Isnin, 29 Ogos 2011

JANGAN KITA BERMUKA2...JANGAN TUDING ORANG...KITA LAGI TERUK DARIPADA YANG KITA TUDING...ALLAH TAHU SAPE BENAR2 PENIPU

Perutusan Raya Ketua Dewan Ulamak
Dato' Harun Taib


Hari Raya Hari Kemenangan Terhadap kebatilan dan Kezaliman

Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu akbar walillahilhamd…

Alhamdulillah selepas sebulan umat Islam berpuasa akhirnya kita InsyaAllah menyambut hari raya Idil Fitri bagi meraikan kejayaan kerana berjaya melaksanakan ibadah khusus seperti puasa, qiyam (tarawih), bacaan al-Qur'an, sedekah, zikir, iktikaf dan lain-lain. Rasulullah s.a.w bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah yang bermaksud:

"Orang berpuasa mendapat dua kegembiraan iaitu ketika berbuka dan ketika bertemu Rab ( Allah s.w.t) yang mencipta dan menguruskan dirinya"

Oleh itu tiada sambutan raya bagi mereka yang gagal menjadi hamba Allah sepanjang Ramadhan kerana tiada kegembiraan bagi dirinya dan tiada apa yang ingin diraikan akibat kegagalan tersebut.

Berpuasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum tetapi apa yang lebih penting ialah berpuasa daripada maksiat dan mengukuhkannya dengan amal ketaqwaan. Janganlah kita hanya menjadikan puasa sebagai amalan adat tetapi tidak menjadikannya sebagai ibadah. Ibadah bererti memberikan ketaatan yang mutlaq kepada Allah s.w.t.

Perlaksanaan puasa sebagai ibadat mengajak kita berpuasa meninggalkan segala perkara yg bercanggah dengan syara' dan bekerja untuk mencegahnya bermula daripada sekecil-kecil maksiat melibatkan individu sehinggalah kepada sebesar-besar maksiat yang melibatkan pemerintahan negara seperti rasuah, penyelewengan dan kezaliman.

Kezaliman yang paling besar ialah apabila pemerintah meninggalkan syariat Allah s.w.t dan membesarkan serta mengagungkan peraturan ciptaan manusia. Jihad mencegah kemungkaran perlu menjadi amalan orang berpuasa. Nabi Muhammad s.a.w telah bersabda dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:

“sebaik-baik jihad ialah menyampaikan kalimah yang benar di hadapan pemerintah yang zalim"

Berpuasa adalah bertujuan membina ketaqwaan sebagaimana yang disebut di dalam ayat 183 surah al-Baqarah. Ketaqwaan pula bukan hanya dengn melakukan atau memperbanyakkan amalan sunat tetapi sebagaimana disebut oleh tokoh pemerintah Islam yang adil iaitu Saidina Umar bin Abd Aziz ialah dengan melaksanakan apa yang diwajibkan oleh Allah s.w.t dan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah s.w.t.

Antara kewajipan yang mesti ditunaikan oleh orang berpuasa untuk mencapai taqwa ialah bekerja mengembalikan pemerintahan negara yang berteraskan dan berprinsipkan Islam. Pemerintahan dengan tidak merujuk kepada Islam menjadikan rakyat samada muslim atau non-muslim menderita.

Hak kemanusiaan dan kerakyatan mereka dizalimi. Kebajikan rakyat tidak terbela. Rasuah berleluasa. Penyelewangan harta negara menjadi rencah sebahagian elit pemerintah. Keadilan dinodai.

Marilah kita merayakan Aidilfitri pada kali ini dengan ruh jihad perjuangan untuk menjadi hamba yang taat kepadaNya serta menyuruh melakukan ke arah kebaikan dan mencegah kemungkaran di atas dunia yang fana ini.

Allahu Akbar ! Allahu Akbar! Allahu Akbar! Walillahilhamd !

Dato’ Harun Taib
Ketua Dewan Ulamak Pas Pusat


Mesej Raya Presiden PAS
Abdul Hadi Awang
Assalamualaikum. Bagi pihak Parti Islam Se-Malaysia PAS, saya ingin mengucapkan selamat hari raya kepada seluruh umat Islam, dengan harapan kita telah menyempurnakan ibadah puasa dibulan ramadhan yang menjadi medah tarbiah untuk melahirkan manusia yang bertaqwa. Bukan sekadar kita dapat menunaikan kewajipan berpuasa dan mengisi ibadah lain di bulan ramadhan, tetapi dapat membentuk jatidiri kita bagi melaksanakan taggungjawab sebagai manusia di muka bumi ini.

Begitu juga dengan ibadah puasa yang telah kita laksanakan ini, dapat mendidik kita untuk dekat dengan Allah dengan mentaati Nya laksana malaikat yang taat, seterusnya menjadi manusia yang memiliki kekuatan roh dan jasad yang berbeza dengan binatang.

Apabila berjaya ditarbiah di bulan ramadhan, dengan sendirinya kita akan menjunjung tinggi agama yang membezakan hak dan batil dan yang menjadi pertarungan dunia sejak dahulu hingga kini.

Selain itu, ibadah puasa juga melatih diri bertarung dengan hawa nafsu yang bukan sahaja untuk mengalahkan hawa nafsu tetapi juga melatih diri mengalahkan musuh-musuh Islam dan memberi kemenangan kepada Islam yang akan terlaksana keadilan di seluruh dunia yang dihuni oleh pelbagai manusia.

Mudah-mudahan kita dapat menyambut hari raya sebagaimana yang dikurniakan kepada kita dengan membesarkan Allah, bukan berhibur dengan leka dan melupakan kehidupan akhirat. Sekiranya kita dapat melaksanakan hal tersebut dalam kehidupan kita khususnya hari raya ini, kita akan bertemu dengan Allah dalam penuh bahagia. Selamat hari raya.

Abdul Hadi Awang

Presiden PAS

Jangan anggap bukan Islam musuh - MB Selangor
Harakahdaily

SHAH ALAM, 29 Ogos: Menteri Besar Selangor, Tan Sri Khalid Ibrahim mengajak umat Islam agar memperbetulkan pandangan salah sesetengah mereka yang menganggap orang bukan Islam sebagai ancaman malah mengambil sikap bermusuhan dengan mereka.

"Semua ini hanya akan memberikan imej negatif kepada ajaran Islam yang mendokong keadilan untuk semua. Sesungguhnya usaha memecah-belahkan masyarakat dengan alasan tidak benar adalah satu perbuatan yang tidak bertanggungjawab," katanya.

Ajakan itu dibuat beliau dalam perutusan sempena Aidil Fitri yang dijangka akan disambut umat Islam esok.

(Khalid bersama sebahagian dari anggota exconya bergambar sempena Hari Raya)

Menurut Khalid, meskipun Aidilfitri ini disambut khusus oleh penganut agama Islam, itu tidaklah menjadikan mereka bersikap eksklusif.

"Maka, ambillah peluang ini untuk kita berkongsi pengetahuan tentang hal ehwal yang dituntut oleh agama Islam daripada penganutnya. Semoga dengan pemahaman ini akan menggalakkan sikap tolak ansur serta keakraban kemanusiaan sesama kita," katanya.

Beliau juga menyarankan agar mereka yang memandu untuk pulang ke kampung, pastikan telah memperolehi kadar rehat yang cukup serta kenderaan mereka sudah diperiksa dan sesuai digunakan dengan selamat.

"Pandulah dengan cermat dan tidak terburu-buru. Semoga perayaan ‘Aidilfitri kali ini dapat disambut dengan jiwa yang bermuhasabah dan penuh ceria," katanya.

"Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk menjemput seluruh rakyat di negeri Selangor menghadiri jamuan rumah terbuka Menteri Besar Selangor di Dataran SUK, Shah Alam, pada tanggal 1 Syawal bermula jam 11 pagi," katanya.

Merdeka

Sementara itu, dalam perutusan sempena Hari Merdeka yang dijangka akan disambut pada hari yang sama tahun ini, Khalid menekankan kepentingan rakyat bersatu padu dengan prinsip kebebasan dan keadilan.

"Dalam permahsyoran berkenaan dijelaskan bahawa negara kita mengamalkan sistem Raja Berperlembagaan dan Demokrasi Berparlimen. Ia juga menekankan kepentingan rakyat bersatu padu dengan prinsip kebebasan dan keadilan," katanya.

Katanya, setelah 54 tahun Merdeka, banyak isu muncul dalam kehidupan bernegara di Malaysia dan ia menuntut kematangan pemikiran dan sikap semua pihak untuk menanganinya dengan hemah dan terbuka.

