Khamis, 26 Mac 2015

NI APA MACAM







Wanita dibunuh selepas lihat kejadian bunuh
  • bunuh tikam Gambar Hiasan
1 / 1
KUALA LUMPUR - Seorang wanita tempatan berusia 40 tahun dibunuh selepas menyaksikan kejadian bunuh di hadapan sebuah pusat karaoke di Jalan PJS 8/13 di Sungai Way, dekat sini, awal pagi tadi.

Ketua Polis Daerah Petaling Jaya Asisten Komisioner Azmi Abu Kassim berkata dalam kejadian kira-kira 1.25 pagi itu, tiga suspek lelaki pada mulanya menyerang seorang lelaki warga Indonesia berusia 34 tahun.

"Mereka menggunakan parang dan rantai untuk menyerang mangsa di kaki lima sehingga mati, dan ketika itu wanita tersebut melihat kejadian berkenaan. 

"Wanita itu turut dibunuh," kata Azmi ketika dihubungi. 

Beliau berkata siasatan awal mendapati motif kejadian dipercayai menjurus kepada dendam terhadap pemuda Indonesia itu. 

Katanya, kedua-dua mayat berkenaan dibawa ke Pusat Perubatan Universiti Malaya (PPUM) untuk bedah siasat. - Bernama
Artikel Berkaitan

ringkasan jer..... 

Undang undang jenayah dalam Islam ada 4 jenis

1. Qisas
2. Hudud
3. Diyat
4. Ta'zir

Qisas melibatkan 3 kes, iaitu :

1. Bunuh dengan sengaja

2. Melukakan dengan sengaja

3. Mencederakan sehingga hilang anggota (mencacatkan) dengan sengaja

Hudud pula melibatkan 6 kes :

1. Murtad

2. Merompak

3. Minum arak

4. Berzina

5. Mencuri

6. Tuduh zina (qazaf)

Diyat (pampasan) pula melibatkan 2 kes :

1. Bunuh dengan tak sengaja atau seolah olah sengaja

2. Cederakan atau cacatkan dengan tak sengaja atau seolah olah sengaja.

Ta'zir pula ialah hukuman hukuman lain bagi kes kes lain yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk mendidik. Contohnya saman, ia tidak sesuai dijatuhkan kepada orang yang kaya kerana ia tidak mendidik orang kaya tersebut untuk mengubah sikapnya yang sengaja melanggar lampu isyarat misalannya.

Secara mudahnya, hukuman yang digariskan hanyalah bagi 9 kes sahaja, iaitu mencuri, berzina, minum arak, tuduh zina, merompak, murtad, membunuh, mencacatkan dan melukakan.

Ini sahaja yang wajib dilaksanakan mengikut ketetapan syarak. Manakala selebihnya seperti langgar lampu isyarat, hack komputer orang, membakar sampah sarap di kawasan terbuka dan lain lain terletak di bawah ta'zir yang mana hukumannya diputuskan oleh pemerintah mengikut kesesuaian dan bertujuan mendidik.........


Biarlah fakta ini berbicara untuk rakyat muhasabah segalanya..
Tipu konon jumpa bayi, rupa-rupanya anak sendiri
  • Tipu konon jumpa bayi, rupa-rupanya anak sendiri Bayi yang didakwa dijumpai.
1 / 1
PASIR PUTEH - Seorang remaja lelaki berusia 17 tahun ditahan kerana membuat laporan palsu mengenai kes 'buang bayi' petang semalam.

Ketua Polis Daerah, Deputi Superintenden Abd Rozak Muhammad berkata, bayi lelaki yang masih bertali pusat itu kononnya dijumpai di kawasan perkelahan Jeram Pasu, di sini.

Katanya, siasatan awal mendapati bayi itu hasil hubungan intim remaja lelaki terbabit dengan kekasihnya yang berusia 15 tahun.

"Suspek membawa bayi itu ke rumahnya di Kok Lanas dan memberitahu ibunya bahawa bayi itu dijumpai di Jeram Pasu.

