Kami berpakai seksi macam ni, sebab ikut arahan photographer @ pengarah filem untuk disesuaikan dalam scene demi mencari rezeki yang halal.
  • Kamu telah meletakkan arahan-arahan mereka itu lebih tinggi berbanding perintah Allah S.W.T. Adakah mencari rezeki dengan mengengkari perintah Allah S.W.T itu adalah sesuatu yang halal di sisi Islam? 
Rasulullah S.A.W bersabda yang bermaksud: “ Sesungguhnya roh al-Qudus telah datang kepada aku memberitahu bahawa seseorang itu tidak akan mati selagi tidak sempurna rezeki Allah S.W.T. kepadanya. Maka takutlah kepada Allah S.W.T. dan berusahalah dengan baik; dan lambatnya datang sesuatu rezeki itu janganlah menjadi pendorong kepada kamu untuk melakukan usaha mencari rezeki berbentuk maksiat kerana sesungguhnya rezeki Allah S.W.T. tidak akan dapat diperolehi melainkan dengan cara ketaatan.” (Riwayat Ibn Majah dan al- Tabrani)

11. Bukan kami tak mahu menutup aurat, cuma masih belum sampai seru.
  • Berdoalah supaya seruan keinsafan itu datang sebelum tibanya Izrail.
Firman Allah S.W.T yang bermaksud: “...dan juga orang-orang Yang apabila melakukan perbuatan keji, atau menganiaya diri sendiri, mereka segera ingat kepada Allah lalu memohon ampun akan dosa mereka - dan sememangnya tidak ada Yang mengampunkan dosa-dosa melainkan Allah -, dan mereka juga tidak meneruskan perbuatan keji Yang mereka telah lakukan itu, sedang mereka mengetahui (akan salahnya dan akibatnya)”. (Al-'Imran: 135)

12. Takkan nak buat perubahan secara drastik? Slow-slow la...
  • Sewaktu malaikat Izrail menjalankan tugasnya mencabut nyawa makhluk-makhluk dunia, ianya akan turun ke dunia bersama-sama dengan dua kumpulan malaikat iaitu malaikat Rahmat dan malaikat Azab. Kumpulan manakah yang akan kamu pohon untuk diperlahankan...?
Firman Allah S.W.T yang bermaksud:“Wahai anak-anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu (bahan-bahan untuk) pakaian menutup ‘aurat kamu, dan pakaian perhiasan; dan pakaian yang berupa taqwa itulah yang sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah dari tanda-tanda (limpah kurnia) Allah (dan rahmatNya kepada hamba-hambaNya) supaya mereka mengenangnya (dan bersyukur)”. (Al-A‘raaf: 26)

13. Menutup aurat tu bagus, tapi kami tidak mahu hipokrit kerana tiada keikhlasan melakukannya.
  • Inilah punca sebenar kerosakan di dalam Islam, keikhlasan beragama Islam telah dititikberatkan mengatasi seruan Islam itu sendiri.
Rasulullah S.A.W bersabda yang bermaksud: “Sesungguhnya Akulah Allah, tiada Tuhan yang sebenarnya berhak disembah kecuali Aku. Rahmat-Ku sudah mendahului kemurkaan-Ku. Barang sesiapa yang naik saksi bahawa tiada Tuhan yang sebenarnya berhak disembah kecuali Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah hamba dan utusan-Nya, nescaya ia berhak mendapat syurga.” (Riwayat Al-Daimali)


FAHAMAN SONGSANG WANITA MENGENAI AURAT

Fahaman Pertama:
  • Menutup aurat itu adalah dengan memakai tudung sahaja.

Fahaman Kedua:
  • Bertudung tetapi berbaju lengan pendek.

Fahaman Ketiga:
  • Bertudung tetapi berbaju kebarung yang terbelah kainnya.

Fahaman Keempat:
  • Bertudung tetapi baju sendat, sempit dan nipis sehingga memaparkan bentuk tubuh yang menggoda.

Fahaman Kelima:
  • Bertudung tetapi amat longgar sehingga menampakkan jambul atau hujung rambutnya.

Fahaman Keenam:
  • Bertudung tetapi hanya di pejabat. Tidak bertudung di sekitar rumah, pasaraya dan sebagainya.