"Peluang untuk mentadbir sendiri negara yang tercinta ini perlulah dilakukan dengan cara terbaik. Kita perlu mengukuhkan iltizam memerangi rasuah, kezaliman, salah guna kuasa dan kelemahan urus tadbir yang ada," katanya dalam perutusan yang dikeluarkan pejabat beliau hari ini.


"Sesungguhnya kemerdekaan yang dikecapi bukanlah tanpa prinsip dan idea pendorong. Justeru, sempena sambutan kemerdekaan tahun ini marilah kita bersama menghayati semangat dan inti permahsyoran ini dalam mendorong kemajuan negara, di mana hak setiap warganegara berdasarkan prinsip kebebasan tadi terus dipelihara," katanya.

Kerajaan negeri Selangor, katanya, akan sedaya upaya memastikan semangat Pemahsyoran ini sentiasa didokong dalam urus tadbir kerajaan dan semasa menangani pelbagai isu yang berlaku dari semasa ke semasa.

Beliau mengajak seluruh warga negara Malaysia, khususnya di Selangor, menghayati semangat permahsyoran ini agar kehidupan bernegara dan bermasyarakat dapat berlangsung secara berprinsip dan boleh dibanggakan.


Hak-Hak Non Muslim Di Sebuah Negara Islam

Oleh: Samuel Shahid

PENDAHULUAN

Belum lama ini telah ditulis sejumlah buku mengenai hak-hak non Muslim yang harus hidup di bawah aturan hukum Islam. Kebanyakan dari buku-buku ini mempresentasikan hal-hal yang kelihatannya baik dari pandangan Islam, tanpa menyingkapkan sisi-sisi negatif yang terkandung dalam hukum-hukum ini.

Studi yang singkat ini berupaya menguji hukum-hukum ini sebagaimana yang dinyatakan oleh ke-4 mazhab Fikih (yurisprudensi). Studi ini bertujuan untuk menyadarkan para pembaca akan implikasi-implikasi negatif dari hukum-hukum tersebut tanpa mengabaikan pandangan-pandangan yang lebih toleran dari para reformis modern.

Pengharapan kami yang mendalam adalah agar studi ini akan membukakan kepada para pembaca kami kebenaran yang sesungguhnya dalam sisi positif maupun sisi negatifnya.

S.S.

Konsep "Negara Islam"

"Sebuah negara Islam pada dasarnya adalah sebuah negara ideologis, dan oleh karena itu secara radikal berbeda dengan sebuah negara nasional". Pernyataan yang dibuat oeh Mawdudi ini memberi fondasi dasar bagi sistem politik, sosial, ekonomi dan keagamaan semua negara Islam yang memberlakukan hukum Islam. Sistem ideologi ini bermaksud mendiskriminasi orang menurut kelompok keagamaannya. Mawdudi, yang adalah seorang sarjana Muslim Pakistan terkemuka, meringkaskan perbedaan-perbedaan mendasar antara negara Islam dan negara sekuler sebagai berikut:

1) Negara Islam adalah sebuah negara yang bersifat ideologis. Para penduduknya dibagi menjadi orang-orang Muslim, yaitu mereka yang percaya pada ideologi negara itu dan orang-orang non Muslim yaitu yang tidak percaya pada ideologi negara.

2) Tanggung-jawab atas kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan negara semacam itu "terutama berada di tangan orang-orang yang percaya pada ideologi Islam". Oleh karena itu, orang-orang non Muslim tidak dapat diminta untuk melaksanakan atau dipercayai untuk mengambil tanggung-jawab dalam membuat kebijakan.

3) Suatu negara Islam harus membedakan (tepatnya: mendiskriminasi) antara orang-orang Muslim dan non Muslim. Namun hukum Islam, yaitu Syariah menjamin orang-orang non Muslim "beberapa hak tertentu yang membatasi mereka agar tidak terlibat dalam urusan-urusan negara karena mereka tidak mengakui ideologi negara tersebut". Apabila mereka memeluk Islam, mereka "menjadi partisipan setara dalam segala perkara yang berkaitan dengan negara dan pemerintahan".

Pandangan tersebut diatas berasal dari Hanafiah, salah-satu mazhab yurisprudensi Islam. Ketiga mazhab lainnya adalah Malikiah, Hanbiliah (mazhab yang paling ketat dan paling fundamental dari semua), dan Salafiah. Keempat mazhab tersebut secara dogmatis sepakat atas dasar pengakuan iman Islam dalam interpretasi mereka terhadap hukum Islam yang berasal dari 4 sumber, yaitu:

a) Qur'an (dibacakan atau diperkatakan), yaitu: kitab suci komunitas Muslim yang berisi kutipan-kutipan langsung dari Allah yang diyakini didiktekan oleh Jibril.

b) Hadith (narasi), yaitu: kumpulan tradisi-tradisi Islam yang meliputi perkataan dan perbuatan Muhammad sebagaimana yang didengar oleh para sahabatnya, tangan pertama, kedua dan ketiga.

c) Al-Qiyas (analogi atau perbandingan), yaitu: keputusan legal yang diambil oleh para ahli hukum Islam berdasarkan kasus-kasus yang telah ada sebelumnya.

d) Ijma' (konsensus), yaitu: interpretasi terhadap hukum Islam yang diberikan melalui konsensus para sarjana Muslim yang terkemuka di sebuah negara tertentu.

Hukum-hukum tekstual yang dicantumkan dalam Qur’an hanya sedikit. Ada pintu yang terbuka lebar bagi para sarjana terkemuka untuk memberikan Fatwa (opini legal) berdasarkan Qur’an, Hadith, dan disiplin islami lainnya, seperti yang akan kita lihat kemudian.

Klasifikasi orang-orang non Muslim:

Dalam artikelnya yang berjudul "The Ordinances of the People of the Covenant and the Minorities in an Islamic State," Sheikh Najih Ibrahim Ibn Abdullah mengemukakan bahwa para ahli hukum mengklasifikasi orang-orang non Muslim atau kafir dalam dua kategori, yaitu: Dar-ul-Harb atau Rumah Perang, yang dikenakan kepada non Muslim yang tidak diikat dengan kesepakatan damai, atau perjanjian, dan yang darah dan propertinya tidak dilindungi oleh hukum balas dendam atau pembalasan; dan Dar-us-Salam atau Rumah Damai, yaitu mereka yang tercakup ke dalam 3 klasifikasi berikut:

1) Kaum Zimmi/dhimmi (orang-orang yang ditahan) yaitu orang-orang non Muslim taklukkan yang hidup di negara-negara Muslim dan setuju untuk membayar Jizya (pajak) untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan, dan harus tunduk kepada hukum Islam. Orang-orang ini menikmati perjanjian yang permanen.

2) Kaum Hudna (damai) adalah orang-orang yang menandatangani kesepakatan damai dengan orang-orang Muslim setelah mereka dikalahkan dalam perang. Mereka boleh tetap tinggal di negeri mereka, namun tunduk pada yurisprudensi legal Islam seperti kaum Dhimmi, dengan syarat mereka tidak boleh mengobarkan perang terhadap orang Muslim.

3) Musta'min (orang-orang yang dilindungi) adalah orang-orang yang datang ke sebuah negara Islam sebagai utusan, pedagang, pengunjung, atau pelajar yang ingin belajar mengenai Islam. Kaum Musta'min tidak boleh memerangi orang Muslim dan tidak diwajibkan untuk membayar Jizya, namun mereka didesak untuk memeluk Islam. Jika ia tidak mau memeluk Islam, ia diijinkan untuk kembali ke negaranya dengan selamat. Orang Muslim dilarang untuk menyakitinya dengan cara apapun. Ketika ia telah kembali ke negaranya sendiri, maka ia diperlakukan sebagai orang yang berasal dari Rumah Perang.

Fokus dari studi ini adalah hukum-hukum yang diberlakukan pada kaum Dhimmi.

Hukum Islam dan kaum Dhimmi

Para Mufti Muslim (pihak otoritas legal) setuju bahwa kontrak dengan kaum Dhimmi terutama harus diberikan pada Para Ahli Kitab, yaitu orang-orang Kristen dan Yahudi, kemudian kepada kaum Magi atau para penganut Zoroaster. Namun demikian, mereka tidak bersepakat mengenai apakah kontrak apapun harus ditandatangani/dibuat dengan kelompok-kelompok lain seperti kaum ateis atau komunis. Kelompok Hanbali dan Salafiah percaya bahwa tidak boleh mengadakan perjanjian dengan orang-orang yang tidak bertuhan atau orang-orang yang tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Kelompok Hanbali dan Malikiah menegaskan bahwa Jizya dapat diterima dari semua orang kafir, apapun kepercayaan dan keyakinan iman mereka pada Tuhan. Namun demikian, Abu Hanifa tidak ingin jika kaum pagan Arab mendapatkan pilihan ini karena mereka adalah sebangsa/satu kaum dengan Nabi. Mereka hanya diberikan 2 pilihan: menerima Islam atau dibunuh.