"Di atas desakan ibu, suspek membuat laporan polis di Balai Polis Ketereh," katanya dalam sidang media selepas perbarisan sambutan Hari Polis Peringkat Ibu Pejabat Polis Daerah Pasir Puteh, hari ini.
Artikel Berkaitan






Kalau Ahok ucapannya kasar, Sultan Brunei malah haramkan penggunaan 19 perkataan ini bagi non-Muslim

  Rabu, 4 Jumadil Akhir 1436 H / 25 Maret 2015 13:00
Kalau Ahok ucapannya kasar, Sultan Brunei malah haramkan penggunaan 19 perkataan ini bagi non-Muslim
Sultan Hassanal Bolkiah
Laporkan iklan tak layak ⤴
BANDAR SERI BEGAWAN (Arrahmah.com) – Saat pemimpin di Indonesia dikritik masyarakat atas ucapannya yang kotor, Pemimpin Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah malah menjaga kesucian lafadz-lafadz terkait syari’at Islam dari digunakan oleh masyarakat non-Muslim.
Kerajaan Brunei mengharamkan penggunaan 19 perkataan, termasuk ALLAH dan masjid, oleh orang bukan Islam di negara itu. Demikian lapor Brunei Times mengenai pengharaman yang merupakan bagian kebijakan Kod Penal Syariah, Kamis (1/1/2015).
Perkataan lain yang diharamkan digunakan orang non-Muslim adalah azan, baitullah, al-Quran, fatwa, firman ALLAH, hadis, haji, hukum syarak, Ilahi, kaabah, kalimah syahadat, kiblat, imam, mufti, mukmin, solat dan wali.
Pegawai Undang-Undang Syariah Kanan Unit Undang-Undang Islam Hardifadhillah Mohd Salleh berkata, Kod Penal Syariah juga diguna-pakai untuk masyarakat non-Muslim, termasuk perbuatan zina dengan pasangan Islam, minum arak di tempat awam dan khalwat dengan pasangan Islam.
“Jika melakukan kesalahan, hukumannya adalah denda sebesar B$4,000 (RM10,400) dan/atau satu tahun penjara. Bagi pelaku zina Muslim yang sudah menikah dan non-Muslim yang sudah menikah, keduanya akan dikenakan hukuman rajam sampai mati, jika kesalahan itu dibuktikan oleh pengakuan atau kesaksian empat saksi,” ujarnya.
Menurutnya, siapapun pihak yang menghasut lelaki atau wanita Islam bercerai atau tidak menjalankan kewajiban terhadap pasangan masing-masing, akan dikenakan denda sebesar B$4,000 (RM10,400) dan/atau penjara setahun.
“Siapapun ibu atau bapa beragama Islam yang ikhlas menyerahkan anak mereka dinikahi oleh orang bukan Islam, akan dikenakan denda sebesar B$20,000 (RM52,000) dan atau penjara lima tahun,” pungkasnya. (adibahasan/arrahmah.com)






