Ahad, 10 Mei 2015

APA ITU NUSYUZ











GUGUR HAK ISTERI KARENA NUSYUZ (DURHAKA) KEPADA SUAMI
Dikirim pada 04 Juli 2012
Nusyuz secara kebahasaan diartikan “tempat yang tinggi”, yaitu sikap ketidakpatuhan yang muncul dari isteri ataupun suami. Dalam kitab Lisanul Arab – Ibnu Manzur (630 H) mendefenisikan nusyuz adalah “rasa kebencian salah satu pihak (suami atau isteri) terhadap pasangannya”. Sedangkan Fikih Islam Waadillatuhu – Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily – guru besar Fikih dan Usul Fikih Universitas Damaskus – Siria, mengartikan nusyuz adalah “ketidakpatuhan salah satu pasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhi dan/atau rasa benci terhadap pasangannya”. Dengan kata lain, nusyuz berarti tidak taatnya suami/isteri kepada aturan-aturan yang telah diikat oleh perjanjian yang telah terjalin dengan sebab ikatan perkawinan, tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’.
            Dengan demikian, ketidakpatuhan, kedurhakaan, pembangkangan terhadap sesuatu yang memang tidak wajib untuk dipatuhi, seperti suami menyuruh isteri untuk berbuat maksiat kepada Allah Swt, atau isteri menuntut sesuatu di luar kemampuannya, maka sikap ini tidak dapat dikategorikan kepada nusyuz – karena Nabi Saw bersabda: Tidak ada kepatuhan kepada makhluk untuk ma’siat kepada khaliq (Allah Swt).
            Nusyuz bisa terjadi dari pihak isteri, sebagai dasar hukumnya adalah firman Allah Swt: Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz­nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka dan jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar (QS. an-Nisa’: 34).
            Adapun dasar hukum nusyuz dari pihak suami terhadap isteri adalah firman Allah Swt: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. an-Nisa’: 128).
            Jika nusyuz terjadi secara bersamaan dari kedua belah pihak (isteri dan suami), maka tidak dikategorikan kepada nusyuz, akan tetapi dikategorikan kepada syiqaq yang berarti perselisihan dan percekcokan, permusuhan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami dan isteri, maka penyelesaian yang dilakukan untuk mengatasi kemelut yang berkepanjangan tersebut adalah dengan mengangkat hakim (penengah atau juru damai) guna mencari akar permasalahan dan juru damai yang dimaksud dapat diangkat dari pihak suami dan isteri atau dari pihak luar keluarga selama tujuan damai dapat dicapai, dan dasar hukum syiqaq ini terdapat di dalam surat an-Nisa’ ayat 35.
            Maka jika tujuan damai tidak tercapai, para ulama Fikih berbeda pendapat tentang kebolehan menjatuhkan talak (cerai) karena semata-mata pertimbangan syiqaq. Mazhab Hanafi, tidak membolehkan menceraikan isteri karena alasan syiqaq, karena masih dapat diselesaikan lewat pengadilan untuk diberi nasehat oleh haki agar suami/isteri tidak lagi mengulangi sikapnya yang dapat menimbulkan perselisihan yang baru. Mazhab Maliki, membolehkan terjadinya perceraian atas pertimbangan syiqaq, karena syiqaq menimbulkan mudarat dalam rumah tangga dan mudarat dapat dihilangkan melalui perceraian lewat pengadilan atau wewenang suami.
            Sedangkan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily berpendapat, pasangan suami/isteri yang berseteru berkepanjangan (syiqaq) tidak selamanya dapat diselesaikan tanpa perceraian, maka pengadilan dapat memutuskan untuk terjadinya perceraian dan putusan hakim terhadap perceraian akibat syiqaq, talaq yang dijatuhkan berstatus ba’in sughra, yakni suami bisa kembali kepada bekas isterinya dengan akan nikah yang baru (lihat Fikih Islam Waadillatuhu Juz: 7 hal.529).