Fahaman Ketujuh:
  • Bertudung tetapi tudungnya diselitkan ke belakang leher sehingga mendedahkan bentuk dadanya.

Fahaman Kelapan:
  • Bertudung tetapi dengan kain tudungnya yang nipis sehingga boleh diihat sanggul, leher, dan dadanya.

RENUNGAN KAUM LELAKI

Islam mengangkat martabat kaum wanita di tempat yang tinggi yang selayaknya mengikut fitrah kejadian dan penciptaan mereka oleh Allah SWT. Seorang wanita adalah pelengkap dan sememangnya istimewa disisi seorang lelaki. Tetapi ingatlah wahai lelaki, kamu sebenarnya adalah istimewa disisi Allah, maka dengan sebab itu Allah mengangkat kamu menjadi pemimpin.

Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggungjawabkan terhadap empat (4) golongan wanita iaitu isteri, ibu, anak perempuan dan saudara perempuan. Oleh hal yang demikian, jagalah dan hargailah wanita sebaik-baiknya supaya kelak kita dapat pulang mengadap Allah dalam keadaan istimewa disisiNYA..

Marilah kita sama-sama bertaubat sementara masih belum terlambat. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

“Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang Yang banyak bertaubat, dan mengasihi orang-orang Yang sentiasa mensucikan diri.” (Al-Baqarah: 222)



 ------------------------------------------------
Artikel diatas telah disusun dan diolah semula oleh:
Badan Dakwah,
Sekretariat Pekida Malaysia.

DEFINISI JILBAB, BATASAN AURAT WANITA & HUKUM MENUTUPNYA
Oleh : Alif Kho Ta-Ro

Jilbab itu menurut Tafsir al Qurtubi dalam menafsiri ayat ke-59 dari surat al Ahzab, adalah:

Selembar pakaian yang lebih besar daripada kerudung.

Menurut riwayat Ibn Abbas dan Ibn Mas’ud, jilbab itu adalah selendang.

Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu adalah cadar yang dipakai untuk menutupi muka wanita.

Yang benar, jilbab itu adalah pakaian yang dipakai untuk menutupi seluruh badan wanita.

Dengan demikian, maka masalah memakai jilbab adalah sama dengan masalah menutup aurat bagi wanita. Dalam hal menutup aurat bagi wanita ini menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali, disebutkan dalam kitab al Fiqhul Islamy wa Adillatuhu karangan Dr. Wahbah az Zuhaili (terbitan Darul Fikr) juz 1 halaman 584-594 sebagai berikut:

1- مَذْهَبُ الحَنَفِيَّةِ: ج- المَرْأَةُ الحُرَّةُ وَمِثْلُهَا الخُنْثَى: جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى شَعْرِهَا النَّازِلِ فِى الأصَحِّ, مَاعَدَا الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ, وَالقَدَمَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا عَلَى المُعْتَمَدِ لِعُمُومِ الضَرُورَةِ.

2- المَذْهَبُ المَالِكِيَّةِ. والعَورَةُ بِالنِّسْبَةِ لِلرُّؤْيَةِ: للرَّجُلِ مَابَيْنَ السُرَّةِ وَالرُّكْبَةِ, وَلِلْمَرْأَةِ أمَامَ رَجُلٍ أجْنَبِيٍّ جَمِيْعُ بَدَنِهَا غَيْرَ الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ, وَاَمَامَ مَحَارِمِهَا جَمِيعٌ جَسَدِهَا غَيْرَ الوَجْهِ وَالأطْرَافِ: وَهِيَ الرّأسُ وَالعُنُقُ وَاليَدَانِ وَالرِّجْلاَنِ, إلاَّ انْ يُخْشَ لَذَّةٌ, فَيَحْرُمُ ذَلِكَ, لاَ لِكَوْنِهِ عَوْرَةُ. وَالمَرْأَةُ مَعَ المَرْأةِ أو مَعَ ذَوِى المَحَارِمِهَا كَالرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ, تُرَى مَاعَدَا مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ وَأمَامَ المَرْأَةُ فِى النَّظْرِ إلَى الأَجْنَبِيِّ فَهِيَ كَحُكْمِ الرَّجُلِ مَعَ ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ وَهُوَ النَّظْرُ إلَى الوَجْهِ وَالأطْرَافِ (الرَّأسِ وَاليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ).