Lebih Baik Tidak Menggunakan Pil Pencegah Haid Selama Haji


MuslimahZone.com – Yang menjadi pertimbangan wanita muslimah menggunakan pil pencegah haid adalah agar bisa beribadah ketika haji dan umrah. Mereka berpikir “sudah jauh-jauh, bayar mahal dan jarang-jarang, eh sampai di tanah suci tidak bisa beribadah”.
Berikut kami memberikan pertimbangan baik dari sisi syariat dan medis. Lebih baik bagi jamaah haji untuk tidak menggunakan pil pencegah haid.
Fatwa boleh tidak berarti harus memakai pil pencegah haid
Memang pil pencegah haid belum dikenal di masa silam. Beberapa ulama kontemporer melakukan peneltian dan mayoritas membolehkan penggunaan pil pencegah haid. Berikut beberapa fatwa dari ulama yang membolehkan, kami cantumkan beberapa saja, karena sangat banyak jika dicantumkan.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) :
“Boleh bagi wanita menggunakan pil pencegah haid di waktu haji bila mengkhawatirkan akan haid (ketika haji dan umrah). Tentu hal itu dilakukan setelah konsultasi dengan dokter spesialis untuk menjaga keselamatan (kesehatan) wanita yang menggunakannya dan demikian pula di bulan suci Ramadhan kalau ia ingin berpuasa bersama-sama manusia”
Begitu juga fatwa dari Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak,
“Tidak mengapa menggunakan pil pencegah haid karena ini termasuk menghilangkan kesusahan (untuk memudahkan). Sebagaimana firman Allah “Allah menginginkan bagi kalian kemudahan dan tidak menginginkan kesusahan.”
Akan tetapi adanya fatwa membolehkan bukan berarti kita harus menggunakan. Ini sekedar fatwa boleh saja, tidak mewajibkan.
Lebih baik tidak menggunakan pil pencegah haid selama haji
Dengan berbagai pertimbangan baik medis dan syariat, kami lebih berpendapat agar jamaah haji wanita muslimah selama 30 hari atau lebih beribadah haji, sebaiknya tidak menggunakan pil pencegah haid dengan beberapa pertimbangan:
  1. Pil pencegah haid memiliki beberapa efek samping yang berbeda-beda bagi setiap wanita. Bisa saja efek samping ini malah menimbulkan sakit selama ibadah misalnya nyeri di payudara, rasa mual sakit kepala, sehingga ini bisa menghalangi kekhusyukan ibadah
  2. Berdasarkan pengalaman, karena ibadah haji cukup menyedot energi dan stamina sehingga terkadang tubuh tidak stabil. Terkadang pil pencegah haid juga bisa menyebabkan haid menjadi tidak teratur. Ada beberapa yang muncul pendarahan kecil terus, ada juga yang tidak dapat haid tetapi muncul flek-flek darah atau kehitaman yang sering membuat jamaah wanita bingung, apakah ini darah haid atau bukan. Berbeda jika minum pil pencegah haid dengan keadaan tubuh yang prima, sehat serta tidak menanggung beban pekerjaan atau aktifitas yang berat.
  3. Wanita yang haid masih bisa melakukan semua ibadah haji kecuali tawaf saja. Sehingga tetap bisa ikut beribadah bersama rombongan. Sebagaimana hadits ‘Aisyah yang mendapatkan haid ketika haji, maka Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar melakukan semua manasik haji kecuali tawaf. Beliau bersabda,
Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada anak-anak wanita Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan seorang yang haji selain thawaf di Ka’bah sampai engkau suci.
Yang menjadi pertimbangan mereka menggunakan pil pencegah haid adalah khawatir tidak bisa melakukan rukun haji yang utama yaitu tawaf ifadhah. Akan tetapi ini sudah dijelaskan ulama, bahwa bagi wanita yang sedang haid, bisa melakukana tawaf ifadhah di hari tasyrik bahkan ada ulama yang membolehkan sampai akhir bulan dzulhijjah (seperti kita ketahui, jamaah haji tidak langsung balik ke tanah air, akan tetapi tetap tinggal dahulu di Mekkah atau Madinah selama bulan Dzulhijjah, ini bisa digunakan bagi wanita yang haid dan tidak sempat tawaf ifadhah untuk melakukannya. Dan jika memang tidak bisa sama sekali, harus kembali ke tanah air. Maka ini adalah ketetapan Allah, haji tetap sah karena ada udzur syar’i.
Ada juga pendapat ulama yang menyatakan bahwa wanita haid yang tidak mungkin kembali lagi ke Ka’bah untuk tawah ifadhah, ia diperbolehkan melakukan tawaf ifadhah dalam keadaan haid sebelum kembali ke negerinya.