            Kembali kepada persoalan nisyuz. Nusyuz dapat terjadi dalam bentuk perkataan dan tindakan. Nusyuz perkataan dapat terjadi jika seorang isteri tidak berbicara sopan kepada suaminya, seperti memaki-maki suaminya, atau menjawab secara tidak sopan terhadap pembicaraan suaminya yang bersikap santun kepadanya. Sedangkan nusyuz dalam perkataan bagi pihak suami kepada isterinya adalah menghina isterinya, atau membentak-bentak isterinya yang telah menjalankan tugasnya sebagai isteri.
            Adapun nusyuz dalam bentuk perbuatan, dari pihak isteri misalnya tidak mau pindah ke rumah yang telah disediakan oleh suaminya, tidak mau melaksanakan apa yang diperintahkan oleh suaminya dalam batas-batas tertentu sebagai tugas seorang isteri, keluar rumah tanpa izin suami, tidak mau melayani suaminya sedangkan dia tidak dalam keadaan uzur atau sakit. Sedangkan nusyuz dari pihak suami adalah mengabaikan hak-hak isterinya atas dirinya, seperti, tidak memberikan nafkah lahir batin pada isteri atau berfoya-foya dengan perempuan lain, atau menganggap sepi atau rendah terhadap isterinya.
            Jika seorang isteri mengalami perlakuan nusyuz dari suaminya, maka isteri dapat melakukan dua hal, yakni: Pertama, bersabar terhadap perlakuan suaminya, karena dengan sikap sabar akan dapat menimbulkan kesadaran pada suaminya, jika membalas dengan perlakuan yang sama, maka kedua-duanya akan terjebak kepada nusyuz, dan pada gilirannya akan membawa kepada syiqaq dan syiqaq akan membawa kepada perseteruan yang berkepanjangan. Kedua, isteri dapat melakukan khulu’, yaitu kesediaan untuk membayar uang iwad (uang pengganti) agar suami bersedia untuk menceraikannya.
            Sebaliknya, jika suami mengalami perlakuan nusyuz dari pihak isterinya, maka suami dapat melakukan empat hal, yakni: Pertama, memberikan nasehat kepada isteri agar bertaqwa kepada Allah Swt, dan nasehat diawali mengintrospeksi dirinya sendiri karena boleh jadi sikap nusyuz isteri timbul akibat sikap suami sendiri. Kedua, berpisah ranjang dan tidak saling tegur sapa (sebagai lanjutan dari tahapan pertama jika tidak berhasil di nasehati) dan tidak lebih dari tiga hari, berdasarkan Sabda Nabi Saw: Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidka bertegur sapa dengan saudaranya lebih dari tiga hari tiga malam ((HR. Abu Daud dan Nasai).
            Ketiga, memikulnya dengan tidak sampai mencederai, tidak boleh memukul wajah dan perut, dan dengan alat yang tidak membahayakan. Nabi Saw bersabda: Tidak dibenarkan salah seorang kamu memukul dengan pemukul yang lebih dari sepuluh helai lidi, terkecuali untuk melakukan hal-hal yang ditetapkan (hudud) Allah (HR. al-Bukhari Muslim). Keempat, adalah tahap yang diberikan untuk menyelesaikan syiqaq, yaitu mencari juru damai, hingga sampai ke pengadilan untuk melakukan perceraian.
            Adapun konsekuensi hukum akibat nusyuz isteri terhadap suaminya adalah gugur kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri nusyuz selama dalam nusyuznya, dan apabila suaminya meninggal dunia, isteri tidak mendapat warisan, terkecuali harta pembawaan sebelum terjadi akad nikah. Apabila jika seorang isteri murtad (na’uzubillāh), maka terputuslah hak untuk mendapat warisan, dan jika ada harta pembawaannya, tidak diwarisi tapi diserahkan kepada Baitul Mal (lihat Fikih Islam Waadillatuhu Juz 8 hal.408). alasan dari semua itu adalah karena nafkah adan warisan merupakan nikmat Allah, maka tidak dibenarkan mendapatkan dengan jalan kedurhakaan dan kemaksiatan. Wallahua’lam bil ash-shawab