3- مَذْ هَبُ الَشَّافِعِيَّةِ ج-عَوْرَةُ الحُرَّةِ وَمِثْلُهَا الخُنْثَى: مَاسِوَى الوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ, ظَهْرِهِمَاوَبَطْنِهِمَا مِنْ رُؤُوْسِ الاَصَابِعِ الَى الْكُعَيْنِ (الَرَّسْغُ اَوْ مَفْصِِلُ الزَّنْدِ) لِقَوْلِهِ تَعَلَى: وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَاظَهَرَ مِنْهَا. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَعَائِشَهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ: هُوَ الوَجْهُ وَالْكَفَّانِ. وَلاَنَّ الَنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَرْأَةَ الْحَرَامَ (الْمُحَرَّمَةَ بِحَجِّ اَوْعُمْرَةٍ) عَنْ لُبْسٍ الْقُفَّزَيْنِ وَالَّنقَابِ, وَلَوْكَانَ الَوجْهُ عَوْرَةً لَمَّاحُرِّمَاسَتْرُهُمَا فِى الاِحْرَامِ, وَلاَّنَ الْحَاجَةتَدْعُوْ اِلَى اِبْرَازِ الْوَجْهِ لِلْبَيْعِ وَالشَّرَاءِ, وَاِلَى اِبْرِازِ الْكَفِّ لِلاَ خْذِ وَالْعَطَاءِ, فَلَمْ يُجْعَلْ ذَالِكَ عَوْرَةً.

4-مَذْهَبُ اْلحَنَابِلَةِ وَعَوْرَةُ الْمَرْأَةِ مَعَ مَحَارِمِهَاالرَِّّجَالِ: هِيَ جَمِيْعُ بَدَنِهَامَاعَدَ الوَجْهِ وَالَّر قْبَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالْقَدَمِ وَالسَّاقِ. وَجَمِيْعُ بَدَنِ الْمَرْأَةِ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ خَارِجَاالصَّلاَةِ عَوْرَةٌ كَمَا قَالَ الشّضافِعِيَّةُ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّابِقِ: الَْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ. وَيُبَاحُ كَشْفُ الْعَوْرَةِ لِنَحْوِ تَدَاوٍ وَتَحِلُّ فِى الْخَلاَءِ, وَخِتَانٍ, وَمَعْرِفَةِ الْبُلُوْغِ, وَبِكَارَةٍ وَثَيُوْبَةٍ, وَعَيْبٍ. وَعَوْرَةٌ المُسْلِمَةِ اَمَامَ الكَافِرَةِ: عَوْرَةُ الْمُسْلِمَةِ اَمَامَ الْكَافِرَةِ عِنْدَ الْحَنَابَلَةِ كَاالرَّجُلِ الْمُحْرِمِ: مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالُّركْبَةِ. وَقَالَ الْجُمْهُوْرُ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ مَاعَدَامَاظَهَرَ عِنْدَ الْمِهْنَةِ اَيِ الاَسْغَالِ الْمَنْزِلِيَّةِ.


Madzhab Hanafi: Wanita merdeka dan yang sepertinya adalah orang banci, auratnya adalah seluruh badanya sampai rambutnya turun, menurut pendapat yang paling kuat, selain dan tapak dua tangan, kedua kaki bagian dalam dan bagian luar menurut pendapat yang dapat di jadikan pegangan, karena keumuman dari keperluan yang mendesak.

Madzhab Maliki: Aurat dipandang dari segi melihatnya: bagi laki-laki adalah apa yang ada diantara pusat dan lutut. Dan bagi wanita dihadapan orang laki-laki lain adalah seluruh tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangan. Dan di hadapan muhrimnya (laki-laki) adalah seluruh jasadnya selain muka dan anggauta –anggauta: kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki, kecuali jika di takutkan rasa lezat, maka hal tersebut haram, bukan karena keadaanya sebagai aurat. Dan wanita dengan wanita atau yang mempunyai hubungan muhrim adalah laki-laki, yaitu dapat dilihat apa yang ada dipusat dan lutut. Adapun wanita wanita dalam memendang ke laki-laki lain adalah seperti hukumnya lain adalah seperti hukumnya laki-laki beserta para wanita yang menjadi muhrimnya, yaitu memandang kepada anggauta-anggauta: kepala, kedua tangan dan kedua kaki.