Begitu juga penjelasan seorang ulama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, bahwa haid adalah ketetapan dari Allah bagi wanita dan menerimanya lebih lapang serta lebih menerima takdir. Beliau berkata,
“Saya tidak menyarankan (ingat, bukan mengharamkan, pent) para wanita menggunakan obat semacam ini (pil pencegah haid), untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan pada kaum Hawa.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui ‘Aisyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk kaum Hawa
  1. Jika wanita muslimah yang mendapat haid merasa kurang maksimal dalam ibadah, maka perlu diketahui bahwa seorang muslim yang sudah biasa dan memang berniat melakukan suatu ibadah, kemudian tiba-tiba berhalangan, maka pahalanya tetap ditulis baginya.
    Pendapat terkuat bahwa mereka tetap mendapat pahala sebagaimana mereka hari-hari biasa mereka ketika tidak haid, asalkan mereka melakukan ibadah tersebut rutin dalam keseharian mereka. Inilah yang terkandung dalam hadits,
Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.
Karena wanita haid termasuk sakit, yaitu sakit yang ringan. Maka mereka tetap mendapat pahala sebagaimana ketika sehat.
  1. Masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa dilakukan oleh wanita haid, jadi jangan kita mengira wanita haid tidak bisa beribadah sama sekali. Ibadah tersebut diantaranya:
    1. Membaca Al-Quran dengan tidak menyentuh mushaf atau bisa memakai Al-Quran terjemah atau pakai aplikasi smartphone (ulama berbeda pendapat terkait hal ini)
    2. Berdzikir
    3. Istighfar
    4. Berdoa. Karena berdoa adalah ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الدعاء هو العبادة
Doa adalah inti ibadah”
Untuk Umrah dipertimbangan menggunakan pil pencegah haid
Berbeda dengan Umrah, waktu umrah lebih singkat daripada haji dan manasiknya juga lebih ringan. Ibadah umrah juga bisa diprogram agar waktu dan kegiatannya tidak terlalu sibuk. Karenanya untuk umrah penggunaan pil pencegah haid bisa dipertimbangkan.
Misalnya ada wanita muslimah yang jika haid bisa 10 atau 14 hari secara rutin, kemudian waktu umrah hanya seminggu atau 10 hari. Kemudian waktu keberangkatan juga bertepatan dengan waktu haid normalnya. Maka keadaan ini bisa dipertimbangkan untuk menggunakan pil pencegah haid. Jika keadaan normal, waktunya bertepatan dengan tidak dapat haid atau sebelum berangkat baru saja berhenti haid, maka lebih baik tidak menggunakan pil pencegah haid.
Yang perlu diperhatikan bagi wanita yang menggunakan pil pencegah haid sebagai berikut:
  1. Mencatat haid 3 bulan terakhir sebelum berangkat sehingga pola haid bisa diperkirakan
  2. Minum obat penunda haid 7 hari (atau sebulan) sebelum perkiraan haid yang akan datang dan hentikan minum obat 3 hari sebelum waktu haid yang diinginkan.
  3. Obat yang digunakan biasanya adalah obat yang mengandung progesteron misalnya: Primolut N 2 x 1 tablet setiap hari atau obat yang lain sesuai dengan saran dokter.
  4. Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelumnya karena beberapa penyakit tertentu bisa kambuh atau muncul karena mengkonsumsi pil pencegah haid.
  5. Jika ada Kontraindikasi, jangan gunakan. Yaitu ada riwayat sakit kepala hebat atau migrain, kanker payudara, varises berat, perdarahan dari vagina yang belum diketahui penyebabnya, serta adanya penyakit fungsi hati.
  6. Mengetahui efek samping penggunaan dan ini bisa berbeda-beda untuk setiap orang misalnya rasa mual, sakit kepala, atau nyeri pada payudara. Pada obat yang mengandung progesteron saja biasanya sering muncul bercak darah (spoting). Bisa dicegah dengan banyak minum air putih dan banyak bergerak supaya metaboliknya lebih lancar. Jadi, jamaah wanita yang memakai bisa mempersiapkan diri untuk mengatasinya, misalnya efek sampingnnya adalah migrain. Bisa membawa obat ringan anti migrain.
  7. Sering melakukan gerak-gerakan senam ringan baik dikendaraan atau ketika sudah tiba. Ini berguna untuk melancarkan peredaran darah dan mencegah timbulnya jendolan/sumbatan pada pembuluh darah. Wallahu’alam.
Demikian semoga bermanfaat
Sumber: Muslimah.or.id
(fauziya/muslimahzone.com)