Nafkah Kepada Isteri Yang Nusyuz

Tarikh Keputusan: 
1 Jan, 1970
Huraian Tajuk/Isu: 
Adakah Isteri Yang Disabitkan Nusyuz oleh Mahkamah Dan Di Talakkan Oleh Suaminya Berhak Mendapat Nafkah Eddah Dan Mut"ah
Keputusan: 
Maksud Nusyuz

Yang dimaksudkan dengan nusyuz ialah penderhakaan isteri terhadap suaminya tanpa alasan yang diharuskan syara' dengan tidak mentaati perintahnya atau keluar dari rumah suami tanpa keizinannya atau tidak membenarkan suami memasuki kerumahnya atau tidak mahu memasuki ke rumahnya atau tidak mahu memasuki ke rumah suaminya atau seumpama dengannya. Hukum Beri Nafkah Kepada Isteri Yang Nusyuz
 
Isteri yang telah disabitkan oleh Mahkamah Qadi Nusyuznya, maka menurut Ijma" Ulama" bahawa nafkah kepadanya gugur kerana nafkah diwajibkan kepada isteri disebabkan ianya terkurung dalam rumah tangga. Isteri yang nusyuz ialah isteri isteri yang membebaskan dirinya dari kurungan suami dengan tidak mentaatinya, tanpa alas an yang diharuskan syara' maka gugurlah nafkah ke atasnya. Adapun isteri yang belum disabitkan nusyuz oleh Mahkamah Qadi, walaupun ada angapan nusyuz, maka nafkah ke atasnya masih wajib.
Keterangan/Hujah: 
Dalil al-Quran surah an-Nisa" ayat 34 :
Yang bermaksud : "Dan perempuan-perempuan yang kamu bimbang melakukan perbuatan nusyuz (derhaka) hendaklah kamu menasihati mereka, dan jika mereka berdegil, pulaukanlah mereka di tempat tidur dan (kalau juga mereka masih berdegil) pukullah mereka (dengan pukulan ringan yang bertujuan mengajarnya) kemudian jika mereka taat kepada kamu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkna mereka. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar". Dalil al-Hadis
Maksudnya : "Jika seseorang perempuan engkar untuk tidur bersama suaminya maka dia dilaknat oleh malaikat sehingga waktu subuh".