Madzhab Syafii: Aurat wanita merdeka dan yang sepertinya adalah orang banci adalah: apa yang selain muka dan kedua telapak tangan, bagian luar dan dalam dari kedua ujung-ujung jari dan dari dua pergelangan tangan (ruas atau tempat pergelangan tangan) , berdasarkan firman Allah: Janganlah para wanita menampakan perhiasan mereka kecuali apa yang nampak dari padanya. Ibnu Abbas dan Aisyah ra. berkata: Yaitu muka dan kedua tapak tangan. Dan Nabi saw. Telah melarang wanita yang ihram untuk haji atau umroh untuk memakai dua sarung tangan dan kain tutup maka (cadar). Andaikata tapak tangan dan muka itu adalah aurat, niscaya tidak diharamkan menutup keduanya dalam ihram, dan karena hajat mengundang kepada penampakan muka untuk jual beli dan penampakan tpak tangan untuk mengambil dan memberi, maka hal itu tidak di jadikan aurat.

Madzhab Hambali: Aurat wanita beserta para muhrimnya laki-laki adalah selain badanya selain muka, tengkuk, dua tangan, kaki dan betis.

Semua badan wanita sampai muka dan kedua tapak tangan diluar salat adalah aurat, sebagaimana kata Asy Syafii berdasarkan sabda Nabi saw. yang telah lalu wanita adalah aurat.

Dan diperbolehkan membuka aurat karena keperluan seperti, berobat, berhajat di tempat yang sunyi, khitan, mengetahui masa baligh, perawan dan tidaknya wanita dan cacat.

Aurat wanita muslim dihadapan wanita kafir, menurut madzhab Hambali adalah seperti di hadapan laki-laki mahram, yaitu anggota badan yang ada diantara pusat dan lutut. Jumhur (sebagian besar ulama) berpendapat bahwa seluruh badan wanita itu adalah aurat, kecuali apa yang nampak pada waktu melakukan kesibukan-kesibukan rumah.

** ayat ke-59 dari surat al Ahzab

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَ‌ٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٥٩﴾
(59) Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.

========
Sub : REALITA JILBAB vs KERUDUNG di INDONESIA

Oleh Admin : Umam Zein

Jilbab merupakan fenomena lokal Indonesia. Jadi semestinya di sini perlu telaah teks, konteks, dan kontekstualisasi.

Ranah teks ditunjukkan oleh QS. An-Nur: 31 untuk kerudung
"... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya ..." (An-nur : 31)

Dan QS. Al-Ahzab: 59 untuk jilbab
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" (Al-ahzab : 59)

Konteksnya alias pengejawantahan teks bisa dipahamami dari penjelasan Lisanul 'Arab. Tertulis di kitab itu jilbab adalah sesuatu yg menutupi tubuh dari arah atas seperti halnya mantel. Ada juga yg menyebut jilbab sama dg kerudung.

Menurut Ibnu Mas'ud, 'Ubaidah, Hasan Bashri, dll jilbab adalah selendang yg dikenakan di atas kerudung.
Simpelnya, konteks jilbab diistilahkan berbeda-beda oleh orang Arab tempo dulu. Lalu bagaimana jika dihadapkan pd era kekinian? Nah, inilah tahap kontekstualisasi.

Jika anda mendalami bahasa Arab maka andanya tentunya mengerti telah terjadi penyempitan makna jilbab di masa sekarang. Jilbab sekarang ini terbatas pd pakaian terusan yg menutupi seluruh tubuh. Dikenal juga dg baju kurung di Indonesia, chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charsaf di Turki, serta hijab di beberapa negara Arab-Afrika seperti Sudan, Yaman, dan Mesir.
Sedangkan jilbab dalam artian penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Penutup kepala disebut khimar di negara-negara Arab, tudung di Malaysia, dan kerudung di Indonesia. Namun sejak awal 80'an masyarakat kita lebih populer menyebutnya jilbab.