Keluarga Sakinah: 17 Jurus Membahagiakan Suami


Muslimahzone.com – Salah satu kunci keluarga sakinah adalah adanya cinta dan kasih sayang suami dan istri yang dibangun di atas spirit saling membahagiakan. Di bawah ini adalah 17 tips bagi istri agar bisa membahagiakan suami. Tips ini merupakan ringkasan dari buku How to Make Your Husband Happy, karya Syaikh Muhammad Abdul Halim Hamid.
1. Sambutan yang manis
  • Sekembalinya suami dari bekerja, dinas luar kota, bepergian, atau kemana pun dia pergi, sambutlah dia dengan baik.
  • Temui dia dengan wajah riang gembira.
  • Bersolek dan pakailah wewangian.
  • Kabarilah dia dengan kabar-kabar baik yang menggembirakan. Tahan diri Anda untuk menyampaikan berita-berita buruk, setidaknya sampai dia telah beristirahat dengan cukup.
  • Berusaha keraslah untuk menyajikan makanan-makanan bermutu, dan sajikanlah selalu tepat waktu.
2. Percantiklah dirimu dan rendahkan suaramu
  • Usahakan agar Anda selalu tampil cantik dan merendahkan suara di hadapannya. Lakukanlah hal itu hanya untuk suami Anda, dan jangan menampakkan kecantikan Anda di hadapan laki-laki yang bukan mahram (laki-laki yang layak untuk engkau nikahi jika engkau belum menikah).
3. Senantiasa tampil mewangi dan selalu cantik
  • Rawatlah dengan baik tubuh dan kebugaran jasmani Anda.
  • Kenakanlah pakaian-pakaian yang menarik dan pakailah parfum yang aromanya disukai suami Anda.
  • Mandilah secara teratur. Apabila telah bersih dari haid, bersihkanlah setiap bekas darah atau bau tak sedap.
  • Gunakanlah jenis parfum, warna-warna, dan pakaian yang disenangi suami Anda.
  • Ubahlah gaya rambut, parfum, dan lainnya dari waktu ke waktu untuk menghindari kejenuhan.
  • Bagaimanapun, semua hal di atas harus dilakukan dengan tidak berlebih-lebihan, dan tentu saja, jangan melakukannya di hadapan laki-laki dan wanita yang bukan mahram.
…semua hal di atas harus dilakukan dengan tidak berlebih-lebihan, dan tentu saja, jangan melakukannya di hadapan laki-laki dan wanita yang bukan mahram…
4. Ketika melakukan hubungan intim.
  • Bergegaslah untuk melakoni hubungan intim ketika suami Anda merasa sangat berhasrat untuk melakukannya.
  • Jagalah kebersihan tubuh dan senantiasa tampil harum semaksimal mungkin. Pun demikian, jangan lupa untuk membersihkan setiap cairan yang keluar selama berhubungan intim.
  • Lontarkan ungkapan-ungkapan cinta yang mesra kepada suami Anda.
  • Biarkan suami Anda untuk memuaskan gairahnya.
  • Pilihkan waktu yang sesuai dan kesempatan yang baik untuk memuaskan suami. Beri dia stimulus untuk berhubungan intim sepulangnya dia dari perjalanan jauh yang memakan waktu lama.
5. Merasa puas dengan apa yang telah Allah berikan melalui suami.
  • Anda jangan pernah merasa depresi hanya karena suami Anda miskin atau memiliki pekerjaan dan karir yang biasa-biasa saja. Selama Anda dan suami dekat Allah –Sang Pemberi rezeki—, maka Dia pun akan menggelontorkan rezeki dan karunianya.
  • Anda mesti melihat orang-orang sekeliling yang miskin, sakit, cacat, dan lainnya. Lantas bandingkan dengan semua yang telah Allah karuniai kepada Anda dan keluarga.
  • Ingatlah selalu bahwa kekayaan sejati terletak pada tingginya keimanan dan keshalihan. Dua hal itu merupakan investasi terbaik untuk menjalani kehidupan yang kekal kelak.
…jangan pernah merasa depresi hanya karena suami Anda miskin atau memiliki pekerjaan yang biasa-biasa saja. Selama Anda dan suami dekat Allah Sang Pemberi rezeki, maka Dia pun akan menggelontorkan rezeki dan karunianya…
6. Jangan pusing dengan hal-hal keduniaan.
  • Jangan menjadikan hal-hal duniawi sebagai harapan dan minat Anda.
  • Anda tak perlu banyak memohon kepada suami Anda hal-hal yang tidak penting.