Istri Nusyuz dan Bertindak Keji
Soal:
Apa batasan nusyuz? Bagaimana ciri-cirinya? Apa tindakan yang harus dilakukan suami saat istrinya melakukan nusyuz?
Jawab:
Allah SWT telah mengharamkan nusyuz yang dilakukan oleh istri, termasuk perbuatan keji yang lain, dengan keharaman yang tegas. Allah SWT juga telah mengancam tindakan tersebut dengan neraka Jahannam, serta siksa yang pedih di akhirat. Allah SWT berfirman:
وَاللاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلا
(Terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kalian (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Allah memberikan jalan yang lain kepada mereka (QS an-Nisa’ [4]: 15).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewariskan kepada wanita dengan jalan paksa dan janganlah kalian menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata (QS an-Nisa’ [4]: 19).
Konotasi kata fakhisyah (keji) dalam nas yang pertama adalah zina; sedangkan yang kedua adalah durkaha kepada suami, bermulut culas dan berani kepada suami. Fakhisyah Mubayyinah (perbuatan keji yang nyata) adalah kemaksiatan yang nyata, yang menurut Ibn Mas’ud, Ibn ‘Abbas, ad-Dhahak dan Qatadah, adalah al-bughdhu wa an-nusyuz. Nusyuz merupakan bentuk maksiat istri kepada suaminya.
Dalam nasyrah Soal-Jawab Hizbut Tahrir (2 Muharram 1392 H/17 Februari 1972 M) dinyatakan, bahwa nusyuz adalah maksiat istri kepada suaminya dalam konteks kehidupan khusus (di rumah) dan hubungan suami-istri. Contoh: jika suami memerintahkan istrinya menyiapkan makanan, menutup aurat di depan pria lain; memerintahkan shalat, puasa, memakai pakaian tertentu di rumah, tidak membuka jendela, tidak menjawab orang yang mengetuk pintu, tidak duduk di teras, atau mencucikan baju suaminya, tidak keluar rumah, dan sebagainya yang terkait dengan kehidupan khusus atau kehidupan suami-istri, maka dia wajib menaati suaminya. Jika dia maksiat kepada suaminya dan tidak menaati suaminya, maka dia telah melakukan tindakan nusyuz, dan kepada dirinya berlaku hukum nusyuz.
Di luar itu tidak termasuk dalam kategori nusyuz. Misalnya, perintah suami mengikut aksi, menghadiri seminar, mengenakan jilbab di luar rumah, larangan berbisnis, larangan pergi haji atau umrah, maka istri bisa menaati perintah/larangan suaminya, bisa juga tidak. Jika tidak menaati suaminya, maka tindakan istri dalam konteks kehidupan umum, dan bukan kehidupan suami-istri ini tidak termasuk dalam ketori nusyuz. Inilah batasan nusyuz istri kepada suaminya.
Jadi, nusyuz memang bentuk kemaksiatan istri kepada suami. Indikasinya bisa berupa tindakan, bisa juga dalam bentuk perkataan. Jika seorang istri meninggikan suaranya kepada suami, tidak menjawab ketika dipanggil, tidak segera melaksanakan perintahnya ketika diperintah, tidak patuh ketika dipanggil, tidak memenuhi keinginannya ketika diajak, serta menggunakan kata-kata kasar, culas dan berani kepada suaminya; maka ini merupakan indikasi, bahwa wanita tersebut telah nusyuz kepada suaminya.
Teriakan, meninggikan suara, ucapan culas dan kata-kata kotor merupakan aib yang besar bagi siapapun, apalagi jika itu keluar dari mulut seorang wanita. Islam telah mengajarkan hukum, akhlak dan adab berbicara dengan sesama manusia, baik Muslim maupun non-Muslim pada level yang tinggi, dengan lemah-lembut dan kasih sayang. Ini tampak dalam pilihan kata dan ungkapan yang digunakan. Bahkan ini menjadi indikasi kepribadian seorang Muslim.
Karena itu, jika seorang istri berani berteriak, meninggikan suara, mengucapkan kata-kata culas dan kotor kepada suaminya, maka ini merupakan aib yang besar. Jika ini terjadi maka dia sudah bisa disebut melakukan tindakan nusyuz. Bahkan dalam Islam, ini disebut sebagai kejahatan yang disepadankan dengan zina. Nabi saw. pun menyebut maksiat perempuan tersebut sepadan dengan maksiat seribu orang durjana. Nabi saw. bersabda:
إِنَّ فُجُوْرَ الْمَرْأَةِ اْلفَاجِرَةِ كَفُجُوْرِ أَلْفٍ فَاجِرٍ وَإِنَّ بِرَّ الْمَرْأَةِ الْمُؤْمِنَةِ كَعَمَلِ سَبْعِيْنَ صِدِّيْقًا
Sungguh, maksiat perempuan yang durjana sepadan dengan maksiat seribu orang durjana, dan ketaatan perempuan Mukminah sepadan dengan perbuatan tujuh puluh orang jujur.
Selain ancaman azab yang pedih di akhirat, wanita yang melakukan nusyuz juga diancam dengan sanksi di dunia. Seorang suami yang menghadapi istrinya melakukan nusyuz bisa mengambil sejumlah tindakan: (1) memberi nasihat, dengan mengingatkan istrinya akan dosa besar (kabair) dari tindakannya serta ancaman azab yang pedih di akhirat; (2) jika tetap bebal, maka pisah ranjang; (3) jika tetap bebal, maka bisa dipukul dengan pukulan yang tidak membekas, pada bagian belakang tubuhnya. Allah SWT berfirman:
وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Para wanita yang kalian khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, serta pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar (QS an-Nisa’ [4]: 34).