Jizya (pajak)

Jizya secara harafiah berarti hukuman. Jizya adalah pajak perlindungan yang dikenakan pada orang-orang non Muslim yang tinggal di bawah rejim Islam, yang menegaskan status legal mereka. Mawdudi menyatakan bahwa "penerimaan Jizya menetapkan kesucian hidup dan properti mereka, dan oleh karena itu tidak boleh negara Islam, atau publik Muslim boleh mengganggu properti mereka, kehormatan atau kebebasan mereka". Membayar Jizya adalah simbol penghinaan dan penundukan karena kaum Dhimmi tidak dipandang sebagai warga negara sebuah negara Islam walaupun mereka, dalam banyak kasus, adalah penduduk asli negara itu.

Sikap semacam itu mengasingkan kaum Dhimmi dari menjadi bagian penting komunitas. Bagaimana seorang Dhimmi dapat merasa betah berada di tanah airnya sendiri, di tengah-tengah kaumnya sendiri, dan dengan pemerintahnya, ketika ia mengetahui bahwa Jizya yang dibayarkannya adalah simbol penghinaan dan penundukan diri? Dalam bukunya yang berjudul The Islamic Law Pertaining to non-Muslims, Sheikh `Abdulla Mustafa Al-Muraghi menyebutkan bahwa Jizya hanya dapat dihapuskan dari seorang Dhimmi jika ia menjadi Muslim atau mati. Kelompk Salafiah menegaskan bahwa Jizya tidak secara otomatis disingkirkan ketika seorang Dhimmi memeluk Islam. Pengecualian terhadap Jizya telah menjadi semacam insentif untuk mendorong kaum Dhimmi agar meninggalkan iman mereka dan memeluk Islam.

Sheik Najih Ibrahim Ibn Abdulla menyimpulkan tujuan Jizya. Ia mengatakan, mengutip Ibn Qayyim al-Jawziyya, bahwa Jizya ditetapkan:

...untuk melindungi darah (kaum Dhimmi), sebagai simbol penghinaan terhadap orang-orang kafir dan sebagai cemooh dan hukuman terhadap mereka, dan seperti yang disebutkan oleh kelompok Salafiah, Jizya diberikan sebagai ganti/pembayaran karena tinggal di negara Islam". Lalu Ibn Qayyim menambahkan, "Oleh karena semua agama adalah milik Allah, (Jizya) bertujuan untuk menghina kekafiran dan para pengikutnya, dan mencemooh mereka. Memberlakukan Jizya terhadap para pengikut kekafiran dan menindas mereka diwajibkan oleh agama Allah. Teks Qur’an menegaskan pengertian ini saat Qur’an mengatakan `sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk' (Sura 9:29). Hal yang kontradiktif dengan ini adalah membiarkan orang-orang kafir menikmati kejayaan mereka dan mempraktekkan agama mereka sesuka hati mereka sehingga mereka dapat memiliki kuasa dan otoritas.

Kaum Dhimmi dan praktek-praktek religi

Orang-orang Muslim percaya bahwa kaum Dhimmi adalah orang-orang yang musyrik (politeis) karena mereka melihat bahwa kepercayaan kepada Trinitas sebagai keyakinan kepada tiga Tuhan. Mereka mengklaim bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar. Oleh karena itu, untuk menjaga orang-orang Muslim dari kesesatan, terutama dari dosa yang tidak terampuni, yaitu sirik (politeisme), praktek-prakteknya dilarang di kalangan orang Muslim, karena hal itu dipandang sebagai kekejian besar. Ketika orang Kristen mempraktekkannya secara terbuka, itu menjadi godaan dan himbauan untuk murtad. Penting diperhatikan disini bahwa menurut Muraghi, kaum Dhimmi dan orang-orang kafir adalah para penganut politeisme dan oleh karena itu harus mendapat perlakuan yang sama.

Menurut para ahli hukum Islam, ketetapan-ketetapan legal berikut ini harus diberlakukan pada kaum Dhimmi (orang-orang Kristen dan juga Yahudi) yang tinggal di tengah orang Muslim:

1) Kaum Dhimmi tidak diijinkan membangun gedung gereja baru, kuil, atau sinagoga. Mereka diijinkan untuk merenovasi gereja-gereja tua atau rumah-rumah ibadah yang ada, mereka tidak diijinkan untuk menambahkan konstruksi baru apapun. “Gereja-gereja tua” adalah gedung-gedung gereja yang telah ada sebelum penaklukkan Islam dan termasuk ke dalam perjanjian damai yang disusun oleh orang-orang Muslim. Gedung gereja apapun, kuil, atau sinagoga di jazirah Arab (Arab Saudi) dilarang. Itu adalah negeri Nabi dan hanya Islam yang boleh ada disana. Namun, orang-orang Muslim, jika mereka menginginkannya, diijinkan untuk menghancurkan semua rumah ibadah non Muslim di negeri apapun yang mereka taklukkan.

2) Kaum Dhimmi tidak diijinkan untuk berdoa atau membaca kitab-kitab suci mereka keras-keras di rumah atau di gereja, agar orang Muslim tidak mendengar doa-doa mereka.

3) Kaum Dhimmi tidak diijinkan mencetak buku-buku religius mereka atau menjualnya di tempat-tempat publik atau di pasar. Mereka diijinkan untuk menerbitkannya dan menjualnya di kalangan mereka sendiri, dalam gereja mereka dan kuil-kuil mereka.

4) Kaum Dhimmi tidak diijinkan untuk memasang salib di rumah atau gereja mereka oleh karena salib adalah lambang kekafiran.

5) Kaum Dhimmi tidak diijinkan untuk menyiarkan atau mempertunjukkan ritual-ritual upacara keagamaan mereka di radio atau televisi atau menggunakan media untuk menerbitkan gambar-gambar seremoni religius mereka di surat-kabar dan majalah.

6) Kaum Dhimmi tidak diijinkan untuk berkumpul di jalanan pada perayaan-perayaan religius mereka; namun, masing-masing mereka harus berjalan cepat-cepat menuju ke gereja atau kuil mereka.

7) Kaum Dhimmi tidak diijinkan untuk menjadi tentara kecuali jika ada kebutuhan mendesak bagi mereka dalam mana mereka tidak diijinkan untuk menduduki posisi-posisi pemimpin, namun mereka hanya dipandang sebagai pembunuh/tentara bayaran.

Mawdudi, yang adalah anggota Hanafiah, menunjukkan pendapat yang lebih ramah terhadap orang Kristen. Ia mengatakan:

Dalam kota-kota mereka, mereka diijinkan untuk melakukannya (praktek keagamaan mereka) dengan kebebasan penuh. Namun di wilayah-wilayah yang murni penduduknya Muslim, pemerintah Islam berhak penuh untuk memberlakukan larangan terhadap praktek-praktek mereka jika dipandang perlu.

Kemurtadan dalam Islam

Kemurtadan berarti menolak agama Islam, baik dengan tindakan maupun perkataan. "Oleh karena itu murtad berarti orang itu mengakhiri keterlibatannya dengan Islam". Ketika seseorang menolak kredo-kredo fundamental Islam, maka ia menolak iman, dan ini adalah murtad. Dalam Islam tindakan seperti ini dipandang sebagai dosa yang sangat besar. Qur’an mengatakan:

Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan keterangan-keterangan pun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang lalim. Mereka itu, balasannya ialah: bahwasanya laknat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) laknat para malaikat dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh. Kecuali orang-orang yang tobat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Sura 3:86-89).