  • Kendati demikian, hidup zuhud bukan berarti tidak boleh menikmati hal-hal yang baik dan dibolehkan (baca: dihalalkan) syariat Islam. Namun pastinya, Anda harus memprioritaskan kehidupan akhirat kelak, dan memanfaatkan semua sarana dan faktor-faktor yang dapat memberikan keuntungan di surga.
  • Doronglah suami Anda untuk meminimalkan pengeluaran untuk hal-hal tidak penting, dan doronglah dia untuk menabung agar bisa memberi sedekah dan zakat kepada orang-orang miskin dan mereka yang membutuhkan.
7. Bersyukur dan memberikan apresiasi.
  • Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, mayoritas penghuni neraka adalah wanita, dikarenakan mereka tidak bersyukur.
  • Hasil dari rasa bersyukur adalah suami Anda akan lebih mencintai Anda, dan dia akan berupaya keras untuk membahagiakan Anda dengan beragam cara.
  • Sementara dampak dari tidak bersyukur adalah suami Anda akan kecewa, lantas mulai bertanya, “Mengapa saya harus berbuat baik kepada istri saya, sementara dia tidak pernah bersyukur dan hormat?!”
8. Kesetiaan dan ketaatan.
  • Bersikap setia terutama ketika suami didera musibah yang menimpa raga atau pekerjaannya, semisal kecelakaan atau kebangkrutan.
  • Dukunglah suami Anda dengan apa pun yang Anda miliki (baik materi ataupun non-materi).
…Bersikap setia terutama ketika suami didera musibah yang menimpa raga atau pekerjaannya, semisal kecelakaan atau kebangkrutan…
9. Memenuhi permintaan suami.
  • Penuhilah permintaan suami dan taatilah semua permintaan-permintaannya, jika memang tidak menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
  • Dalam Islam, suami adalah pemimpin keluarga, dan istri adalah penyokong dan konsultan baginya.
10. Jika suami marah, buatlah dirinya merasa lega.
Hindari dan jauhi hal-hal yang bisa membuat marahnya berkepanjangan. Namun jika ternyata marahnya berkepanjangan, dan Anda tidak bisa ‘menjinakkannya’, maka cobalah untuk menenangkannya dengan langkah-langkah berikut:
  • Jika Anda bersalah dan melakukan kekeliruan, maka mintalah maaf kepadanya.
  • Namun jika dia yang melakukan kesalahan, maka Anda harus tetap bersikap tenang, jangan mengkritiknya dengan pedas, mendebat, menentang, atau bahkan berteriak. Tunggulah sampai kemarahannya mereda, lalu diskusikan segala sesuatunya secara damai.
  • Kemudian jika dia marah dikarenakan faktor-faktor eksternal, maka ada baiknya Anda diam, sampai kemarahannya sirna. Lalu tanyakan kepadanya apa yang membuatnya marah; apakah kelelahan, problem di kantor, ada orang yang menghinanya, dan lain sebagainya. Dan jangan banyak bertanya, namun fokus pada apa-apa yang membuatnya marah. Anda bisa bertanya kepadanya, “Kamu harus memberitahu kepadaku apa yang terjadi?”, “Aku harus tahu apa yang membuatmu marah?”, atau “Kamu membunyikan sesuatu, dan aku punya hak untuk tahu apa itu”.
11. Menjaga diri ketika suami tidak ada.
  • Jagalah diri Anda dari segala hubungan yang diharamkan.
  • Jaga setiap rahasia-rahasia keluarga, terutama yang berkenaan dengan hubungan suami-istri.
  • Menjaga rumah dan merawat anak-anak.
  • Menjaga uang dan segala harta bendanya.
  • Jangan sekali-kali keluar rumah tanpa izin suami, dan tanpa mengenakan hijab (jilbab) yang rapih.
  • Tolak kehadiran orang-orang yang tidak disenangi suami, jangan biarkan mereka masuk ke dalam rumah ketika suami tidak ada.
  • Jangan biarkan laki-laki non-mahran berduaan dengan Anda di mana pun.
…Tolak kehadiran orang-orang yang tidak disenangi suami, jangan biarkan mereka masuk ke dalam rumah ketika suami tidak ada…
12. Tunjukkan rasa hormat kepada keluarga dan teman-temannya.
  • Anda harus menyambut dan bersikap baik kerabat dan teman-teman suami Anda, terutama kedua orangtuanya.
  • Sebisa mungkin Anda harus menghindari masalah dengan para kerabatnya.
  • Anda harus menghindari memojokkan suami Anda ke posisi di mana dia harus memilih antara ibu dan istrinya secara dilematis.