Selama istrinya melakukan nusyuz, hak nafkahnya pun dicabut, dan tidak wajib diberikan oleh suaminya. Selama itu pula, suaminya bisa bersabar dalam menghadapi tindakan nusyuz dan keji istrinya, meski ini tidak harus (wajib). Jika suaminya memilih bertahan dan bersabar, maka dia akan mendapatkan ampunan dan pahala yang besar dari Allah SWT. Dalam hal ini, hukumnya mandub (sunnah) selama dia mampu menghadapinya, dan menganggapnya sebagai musibah dan bala’ yang sengaja diberikan Allah kepada hamba-Nya dalam rangka menguji keimanannya. Bersabar menghadapi bala’ dan musibah akan bisa menghapus dosa-dosanya. Nabi saw. bersabda:
مَا يَزَالُ اْلبَلاَء بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى الله وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَ ةٌ. [رواه الترمذي]
Tidaklah bala’ selalu menimpa orang Mukmin dan Mukminah mengenai diri, anak dan hartanya, kecuali dia akan menghadap Allah tanpa dosa (HR at-Tirmidzi).
Inilah solusi yang telah diberikan oleh syariah. Hanya saja, jika langkah-langkah tersebut masih tidak membuat istrinya jera dan berubah, maka menurut Syaikh Yusuf Ba’darani, sebagai langkah terakhir, suaminya boleh menceraikannya. Perlu dicatat, bahwa perceraian dalam konteks ini sebenarnya bukan merupakan solusi, sekalipun hukumnya mubah.
Perlu dicatat, keluarga yang baik adalah keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang. Ini harus diperhatikan dalam hubungan suami-istri. Kepemimpinan suami terhadap istrinya adalah kepemimpinan yang didasarkan pada cinta dan persahabatan, bukan hubungan kekuasaan. Teladan kita, Nabi Muhammad saw. memberikan pelajaran yang berharga kepada kita tentang bagaimana kehidupan keluarga yang bahagia. Keluarga beliau pun pernah menghadapi masalah, sebagaimana masalah yang dihadapi oleh keluarga lain, tetapi semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Itulah yang harus diteladani.
Yang terpenting, dalam membangun kehidupan rumah tangga, kita tidak boleh berhenti belajar. Dengan begitu, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, termasuk istri yang nusyuz. WalLahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Setelah kita mengetahui apa saja kewajiban istri, begitu pula kewajiban suami, barangkali ketika menjalani rumah tangga sering ada cek-cok, masalah, dan keributan. Sampai-sampai istri berbuat nusyuz atau melakukan pembangkangan. Terutama karena tidak memperhatikan kewajiban masing-masing dan seringnya menuntut hak. Akhirnya keributan pun terjadi. Islam sudah mengetahui akan terjadi masalah semacam ini dan Islam berusaha memberikan solusi terbaik, supaya rumah tangga tetap utuh. Jangan sampai istri berbuat melampaui batas, begitu pula suami ketika menyikapi istri.
Apa itu Nusyuz?
Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Silakan merujuk kembali pada bahasan kewajiban istri.
Hukum Nusyuz
Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Mengobati Istri yang Nusyuz
Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut; atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Urutannya dimulai dari hal berikut ini:
1. Memberi nasehat
Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami.
Ancaman-ancaman mengenai istri yang durhaka telah disebutkan dalam bahasan kewajiban istri.
Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
“Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34).
Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr.
2. Melakukan hajr
Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat,
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
“Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34).
Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi:
Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).
Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr.
Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz.
Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri beliau di luar rumah selama sebulan.
Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal.
Berapa lama masa hajr?
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi.
Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ
“Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558).
Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya.
3. Memukul istri
Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri:
a. Memukul dengan pukulan yang tidak membekas
Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’,
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).
Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak.
b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
“Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708).
c. Tidak boleh memukul istri di wajah
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inihasan shahih).
‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
“Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)
d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan.
e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Demikian beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam. Jika solusi yang ditawarkan di atas tidaklah bermanfaat, maka perceraian bisa jadi sebagai jalan terakhir. Mudah-mudahan Allah memudahkan untuk membahas hal ini. Semoga Allah memberi kemudahan demi kemudahan.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz


Setelah kita mengetahui apa saja kewajiban istri, begitu pula kewajiban suami, barangkali ketika menjalani rumah tangga sering ada cek-cok, masalah, dan keributan. Sampai-sampai istri berbuat nusyuz atau melakukan pembangkangan. Terutama karena tidak memperhatikan kewajiban masing-masing dan seringnya menuntut hak. Akhirnya keributan pun terjadi. Islam sudah mengetahui akan terjadi masalah semacam ini dan Islam berusaha memberikan solusi terbaik, supaya rumah tangga tetap utuh. Jangan sampai istri berbuat melampaui batas, begitu pula suami ketika menyikapi istri.
Apa itu  Nusyuz?
Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Silakan merujuk kembali pada bahasan kewajiban istri.
Hukum Nusyuz
Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Mengobati Istri yang Nusyuz
Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut;  atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Urutannya dimulai dari hal berikut ini:
1. Memberi nasehat
Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami.
Ancaman-ancaman mengenai istri yang durhaka telah disebutkan dalam bahasan kewajiban istri.
Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34).
Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr.
2. Melakukan hajr
Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat,
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34).
Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi:
  1. Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
  2. Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
  3. Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
  4. Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).
Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr.
Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz.
Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri  beliau di luar rumah selama sebulan.
Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal.
Berapa lama masa hajr?
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi.
Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ
Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558).
Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya.
3. Memukul istri
Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri:
a.  Memukul dengan pukulan yang tidak membekas
Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’,
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).
Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak.
b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708).
c. Tidak boleh memukul istri di wajah
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ
Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)
d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan.
e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Demikian beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam. Jika solusi yang ditawarkan di atas tidaklah bermanfaat, maka perceraian bisa jadi sebagai jalan terakhir. Mudah-mudahan Allah memudahkan untuk membahas hal ini. Semoga Allah memberi kemudahan demi kemudahan.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.
Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’uts Tsani 1433 H
www.rumaysho.com


    Soalan:
    Sudah masyhur disebut, bahawa isteri dilarang nusyuz kepada suami. Terdapat juga ayat al-Qur’an yang menerangkan langkah-langkah yang perlu diambil oleh suami ke atas isteri yang nusyuz. Soalan saya, wujudkah istilah nusyuz untuk suami dalam Islam? Jika ada, apakah langkah-langkah yang perlu diambil oleh isteri ke atas suami yang nusyuz?
     