Pada dasarnya, hukum Islam mewajibkan orang-orang Muslim agar tidak memaksa kaum Dhimmi memeluk Islam. Adalah kewajiban setiap orang Muslim untuk menunjukkan kebajikan-kebajikan Islam sehingga orang-orang non Muslim akan memeluk Islam dengan sukarela setelah menemukan kebesaran dan kebenaran Islam. Sekali seseorang menjadi Muslim, ia tidak bisa berbalik lagi. Jika ia berpaling dari Islam, pertama-tama ia akan diperingatkan, kemudian ia akan diberi waktu 3 hari untuk berpikir dan bertobat. Jika ia tetap dalam kemurtadannya, istrinya harus menceraikannya, propertinya disita, dan anak-anaknya diambil darinya. Ia tidak diijinkan untuk menikah lagi. Melainkan, ia harus dibawa ke pengadilan dan dihukum mati. Jika ia bertobat, ia dapat kembali kepada istri dan anak-anaknya atau menikah lagi. Menurut kelompok Hanafiah seorang perempuan yang murtad tidak diperbolehkan untuk menikah. Ia harus menghabiskan waktu untuk bermeditasi untuk kembali kepada Islam. Jika ia tidak bertobat, ia tidak akan dihukum mati, namun ia harus dianiaya, dipukuli dan dipenjarakan hingga ia mati. Mazhab syariah lainnya menuntut agar ia dihukum mati. Penghukuman tersebut di atas dipaparkan dalam sebuah Hadith yang dicatat oleh Bukhari: "Dilaporkan oleh `Abaas...bahwa Utusan Allah...berkata, ‘barangsiapa mengganti agamanya (dari Islam menjadi agama lain), bunuhlah dia".

Dalam bukunya yang berjudul Shari`ah: The Islamic Law, Doi mengemukakan, "Hukuman mati dalam kasus murtad telah disepakati bersama oleh keempat mazhab yurisprudensi Islam".

Seorang non Muslim yang ingin menjadi Muslim dianjurkan untuk melakukannya, dan siapapun, bahkan ayah ibunya yang berusaha untuk menghentikan niatnya itu, boleh dihukum. Namun demikian, barangsiapa melakukan usaha untuk mentobatkan seorang Muslim kepada agama lain juga akan mendapat hukuman.

Hukum-hukum sipil

Kaum Dhimmi dan orang-orang Muslim tunduk kepada hukum-hukum sipil yang sama. Mereka harus diperlakukan sama dalam hal kehormatan, pencurian, perzinahan, pembunuhan dan perusakan properti. Mereka harus dihukum sesuai dengan hukum Islam walaupun mereka mempunyai keyakinan religi yang berbeda. Kaum Dhimmi dan orang-orang Muslim sama-sama tunduk kepada hukum Islam dalam hal bisnis sipil, transaksi-transaksi keuangan seperti penjualan, sewa-menyewa, firma, pendirian perusahaan sekuritas, hipotek dan kontrak. Sebagai contoh, tindak pencurian dihukum dengan pemotongan tangan si pencuri, baik ia adalah seorang Muslim maupun seorang Kristen. Tapi berkenaan dengan hak istimewa, kaum Dhimmi tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Sebagai contoh, kaum Dhimmi tidak mendapatkan ijin untuk membawa senjata.

Pernikahan dan anak-anak

Seorang pria Muslim dapat menikahi seorang gadis Dhimmi, tapi seorang pria Dhimmi tidak boleh menikah dengan gadis Muslim. jika seorang wanita memeluk Islam dan ingin menikah, ayahnya yang non Muslim tidak mempunyai otoritas untuk menyerahkannya kepada pengantin pria. Ia harus diserahkan oleh seorang wali Muslim.

Jika salah satu orang-tua adalah seorang Muslim, maka anak-anak harus dibesarkan secara Muslim. jika si ayah adalah seorang Dhimmi dan istrinya memeluk Islam, istrinya harus menceraikannya; kemudian ia mempunyai hak asuh atas anak-anaknya. Beberapa mazhab fundamentalis mengemukakan bahwa seorang suami Muslim berhak untuk mengurung istrinya yang Dhimmi di rumahnya dan melarangnya untuk pergi bersembahyang di rumah ibadahnya.

Penghukuman yang berat

Kelompok Hanafiah percaya bahwa baik kaum Dhimmi dan juga orang Muslim harus diganjar dengan hukuman yang sama untuk tindak kejahatan yang sama. Jika seorang Muslim dengan sengaja membunuh seorang Dhimmi, maka ia pun harus dibunuh. Hal yang sama berlaku pada orang Kristen yang membunuh seorang Muslim. Tetapi mazhab hukum lainnya mempunyai interpretasi yang berbeda terhadap hukum Islam. Kelompok Salafiah berpandangan bahwa seorang Muslim yang membunuh seorang Dhimmi tidak boleh dibunuh, karena tidak patut mensejajarkan seorang Muslim dengan seorang politeis (Mushrik). Dalam kasus seperti itu, uang darah harus dibayarkan. Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada mazhab hukum mana yang digunakan oleh negara Islam dimana kejahatan itu dilakukan. Ini menggambarkan implikasi dari interpretasi-interpretasi yang berbeda terhadap hukum Islam berdasarkan Hadith.

Setiap mazhab berusaha untuk mendokumentasikan opini legal mereka dengan mengacu kepada Hadith atau kepada sebuah insiden yang dialami oleh Nabi atau para Khalif "yang mendapat tuntunan yang benar".

Kesaksian kaum Dhimmi

Kaum Dhimmi tidak dapat bersaksi menentang orang Muslim. Mereka hanya dapat bersaksi terhadap Dhimmi lainnya atau Musta'min. Sumpah mereka tidak dipandang valid di pengadilan Islam. Berdasarkan Syariah, seorang Dhimmi bahkan tidak memenuhi persyaratan untuk berada di bawah sumpah. Muraghi dengan tegas mengatakan, "Kesaksian seorang Dhimmi tidak diterima karena Allah – terpujilah Dia – mengatakan: ‘Tuhan tidak akan membiarkan seorang kafir mengangkat tangannya atas orang-orang’". Seorang Dhimmi, yang dipandang sebagai orang kafir, tidak dapat bersaksi terhadap Muslim siapapun walau ia memiliki kredibilitas moral. Jika seorang dhimmi telah membuat tuduhan palsu terhadap seorang Dhimmi lainnya dan pernah dihukum, kredibilitas dan integritasnya tidak dapat lagi diterima. Satu implikasi serius dari hal ini adalah, jika seorang Muslim telah melakukan sebuah pelanggaran yang serius terhadap sesamanya Muslim, dan hanya disaksikan oleh seorang Dhimmi, maka pengadilan akan mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kasus itu oleh karena kesaksian kaum Dhimmi tidak dapat diterima. Namun, orang Dhimmi yang sama ini yang integritasnya cacat, jika ia memeluk Islam, maka kesaksiannya akan diterima baik terhadap orang Dhimmi lainnya dan juga orang Muslim, karena menurut Syariah, "Dengan memeluk Islam ia telah mendapatkan kredibilitas baru yang memperbolehkan ia untuk bersaksi..." Yang harus dilakukannya hanyalah mengucapkan pengakuan iman Islam (kalimat syahadat) di hadapan para saksi, dan itu akan meninggikannya dari status sebagai orang buangan menjadi seorang Muslim yang dihormati, dan menikmati semua hak istimewa yang dimiliki oleh seorang Muslim yang bertakwa.

Hukum pribadi

Dalam hal-hal pribadi sehubungan dengan pernikahan, perceraian dan warisan, kaum Dhimmi diperbolehkan untuk mengajukannya ke pengadilan agama mereka sendiri. Setiap denominasi Kristen mempunyai hak dan otoritas untuk menentukan hasil akhir dari setiap kasus. Kaum Dhimmi bebas untuk mempraktekkan upacara-upacara keagamaan dan sosial mereka di rumah dan di gereja tanpa campur tangan negara, bahkan dalam hal-hal seperti minum anggur, memelihara babi, dan makan daging babi, asalkan mereka tidak menjualnya kepada orang Muslim. secara umum kaum Dhimmi disangkali haknya untuk mengajukan perkara keluarganya, pernikahan, perceraian dan masalah warisan di pengadilan Islam. Namun demikian, dalam peristiwa seorang hakim Muslim setuju untuk menangani kasus tersebut, maka pengadilan harus menerapkan hukum Islam.

Hak-hak politik dan kewajiban-kewajiban

Negara Islam adalah suatu negara ideologis, oleh karena itu kepala negara haruslah seorang Muslim, karena ia wajib menjalankan syariah dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan Qur’an dan Sunnah. Fungsi dewan penasihatnya adalah untuk mendampinginya dalam mengimplementasi prinsip-prinsip Islam dan mengacu kepada hukum tersebut. Orang yang tidak mengakui ideologi Islam tidak dapat menjadi kepala negara atau anggota dewan.