Wanita yang Berpakaian Tapi Telanjang, Sadarlah!


Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini. Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini.

Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.

Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun

An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.

Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.

Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)
Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.

Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.

Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.

Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)

Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini

Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?
An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!

Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik ….
Baca artikel selanjutnya “Syarat-syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna

***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com

Wanita-wanita yang Berpakaian tapi Telanjang

بسم الله الرحمن الرحيم
Berpakaian tapi Telanjang
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, satu kaum yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya mereka memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”. [HR. Muslim dari Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Ringkasan Penjelasan Makna “Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang”:
1) Hanya menutupi sebagian tubuhnya dan menyingkap yang lainnya agar terlihat kecantikannya, kemolekannya, dan yang semisalnya
2) Mengenakan pakaian yang tipis, tembus pandang
3) Mengajarkan perbutan mereka kepada orang lain
4) Tampil modis di depan umum, bergaya dalam berjalan
5) Mengikuti mode rambut wanita-wanita nakal
6) Kepala-kepala mereka menonjol dengan hiasan-hiasan seperti punuk unta
7) Berpakaian nikmat Allah, tapi telanjang dari kesyukuran
[Syarh Shahih Muslim lin Nawawi rahimahullah, 14/110]
8) Menyambung rambut dengan rambut palsu [Fathul Bari, 10/375]
9) Berpakaian di dunia, telanjang di akhirat [Syarhul Bukhari libni Batthol rahimahullah, 3/117]
10) Pakaian ketat [Syarhul Muntaqo lil Baaji rahimahullah, 4/308]
11) Berpaling dari kebenaran dan durhaka kepada suami [Al-Istidzkar libni Abdil Barr rahimahullah, 9/283]
12) Menggoda kaum lelaki dan tidak menundukkan pandangan [Syarhus Sunnah lil Baghawi rahimahullah, 10/272]
13) Menutup bagian atas, bawah terbuka [Gharibul Hadits libnil Jauzi rahimahullah, 2/290]
14) Tertawa dengan keras hingga terdengar oleh kaum pria bahkan tertawa bersama kaum pria [Syarhu Riyadhis Shalihin libnil ‘Utsaimin rahimahullah]
15) Fitnah (cobaan) berpakaian tapi telanjang lebih dahsyat dibanding benar-benar telanjang, sebab nafsu akan menuntut untuk melihat lebih dari itu [Syarhut Tirmidzi lisy Syinqithi rahimahullah]
Terkait: https://nasihatonline.wordpress.com/2013/09/12/miss-world-wanita-tua-atau-muda/

Bisa diketahui dari uraian di atas bhw jilbab sebagai penutup kepala merupakan istilah mu'arrab (yg diarab-arabkan). Mirip dg ambiguitas istilah 'syekh' di Indonesia.

Lalu apakah jilbab sama dg kerudung? Kalau di Indonesia ya sama.

Batas Aurat Laki-laki

Aurat adalah setiap bagian dari tubuh yang wajib ditutup dan haram hukumnya untuk dinampakkan atau diperlihatkan kepada orang lain, baik di dalam maupun di luar shalat.
Jumhur fuqaha’ telah bersepakat bahwa aurat bagi kaum laki-laki adalah antara pusar sampai dengan lutut. Namun mereka berselisih apakah pusar dan lutut itu sendiri termasuk aurat ataukah tidak? Meski demikian mereka tidak berselisih bahwa paha adalah aurat. (1)
Imam Nawawi rahimahullah di dalam penjelasan Shahih Muslim sebagai berikut: “Sesungguhnya paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupnya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.”
Sayangnya perkara ini telah banyak dilupakan kaum pria. Mereka dengan santainya beraktifitas di luar rumah hanya bercelana pendek dan menampakkan paha-paha mereka.
Seorang lelaki yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bahwa adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, kita diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)
Hal ini dikarenakan memandang aurat orang lain bisa menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nuur: 30)
Demikian pula Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya yang wanita:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.” (An-Nuur: 31)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini: “Ini adalah hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangan mereka terhadap apa-apa yang dilarang memandangnya. Kecuali memandang apa yang diperbolehkan memandangnya, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka terhadap apa yang diharamkan. Tetapi bila tidak sengaja memandang, hendaklah segera memalingkan pandangan darinya. Allah juga menyuruh untuk menjaga kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga pandangan yang membangkitkan nafsu syahwat, karena keduanya akan mengarah kepada kerusakan hati dan akhlak. Menjaga pandangan mata dan kemaluan akan mencegah dan menjauhkan orang mukmin dari zina yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Dalam permasalahan ini (aurat laki-laki), Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Paha termasuk bagian dari aurat.” (HR. Bukhari)
Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya di halaman masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di depan Ma’mar dan terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)
Bahkan didapati pula larangan melihat aurat orang yang sudah mati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kau buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah mati ataupun yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)
Namun diperbolehkan bagi laki-laki memperlihatkan auratnya kepada isteri dan budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu’minun: 5-6)
Demikianlah, sehingga tak pantas bagi seorang mukmin yang telah mengetahui agamanya ia melalaikan perkara ini. Selayaknya ia menutup pahanya karena ini adalah perintah agama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Diringkas dari Adab Berpakaian Pemuda Islam karya Ahmad Hasan Karzun, penerbit Darul Falah hal. 56-66)
_______________
(1) FAIDAH:
Silakan lihat pembahasan “Apakah Paha Termasuk Aurat?” oleh dua imam:
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah

LAKI-LAKI DAYYUTS DAN WANITA BERPAKAIAN TETAPI TELANJANG

Diposting oleh INDRI HARTOYO pada 21:13, 30-Mei-15 • Di: Keluarga

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum-Warahmatullaahi Wabarakaatuhu

pena6.jpg Ajaran Islam mengharamkan para lelaki menjadi "dayyuts". Makna dayyuts yaitu lelaki yang tidak mempunyai rasa cemburu terhadap keluarganya.
Mungkin dengan beberapa contoh akan terlihat jelas maksud dari sifat dayyuts ini, dan berikut ini adalah hanya sebagian contoh, masih banyak contoh yang lain:
1. Suami tidak memperhatikan laki-laki yang masuk ke dalam rumahnya yang di dalamnya ada istrinya dan keluarga perempuannya.
Lihat Kitab At Taisir bi Syarhi Al Jami' Ash Shaghir, karya Al Munawi, 1/972, dan Kitab Umdat Al Qari, karya Badruddin Al 'Aini Al Hanafi.
2. Suami tidak menjaga istrinya atau keluarga perempuannya dengan tidak melarang lelaki yang bukan mahram untuk tidak memasuki tempat istrinya atau melihat kepada istrinya.
Lihat Kitab Tufat Al Ahwadzi bi Syarh Jami' At Tirmidzi, karya Muhammad Al Mubarakfury, 9/357.
3. Suami membiarkan istri atau keluarga perempuannya berbuat fahisyah (segala macam syahwat yang diharamkan atas seorang wanita kepada lelaki atau sebaliknya/zina) atau membiarkan istri mengerjakan sarana yang memasukkannya ke dalam perbuatan zina.
Lihat Kitab Syarah Riyadh Ash Shalihin, karya Ibnu Utsaimin, 1/1932.
4. Suami membiarkan istri atau keluarga perempuannya keluar rumah dengan dandanan yang tidak boleh diperlihatkan kecuali kepada suami atau mahram.
5. Suami membiarkan istri memakai minyak wangi ketika keluar rumah.
6. Suami membiarkan istri atau keluarga perempuannya berduaan dengan lelaki yang bukan mahram istri atau keluarga perempuannya = khalwat.
7. Suami membiarkan istri atau keluarga perempuannya berkumpul dengan para lelaki tanpa ada pembatas diantara mereka (ikhtilath).
Dan masih banyak lagi contoh yang lain.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tiga orang yang benar-benar telah Allah Tabaraka wa Ta'ala haramkan atas mereka surga;
- Pecandu khamr (hal yang memabukkan),
- orang yang durhaka (kepada orangtuanya),
- laki-laki dayyuts yang menyetujui al khabats (perbuatan kefasikan, dosa atau zina) di tengah keluarganya". HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahih Al Jami', no. 3052.

Ajaran Islam mengahramkan para wanita menjadi wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Dua golongan dari penghuni neraka yang belum aku temui;
- suatu kaum yang selalu membawa cemeti bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya dia memukuli manusia,
- dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, cenderung tidak taat, berjalan melenggak-lenggok, rambut mereka seperti punuk onta,
mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga tercium dari jarak sekian". (HR. Muslim).
Beberapa penjelasan dari hadits ini dan khususnya dengan judul di atas:
Makna "berpakaian tapi telanjang"
- Wanita yang diberi nikmat tapi tidak bersyukur kepada Allah Ta'ala.
- Wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan membiarkan sebagian yang lain.
- Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga memperlihatkan warna kulit dan apa yang ada di belakang pakaian tersebut.
- Wanita yang memperhatikan dunia (termasuk pakaian, mode dsb) tetapi tidak memperhatikan ibadah dan kehidupan akhirat.
Lihat penjelasan ini di dalam kitab Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, karya An Nawawi.
Barakallaahu fiykum
Islam For Beginner

4 Golongan Ini Tak Akan Cium Bau Surga

Selasa 28 Syaaban 1436 / 16 Juni 2015 09:20


Karya-Fotografi-Model-alam-pemandangan-siluet
ADA empat golongan manusia. Mereka tak akan dapat bau surga. Padahal bau surga itu dapat dirasa sejarak lima ratus tahun perjalanan lamanya. Merekalah orang yang pelihara kekikiran.oang yang suka menyebut-nyebut pemberian. Peminum minuman memabukkan. Anak pada orang tua ia durhaka.
Jika seseorang memakai parfum, kita akan mencium bau wanginya bila berada di dekatnya. Apabila agak jauh darinya, bau harum itu tidak akan tercium. Bila kita ingin menikmati bau harumnya maka kita harus dekat-dekat dengan dirinya. Itu sudah sesuatu yang wajar.
Surga adalah bagaikan seorang wanita yang memakai parfum dengan bau yang sangat harum. Keharuman surga tercium hingga jarak yang sangat jauh. Kita tidak dapat membayangkan berapa jauhnya jika disebutkan lima ratus tahun perjalanan. Kalau manusia tidak mampu mencium harumnya surga, seberapa jauh dari surga sebenarnya dia berada.
Mengapa ada manusia yang demikian jauhnya dari surga? Surga, seperti juga wanita cantik berbau harum tersebut, tidak mau dekat-dekat dengan mereka yang tidak disukainnya. Misalnya, wanita tersebut tidak suka perokok. Maka ia akan berada jauh dari si perokok tersebut. Surga akan menjauh dari orang yang dibencinya. Atau orang yang dibencinya akan dijauhkan Allah dari surga. Siapa saja sebenarnya manusia yang dibenci surga sehingga mereka harus jauh-jauh dari surga yang untuk mencium baunya saja harus berjalan selama lima ratus tahun?
Merekalah orang yang selalu kikir. Tidak punya sifat kedermawanan sama sekali. Kekikirannya dipelihaa malah dari waktu ke waktu ditingkatkan. Juga orang yang tidak ikhlas dalam melakukan pemberian. Ketidakikhlasannya diwujudkan dengan selalu menyebut dan mengungkit-ngungkit pemberian yang relah dia lakukan baik kepada orang lain maupun orang yang diberinya.
Kemudian orang yang hobi minum. Sudah jelas mulut mereka bau, otak mereka kacau dan bicaranya ngelantur. Jangankan surga, wanita di dunia saja akan takut dan menjauh terhadap pemabuk seperti itu.
Terakhir adalah anak yang durhaka kepada orang tuanya. Anak seperti ini memang keterlaluan dan sudah selayaknya dijauhkan dari surga. Anak yang tak tahu balas budi, sudah susah payah dihidupi dan dibesarkan malah mendurhakai. Allah akan marah karena keridhaan-Nya adalah keridhaan orang tuanya. Anak yang durhaka tidak akan mendapat keridhaan Allah. Artinya, tidak akan mendapatkan surga-Nya. []
Sumber: Hikmah dari Langit/Yusuf Mansur/Pena Pundi Aksara/Januari 2007

Tiada ulasan:

Catat Ulasan