    Jawapan:
    Ya, wujud istilah atau suasana suami yang nusyuz. Dalilnya ialah ayat al-Qur’an berikut ini: Dan jika seorang perempuan bimbang akan timbul daripada suaminya sikap nusyuz atau tidak melayaninya, maka tiadalah salah bagi mereka (suami isteri) membuat perdamaian di antara mereka berdua (secara yang baik) kerana perdamaian itu lebih baik; sedangkan sifat kedekut itu memang tabiat semula jadi yang ada pada manusia. Dan jika kamu berlaku baik (dalam pergaulan) dan mencegah diri (daripada melakukan kezaliman), maka sesungguhnya Allah Maha Mendalam Pengetahuan-Nya akan apa yang kamu lakukan. [al-Nisa’ 4:128]
    Ayat ini ditujukan kepada para isteri. Perhatikan di permulaan ayat di mana Allah menyebut “…bimbang akan timbul…”, bererti isteri sentiasa prihatin kepada sikap suami dan segera bertindak apabila wujud tanda-tanda awal bahawa suami akan nusyuz atau tidak melayaninya dengan baik.
    Nusyuz secara bahasa bererti tinggi. Dalam konteks ayat ini, ia bererti suami yang tinggi diri, ego, sombong dan bersikap ala diktator. Tidak melayaninya bererti tidak memberi nafkah batin kepada isteri seperti belaian kasih sayang, santapan rohani, pelukan dan hubungan seks. Jika suami menunjukkan tanda-tanda awal yang negatif seperti ini, maka ayat al-Qur’an di atas menyuruh isteri segera bertindak.
    Tindakan pertama ialah “…membuat perdamaian di antara mereka berdua”. Yakni mencari dan mengorak langkah-langkah bagi mengelakkan tanda-tanda awal nusyuz dan tidak layan tersebut daripada menjadi kenyataan. Ayat ini menggunakan istilah perdamaian kerana lazimnya apabila suami bertindak sedemikian, ertinya sudah wujud bibit-bibit persengketaan di antara suami dan isteri dalam rumahtangga tersebut. Bibit-bibit tersebut mungkin kecil dan dipandang ringan, akan tetapi bukankah kata pepatah ada menyebut “Sikit-sikit lama-lama jadi bukit”?
    Seterusnya Allah berfirman: “…kerana perdamaian itu lebih baik” yakni apabila dibandingkan dengan perceraian. Allah menyatakan sedemikian kerana sebahagian isteri, apabila wujud tanda-tanda awal nusyuz atau tidak layan di pihak suami, mereka akan segera menuntut cerai.
    Rangkap ayat ini seolah-olah menyentuh suasana realiti masa kini, di mana agak ramai pasangan yang begitu mudah bercerai. Apabila timbul sikap nusyuz atau tidak layan daripada suami, isteri menjadikan perceraian sebagai solusi tanpa sungguh-sungguh mengusahakan langkah-langkah perdamaian. Mereka menyangkakan perceraian itu adalah lebih baik berbanding “keseksaan” hidup bersama. Namun setelah melaluinya, ternyata bahawa perceraian itu sendiri adalah satu penyeksaan yang dahsyat sehingga tidak sedikit di antara mereka yang menyesal.
    Perkara yang sama juga ditujukan kepada para suami agar jangan segera menjadikan perceraian sebagai solusi masalah rumahtangga. Allah berfirman dalam ayat yang lain: Kemudian jika kamu (wahai suami merasai) benci kepada mereka (disebabkan tingkah-lakunya, janganlah kamu terburu-buru menceraikannya), kerana boleh jadi kamu bencikan sesuatu, sedang Allah hendak menjadikan pada apa yang kamu benci itu kebaikan yang banyak (untuk kamu). [al-Nisa’ 4:19]
    Kembali kepada masalah suami yang dibimbangi nusyuz, tindakan kedua merujuk kepada firman Allah: “…sedangkan sifat kedekut itu memang tabiat semula jadi yang ada pada manusia.” Apabila melakukan perdamaian, mesti ada sikap saling memaafkan, saling mengaku kesilapan diri sendiri, saling memberi serta menerima (give and take), saling berjanji untuk melakukan pembaikan dan saling berusaha ke arah kebaikan. Sikap-sikap mulia seperti ini tidak akan wujud pada diri orang yang bersifat kedekut. Atas dasar inilah Allah memberi peringatan “…sedangkan sifat kedekut itu memang tabiat semula jadi yang ada pada manusia” agar pasangan suami isteri sedar akan sikap kedekut yang ada dalam diri masing-masing dan segera menjauhinya dalam proses perdamaian tersebut.
    Akhirnya Allah memberi motivasi: “Dan jika kamu berlaku baik (dalam pergaulan) dan mencegah diri (daripada melakukan kezaliman)” Allah menggunakan kata ganti “kamu” dan bukannya “kalian berdua” dalam rangkap terakhir ini kerana ia ditujukan secara individu kepada suami dan isteri agar masing-masing memainkan peranan ke arah perdamaian, berlaku baik dan mencegah diri daripada menzalimi pasangan. Apa jua yang dilakukan oleh isteri, apa jua yang dilakukan oleh suami, “…maka sesungguhnya Allah Maha Mendalam Pengetahuan-Nya akan apa yang kamu lakukan.
    Demikianlah ayat al-Qur’an berkenaan suami yang nusyuz dan langkah-langkah yang patut diambil oleh isteri apabila timbul tanda-tanda awal suami akan nusyuz atau tidak melayannya.
    Sebagai tambahan, perhatikan perbezaan besar langkah-langkah yang perlu diambil oleh isteri ke atas suami yang dibimbangi nusyuz dengan langkah-langkah yang perlu diambil oleh suami ke atas isteri yang dibimbangi nusyuz. Bandingkan ayat 128 surah al-Nisa’ ini yang ditujukan kepada para isteri dan bandingkan dengan ayat berikut yang ditujukan kepada para suami:
    Dan perempuan-perempuan yang kamu bimbang nusyuz hendaklah kamu menasihati mereka dan (jika mereka berdegil) pulaukanlah mereka di tempat tidur dan (kalau juga mereka masih degil) pukullah mereka (dengan pukulan yang bertujuan mengajarnya). [al-Nisa’ 4:34]
    Apa yang saya ingin ketengahkan di sini ialah, perbezaan ini merupakan salah satu di antara sekian banyak ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah yang menerangkan perbezaan peranan dan tanggungjawab antara lelaki dan perempuan. Perbezaan ini membatalkan hujah golongan liberal dan modernis bahawa kononnya al-Qur’an menekankan kesamaan di antara lelaki dan perempuan.
    Apa yang benar adalah, masing-masing lelaki dan perempuan telah Allah berikan peranan dan tanggungjawab, sesuai dengan ciri-ciri biologi, emosi dan mental mereka. Masing-masing lelaki dan perempuan akan mendapat balasan yang adil di Akhirat kelak, diukur berdasarkan peranan dan tanggungjawab yang mereka lakukan di dunia dahulu. Tidak ada kesamaan di antara lelaki dan perempuan. Seandainya lelaki dan perempuan adalah sama di sisi agama, tidak perlu Allah mencipta lelaki dan perempuan.


    Khamis, 23 Jun 2011

    ISTERIKAH NUSYUZ ATAU SUAMI YANG DERHAKA

    Dalam bahasa kita nusyuz ni ingkar atau derhaka. Persoalannya bila sebut sahaja nusyuz atau derhaka ni selalunya "macam" terfokus kepada isteri. Isteri derhaka, tak taat suami tak hormat suami tak nak layan suami dan macam-macam lagi kesalahan diletakkan ke atas wanita yang bergelar isteri. Kesian orang perempuan ni dah la buat kerja macam-macam, siang, malam, pagi, petang nak cuti pun susah sebab kerja tak pernah selesai. Yang lagi hebat, kalau anak 5,6,7,8,9 dan keatas lepas tu tak ada pembantu... Ya Allah ... faham-faham sahajalah. Tapi orang perempuan ni dicipta oleh Allah walaupun fizikalnya nampak lemah tapi kekuatan dalamannya memang hebat lebih-lebih lagi jika untuk suami dan anak-anak yang sangat-sangat dikasihi. Sebab itulah berkorban terkorban pengorbanan sangat sinonim di dalam diari kehidupan seorang wanita.

    Hukum nusyuz atau derhaka ni memang jelas haram, bila dah haram bila dilakukan maka berdosa. Sebagai seorang yang beriman bila sebut dosa tentu kita takut sebab bila dah berdosa kalau tak bertaubat hadiahnya adalah neraka Nauzubillahi min zalik.

    Oleh itu berhati-hati dalam tindak tanduk kita supaya tidak dikategorikan sebagai isteri yang derhaka. Kalau ada minta maaf cepat2 sebab kematian itu datang tak tentu masa bila-bila sahaja.

    Bila sebut tentang nusyuz atau derhaka ni, adakah isteri sahaja yang nusyuz, bagaimana pula suami?

    Isteri dikatakan nusyuz jika tidak mentaati suami sebagaimana yang diwajibkan oleh Allah Taala. Isteri wajib mentaati suami tapi bersyarat iaitu sebagaimana yang diwajibkan oleh hukum syarak. Kalau suami tak bagi tutup aurat tak bagi belajar ilmu fardhu ain maka bukanlah nusyuz jika tidak dipatuhi. Ketaatan yang dituntut oleh Islam ada panduan sebagai rujukan dan bukan sewenang-wenangnya.

    Suami juga dikatakan nusyuz, jika berlaku zalim seperti tidak menunaikan hak nafkah atau bercakap atau bertindak kasar terhadap isteri atau tidak menunakan hak isteri dalam pembahagian giliran bermalam. (rujuk kitab terjemahan Al-fiqh Al-Manhaji jilid 4 ms 849)

    Tak beri nafkah, tak nak bercakap dengan isteri, pukul isteri, tak nak balik rumah isteri tua bila dah dapat isteri muda dan sebagainya...itu perbuatan derhaka dari pihak suami terhadap isteri.

    Isteri juga berhak menasihati suami sebagaimana suami berhak menasihati isteri. Jika peringatan dan nasihat yang diberikan oleh isteri tidak berkesan, masalah tersebut wajar dibawa ke Mahkamah bagi isteri untuk mendapatkan haknya. Ini kerana hakim di Mahkamah dilantik untuk mengembalikan hak kepada empunya hak khususnya bagi isteri- isteri yang tidak mampu mendapatkan haknya secara perundingan.

    Suami berduit tapi tak nak bagi kat isteri katanya isteri bekerja jadi tanggunglah diri sendiri, adakah itu juga kategori derhaka ya, tak berani nak declare. Tapi yang jelas itu suami yang kedekut Sabda Rasulullah "Sebaik-baik kamu ialah mereka yang baik kepada ahli keluarganya dan saya adalah orang yang paling baik di kalangan kamu kepada ahli keluarga saya"

    Tak salah jika Isteri bekerja dengan izin suami, ditambah pula perkerjaan isteri memang tak bercanggah dari hukum syarak tapi tanggungjawab suami untuk memberi nafkah kepada isteri tetap tidak gugur...

    Satu penyakit yang menular dalam masyarakat kita ialah masalah komunikasi antara suami dan isteri, kadang-kadang seminggu tak bercakap alasannya tak ada apa yang nak dibualkan, tapi yang peliknya ditempat kerja masing-masing diiktiraf kaki sembang, pandai bercerita, hebat dihadapan rakan sekerja tapi bila balik rumah out..bercakap tak nak, senyum pun susah, telefon pun tak nak masing-masing bawa diri masing-masing sorang gi timur dan sorang di barat, anak-anak pun jadi confius arah tuju keluarga yang hendak dibina oleh ibu bapa mereka. Masing-masing lebih prihatin dan ambil berat hal-hal orang luar dari keluarga sendiri sedangkan hadis diatas jelas menyatakan siapakah "sebaik-baik kamu"....


    Kesimpulannya nusyuz atau derhaka, bukan sahaja dari pihak isteri bahkan suami juga, oleh itu muhasabah diri dari masa ke semasa. Semua orang nak hidup bahagia bersama orang yang dikasihi. Pada pendapat saya corak atau warna kehidupan dalam keluarga yang kita bina adalah pilihan kita sendiri... bahagia atau derita tanya diri sendiri.. Allah beri aqal untuk berfikir dan gunakan sebaik mungkin jangan disebabkan keegoan diri sendiri menghancurkan kebahagian diri sendiri dan insan-insan yang berada disekeliling kita...

    Semoga Allah mengampuni dan merahmati kita semua..

Tiada ulasan:

Catat Ulasan