Mawdudi, yang menyadari akan persyaratan-persyaratan masyarakat modern, nampaknya bersikap lebih toleran terhadap kaum Dhimmi. Ia berkata:

Berkenaan dengan suatu parlemen atau legislator yang modern, dan yang sangat berbeda dengan dewan penasehat dalam pengertian tradisional, aturan ini dapat diperlonggar untuk mengijinkan orang non Muslim menjadi anggota oleh karena sepenuhnya telah dijamin dalam konstitusi; sehingga tidak ada hukum yang bertentangan dengan Qur’an dan Sunnah yang harus disahkan, agar Qur’an dan Sunnah menjadi sumber utama hukum publik, dan kepala pemerintahan haruslah seorang Muslim.

Dalam keadaan semacam ini, luasnya pengaruh minoritas non Muslim akan dibatasi pada hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah umum negara tersebut atau hanya pada kepentingan kaum minoritas saja. Partisipasi mereka tidak boleh mengancam kewajiban-kewajiban fundamental Islam. Mawdudi menambahkan,

Adalah mungkin untuk membentuk dewan representatif yang terpisah bagi semua kelompok non Muslim dalam kapasitas suatu agensi sentral. Keanggotaan dan hak-hak memilih dari dewan semacam itu akan dibatasi kepada orang non Muslim dan mereka akan diberikan kebebasan penuh di dalam kerangka kerjanya.

Pandangan-pandangan ini tidak mendapatkan persetujuan dari banyak mazhab Syariah lainnya yang berpendapat bahwa non Muslim tidak diijinkan untuk menduduki posisi apapun yang dapat memberikan mereka otoritas atas orang Muslim. Suatu posisi dengan kewenangan menuntut adanya implementasi ideologi Islam. Seorang non Muslim (tanpa mempedulikan kemampuannya, ketulusannya, dan loyalitasnya terhadap negaranya) diyakini tidak dapat dan tidak akan bekerja dengan setia untuk mencapai tujuan-tujuan ideologis dan politis Islam.

Dunia bisnis

Arena politik dan sektor-sektor publik resmi bukanlah satu-satunya wilayah dalam mana orang non Muslim tidak diijinkan untuk menduduki suatu posisi yang memiliki otoritas. Seorang karyawan Muslim yang bekerja dalam sebuah perusahaan menulis dalam sebuah surat "Jika diijinkan bagi seorang pemilik (sebuah perusahaan) Muslim untuk memberikan otoritas pada seorang Kristen terhadap orang Muslim?" (Mingguan Al-Muslim; Vol. 8; issue No. 418; Jumat 2, 5, 1993).

Sebagai tanggapan terhadap surat ini, tiga sarjana Muslim terkemuka menyampaikan opini-opini legal mereka:

Sheikh Manna` K. Al-Qubtan, profesor untuk studi-studi lanjutan di School of Islamic Law di Riyadh, mengemukakan bahwa:

Pada dasarnya, perintah non Muslim terhadap orang-orang Muslim tidak diijinkan, karena Tuhan Yang Maha Kuasa berkata: ‘Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir (yaitu orang Kristen) untuk memusnahkan (terjemahan lain: mempunyai otoritas atas) orang-orang yang beriman (Muslim){Sura 4:141}. Karena Allah – terpujilah Dia – telah meninggikan orang-orang Muslim ke tingkat yang tertinggi (atas semua manusia) dan telah menetapkan sebelumnya bagi mereka kekuatan, melalui kebajikan teks Qur’an dalam mana Tuhan Yang Maha Kuasa berkata: 'kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya (Muhammad) dan bagi orang-orang mukmin’ {Sura 63:8}.

Oleh karena itu, otoritas non Muslim atas seorang Muslim tidak sesuai dengan kedua ayat tersebut, mengingat orang Muslim harus tunduk dan taat kepada siapapun yang berkuasa atas dirinya. Sehingga dengan demikian, orang Muslim menjadi lebih rendah daripadanya, dan ini tidak boleh terjadi pada orang Muslim.

Dr. Salih Al-Sadlan, profesor Syariah di School of Islamic Law, Riyadh, mengutip ayat-ayat yang sama dan menambahkan bahwa tidak boleh seorang kafir (dalam hal ini orang Kristen) berwenang atas orang Muslim apakah itu dalam sektor pribadi maupun publik. Tindakan semacam itu:

Mengandung penghinaan terhadap orang Muslim dan meninggikan orang kafir (Kristen). Orang kafir ini akan mengeksploitasi posisinya untuk merendahkan dan menghina orang-orang Muslim yang bekerja di bawah pemerintahannya. Dianjurkan agar si pemilik perusahaan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan hanya memberi wewenang pada orang Muslim terhadap orang Muslim lainnya. Juga, pemerintah harus menetapkan bahwa seorang kafir tidak boleh menjabat apabila ada seorang Muslim yang dianggap mampu untuk memberi perintah. Nasehat kami kepada para pemilik perusahaan adalah agar memindahkan orang kafir ini dan menggantikannya dengan orang Muslim".

Dalam tanggapannya, Dr. Fahd Al-`Usaymi, profesor untuk Studi-studi Lanjutan di Studi-studi Mengenai Islam di Teachers' College di Riyadh, mengemukakan bahwa orang Muslim yang adalah pemilik perusahaan tersebut harus mencari karyawan Muslim yang lebih baik daripada orang Kristen (si Manajer), atau sama dengannya atau bahkan tidak terlalu berkualitas namun dapat dilatih untuk memiliki keahlian yang sama dengan orang Kristen tersebut. Tidak boleh seorang Kristen berkuasa atas orang Muslim oleh karena adanya bukti-bukti umum yang menegaskan superioritas orang Muslim atas orang lain. Kemudian ia mengutip Sura 63:8 dan juga Sura 58:22 sebagai berikut:

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka.

`Usaymi mengklaim bahwa berada di bawah otoritas, seorang Kristen akan memaksa orang Muslim untuk menyenangkan hatinya dan merendahkan diri mereka sendiri terhadap orang kafir ini dengan harapan agar dapat memperoleh sedikit dari apa yang dipunyainya. Sekali lagi ini mengkonfirmasi bukti-bukti yang ada. Kemudian ia mengkaitkannya dengan kisah Umar Ibn Al-Khattab Khalif yang kedua, yang kecewa dengan salah satu gubernurnya yang mengangkat seorang Dhimmi sebagai bendahara, dan mengatakan: "Apakah rahim para wanita telah menjadi mandul sehingga mereka hanya melahirkan orang ini?" Kemudian `Usaymi menambahkan:

Orang Muslim harus bertakwa kepada Tuhan dan saudara-saudara Muslim mereka dan melatih mereka...karena kejujuran dan bertakwa kepada Tuhan adalah, sesungguhnya, dalam Muslim, berbeda dengan orang kafir (Kristen) yang, sesungguhnya tidak jujur dan tidak bertakwa kepada Tuhan.

Apakah ini berarti bahwa seorang Kristen yang mempunyai bisnis tidak dapat mempekerjakan seorang Muslim? Bahkan lebih buruk lagi, apakah ini berarti bahwa seorang Dhimmi, walaupun ia mempunyai kualifikasi yang tidak tertandingi, tidak dapat diangkat untuk menduduki posisi yang tepat dimana ia dapat melayani negaranya dengan segenap kemampuannya? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban.

Kebebasan berekspresi

Mawdudi, yang lebih longgar daripada kebanyakan sarjana Muslim, memberikan sebuah opini yang revolusioner ketika ia menekankan bahwa dalam suatu negara Islam:

Semua orang non Muslim akan memiliki kebebasan nurani, opini, ekspresi, dan berkumpul; sama seperti yang dinikmati oleh orang-orang Muslim, tunduk kepada batasan-batasan seperti yang diberlakukan oleh hukum kepada orang Muslim.

Pandangan-pandangan Mawdudi tidak diterima oleh kebanyakan mazhab hukum Islam, terutama berkenaan dengan kebebasan berekspresi seperti mengkritik Islam dan pemerintah. Bahkan di negara seperti Pakistan, tanah air Mawdudi sendiri, adalah ilegal jika mengkritik pemerintah atau kepala negara. Banyak tahanan politik yang dipenjarakan di Pakistan dan di banyak negara Islam. Di sepanjang sejarah, kecuali dalam beberapa kasus, bahkan orang Muslim pun tidak diberi kebebasan untuk mengkritik Islam tanpa mendapatkan penganiayaan atau hukuman mati. Apalagi bagi seorang Dhimmi; ia tidak dapat lolos begitu saja setelah mengkritik Islam.

Dalam pernyataan Mawdudi, istilah "batasan-batasan" didefinisikan secara kabur. Jika hal itu didefinisikan secara harafiah, anda akan menemukan, dalam analisa akhir, hal itu mengontrol ketat dan membatasi kritik apapun terhadap iman Islam dan pemerintah.

Lebih jauh lagi, bagaimana kaum Dhimmi dapat mengekspresikan aspek positif dari agama mereka jika mereka tidak diijinkan untuk menggunakan media atau mengiklankan diri di radio atau televisi? Barangkali yang dimaksudkan oleh Mawdudi dengan proposalnya untuk mengijinkan kebebasan seperti itu kepada kaum Dhimmi hanyalah untuk kalangan mereka sendiri. Jika tidak demikian, mereka harus tunduk kepada hukuman. Namun, orang-orang Muslim diijinkan, berdasarkan Syariah (hukum) untuk menyebarkan keyakinan mereka diantara semua sekte religius tanpa ada batasan-batasan.

Orang Muslim dan kaum Dhimmi

Hubungan antara orang-orang Muslim dengan kaum Dhimmi dibagi dalam dua kategori, yaitu apa yang dilarang/diharamkan dan apa yang diperbolehkan.

I. Yang dilarang:

Seorang Muslim dilarang untuk:

  1. Meniru pakaian dan tingkah-laku kaum Dhimmi.
  2. Menghadiri perayaan-perayaan kaum Dhimmi atau mendukung mereka dalam hal apapun yang dapat memberi mereka kuasa atas orang Muslim.
  3. Menyewakan rumahnya atau menjual tanahnya untuk pembangunan gereja, kuil, toko minuman, atau apapun yang dapat menguntungkan keyakinan kaum Dhimmi.
  4. Melakukan pekerjaan apapun bagi kaum Dhimmi yaitu pekerjaan yang akan menguntungkan keyakinan mereka seperti membangun gedung gereja.
  5. Memberikan sumbangan bagi gereja atau kuil.
  6. Membawa bejana apapun yang berisi anggur, bekerja di tempat yang memproduksi anggur, atau mengangkut babi.
  7. Menyebut kaum Dhimmi dengan gelar atau sebutan seperti: "majikan saya" atau "tuanku".

II. Yang diperbolehkan

Seorang Muslim diperbolehkan untuk:

  1. Mendukung kaum Dhimmi secara keuangan, memberikan uang yang tidak akan digunakan untuk melanggar hukum Islam seperti membeli anggur atau daging babi.
  2. Memberikan hak beli (yaitu prioritas dalam membeli properti) kepada tetangganya yang Dhimmi. Kelompok Hanbili tidak setuju akan hal ini.
  3. Memakan makanan yang disediakan oleh Para Ahli Kitab.
  4. Menghibur kaum Dhimmi yang sedang sakit atau sedang berdukacita. Orang Muslim juga diijinkan untuk menghantar dan mendampingi di upacara penguburan di pemakaman, tapi ia harus berjalan di depan peti mati, bukan di belakangnya, dan ia harus pergi sebelum jenazah dimakamkan.
  5. Memberi ucapan selamat pada kaum Dhimmi atas pernikahan, kelahiran seorang anak, kembali dari perjalanan panjang, atau sembuh dari sakit penyakit. Namun demikian, orang Muslim diperingatkan agar tidak mengucapkan perkataan apapun yang menandakan penerimaannya terhadap terhadap keyakinan kaum Dhimmi, seperti: "Kiranya Allah meninggikan engkau," "Kiranya Allah menghormatimu," atau "Kiranya Allah memberi kemenangan kepada agamamu".

Konklusi

Studi ini menunjukkan kepada kita bahwa orang-orang non Muslim tidak dipandang sebagai warga negara oleh negara Islam apapun, sekalipun mereka adalah penduduk asli negeri itu. Jika mengatakan sebaliknya adalah sama dengan menutupi kebenaran. Keadilan dan kesetaraan menuntut agar orang Kristen Pakistan, Melanesia, Turki, atau Arab harus diperlakukan sama seperti warga negara lainnya di dalam negaranya sendiri. Ia berhak menikmati hak istimewa yang sama sebagai warga negara tanpa memandang afiliasi religiusnya. Mengklaim bahwa Islam adalah agama yang sejati dan menuduh agama-agama lain sebagai kafir adalah pelanggaran sosial, religius dan legal terhadap Para Ahli Kitab.

Orang-orang Kristen percaya bahwa agama mereka adalah agama yang sejati dari Tuhan, dan Islam itu bukan. Apakah ini berarti bahwa Inggris Raya, yang dikepalai oleh seorang Ratu, kepala Gereja Anglikan, harus memperlakukan warga Muslimnya sebagai warga negara kelas dua? Terlebih lagi, mengapa orang-orang Muslim di Barat menikmati semua kebebasan di Barat yang diperuntukkan bagi semua warga negara negeri itu, sedangkan negara-negara Muslim tidak mengijinkan orang-orang Kristen yang adalah penduduk asli untuk menikmati kebebasan yang sama? Orang-orang Muslim di Barat membangun mesjid-mesjid, sekolah-sekolah dan pusat-pusat pendidikan dan mempunyai akses kepada media tanpa ada larangan apapun. Dengan terang-terangan mereka mengiklankan aktifitas mereka dan diijinkan untuk mendistribusikan bahan-bahan mengenai Islam dengan bebas, sedangkan orang-orang Kristen yang adalah penduduk asli di negara Islam tidak diijinkan untuk melakukan hal itu. Mengapa orang-orang Kristen di Barat diijinkan untuk memeluk agama apapun yang mereka inginkan tanpa dibayangi penganiayaan sedangkan orang yang memilih untuk memeluk agama lain di negara Islam dipandang sebagai seorang yang murtad dan harus dibunuh jika ia tetap dalam kemurtadannya? Pertanyaan-pertanyaan ini dan juga yang lainnya silahkan direnungkan oleh para pembaca.

Judul Dalam Bahasa Inggris: Rights of Non-Muslims in an Islamic State

REFERENSI

  1. Abdullah, Najih Ibrahim Bin, The Ordinances of the People of the Covenant and the Minorities in an Islamic State, Balagh Magazine, Cairo, Egypt, Volume 944, May 29, 1988; Volume 945, June 5, 1988.
  2. Al Muslimun, Vol. 8; issue No, 418; Friday 2, 5, 1993.
  3. Doi, `Abdur Rahman I.; Shari`a: The Islamic Law; Taha Publishers; London UK; 1984.
  4. Mawdudi, S. Abul `Ala', The Rights of Non-Muslims in Islamic State, Islamic Publications, LTD. Lahore, Pakistan. 1982
  5. Muraghi, Abdullah Mustapha, Islamic Law Pertaining to Non-Muslims, Library of Letters. Egypt. Undated

Hak Beribadah non-Muslim dalam Negara Khilafah


Negara Khilafah, meski merupakan negara kaum Muslim di seluruh dunia, tidak berarti rakyatnya harus semuanya Muslim. Karena itu, keislaman bukanlah syarat mutlak diterimanya seseorang sebagai warga Negara Khilafah. Seseorang bisa menjadi rakyat Negara Khilafah menetap di wilayah Khilafah, serta loyal pada negara dan sistemnya. Seorang Muslim yang tinggal di luar wilayah Islam tidak dianggap sebagai warga negara Khilafah. Sebaliknya, orang non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam dan tunduk pada hukum Islam (kafir dzimmi) dianggap sebagai warga Negara Khilafah.1

Non-Muslim yang menjadi warga Negara Khilafah akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan kaum Muslim. Terhadap mereka diberlakukan hukum Islam sama dengan kaum Muslim. Sebab, hukum Islam pada dasarnya ditujukan kepada seluruh umat manusia, bukan hanya untuk kaum Muslim saja. Dalam QS Saba’ (34) ayat 28 dijelaskan bahwa orang kafir juga diseru untuk terikat dengan hukum Islam, baik dalam perkara ushul, seperti seruan untuk beriman kepada Allah, sebagaimana dijelaskan dalam banyak ayat yang lain, ataupun dalam masalah furu’, yaitu dengan melaksanakan syariah Islam. Dalam al-Quran dijelaskan pula bahwa kelak orang kafir, ketika di dalam neraka, ditanya:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ، قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ، وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

Apa gerangan yang membuat kalian terjerumus ke Neraka Saqar? Mereka menjawab, “Kami (ketika di dunia) tidak pernah melakukan shalat, juga tidak memberi makan orang miskin.” (QS al-Mudatstsir [74]: 42-44).

Allah SWT juga dengan keras mengancam mereka yang meninggalkan hukum Islam, termasuk dalam aspek furu’ tersebut, sebagaimana firman-Nya:

وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ، الَّذِينَ لا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ

Kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka mengingkari (kehidupan) akhirat (QS Fushilat [41]: 6-7).

Jika dalam perkara furu’ tersebut tidak ada kewajiban bagi mereka, tentu hal itu tidak akan menyebabkan mereka masuk neraka, dan tidak menjadi alasan bagi Allah mengecam mereka. Karena itu, ini menjadi dalil, bahwa kaum kafir pun diseru dalam perkara furu’.2 Ini dari aspek khithab (seruan) atau taklif (beban hukum).

Adapun dalam aspek penerapan hukum Islam oleh negara, maka Islam telah membedakannya menjadi dua. Pertama: hukum Islam yang dalam pelaksanaannya membutuhkan syarat harus Muslim. Dalam hal ini, orang non-Muslim tidak boleh melaksanakannya. Bahkan mereka harus dicegah dan dilarang. Misal: shalat, puasa, zakat, haji, membaca al-Quran, dan sejenisnya. Orang kafir tidak boleh melaksanakannya. Ini seperti kasus kaum Ahmadi, yang jelas murtad; mereka harus dicegah untuk mengerjakan shalat, puasa, haji dan membaca al-Quran. Sebab, untuk melakukan semua itu disyaratkan harus Muslim.

Kedua: hukum Islam yang dalam pelaksanaannya tidak membutuhkan syarat harus Muslim. Dalam hal ini, orang non-Muslim dibolehkan melaksanakannya, seperti jihad, misalnya; bahkan adakalanya wajib, seperti sistem ekonomi, pendidikan, sanksi hukum, pemerintahan, politik luar negeri, dan sebagainya. Karena itu, mereka pun wajib menerapkan hukum Islam.3 Allah SWT berfirman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

Hukumilah mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu (QS al-Maidah [5]: 48).

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

Hukumilah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (QS al-Maidah [5]: 49).

Kata ganti (dhamir) hum pada frasa fahkum baynahum terkait dengan orang Yahudi yang menjadi warga Negara Islam yang ketika itu terikat perjanjian dengan Rasalullah saw. Ketentuan ini berlaku umum bagi seluruh warga negara non-Muslim yang tinggal di wilayah Negara Islam. Kendati demikian keumuman perintah bagi Rasulullah saw, yang juga berlaku bagi setiap kepala Negara Islam untuk menerapkan hukum Islam tersebut di-takhsish dengan perkara-perkara yang menyangkut akidah dan hukum yang mereka anggap sebagai akidah. Ini termasuk pengecualian yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. sendiri. Takhsis itu merupakan hak yang diberikan kepada mereka oleh negara.

Hak Beribadah dan Berakidah

Meskipun kaum kafir menjadi obyek seruan (al-mukhathab) seruan Islam, baik dalam perkara ushul maupun furu’, dalam implementasinya tidak demikian. Mereka, misalnya, tidak boleh dipaksa untuk memeluk Islam, dan tetap dibiarkan memeluk agama serta keyakinan mereka (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 256). Sebaliknya, mereka akan mendapatkan jaminan untuk tetap memeluk agama dan akidah mereka, termasuk kebebasan dan jaminan untuk melaksanakan ritual agama mereka tanpa ada intimidasi, paksaan maupun yang lain.

Dalam sebuah hadis yang dikeluarkan Abu Ubaid dalam kitabnya, Al-Amwal, melalui jalur Urwah, Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ أَوْ نَصْرَانِيَّةٍ فَإِنَّهُ لاَ يُفْتَنُ عَنْهَا ، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ

Siapapun yang beragama Yahudi atau Nasrani (berkedudukan sebagai dzimmi), maka dia tidak diganggu untuk melaksankan ajaran agamanya. Mereka dikenakan jizyah.4

Karena itu, setiap perkara yang terkait dengan akidah, walaupun bagi kita bukan, harus dibiarkan dan mereka tidak boleh dipaksa untuk meninggalkannya. Begitu juga dalam perkara yang ditetapkan Rasulallah saw. seperti kebolehan meminum khamr dalam lingkungan khusus mereka, termasuk melaksanakan tatacara pernikahan sesuai dengan ajaran mereka. Hanya saja, ini berlaku jika keduanya non-Muslim. Jika pengantin prianya Muslim dan perempuannya non-Muslim, maka pernikahan atau penceraian mereka dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.

Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, seluruh warga negara yang non-Muslim, baik kafir dzimmi, mu’ahad (kafir yang terikat perjanjian) ataupun musta’min (kafir yang tinggal di Negara Khilafah dengan visa khusus), wajib terikat dengan hukum Islam; kecuali hukum shalat, zakat, puasa, haji dan hukum lain yang pelaksanaannya mengharuskan syarat harus Muslim. Mereka tidak dituntun untuk berjihad, tetapi dibolehkan ikut.

Hak Memiliki Rumah Ibadah

Hak memeluk akidah dan menjalankan ibadah bagi warga non-Muslim mencakup di dalamnya hak untuk memiliki rumah ibadah. Karena itu, rumah ibadah ini merupakan harta mereka yang harus dijaga. Selain itu, ketentuan ini juga didasarkan pada larangan menghancurkan rumah ibadah, sebagaimana dinyatakan dalam fiman Allah SWT:

وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah (QS al-Hajj [22]: 40).

Imam al-Qurtubi memaknai ayat ini, bahwa sekiranya Allah SWT tidak memerintahkan para nabi untuk memerangi musuh-musuh mereka, niscaya orang musyrik akan dengan mudah menguasai dan menghancurkan rumah-rumah ibadah itu. Beliau menambahkan, bahwa kewajiban jihad ini merupakan kewajiban yang juga dibebankan kepada para nabi terdahulu. Selanjutnya, mengutip pendapat Ibn Huwaiz, beliau menyatakan, ayat ini berisi larangan menghancurkan tempat-tempat ibadah Ahli Dzimmah, tetapi mereka tidak boleh dibiarkan membuat tempat ibadah baru (selain yang mereka miliki saat perjanjian), dilarang pula memperluas dan meninggikannya.5

Larangan untuk membangun rumah ibadah yang baru juga merupakan kesepakatan para fukaha. Sebab, hal itu bisa menampakkan dan meninggikan simbol-simbol kekufuran. Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan Ibn ‘Adi dari ‘Umar bin al-Khatthab, juga bersabda:

لاَ تُبْنَى كَنِيْسَةٌ فِي الإسْلاَمِ وَلاَ يُجَدَّدُ ماَ خُرِبَ مِنْهَا

Tidak boleh membangun gereja (dalam wilayah Negara Islam) dan tidak pula memperbarui yang sudah runtuh.

Para fukaha memahami konteks hadis ini adalah untuk wilayah yang ditaklukkan oleh kaum Muslim dengan pengerahan kekuatan (‘anwah), sehingga tanahnya menjadi hak kaum Muslim, baik raqabah (zat)-nya ataupun manfa’ah (kegunaan)-nya. Namun, jika berada di wilayah yang dibuka dengan sulh (perjanjian), maka diserahkan kepada Khalifah. Khalifah Umar Ibn al-Khaththab, ketika melakaukan sulh dengan kaum Nasrani Syam, menulis surat yang berisi larangan membangun tempat ibadah baru di tempat mereka.6

Hadis di atas juga menjadi dalil atas larangan membangun kembali bangunan gereja yang telah hancur. Adapun merenovasi gereja dibolehkan, karena tidak termasuk ihdast (membuat baru), tetapi hanya istidamah (menjaga keberadaanya). Perincian hal ini telah banyak dibahas oleh para fukaha dalam kitab-kitab fikih mereka.

Penyebaran Agama Lain

Warga negara non-Muslim dilarang menyebarkan ajaran agama mereka di wilayah Negara Khilafah. Sebab, hal itu termasuk perkara yang membatalkan status dzimmah mereka (naqidhan lil ‘ahd), yaitu dengan menimbulkan fitnah di tengah-tengan kaum Muslim. Keluar dari ajaran Islam (murtad) merupakan umm al-jara’im (induk kriminal). Pelakunya harus segara diajak kembali kepada Islam. Jika menolak, ia dikenakan had al-qatl (sanksi hukuman mati).

Karena itu, upaya mengajak seseorang untuk murtad dari Islam merupakan pelanggaran besar. Jika itu dilakukan oleh Ahli Dzimmah, perjanjian mereka batal demi hukum. Demikian kesepakatan para fukaha.7

Jaminan Keamanan bagi Ahli Dzimmah

Orang non-Muslim yang hidup dan menjadi warga Negara Khilafah mendapatkan perlakukan dan hak yang sama dengan kaum Muslim. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana darah dan harta kaum Muslim. Diriwayatkan al-Khathib dari Ibn Mas’ud, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

مَنْ آذَى ذِمِّيًّا فَأنَا خَصْمُهُ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ خَصَمْتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa menyakiti dzimmi, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya pada Hari Kiamat (HR as-Suyuthi, al-Jami’ as-Shaghir).

Hadis ini menjadi dalil atas larangan menyakiti warga non-Muslim, baik terhadap diri, kehormatan, ataupun harta mereka. Siapapun yang mencederai orang non-Muslim akan terkena diyat, sebagaimana yang dikenakan ketika mereka melakukankannya terhadap kaum Muslim. Siapa saja yang membunuh salah seorang di antara mereka akan dikenai had qishash. Jika hartanya dicuri, maka pencurinya dikenai hukum potong tangan. Demikian seterusnya.

Praktik seperti ini telah berlangsung sepanjang sejarah Islam, terutama ketika kaum Muslim berada di puncak kejayaan dan kekuatannya. WalLahu a’lam. []

Catatan kaki:

1 Muqaddimatu ad-Dustur aw al-Asbab al-Mujibah lahu al-Qism al-Awwal, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 2009, hlm. 23-28. Lihat juga: Dr. Kamal Sa’id Habib, Kaum Minoritas dan Politik Negara Islam, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, cet. I, 2007, hlm. 88.

2 Muqaddimatu ad-Dustur aw al-Asbab al-Mujibah lahu al-Qism al-Awwal, Min Mansyurat Hizb at-Tahrir, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 2009, hlm. 29-36.

3 Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah al-Juz’ at-Tsalits, Dar al-Ummah, Beirut, cet. III, 2005, hlm. 30-32.

4 Abu ‘Ubaid, Al-Amwal, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 2009, hal. ; Ibn Hajar al-Asqalani, Talhish al-Habir fi Ahadits ar-Rafi’i al-Kabir, Madinah al-Munawwarah, 1964, IV/122.

5 Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, XII/68.

6 Ibn Qudamah, Al-Mughni, VIII/524; al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, IX/202; Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mawsu’ah Fiqh ‘Umar bin al-Khatthab, Dar an-Nafais, Beirut, cet. V, 1997, hlm. 408-409.

7 Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mawsu’ah Fiqh ‘Umar bin al-Khatthab, Dar an-Nafais, Beirut, cet. V, 1997, hlm. 417.


PAS ajak lepak di bazar Ramadhan?
Mohd Farhan

RAWANG, 29 Ogos: Setiap hari, sekumpulan pimpinan PAS kawasan Selayang dan Pemuda PAS berlepak di Bazar Ramadhan Bandar Tasik Puteri.

Tetapi, mereka bukit lepak suka-suka tetapi penuh bermakna sepanjang bulan Ramadhan ini.

Program Jom Lepak @ Musolla Bazar Ramadhan adalah program induk yang diadakan untuk mengisi aktiviti selain solat di musolla (surau) sementara yang diletakkan di tapak bazar Ramadhan, Puteri Central Park, Bandar Tasik Puteri sepanjang Ramadhan.

(Zaidy [dua dari kiri] bersama dalam majlis lepak @ musolla Ramadhan)

Musolla yang diwujudkan bagi tujuan memudahkan peniaga dan pengunjung menunaikan tanggungjawab bersolat pada Asar dan Maghrib telah diusahakan oleh Jawatankuasa Penduduk Zon 24, Majlis Perbandaran Selayang, yang dipengerusikan oleh Zaidy Abdul Talib, yang juga merupakan ahli majlis kawasan tersebut.

Menurut Zaidy, musolla ini adalah kali kedua diwujudkan selepas pihak JKP dan MPS berjaya mengadakan di lokasi yang sama pada tahun lepas. Cuma pada kali ini, musolla ini diinovasikan dengan aktiviti-aktiviti menarik bagi mengajak warga muda untuk menghidupkan suasana musolla tersebut.

"Kita adakan musolla setelah melihat pada tahun lepas kita berjaya memudahkan peniaga dan pengunjung untuk menunaikan kewajipan mereka dan tahun ini kita meneruskan lagi ditambah dengan idea-idea penarik bagi menghidupkan suasana musolla ini. bila melihat warga muda dibulan ramadhan aktivitinya terhad, tercetuslah idea jom lepak bagi menarik mereka ke musolla ini," ujar zaidy.

Antara program menarik yang telah disusun oleh pihak pelaksana program ialah mari mengaji (tadarrus) bersama pesonaliti, grand show, wifi percuma, kempen tutup aurat dan lain-lain lagi.

Antara program yang paling mendapat sambutan sepanjang jom lepak @ musolla bazar ramadhan diadakan adalah program mari mengaji (tadarrus) bersama pesonaliti. Program ini menjemput pesonaliti ke musolla untuk memberikan tazkirah dan bertadarrus bersama peserta-peserta pada program tersebut.

Antara pesonaliti yang dijemput, Ustaz Zamri Zainuldin (Mari Mengaji Tv9), Ustaz Syed Abdul Kader (Tanyalah Ustaz TV9), Ustaz Shahrizan Daud (Tv Alhijrah), Ustaz Fakhrul Hussin (Imam Muda 2) dan Ustaz Bazli (vocalis Unic).

"Sebelum ini, kita hanya membawa Islam dengan cara yang agak eksklusif dan hanya golongan tertentu yang berkehendak kepada Islam akan mengecapinya. Tapi kita ingin Islam dilihat lebih luas dan Islam boleh dipraktikkan pada bila-bila masa dan mana-mana tempat," kata Mohd Farhan Madzlan yang juga merupakan pengarah program jom lepak @ musolla bazar ramadhan.

"Program ini adalah salah satu cara untuk mengajak masyarakat untuk menyempurnakan ibadah mereka selain daripada berpuasa di bulan yang mulia ini. Ada di kalangan peniaga dan pengunjung yang menjual dan membeli makanan bagi tujuan berbuka tapi mereka meninggalkan kewajipan yang lain seperti solat fardu dan menutup aurat," Farhan menambah lagi.


Pemuda PAS doakan keselamatan untuk penumpang bas
Helmi Ibrahim

KUANTAN, 29 Ogos: Sewaktu kebanyakkan dari kita sedang sibuk berkemas untuk pulang berhari raya ataupun sudah dalam perjalanan pulang ke kampong halaman, Dewan Pemuda PAS Negeri Pahang (DPPNP) mengorbankan seketika kesibukan tersebut bagi meraikan anak-anak perantau yang berpusu-pusu di terminal pengangkutan awam untuk pulang berhari raya di kampung.

Program yang di adakan saban tahun itu tertumpu kepada Terminal Bas Makmur Kuantan yang merupakan tempat tumpuan utama perantau yang ingin pulang berhari raya.

(Seorang anggota Unit Amal mengedarkan ole-ole untuk penumpang bas yang mahu pulang beraya)

Sebaik selesai solat terawih dengan di ketuai oleh Timbalan Ketua Dewan Pemuda PAS Pahang, Ustaz Fadhli bersama dengan Ketua Penerangan DPPNP Ustaz Fadhil Noor serta 30 orang ahli DPPNP dan Amal, bas-bas yang akan berlepas dikunjungi dan di berikan sedikit buah tangan berupa kuih, air mineral, kurma dan risalah dakwah.

Program tersebut dimeraihkan lagi dengan ketibaan Ketua DPPM Ustaz Nasrudin Hassan yang turut bersama bergerak dari satu bas ke bas yang lain.

Rata-rata penumpang yang di temui meluahkan rasa gembira mereka di raikan oleh DPPNP dan ianya semakin menceriakan lagi ‘mood’ hari raya perantau.

Menurut seorang penumpang, Azizi Mat Isa, 26 yang menuju ke Kota Bharu “Apa yang di beri ini tidak penting, yang utamanya kita berkongsi gembira dan bersyukur bersama-sama dan saya amat terharu apabila seorang ustaz tu (Ustaz Fadhil Noor) membacakan doa dan di aminkan beramai-ramai oleh penumpang memohon keselamatan dari Allah. Itu yang paling penting.”

Ketika di temui sesudah program tersebut yang berakhir jam 1 pagi, Ustaz Fadhil Noor menyatakan “Objektif utama DPPNP ialah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan meraikan kegembiraan mereka pulang ke desa. Kita iringi kepulangan mereka dengan sedikit makanan ringan berserta risalah dakwah dan yang paling utama ialah kita bersama-sama mendoakan keselamatan perjalanan dan hidup di dunia dan akhirat”.


Tiada ulasan:

Catat Ulasan