  • Tunjukkan keramahtamahan Anda kepada tamu-tamunya, dengan cara menyiapkan tempat yang menyenangkan kepada mereka untuk duduk, menyajikan makanan yang paling baik, menyambut istri-istri mereka, dan lain sebagainya.
  • Dorong suami Anda agar secara rutin bersilaturahim ke kerabat keluarganya, dan agar mereka mengunjungi rumah Anda.
  • Telponlah orangtua suami Anda, kakak-kakak dan adik-adiknya; kirimi mereka surat, beri mereka hadiah, bantu mereka ketika terkena musibah, dan lainnya.
13. Kecemburuan yang terpuji.
  • Kecemburuan merupakan indikasi cinta dan sayangnya seorang istri kepada suaminya, namun tetap harus dalam batas-batas koridor ajaran Islam. Dalam artian, Anda boleh saja cemburu, tapi jangan sampai kecemburuan Anda dibarengi dengan caci-maki atau ghibah kepada orang lain.
  • Jangan mengikuti atau menciptakan keraguan-keraguan tidak mendasar di dalam diri Anda terkait suami Anda.
…Kecemburuan merupakan indikasi cinta dan sayangnya seorang istri kepada suaminya, namun tetap harus dalam batas-batas koridor ajaran Islam…
14. Kesabaran dan dukungan emosional.
  • Bersabarlah ketika Anda dan suami menghadapi kemiskinan dan keadaan-keadaan yang menegangkan.
  • Bersabarlah ketika musibah atau malapetaka menimpa Anda, suami, anak-anak, kerabat, atau harta benda Anda, baik musibah penyakit, kecelakaan, kematian, dan lain-lain.
  • Bersabarlah ketika suami Anda menerima tantangan dan rintangan dalam berdakwah (seperti diintimidasi, disiksa, dipenjara, atau bahkan dibunuh). Dukung dan kuatkan selalu suami Anda agar senantiasa berada di atas rel ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan selalu ingatkan dia akan surga yang dijanjikan Allah bagi orang-orang bertauhid lurus.
  • Jika suami Anda memperlakukan Anda secara tidak baik, maka bersabarlah dan balaslah perlakuan buruknya dengan perlakuan baik.
15. Mendukung suami untuk taat kepada Allah, berdakwah, dan berjihad fi sabilillah.
  • Bekerjasamalah dengan suami Anda dan ingatkan dia untuk melaksanakan berbagai ibadah wajib dan sunnah.
  • Dorong suami Anda agar melaksanakan shalat tahajud.
  • Ajak dia untuk rutin membaca Al-Qur’an dan memahami makna serta tafsirnya.
  • Ajak suami Anda untuk mendengarkan ceramah-ceramah keislaman.
  • Ingatlah selalu Allah.
  • Pelajarilah hukum-hukum dan ajaran Islam untuk muslimah.
  • Dukunglah aktivitas suami dengan memberinya berbagai opini bijak, dan redakanlah rasa sakitnya.
  • Luangkanlah waktu Anda untuk melakukan dakwah bersama suami.
  • Beri motivasi suami Anda untuk pergi berjihad, jika memang diharuskan dan kondisi memungkinkan.
  • Ingatkan dia bahwa ketika dia berjihad, maka Anda dan anak-anak akan dijaga oleh Allah. 
…Beri motivasi suami Anda untuk pergi berjihad, jika memang diharuskan dan kondisi memungkinkan. Ingatkan dia bahwa ketika dia berjihad, maka Anda dan anak-anak akan dijaga oleh Allah…
16. Merawat rumah dengan baik.
  • Upayakan agar rumah selalu bersih dan tertata dengan baik. 
  • Ubahlah tata letak barang-barang di rumah Anda dari waktu ke waktu untuk menghindari kebosanan. 
  • Pelajari semua skill pemeliharaan rumah.
  • Pelajari bagaimana merawat anak-anak secara baik berdasarkan ajaran Islam. 
17. Mengatur keuangan keluarga.
  • Jangan membelanjakan uang suami Anda, bahkan untuk berderma sekalipun, tanpa meminta izin darinya.
  • Rawatlah rumah, kendaraan, dan barang-barang pribadi suami, ketika dia tidak ada di rumah.
…Upayakan agar anak-anak senantiasa ada dalam kondisi bersih, rapih, terawat, berpendidikan, berakhlak baik, dan lain sebagainya. Ajarkan kepada mereka prinsip-prinsip Islam yang luhur; ceritakan juga kisah-kisah para nabi, sahabat Rasul, serta orang-orang shaleh terdahulu…
Kontributor: Zulkifli Abdul Khair
(zafaran/muslimahzone.com)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan